Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106945 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Harahap, A. Bazar
Jakarta : Perciriondo, 2007
323.4 HAR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Chotidja
"Sepuluh Toserba di DKI langgar Perda, demikian pemberitaan dalam Kompas, Senin 31 Maret 2008. Kesepuluh Toserha dikatakan melanggar Perda dimaksud karena belum memenuhi kewajiban menyediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil atau informal seluas 20 persen dari bangunan. Bagaimanakah epistemologi Derrida akan menemukan jejak hak asasi manusia dalam prinsip-prinsip kapitalisme yang tersirat dalam Perda no. 2 tahun 2002 Tentang Perpasaran Swasta dan dalam praxis kapitalisme saat ini? Prinsip utama kapitalisme adalah kebebasan, antara lain kebebasan dalam berkontrak.
Prinsip utama hak asasi manusia juga kebebasan antara lain kebebasan untuk nafkah yang layak. Kebebasan dalam kapitalisme dan kebebasan dalam hak asasi manusia, berujung pada tujuan yang sama yakni 'the good life (kehidupan yang baik). Kapitalisme adalah sistim sosial yang mengakui hak individu dan melarang pengunaan kekerasan dalam hubungan antar manusia. Pada dasarnya hak hanya bisa dilanggar dengan kekerasan. Larangan melakukan kekerasan berarti implementasi praktis pengakuan hak individu. Pengakuan atas hak individu mengharuskan penghapusan penggunaan kekuatan kekerasan dalam hubungan hermasyarakat.
Pengakuan atas hak individu berarti mengakui bahwa manusia berhak sepenuhnya atas diri, pikiran, hidup, pekerjaan dan hasil pekerjaan atau usahanya.Bagi Rawls, ada dua prinsip yang disebutnya sebagai prinsip-prinsip keadilan yang akan membimbing sesama manusia dalam mendapatkan kehidupan yang baik. Dua prinsipnya ini berurutan dengan kebebasan menduduki posisi tertinggi. Disamping ini, bagi Rawls usaha mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya adalah sahih. sepanjang yang paling terpuruk juga diuntungkan.Bagi Derrida, sebuah teks sarat dengan banyak dinamika dan makna.
Kebenaran tidak satu dan baku dan ia menganjurkan agar kita jangan terlalu cepat menyatakan makna sebuah teks karena sebuah teks senantiasa berkorelasi, sebuah teks adalah kontekstual dan interkontekstual sehingga selalu mengandung kemungkinan makna¬makna yang lain.Dengan prosedur yang diberi nama 'dekonstruksi' Derrida berusaha mencairkan setiap pembakuan makna dan mempersoalkan secara radikal setiap pemastian makna teks.
Dekonstruksi adalah cara interpretasi, bukan dengan merekonstruksi kembali sebuah makna atau jaringan makna dengan mencoba merekonstruksinya dari sudut penulis sebagaimana dilakukan Dilthey, atau sebaliknya dari sudut pembaca sebagaimana dilakukan Ricoeur. Bagi Derrida, rekonstruksi makna sebuah teks untuk mendapatkan makna asali adalah mustahil karena adanya kendala jarak waktu antara pengarang dan pembaca dan juga karena tidak ada ur-text atau sub-text, tidak ada makna 'origin' (makna asli) sebagaimana dimaksud oleh pengarangnya."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2008
T24757
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Basrowi
Kediri : Jenggala Pustaka Utama, 2006
323.3 BAS d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Todung Mulya
Jakarta: Yayasan LBH Indonesia, 1987
323.4 LUB h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abdullah Yazid
Malang: Program Sekolah Demokrasi, 2007
323.4 DEM
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Todung Mulya
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1982
323.4 LUB h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Forsythe, David P., 1941-
Bandung : Angkasa, 1993
341.48 FOR h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1998
323.4 HAK
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Abdurachman Ramadhan
"ABSTRAK
Saat ini dengan majunya ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang medis memungkinkan pasien berada dalam keadaan terminal dan mengalami sakit yang sangat parah atau dalam keadaan tidak sadar yang berkepanjangan, sehingga mati dengan bantuan dokter adalah salah satu jalan yang terbaik euthanasia untuk mengakhirinya. Jika euthanasia ditinjau dari Hak Hidup sebagai Hak Asasi Manusia seharusnya terdapat konsekwensi logis dari adanya sebuah hak yaitu kebolehan untuk tidak memakai hak itu sendiri yang berarti tidak memakai hak untuk hidup adalah memilih untuk mati saja, dan dalam sebuah tindakan euthanasia terdapat pihak yang turut terlibat seperti dokter dan rumah sakit. Perdebatan mengenai pro dan kontra tindakan euthanasia apakah tindakan tersebut bisa dibenarkan berdasarkan hak hidup sebagai hak asasi manusia menjadi sesuatu yang masih menggantung saat ini. Meskipun tindakan euthanasia illegal dibanyak negara tetapi terdapat negara seperti Belanda, Negara Bagian Amerika Serikat Oregon, dan Australia Negara Bagian Nothern Territory yang melegalkan tindakan euthanasia.

ABSTRACT
Nowadays with advanced science especially in the medical field may leave the patient to be in terminal state and experience very severe illness or in a long time unconscious state, because of that die with the help of a doctor is one of the best ways to end it euthanasia . If euthanasia is viewed from the right to life as a human right perspective, there should be a logical consequence of the existence of a right, that is, the permissibility of not using the right itself which means not to use the right to life it self and choose to die , and in an act of euthanasia there are parties involved such as doctors and hospitals. The debate over the pros and cons of euthanasia actions whether the acts can be justified based on the right to life as a human right becomes something that still obscure today. Despite the act of illegal euthanasia in many countries but there are countries such as the Netherlands, Oregon United States and Nothern Territory Australia that legalize the act of euthanasia. "
2017
S70040
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1994
323 Hak
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>