Ditemukan 115975 dokumen yang sesuai dengan query
Chandler, Lester Vernon, 1905-
Jakarta: Bhratara, 1970
332 CHA et
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Iswardono S. Permono
Yogyakarta: BPFE, 1997
332.1 ISW u
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Goldfeld, Stephen M.
Jakarta: Bina Aksara , 1990
332 GOL et
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Diulio, Eugene A.
Jakarta: Erlangga, 1990
332.1 DIU tt
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Solikin
Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK), 2002
332.4 SOL u
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Tivanny
"
ABSTRAKPerkembangan teknologi informasi menyebabkan produk dan jasa yang ditawarkan perbankan semakin kompleks dan beragam sehingga mempermudah pemanfaatan bank untuk pencucian uang. Disisi lain, perkembangan teknologi yang dipadukan dengan pengendalian internal yang efektif dapat membantu bank mencegah pencucian uang. Oleh karena itu, Bank Indonesia mengeluarkan PBI Nomor 14/27/PBI/2012 sebagai bentuk keseriusan bank melakukan pencegahan pencucian uang. Pemetaan COBIT dan COSO diharapkan dapat membantu bank umum di Indonesia mencegah pencucian uang. Hasil analisis kesesuaian PBI Nomor 14/27/PBI/2012 dengan kerangka modifikasi menunjukkan adanya kesesuaian antara peraturan yang berlaku dengan kerangka modifikasi
ABSTRACTTechnological developments have been used by banks to create more complex banking products and services and to improve regular banking activities. Nonetheless, it also creates opportunity for perpetrator to perform money laundering. Banks can prevent money laundering by performing effective internal control and IT governance. Bank Indonesia has issued Regulation No. 14/27/PBI/2012 about preventing money laundering and terrorist financing. The mapped framework is expected to be useful for preventing money laundering in commercial banks in Indonesia. The suitability analysis shows a good suitability between PBI 14/27/PBI/2012 with mapped framework."
2014
S54354
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hansen, Louis Simon
"Prinsip mengenal nasabah (know your customer) atau yang biasa disebut KYC merupakan prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini tidak hanya berguna untuk mendeteksi transaksi keuangan yang kemungkinan merupakan tindak pidana pencucian uang tetapi juga melindungi Bank dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah atau counter-party. Pada UU No. 8 Tahun 2010, Prinsip Mengenal Nasabah ini berubah menjadi prinsip mengenali pengguna jasa yang dikenal sebagai Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD). CDD dan EDD dilakukan tidak hanya kepada calon nasabah tetapi juga kepada nasabah lama. Apabila dalam melakukan identifikasi terdapat transaksi yang mencurigakan dan tidak sesuai profil nasabah maka Bank wajib untuk menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) atau Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) kepada pihak yang berwenang yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil penelitian menunjukkan praktek pencucian uang mempunyai akibat yang kompleks yaitu merongrong perbankan, merugikan masyarakat, dan negara yang berdampak menghambat pembangunan nasional. Adapun perangkat hukum yang diterapkan berupa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Bank Indonesia secara materi sudah cukup memadai, namun dalam pelaksanaannya terutama oleh perbankan belum berjalan efektif karena terdapat beberapa kendala baik di perbankan sendiri yang belum optimal melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah karena pertimbangan adanya kemungkinan kehilangan nasabah. Upaya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh Bank Ganesha adalah dengan cara menunjuk Direktur Kepatuhan dan membentuk UKPN untuk melaksanakan penerapan prinsip ini, melakukan pembuatan sistem teknologi/software guna memonitor transaksi dan monitoring profile nasabah dan terus mengadakan pengembangan dari sistem-sistem yang sudah ada, memberikan pelatihan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada pejabat dan staf Bank. Kendala-kendala yang dihadapi yaitu masyarakat yang belum memahami dan menerima pemberlakuan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, dan adanya rasa kekhawatiran akan kehilangan nasabah apabila menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, adanya sikap kurang kooperatif dari pihak nasabah itu sendiri, dan belum tersosialisasikan dengan baik tentang adanya peraturan tentang Prinsip Mengenal Nasabah dalam masyarakat. Untuk efektifnya mencegah dan memberantas pencucian uang penerapan prinsip ini perlu adanya dukungan dan kerjasama dari pemerintah, Bank dan masyarakat.
Know Your Customer Principles or commonly known as KYC applied by the Bank is to know the identity of customers, monitored the activity of the customer's transaction, including suspicious transaction report. This principle is not only useful for detecting financial transactions which may have been laundering money but also protects the Banks from the risks in dealing with customers or counter-party. Based on UU No. 8 Tahun 2010, Know Your Customer Principles, was transformed into the principle of recognizing the service user, known as Customer Due Dilligence (CDD) and Enhanced Due Dilligence (EDD). CDD and EDD were done not only to new customers but also to existing customers. When Bank identify his customer and find a suspicious transaction and inappropriate with the customer?s profile, Banks are required to submit it as Suspicious Transaction Report (STR) or Cash Transaction Report (CTR) to the competent authorities, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).The results of study show that money laundering practices have made complex impacts of undermining the banking sector, harming the public and the state, which in turn, make the impact of disrupting national development. The legal instruments applied in the form of the Law on the crime of Money Laundering and the Regulation of the Bank of Indonesia have materially been reasonable, but, ini practice, mainly in terms of the Banking sector have not yet proceeded effectively, because there are still some constraints in the Banking sector itself. Those banks themselves have not optimally practiced the "Know Your Customer" Principles due the fear of losing customers. The efforts to apply the "Know Your Customer" Principle by Bank Ganesha are to appoint the Director of Compliance and to form UKPN in order to realize the application of this principle, to develop a technological system/software in order to monitor transactions and customers profiles, and continue developing the existing systems, to give training programs of application of the "Know Your Customers" Principle to the Bank officials and staffs. The constraints to be faced: the fact that the general public has poor understanding and accepts the application of the "Know Your Customer" Principle; the fear of losing customers if the "Know Your Customer" Principle is applied, a less cooperative attitude shown by customers themselves, and poor familiarization of the general public with the regulation on the "Know Your Customer Principle". For the effective prevention and eradication of money laundering, the application of this principle requires the support and cooperation of the government, the Banking sector, and the general public."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29453
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Plewa, Franklin, Jr.
Jakarta : Elex Media Komputindo , 1993
332.4 PLE kt
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Nasution, Mulia
Jakarta: Djambatan, 1998
332.4 NAS e
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Kaslan A. Tohir
Djakarta: Gunung Agung, 1970
332 KAS p
Buku Teks Universitas Indonesia Library