Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 82152 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Aria Suyudi
Jakarta: Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, 2003
346.078 ARI a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Aria Suyudi
Jakarta: Dimensi, 2004
346.078 ARI k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 2001
S23490
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tiothania Tasha Melissa
"Skripsi ini membahas mengenai perlindungan terhadap kreditor dimana harta pailit berada diluar jurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Metode Penulisan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif. Peneliti menggunakan analisa yuridis dalam mencari upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pemberesan terhadap harta pailit yang berada di luar negeri. Peneliti melakukan analisa dengan melihat ke Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Selanjutnya metode analisa data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana upaya yang dapat dilakukan serta perlindungan terhadap kreditor dalam rangka pemberesan terhadap harta pailit yang berada di luar negeri.

The focus of this thesis is about protection for the creditor when the bankruptcy assets located outside the jurisdiction of Indonesia. The methode of this research is juridical analysis to find the attemps that can be done in terms of Bankruptcy Assets Abroad. The data were collected by the author from literative study. The author conducted an analysis with a review towards Law Number 37 of 2004 regarding Bankruptcy. Primary issues in this thesis is what kind of attempts that can be done and also protection towards creditor in terms of bankruptcy assets located outside jurisdiction of Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S61627
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desy Sutjiati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S23066
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
E. Wulandari S.
"Undang-undang Kepailitan yang berlaku saat ini adalah Undang-undang No.4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang Kepailitan yang selanjutnya disebut Undang-undang Kepailitan. Undang-undang ini hanya mengubah Undang-undang Kepailitan yang lama, yaitu Faillissementsverordening. Berarti Faillissements-verordening tetap dinyatakan berlaku selama tidak diubah dengan Undang-undang. Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Kepailitan menyebutkan syarat-syarat seseorang dapat dipailitkan, yaitu sedikitnya memiliki dua orang kreditur dan sedikitnya memiliki satu utang yang telah jatuh waktu (jatuh tempo) da dapat ditagih. Perkara pailit harus dibuktikan secara sederhana atau sumir. Artinya Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) telah terpenuhi (pasal 6 ayat (3) Undang-undang Kepailitan). Setelah debitur dinyatakan pailit, maka debitur kehilangan hak untuk menguruh hartanya yang termasuk dalam harta pailit. Hak tersebut beralih kepada kurator sejak pernyataan pailit dijatuhkan. Menurut pasal 12 Undang-undang Kepailitan, jika nantinya ternyata putusan pernyataan pailit tersebut dibatalkan pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali, maka segala tindakan kurator tetap sah dan mengikat. Pada Pengadilan Niaga permohonan pailit terhadap PT Hutama Karya ditolak, PT Hutama Karya dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Namun, Putusan Pernyataan Pailit terhadap PT Hutama Karya tersebut dibatalkan pada tingkat Peninjauan Kembali."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S24066
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Haris
"Lembaga Kepailitan yang merupakan sita umum atas semua harta Debitor Pailit, pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator yang diawasi oleh Hakim Pengawas. Dalam pelaksanaannya Kurator berhadapan dengan berbagai kalangan yang berbeda baik status hukum maupun status pribadi. Ir. Fadel Muhammad adalah pengusaha dan politisi sukses yang dipailitkan, pada masa Kepailitannya diangkat menjadi Gubernur Gorontalo, tidak Kooperatif sehingga Kurator hanya mendapatkan Mobil Blazer. Bagaimana pelaksanaan pengurusan dan pemberesan harta Debitor Pailit selama Kepailitan dan setelah pencabutan Kepailitan. Dalam melakukan tugas pengurusan dan pemberesan harta Debitor Pailit apa perlindungan hukumnya.
Dalam penelitian ini digunakan data sekunder dengan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen yang dilakukan dengan data tertulis baik berupa bahan hukum primer, sekunder, tertier, dan wawancara bebas kepada informan. Data tersebut dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil Kepailitan Ir. Fadel Muhammad berlangsung lebih dari 5 (lima) tahun dari tanggal 13 Maret 2001 sampai dengan 11 Juni 2006. Selama Pailit, Debitor Pailit tidak kooperatif dengan melakukan perlawanan dan upaya hukum pencabutan Pailit. Kurator walaupun berganti sebanyak 3(tiga) kali dalam melakukan tugasnya tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan tugas dan kewenangannya; seperti pemberesan harta Pailit. Kurator kurang maksimal dan pasif. Pada saat Pailit dicabut, Majelis Hakim dan Hakim Pengawas yang mengurusi Pailit tersebut sudah tidak ada. Kurator kehilangan tempat untuk melapor dan memohon penetapan. Kurator berinisiatif untuk langsung berhadapan dengan Debitor baik untuk serah terima, memohon imbalan jasa dan membuat surat keterangan tidak Pailit. Hal itu tidak dibenarkan karena tidak diakui dalam lalu lintas bisnis. Putusan Pailit yang bersifat serta merta, Undangundang Kepailitan dan Pasal 50 KUHPidana melindungi Kurator dalam melaksanakan tugasnya. Kurator harus mempunyai keahlian khusus, Pendidikan Kurator yang hanya dilaksanakan 2 (dua) Minggu, tentu tidak cukup. sebaiknya Kurator dididik selama 1 (satu) tahun dan magang selama 1 (satu) tahun."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16573
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Lumban Gaol, Selamat
"Kepailitan sebagai suatu sarana hukum penagihan dan penyelesaian hutang piutang antara kreditur dengan debitur, memberikan keseimbangan hak dan kewajiban serta kedudukan antara debitur dengan kreditur. Kedudukan bank dalam kepailitan dapat bertindak selaku kreditur tidak seimbang dengan kedudukannya selaku debitur. Bank selaku kreditur dapat bertindak sebagai pemohon pailit, sebagai kreditur lain, sebagai Pihak Pemohon Kasasi meskipun tidak merupakan pihak pada tingkat pengadilan niaga. Sedangkan bank dalam kedudukannya selaku debitur tidak dapat dimohonkan pailit secara langsung oleh krediturnya, undang-undang Kepailitan memberikan hak untuk itu, hanya kepada Bank Indonesia. Walaupun undang-undang Kepailitan dan Undang-undang Perbankan sama-sama mengakui bahwa bank dapat dimohonkan oleh krediturnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan yang berwenang, akan tetapi Bank Indonesia, tidak pernah menggunakan upaya kepailitan terhadap bank dalam penyelesaian kewajiban hutang-piutangnya, melainkan cenderung menerapkan pencabutan izin operasional dan likuidasi bank yang bersangkutan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif, yaitu putusan-putusan pengadilan mengenai Kepailitan terhadap bank tersebut dianalisis secara mendalam atas peristiwa, fakta-fakta, pertimbangan hukum dan amar putusannya.
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa debitur yang menjalankan usaha bank dapat dimohonkan pailit oleh pemohonnya dan pengadilan dapat menyatakan bank pailit. Benerapan kepailitan terhadap bank lebih efektif bila dibandingkan dengan penerapan pencabutan izin dan likuidasi bank. Yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitur yang menjalankan usaha bank ke pengadilan, bukan hanya Bank Indonesia raja, melainkan Krediturnya dan Kejaksaan demi kepentingan umum. Dan debitur yang menjalankan usaha bank tidak dapat mengajukan dan memohonkan pailit atas dan terhadap dirinya sendiri. Apabila Bank Indonesia menolak untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Bank dalam penyelesaian kewajiban hutang-piutangnya, maka krediturnya dapat mengajukan permohonanya tersebut secara langsung ke pengadilan yang berwenang atau kreditur mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara terhadap Bank Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14476
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>