Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 17664 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986
340.581 KED
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Rejeki
"Skripsi ini membahas mengenai kedudukan janda dalam hukum waris adat, khususnya daerah Batak. Di Batak, hukum waris terikat pada sistem atau stelsel Patrilineal yang bersifat genealogis. Sistem kekerabatannya mutlak menurut "garis ayah". Segala harta yang timbul dalam perkawinan adalah milik suami. Oleh sebab itu, kedudukan janda terhadap harta peninggalan ialah bahwa perempuan itu sebagai orang asing yang tidak berhak atas warisan. Tetapi dalam perkembangannya, janda hanya diberi hak untuk menikmati harta pencarian dan harta-harta lain yang dibawa oleh suami-istri kedalam perkawinan, hal ini . berlangsung seumur hidup. Dengan adanya hal itu, secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa janda merupakan ahli waris dalam masyarakat hukum adat Batak, dengan syarat janda tersebut tidak kawin lagi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20798
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Sigit N.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wuryanto Rahardjo
"Skripsi ini membahas mengenai kedudukan anak dalam hukum waris menurut BW dan hukum adat. Dalam pembahasannya dilakukan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heni Mulyani Effendi
"ABSTRAK
MASALAH POKOK. Hukum yang mengatur kedudukan janda merupakan suatu rangkaian yang bulat yang bersangkut-paut dengan perkawinan, harta kawin, perceraian dan warisan. Dengan demikian, persoalan ini termasuk dalam ruang lingkup hukum Kekeluargaan dengan kaitannya terhadap Hukum Perkawinan dan Hukum waris Dalam Hukum Perkawinan, dengan adanya Undang-undang No. 1 Tabun 1974 tentang Perrkawinan, sudah terdapat kesatuan dalam Hukum Perkawinan. Tetapi di belakang itu, berdasarkan pasal 66 Undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa berlakunya Undang-undang tersebut masih pula didampingi oleh peraturan lain yang telah ada sepanjang belum diatur. Konsekwensi dari pasal 66 tersebut masih perlu diteliti peraturan peraturan mana mengenai perkawinan yang telah ada yang masih berlaku dan mana yang tidak. Dalam Hukum waris, ternyata hukum tertulis warisan kolonial dan peraturan-peraturan lain tentang kewarisan anta ranya sudab tidak sesuai. lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Ditambah lagi dalam kenyataan yang ada dimana terdapat pengaruh yang besar dari Hukum Islam dan Hukum Adat dengan berbagai corak dan ragamnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Memang usaha untuk membentuk suatu hukum Kewarisan Nasional, yang bersifat Nasional, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 telah mencatat sejarah yang panjang. Dimana-mana terdapat permasalahan tentang ' kewarisanyang dari berbagai segi terkadang menimbulkan hal yang perlu penyelesaian segera. METHODE PENELITIAN. Penelitian dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) me - 1 thode, yaitu: - Penelitian perpustakaan (Library research). - Penelitian lapangan (Field research). Dari bahan-bahan, data-data dan fakta-fakta. yang ada dan ditemukan dalam penelitian, kemudian oleh sedemikian rupa dalam bentuk tulisan, sehingga materinya dapat dipertanggung jawabkan terhardap ilmu pengetahuan. HAL-HAL YANG DITEMUI Dalam Kitah Undang-undang Hukum Perdata lama, janda bukan. ahli waris yang sebenarnya- berdasarkan pasal 852.(1). Kemudian setelah mengalami perkembangan hukum sedemikian rupa, berdasarkan Staatsblad 1935 - 486 ditambahkan suatu aturan pada pasal 852 a K.U.H. Perdata, dimana ditentukan bahwa seorang janda ahli waris dari suami atau isterinya,- yang dalam kedudukannya disamakan dengan- seorang anak. Janda sebagai ahli waris dengan demikian mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan ahli waris lainnya menurut Undang-undang, dan termasuk golongan perturan dalam penggolongan ahli waris, kecuali mereka yang tidak patut mewaris karena melakukan salah satu perbuatan yang disebut pasal 838 jo pasal 912 K.U.H. Perdata. Karena dalam pewarisan yang beralih-meliputi segala aktiva dan pasiva dari harta kekayaan pewaris, pasal 1023 K, U.H. Perdata menyatakan bahwa seorang. ahli waris dapat menentukan sikap terhadap harta peninggalan, yaitu menerima secara murni, atau menerima dengan syarat, atau menolak sama sekali warisan, dengan segala konsekwensinya. Ditentukan bahwa janda sebagai ahli waris mempunyai kedudukan yang sama dengan seorang anak. Tetapi dalam hal tertentu janda tidak berhak atas suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang dinamakan Legitieme Portie seperti di sebut pasal 913 K.U.H. Perdata yang menentukan bahwa yang berhak atas Legitierae Portie adalah ahli wards dalam _ garis lurus. ke bawah dan keatas, apabila mereka menurut Undang-undang tampil ke muka sebagai ahli waris, dimana bagian tersebut tidak boleh diserahkan kepada orang lain, baik dengan hibah selama hidup maupun dengan wsiat Karena janda tidak berhak atas Legitierae Portie,maka apabila dalam pewarisan terdapat wasiat atau testament, ada kernungkinan seorang janda tidak akan mendapat bagian dari harta peninggalan, karena warisan diambil oleh mereka yang mendapat jaminan dari Undang-undang atas perolehannya dari Legitieme Portie dan oleh mereka yang mendapat perolehan dari wasiat atau testament. Dengan demikian, hak janda untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan akan terancam dengan adanya wasiat, jadi dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak sepenuh nya menjamin hak waris dari seorang janda berhubung dengan keadaan sedemikian itu. KESIMPULAN.- Kedudukan janda dalam Hukum Waris menurut Undang-undang dipersaraakan dengan seorang anak sah mengenai hak-haknya untuk mewaris (pasal 852a). Tetapi dalam beberapa hal seorang janda masih mempunyai kewajiban tertentu, antara lain memelihara, mendidik dan mengawasi harta kekayaan anak yang berada di bawah kuasanya (pasal 345) Walaupun seorang janda dalam kedudukannya sebagai ahli waris dipersaraakan dengan seorang anak sah, seorang janda tidak berhak atas Legitletne Portie (pasal 913) yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan, sehingga seorang janda dapat dihapuskan sama sekali haknya untuk menerima warisan, apabila dalam suatu pewarisan terdapat wasiat atau testament. Dengan demikian hak janda untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan akan terancam. SARAN-SARAN Dalam hal ini, maka sesuai dengan tekad yang ada dalam menuju suatu Hukum Kewarisan Nasional, dalam masalah tentang kedudukan janda dalam Hukum Waris ini perlu adanya suatu jaminan yang pasti, terlebih janda sebagai perempuan merupakan bagian yang mutlak dari negara yang potensial untuk menyumbangkan segala perjuangan dan partisipasinya dalam pembangunan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Dahliawaty
"Perkawinan jujur adalah perkawinan yang di tandai dengan pembayaran jujur dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Dengan adanya pembayaran yang memakai barang ekonomis atau uang, maka pembayaran itu dianggap sebagai pembelian pihak perempuan oleh pihak laki-laki. Perkawinan bentuk jujur dalam masyarakat Lampung menimbulkan ketidakadilan hak dan kedudukan terhadap harta benda perkawinan bagi isteri, yang berlanjut pada saat ia menjadi janda setelah ditinggal wafat suaminya. Perlindungan atas hak janda terhadap harta peninggalan suami diberikan oleh yurisprudensi secara refresif mengenai kedudukan janda dalam kewarisan, yaitu dengan adanya pengakuan terhadap janda sebagai ahli waris suami kelompok keutamaan pertama.
Adapun metode yang dipergunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode kepustakaan dengan cara menganalisa hasil penelitian adat tercatat dan menelaah putusan-putusan Mahkamah Agung yang telah menjadi yurisprudensi serta melakukan penelitian lapangan dengan cara wawancara non formal terhadap narasumber.
Hasil yang diperoleh dalam penulisan ini, penulis semakin mengerti bahwa bentuk perkawinan jujur mengakibatkan kedudukan janda terhadap harta perkawinan sangat lemah, namun yurisprudensi sebagai putusan tetap telah mengakui adanya hak janda yang dapat digunakan sebagai perlindungan hukum yang bersifat represif apabila terjadi pertentangan mengenai kedudukan janda terhadap harta peninggalan suami."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14572
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dessi
"ABSTRAK
Sistem kewarisan di Minangkabau sangat berbeda
dengan sistem kewarisan adat yang lain. Minangkabau
mengenal adanya harta pusaka kaum yaitu harta pusaka
tinggi dan harta pusaka rendah. Orang yang sangat
berpengaruh dan mempunyai kuasa penuh terhadap harta
pusaka kaum adalah mamak kepala waris atau lebih
dikenal dengan sebutan Mamak. Mamak di Minangkabau
pada umumnya adalah seorang laki-laki yang dituakan
memangku jabatan sebagai pemimpin dari suatu paruik.
Mamak mempunyai tanggung jawab besar terhadap
kesejahteraan dan keselamatan semua kemenakan. Manfaat
dari harta pusaka adalah untuk keselamatan nagari,
menjaga keselamatan kaum, melindungi anak-anak kecil
dan menjaga nagari dari orang-orang yang ingin berbuat
jahat. Oleh sebab itu sangat tidak diperbolehkan harta
pusaka itu dijual, digadaikan apalagi
dihilanglenyapkan oleh siapapun yang menjadi anggota
kaum Kecuali untuk kepentingan yang sanagat mendesak.
Dalam hal ini timbul suatu permasalahan yang
memerlukan pembahasan yakni: Bagaimana bentuk
pengawasan yang dilakukan oleh mamak kepala waris
terhadap harta pusaka kaum menurut hukum waris adat
Minangkabau, dan Bagaimana kedudukan mamak kepala
waris terhadap harta pusaka kaum menurut hukum waris
adat Minangkabau? Metode yang digunakan adalah
kepustakaan yang bersifat normatif dengan menggunakan
tipe penelitian eksplanatoris dengan tujuan evaluatif.
Setelah melihat kenyataannya dapat disimpulkan bahwa
pengawasan dan kedudukan mamak kepala waris yang
ditemukan sekarang ini hanya sebatas pada harta pusaka
tinggi, yaitu dalam bentuk Ganggam bauntuak yaitu hak
untuk mengelola, menikmati hasil dari apa yang telah
dikelola oleh seseorang atas tanah yang dikuasai dan
digunakan untuk keperluan kaum. Karena semakin
berkurangnya harta pusaka, sementara jumlah kemenakan
semakin bertambah maka sebaiknya mamak kepala waris
mempergunakan ranji dalam hal pemakaian harta pusaka
yang dipergenggam bauntuakkan, tujuannya agar semua
kemenakan dapat menikmati pemakaian ganggam bauntuak
tersebut secara nyata."
2005
T36893
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
[place of publication not identified]: [publisher not identified], 1971
340.57 Has
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, M. Yahya
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993
340.57 YAH k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Syafera Mairita Achmad
"Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai rnacam suku bangsa, yang memiliki adat istiadat yang berbeda-beda, misalnya perkawinan, pewarisan dan lain-lain. Perbedaan ini sangat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan, yaitu garis keturunan patrilinial, matrilinial dan bilateral. Menurut hukum waris adat, janda bukanlah ahli waris dari suaminya, kedudukan janda terhadap warisan suaminya dipengaruhi oleh bentuk perkawinan yang mereka lakukan.
Pada masyarakat patrilinial yang melakukan perkawinan jujur, janda hanya boleh menikmati tapi tidak boleh memiliki warisan suaminya sedangkan pada masyarakat Matrilinial dengan perkawinan semendo bebas dan dikota serta masyarakat bilateral dengan berkawinan bebas, janda berhak atas setengah bagian dari harta bersama. Begitu juga kedudukan anak perempuan terhadap warisan bapaknya, juga dipengaruhi oleh prinsip keturunan tersebut, pada masyarakat bilateral anak-anak adalah ahli waris dari bapaknya, sedangkan pada masyarakat patrilinial dan masyarakat matrilinial anak perempuan bukanlah ahli waris dari bapaknya. Tetapi berdasarkan yurisprudensi yang ada, sekarang tidak dibedakan lagi anak laki-laki dan perempuan, mereka sama-sama dianggap ahli waris dari bapaknya.
Hukum kewarisan yang diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata mengenal adanya persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, dimana suami isteri saling mewaris dan anak-anak baik laki-laki maupun perempuan sama-lama mewaris dari orang tuanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Kemudian penelitian dilakukan secara diskriptif dimana penggabungan antara hasil penelitian dengan data-data yang ada untuk memberikan gambaran secara kualitatif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18957
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>