Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 112849 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Surya Fermana
"Problem keadilan bagi seluruh masyarakat selalu menjadi permasalahan yang tidak pernah terselesaikan secara tuntas. Problem ini utamanya disebabkan oleh kesalahan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak terhadap masyarakat. Sedangkan kesalahan kebijakan pemerintah utamanya adalah kesalahan pandangan tilsafat dalam membuat suatu kebijakan. Oleh karena itu untuk menciptakan suatu kebijakan yang menciptakan keadilan hams dirumuskan dasar tilsafat bagi kebijakan publik Rumusannya berangkat dari perbandingan teori Utilitarian dan Rawlsian tentang lima dasar yang membentuk persepsi tentang keadilan yang antara lain, preferensi individu, etika, kebebasan individu, hak individu, dan distribusi keadilan. Kemudian dari perbandingan tersebut menghasilkan teori barn yang mampu menciptakan keadilan sosial. Preferensi individu Utilitarian adalah memaksimalkan jumlah kebahagian terbesar bagi seluruh masyarakat dengan cara menghambat sifat egois individu dengan legislasi serta kesadaran bahwa manusia hidup dalam satu tubuh sosial. Sedangkan Rawlsian menciptakan kepuasan hasrat seluruh individu dalam masyarakat dengan kekuatan otonomi rasio menata konflik kepentingan hasrat setiap individu. Etika Utilitarian adalah kesadaran etis untuk menciptakan kebahagian sebesar-besarnya serta meminimalkan penderitaan terhadap masyarakat, baik dan buruk suatu tindakan tergantung dari prinsip ini. Sedangkan Rawlsian adalah kekuatan otonomi rasio manusia menilai baik dan buruk serta dalam menentukan tindakan, kekuatan ini mampu menyelesaikan konflik kepentingan individu dalam masyarakat.
Kebebasan individu Utilitarian mencakup kebebasan negatif dan positif berdasarkan prinsip utilitas. Sedangkan Rawlsian juga mencakup kebebasan negatif dan positif berdasarkan kesadaran otonomi rasio manusia memilihnya. Hak individu Utilitarian menolak adanya hak alamiah, hak individu ada setelah tegaknya hukum yang dipilih setiap individu berdasarkan prinsip utilitas. Sedangkan Rawlsian juga menolak hak alamiah, untuk menemukan hukum dan apa itu hak individu yang universal dengang konsep justice as fairness"" di mana setiap orang yang rasional sepakat tentang kebenaran hukum dan hak individu. Distribusi keadilan menurut Utilitarian adalah tugas dan kewajiban institusi sosial yang dibentuk lewat pilihan rasional individu berdasarkan prinsip utilitas untuk mendistribusikan hak-hak individu. Sedangkan Rawlsian juga tugas dan kewajiban institusi sosial yang dibentuk lewat 'justice as fairness' untuk mendistribusikan hak-hak individu.
Dari perbandingan tersebut menghasilkan teori baru Preferensi individu memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk memaksimalkan preferensinya selama tidak merugikan orang lain dan solidaritas untuk membebaskan individu yang terhambat kebebasannya memaksimalkan preferensi. Etika adalah mengakomodasi seluruh sistem moral yang mengusung nilai persamaan dalam memaksimalkan preferensi individu selama tidak merugikan orang lain. Didasari atas kesadaran bahwa kita hidup bersama dalam satu kesatuan sosial yang saling membutuhkan dan mempedulikan antara satu sama lain. Kebebasan individu adalah kebebasan negatif dan positif berdasarkan pemahaman dan kepedulian atas kebutuhan setiap individu akan kebebasan untuk memaksimalkan preferensi (preferensi individu bersifat materi dan non materi) hambatan-hambatan pemaksimalan preferensi hams dihilangkan, yang berupa hambatan negatif dan positif Hak individu adalah menolak fondasionalisme teori dalam menentukan hukum dan apa itu hak individu. Gantinya adalah multi pendekatan melaui..."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2006
T37529
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Susatyo Adi Nugroho
"Problem kesenjangan merupakan salah satu problem yang menjadi problem dari rumusan teori keadilan yang hadir pada beberapa dekade belakangan ini. Konsepsi keadilan muncul sebagai rumusan solusi permasalahan kesenjangan dan sekaligus sebagai teori evaluasi atas problem kesenjangan tersebut. Para pemikir keadilan seperti Rawls, Dworkin dan Sen mengurai problem kesenjangan tersebut.Dalam pandangan Amartya Sen, konsepsi keadilan berubah, pengujian atas kondisi inequality yang ada tidak lagi dilihat dari apakah seseorang itu memiliki primary goods ataupun resource, atau bahkan yang kaum libertarian tekankan pada liberties dan rights. Menurutnya pandangan yang ada tentang bagaimana melihat kondisi tidak setara tidak bisa hanya mengunakan salah satu dari variabel basal rights yang harusnya diterima oleh seluruh masyarakat. Maka sebagai penganti dari hal itu Sen mengemukakan teorinya tentang capability to function, dimana kesetaraan harus dilihat dari sejauh mana masyarakat dapat menggapai apa yang ia rencanakan dan inginkan dalam hidupnya. Sen mengedepankan nilai kesejahteraan bukan hanya dilihat dalan kepemilikan atas suatu goods atau yang ia sebut dengan means to freedom, tetapi sejauh mana anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk mengejawantahkan kebebasannya (the extent of freedom). Sejauh mana individu dapat mengkonversikan apa yang ia miliki untuk meraih sesuatu yang ia inginkan menjadi ukuran bahwa sistem penilaian keadilan berjalan. Sen dalam konsepsinya dalam teori keadilan memfokuskan evaluasi kesenjangan kepada persamaan atas akses sumber daya dan kepada kefungsian seseorang. Sen menawarkan cara pandang baru dalam mengatasi hal ini. Pendekatan yang digunakan dalam mengatasi problem ketidaksetaraan untuk mencapai kesetaraan adalah pendekatan partikular atas kesetaraan dalam penilaian keuntungan individu berdasarkan the freedom to achieve, yang berfokus terhadap kemampuan atas kefungsian (capability to function) individu. Pendekatan kapabilitas merupakan perhatian atas kebebasan individu untuk meraih sesuatu. Ketersediaan alternatif-alternatif yang dimiliki individu dalam usahanya meraih well-being memperlihatkan pendekatan kapabilitas yang secara umum peduli pada kebebasan individu untuk meraih sesuatu (freedom to achieve) dan kemampuan individu atas kefungsian (capability to function) secara partikular"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2008
S16133
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Friedmann, Wolfgang, 1907-1972
Jakarta: Rajawali, 1990
340.1 FRI t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Friedmann, Wolfgang, 1907-1972
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996
340.1 FRI t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Friedmann, Wolfgang, 1907-1972
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993
340.1 FRI t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Adhi Putra Tawakal
"Penelitian ini berusaha memperbandingkan kekuatan argumentasi keadilan Ayn Rand dan John Rawls, dengan asumsi superioritas argumen Randian. Pembacaan Obyektivis terhadap teori Rawls akan mengungkap kesesatan-kesesatan yang ada dalam penalaran keadilan Rawisian, dalam kcrangka realistis dan dalam kerangka hipotetis Rawlsian sendiri. Selain berusaha mcnunjukkan kelemahan-kelemahan nalar Rawisian dalam sorotan Obyektivisme, penelitian ini juga berusaha menunjukkan bagaimana Obyektivisme merespon aspirasi etis Rawisian akan keadilan dalam hubungan antar manusia dengan segala kesenjangan yang ada diantara manusia. Penelitian ini berusaha menyuntikkan realita ke dalam konstruksi prinsip keadilan Rawlsian dalarn rangka menggugat prinsip-prinsip keadilan politik yang dicapai serta merevisi aspirasinya dengan koreksi dari etika Obyektivisme. Sasarannya adalah mencapai suatu pemahaman akan keadilan politis yang realistis namun juga dapat dipahami secara publik serta terbukti tidak dibiaskan oleh partikularitas manapun dalam cakrawala identitas manusia.

This research attempts to compare the soundness of Ayn Rand's and John Rawls's argumentations of justice, with the assumption of Randian argument's superiority. Objectivist reading on Rawls's theory will reveal the fallacies within Rawisian reasoning of justice, within realistic frame and Rawls's own hypothetical frame. Other than attempting to show the weaknesses of Rawlsian reason under Objectivist scrutiny, this research also tries to show how Objectivism responds Rawlsian ethical aspiration of justice in human relationships with all the inequalities in between. This research tries to inject reality into the construction of Rawlsian principle of justice in order to raise objection against the principles of political justice that were arrived at and to revise its aspiration with correction from the ethics of Objectivism. The aim is to reach an understanding of political justice which is realistic but can also be publicly understood and proven to be unbiased by any particularity in human identities."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2008
S16089
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Phipps, William E.
Bandung: Mizan , 1999
297.215 PHI m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Shimogaki, Kazou
Yogyakarta: Lembaga Kajian Islam dan Studi (LKiS), 1994
297.65 SHI k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>