Ditemukan 42592 dokumen yang sesuai dengan query
Lubis, Riani Atika Nanda
"Skripsi ini membahas mengenai keterkaitan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dengan konsep keadilan restoratif. Untuk itu, dalam pembahasan skripsi ini akan dijelaskan mengenai dasar pemikiran dan dasar hukum dari pengembalian aset hasil tindak pidana di Indonesia, Britania Raya dan Thailand. Usaha Indonesia dalam upaya pengembalian aset ini pun tidak hanya dengan instrumen nasional seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, tetapi juga menggunakan instrumen- instrumen internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dan Bantuan Hukum Timbal Balik.
Pendekatan keadilan restoratif sebagai salah satu tujuan dari pemidanaan merupakan pemikiran yang tepat diterapkan dalam proses pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi karena dasar pemikiran dalam konsep ini sejalan dan tujuan dari keadilan restoratif dan pengembalian aset pun sejalan dan harmonis. Indonesia sebagai negara berkembang yang masih pelik dengan masalah penindakan hukum atas tindak pidana korupsi memerlukan gagasan dan pemikiran mengenai upaya pengembalian kerugian akibat tindak pidana korupsi.
This thesis discussed about the relation of stolen asset recovery on proceeds of corruption offense with the concept of restorative justice. So that, the discussion chapters of this thesis explained about the premises and legal basis of stolen asset recovery on the proceeds of corruption offense in Indonesia, the United Kingdom and Thailand. Indonesia?s effort in an endeavor to return these stolen assets was not only mandated by national law instruments such as Law Number 31 Year 1999 jo. Law Number 20 Year 2001 regarding Corruption Eradication, Law Number 15 Year 2002 regarding The Crime of Money Laundering, but also used of international law instruments such as United Nations Convention Against Corruption 2003 which ratified by Law Number 7 Year 2006 and Mutual Legal Assistance on Criminal Matters (MLA).Restorative justice as one of the objectives of punishment is an appropriate intellection to be applied as the underlying principle of stolen asset recovery is reciprocally along with the concept of restorative justice as the intellection of this concept. Indonesia as a developing country which still complicatedly deal with the eradication of corruption offense matters, seriously needs an idea and reasoning on endeavor of restoring state's loss caused by corruption offense."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S550
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Affrizal Hamid
"Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi (studi kasus put.pn.jkt.pst: no. 1180/pid.b/2006/ pn.jkt.pst) a.n Capt. Tarcisius Walla alias Capt. Walla , yaitu Pengadaan Barang / Jasa Infrastruktur, Data Center, Aplikasi Data perangkat Komputer Untuk Pengembangan Sistem PNBP di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Panitia Pengadaan tidak pernah melaksanakan Proses Lelang yang sesungguhnya, akan tetapi hanya melaksanakan proses administrasi yang seolah-olah ada lelang. Sebagai akibat perbuatan Terdakwa tersebut Negara dirugikan sebesar Rp. 35.424.607.631,- (Tiga Puluh Lima Milyar Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah). Atas dasar tersebut harus dibentuk Badan Pengembalian Aset hasil tindak pidana korupsi secara independen atau dibawah langsung Presiden RI, yang bertugas mengawasi aktifitas kinerja aparat institusi-institusi hukum dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
State Asset recovery process in corruption act (case study put.pn.jkt.pst: no. 1180/pid.b/2006/ pn.jkt.pst) on behalf Capt. Tarcisius Walla namely Capt. Walla is procurement goods or infrastructure service, data center, computer set data application for developing PNBP system in Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Procurement committee never perform the real auction process, but only perform administration process which like has done before. As a result for what has the defendant done, our country suffers lost as much as Rp. 35.424.607.631,- (Thirty five billion for hundred twenty four million sixth hundred sevent thousand sixth hundred thirty one) regarding that, our country must form a Badan Pengembalian Aset for the corruption act independently or directly under President of Indonesia, which duty is to control the activity of the law institution in state asset recovery on corruption act."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22597
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Chanris Bahri Priyono
"Tujuan utama dari undang-undang yang mengatur mengenai pemberantasan korupsi adalah adanya pengembalian kerugian negara, namun dari usaha yang dilakukan dalam melakukan pemberantasan korupsi tersebut belum banyak memberikan dampak dan hasil yang signifikan. Fakta di lapangan, banyak narapidana koruptor yang lebih memilih hukuman badan dibandingkan dengan mengembalikan kerugian negara, selain itu pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan tidak sebanding dengan biaya penanganan perkara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi itu sendiri. Penelitian yang berjudul “Konsep Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Optimalisasi Pemulihan Kerugian Negara Yang Ditimbulkan Dari Tindak Pidana Korupsi” menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menjelaskan Konsep keadilan restoratif dalam pemulihan kerugian negara setidaknya dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu, pemulihan aset baik melalui perampasan aset dengan metode ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik masalah pidana serta penerapan konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara diluar pengadilan sebagai metode dalam pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi. Keadilan restoratif juga dinilai dapat menjadi suatu terobosan baru dalam penyelesaian tindak pidana korupsi dan juga merubah paradigma yang ada saat ini bahwa penyelesaian tindak pidana korupsi terbaik saat ini adalah dengan hukuman badan, padahal dengan adanya pemulihan kerugian keuangan negara dengan keadilan restoratif dapat meningkatkan pembangunan nasional dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan pembangunan nasional.
The objective of corruption eradication bill is to return the state loss, but the efforts to tackle the corruption has not had a significant impact. In the fact, more corruptors who choose to be punished in prison, rather than returning the state money. Beside that, the process of returning the state money is not comparable to with cost to handling the corruption cases. The research title “Restorative Justice Concept to Optimized to Recover State Loses caused by Corruption” using normative legal research methods with prescriptive approach. This study explains the concept of restorative justice in recovering state losses at least in several ways, such as asset recovery through extradition method and mutual legal assistance in criminal matters and the implementation of restorative justice in resolving cases with non-judicial approach to recovering state losses. Restorative justice is also considered to be a new breakthrough to handling the corruption crimes and also changes the current paradigm that the best current settlement of corruption crimes is giving a prison punishment. The restoration of state financial losses with restorative justice can improve national development and contribute to improving national development."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Johannes A.P. Huka
"Tesis ini membahas pertanggungjawaban korporasi pada tindak pidana korupsi, dengan mengkaji keterlibatan korporasi yang pengurusnya bertindak atas nama dirinya sendiri, serta pengurus korporasi yang bertindak atas nama korporasi pada tindak pidana korupsi. Dalam tesis ini yang ingin didapatkan oleh penulis adalah (1) bagaimana bentuk penyertaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi atau pengurus dari korporasi tersebut; (2) kapan pengurus dapat dikategorikan bertindak atas nama korporasi ataupun tidak, pada tindak pidana korupsi; (3) mengkaji/menganalisa sistem pertanggungjawaban korporasi terkait dengan keterlibatannya pengurus yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atau tidak. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yang terdiri dari beberapa undang-undang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Korporasi sebagai pelaku ataupun subjek hukum pidana dalam suatu tindak pidana, jika suatu korporasi dijadikan subjek hukum dalam tindak pidana, beban pertanggungjawaban pidana tersebut dilakukan oleh mereka yang memiliki hubungan dengan korporasi tersebut, baik hubungan berdasarkan pekerjaan maupun yang lain selain hubungan kerja dengan korporasi. Pembedaan pengurus korporasi yang bertindak atas nama sendiri dengan yang bertindak atas nama korporasi dalam tindak pidana korupsi, yaitu tergantung dengan adanya suatu business policy atau kebijakan usaha dari korporasi tersebut. Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi, yang pengurusnya terlibat melakukan tindak pidana korupsi, dikenakan sanksi penahanan maupun denda serta penutupan sementara.
This thesis examines criminal liability on corporate corruption, to examine the involvement of corporate board acting on behalf of itself, as well as the management corporation that act on behalf of the corporation in corruption. In this thesis the author want to be achieved are (1) how the shares of corruption involving the corporation or trustee of such corporation, (2) when the board can be considered to act on behalf of the corporation or not, the corruption; (3 ) examine / analyzing system of corporate liability related to involvement union leaders who are suspected of corruption or not. This research using primary legal materials consisting of several laws relating to corruption offenses committed by corporations. Corporation as the perpetrators or subject of criminal law in a criminal offense, if a corporation is the subject of the criminal act law, the burden of criminal liability is carried out by those who have a relationship with a corporate entity, and the relationship is based on work other than a working relationship with the corporation. Distinction of corporate board that act on behalf of its own with which to act on behalf of the corporation in corruption, which is dependent on the presence of a business policy or business policy of the corporation. System of corporate criminal liability, their management that involved in committing corruption, sanctioned incarceration and fines and temporary closure."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35019
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Aninditha Purwandari
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan teori voortgezette handeling yang merupakan suatu bentuk ajaran gabungan tindak pidana pada kasus tindak pidana korupsi dengan melihat dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memutus sengketa yang berkaitan dengan hal ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian adalah penerapan voortgezette handeling pada kasus tindak pidana korupsi kerap dicampuradukkan dengan penerapan bentuk gabungan tindak pidana lain yaitu meerdaadse samenloop.Terdapat putusan yang tidak memadai dalam menjelaskan dasar digunakannya teori voortgezette handeling. Hakim dan Jaksa kurang memperhatikan masalah penerapan gabungan tindak pidana karena bukan merupakan materi pokok, Hakim berpendapat jika dipermasalahkan akan menyebabkan pelaku tidak dapat dipidana. Namun, ternyata tidak terbutinya Pasal mengenai gabungan tindak pidana tidak menyebabkan putusan menjadi bebas.
Atas hasil penelitian ini terdapat empat saran. Saran pertama agar digunakan ukuran adanya penentuan jumlah hasil yang akan diperoleh dalam suatu tindak pidana korupsi untuk memenuhi syarat adanya satu niat yang menjadi kehendak dasar dari tiga syarat terdapatnya suatu voortgezette handeling. Saran kedua agar hakim mengembalikan dakwaan untuk dibenarkan saat menemui penerapan voortgezette handelingyang salah sebelum sidang dimulai. Saran ketiga agar hakim membenarkan penerapan gabungan tindak pidanapada amar putusannya namun dengan tetap menjatuhkan pidana tidak lebih dari yang dapat diancamkan stelsel pemidanaan voortgezette handeling yang telah didakwakan. Saran keempat menerapkan ajaran gabungan tindak tindak pidana pada tindak pidana dengan ancaman pidana minimum khusus seperti yang tertuang dalam RKUHP dengan melakukan penafsiran futuristik.
This thesis systematically elaborates the implementation of the voortgezette handeling theory, which has become one of the main aspects in criminal conduct concurrence subject. The implementation of such theory could be seen in the legal analysis in the verdicts which were made by the Judges ofCorruption Court on Central Jakarta District Court. Based on this research, judges tend to make a mixture between voortgezette handeling and meerdaadse samenloop, the other type of criminal conduct concurrences. The judges provided inadequate analysis to implement such voortgezette handeling theory on their verdict. Both judges and prosecutors seem pay less attention to the criminal act concurrence matters. Judges also seem concerned that if such theory mistakenly applied, the defendant could be found as not guilty. However, even if the article about the criminal act concurrence had not proven, that does not mean the defendant is automatically decided as not guilty. There are four suggestions regarding this concern. First, that would be better if the result of the corruption conduct to be determined before in order to answer the question whether the requirements of voortgezette handeling theory had been fulfilled or not. Second, would be better if the judges send the prosecution letter back to the prosecutor to be revised, as long as the trial has not been started, in case any mistake on the voortgezette handeling theory implementation had been found. Third, the judge shall be encouraged to confirm the implementation of any criminal act concurrence whenever found, and this does not mean that the main penalty prosecuted could be reduced by such confirmation. Fourth, judges shall be encouraged to implement the criminal act concurrence matters as provided in the Draft of the New Criminal Code of Republic Indonesia by conducting futuristic interpretation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S47533
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Elstonsius Banjo
"Sudah banyak orang diputus besalah dan dipidana sebagai tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK. Namun, apakah pengadilan Tipikor telah mempertimbangan unsur kesalahan secara komprehensif pada pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini mengkaji tiga permasalahan hukum, yaitu (1) Bagaimana pengadilan Tindak Pidana Korupsi mempertimbangkan unsur kesalahan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK dalam putusan-putusannya; (2) Bagaimana perkembangan penafsiran unsur kesalahan dalam rumusan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK; dan (3) Bagaimana parameter untuk menilai unsur kesalahan sebagai dasar pertanggung-jawaban pidana pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK. Metode yang digunakan adalah “Yuridis Normatif” untuk menggali norma hukum dan keputusan pengadilan berdasar ‘library based-study”, dan dilakukan melalui “analytical and critical approach”. Penilaian dan pengujian berdasarkan asas dan teori kesalahan, dan dilakukan melalui model penalaran moralitas “Natural Law”. Hasil penelitian menunjukan, bahwa pengadilan Tipikor cenderung memidana terdakwa tanpa pertimbangan secara komprehensif unsur kesalahan. Lebih kepada keadaan objektif daripada keadaan objektif dan subjektif, yaitu suatu perbuatan yang tidak mengikuti standar dan prosedur administrasi yang dipersyaratkan, dan belum menyentuh pada suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum (wederrecchtelijkheid) dan “dengan sengaja” untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sehingga negara dirugikan. Meskipun ada hakim menyebutkannya secara aksplisit atau pun implisit dalam pertimbangan hukumnya, akan tetapi belum digali hubungan antara unsur “sengaja” dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Dengan demikian, asas dan teori Kesalahan yang dikolaborasi dengan model penalaran moralitas “Natural Law” dapat menjadi model ideal (parameter) untuk menilai unsur kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK. Sebab keadaan objektif dan subjektif menjadi syarat pertanggungjawaban pidana, dan pada model penalaran moralitas “Natural Law” tidak melepas pengujian validitas normatif Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK guna memperoleh kebenaran dan keadilan.
Many people have been convicted and sentenced for criminal acts of corruption in Article 2 and Article 3 of the PTPK Law. However, the Corruption Court has not been able to comprehensively consider the elements of guilt for the crimes committed. This study examines three legal issues, namely (1) How the Corruption Court considers the elements of guilt in Article 2 and Article 3 of the PTPK Law in its decisions; (2) How is the development of the interpretation of the element of guilt in the formulation of the criminal act of corruption of Article 2 and Article 3 of the PTPK Law; and (3) What are the parameters for examining and evaluation of the element of guilt as a basis for criminal responsibility in Article 2 and Article 3 of the PTPK Law. The method used is Doctrinal legal research methodology, also called "black letter" methodology, which focuses on the letter of the law to compose a descriptive and detailed analysis of legal rules found in primary sources (cases and regulations). The purpose of this method is to gather, organize, and describe the law; provide commentary on the sources used; then, identify and describe the underlying theme or system and how each source of law is connected or explore legal norms and court decisions based on library-based studies. The analysis is based on the principles and theory of Criminal Responsibility through the analytical and critical approach to avoid liability without fault and to ensure that "committed intentionally" is the main element used in decision-making regarding corruptor sentencing. Examining and evaluating are based on the "Natural Law" morality reasoning model. This study shows that the judge's decision is more about proving objective facts than subjective facts - or "intentions" of the perpetrators. The corruption court tends to punish defendants without comprehensively considering the elements of guilt or more to an act that does not follow the required administrative procedures and standards and has not yet touched on the concept of an unlawful act and "intentionally" that contributes to losses of the state finances. Even though some judges mentioned it explicitly or implicitly in their legal considerations, however comprehensively consider the elements of guilty yet. Therefore, the principle and criminal responsibility, and collaboration with the models of moral "Natural Law" can become an ideal model of legal reasoning for examining and evaluating the element of guilt as a basis for criminal responsibility under Article 2 and Article 3 of the PTPK Law. In this case, objective and subjective conditions are to examine the validity of Articles 2 and 3 of the PTPK Law to obtain truth and justice."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
D-pdf
UI - Disertasi Membership Universitas Indonesia Library
Elwi Danil
"Di dalam Garis-garis Besar Haluan Negera (GBHN) di tegaskan antara lain, bahwa pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila. Namun pada kenyataannya untuk menuju dan meraih city-cita yang mulia tersebut pemerintah dan masyarakat Indonesia dihadapkan pada berbagai permasalahan. Salah sate masalah yang menjadi kendala di dalam konteks pembangunan nasional itu adalah masalah korupsi yang terus berkecamuk, sehingga dana-dana yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat banyak, telah berpindah ke kantong para koruptor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
T19180
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Aghia Khumaesi Suud
"Pusat Pemulihan Aset (PPA) sebagai satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia, bertanggung jawab memastikan terlaksanakannya pemulihan aset di Indonesia dengan sistem pemulihan aset terpadu (Integrated Asset Recovery System) secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Dengan melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan. Namun, jumlah pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan PPA masih sedikit dan pelaksanaannya sekarang ini hanya dilakukan setelah ada putusan pengadilan, padahal seharusnya dapat dilakukan penelusuran (asset tracking) sejak sebelum putusan. Selain itu, urgensi keberadaannya masih dipertanyakan mengingat ruang lingkupnya hampir sama dengan Labuksi KPK dan Rupbasan pada KemenkumHAM yang secara tidak langsung menimbulkan tarik menarik kewenangan antara unit aparat penegak hukum tersebut. Untuk itu, diperlukan optimalisasi PPA Kejaksaan agar aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara cepat, efektif dan transparan.
The Asset Recovery Center (PPA) as the Republic of Indonesia General Attorney's unit is responsible for ensuring asset recovery is carried out in Indonesia with an integrated asset recovery system (Integrated Asset Recovery System) in an effective, efficient, transparent and accountable manner. By conducting searches, safeguards, maintenance, seizures, and returning assets resulting from criminal acts of corruption handled by the General Attorney. However, the amount of asset recovery resulting from the criminal acts of corruption carried out by PPA is still small and its implementation is currently only carried out after a court decision, even though asset tracking should have been carried out before the verdict. In addition, the urgency of its existence is still questionable considering its scope is almost the same as the KPK and Rupbasan production at the Ministry of Law and Human Rights which indirectly raises the pull of authority among the law enforcement unit units. For this reason, it is necessary to optimize the PPA of the General Attorney so that the assets resulting from corruption can be recovered quickly, effectively and transparently."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53714
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
"Program pemberantasan korupsi dapat dikatakan berhasil jika melahirkan dampak efek jera bagi para pelakunya. Dalam konteks penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi, ada atau tidaknya efek jera bisa dilihat dari bagaimana aparat penegak hukum memberikan perlakuan terhadap pelaku korupsi. Lemahnya tuntutan kurungan badan yang diajukan ke pengadilan dan minimnya nilai kerugian negara yang harus dikembalikan oleh koruptor sering menjadi alasan mengapa korupsi sulit diberantas. Karena korupsi merupakan kejahatan kalkulasi, pelakunya akan memperhitungkan dengan cermat apakah resiko ditangkapnya lebih kecil atau besar, peluang bebasnya terbuka atau tidak, serta penghitungan apakah selepas menjalani kurungan badan, pelaku bisa menikmati harta hasil korupsinya atau tidak. Oleh karena itu, tanpa adanya efek jera, memberantas korupsi ibarat memadamkan api yang sumbernya ada di berbagai tempat. Berbagai ide yang dilontarkan untuk mendorong timbulnya efek jera bagi pelaku korupsi dapat dipertimbangkan sebagai solusi, salah satunya bagaimana upaya embuat koruptor tidak dapat secara bebas menikmati hasil korupsinya. Wacana memiskinkan koruptor sebagai contoh telah menjadi salah satu pilihan untuk memperbaiki strategi memberantas korupsi. Hanya saja perlu digarisbawahi, apakah hal itu sudah didukung oleh perangkat aturan main yang memadai dan didukung oleh upaya yang serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah. Jika usaha menyita, merampas, dan mengembalikan harta dari tindak kejahatan korupsi dapat dioptimalkan, tentu saja kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi akan pulih dengan sendirinya."
JLI 7:4 (2010)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Yogi Prima Danu
"
ABSTRAKPenelitian ini fokus pada pola kerjasama interorganisasional KPK - ICW dalam agenda pemberantasan korupsi politik di Indonesia melalui pendekatan teori New Institusionalisme Victor Nee. Pola kerjasama interorganisasional KPK ? ICW terbangun karena adanya kesamaan visi dan konsen terhadap agenda pemberantasan korupsi, serta interaksi antar aktor - aktor anti korupsi KPK - ICW. Pola kerjasama interorganisasional KPK - ICW menuai dukungan dan tantangan.Dukungan secara moril maupun materil datang dari masyarakat sipil serta dunia internasional. Sedangkan tantangan popular dikenal dengan istilah?Corruptor Fight Back. Terdapat dinamika diantara aparatur hukum negara, bahkan diantara KPK - ICW juga terdapatdinamika, walaupun mereka masih tetap konsisten sebagai aktor anti korupsi.
ABSTRACTThis study focuses on the pattern of interorganizational cooperation KPK - ICW in the agenda of political corruption eradication in Indonesia by theoretical approaches New institutionalism Victor Nee. Interorganizational cooperation pattern Commission - ICW woke up because of the similarity of vision and concern about the anticorruption agenda, as well as the interaction between actors of anti -corruption between KPK - ICW. Interorganizational cooperation between KPK - ICW getting support and challenge. Moral and material supporting come from the civil society and the international community. In the other side the challenge popularly known by the term "Corruptor Fight Back". There is a dynamic between the legal apparatus of the state, even among KPK - ICW also found dynamics, although they still remain consistent as anti -corruption actors."
2016
T45572
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library