Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 136094 dokumen yang sesuai dengan query
cover
I Gde Pitana
Yogyakarta: Andi, 2005
338.479 1 IGD s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1991
S6655
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rianto Adi
"Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai.
Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkahlaku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sesamanya. Selain itu, tentunya untuk menjaga keutuhan masyarakat itu sendiri. Selanjutnya, karena masyarakat mempunyai ciri dan pengalaman yang berbeda-beda, hukum pun akan berbeda-beda pula dalam setiap masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Perkembangan dari masyarakat itu sendiri selanjutnya berkaitan dengan perubahan-perubahan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Sosiologi hukum mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian? Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas. Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas. Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positifnya."
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2021
340.115 RIA s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Rianto Adi
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2021
340.115 RIA s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Rianto Adi
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2012
340.115 RIA s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Soleman B. Taneko
Jakarta: Rajawali, 1990
305.5 SOL s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Umar Junus
Jakarta: Balai Pustaka , 1984
899.224 4 UMA k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Zulkarnain Ibrahim
"Penegakan hukum di dunia usaha, khususnya pemberantasan pungli. Ini seharusnya menjadi ekonomi biaya tinggi menyebabkan banyak individu dalam memenuhi kebutuhan mereka untuk korupsi. Untuk memerangi korupsi dapat dilakukan dengan penegakan. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Menurut Soerjono Soekamto, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah : 1. Faktor hukumnya sendiri; 2. faktor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk dan menerapkan hukum; 3. faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; 4. komunitas faktor, yaitu lingkungan dimana hukum yang berlaku atau diterapkan; 5. faktor budaya, yaitu kerja, kreativitas dan rasa yang didasarkan pada niat manusia dalam kehidupan sosial. Selain faktor di atas juga pemantauan yang penting dalam penegakan hukum."
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
348 JHUSR 6 (2) 2008
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>