Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 100603 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
"Pembagian harta bersama akibat perceraian dalam masyarakat berdasarkan hukum perdata Barat secara tersirat tercantum dalam pasal 25 undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta pasal 119 kitab undang-undang hukum perdata juga memberi peluang bagi terbentuknya harta bersama melalui kesepakatan antara suami dan isteri yang meliputi : ..."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Arifin
"Harta bersama merupakan salah satu bentuk sumber kekayaan yang diusahakan suami isteri dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata Barat (BW) mempunyai perbedaan dalam mengatur sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan kehidupan keluarga. Perbedaan ini menyangkut tentang ada tidaknya harta bersama, proses pembentukan harta bersama, unsur-unsur yang membentuk harta bersama, pola pengelolaan harta bersama dan pembagian harta bersama karena perceraian.
Para ahli Hukum Islam berbeda pendapat dalam memandang hukum harta bersama ini. Kelompok pertama berpendapat bahwa pada asasnya dalam Hukum Islam tidak ada harta bersama. Seluruh biaya pemenuhan penyelenggaraan kehidupan rumah tangga menjadi kewajiban dan tanggung jawab suami. Walaupun isteri memiliki harta baik berasal dari warisan, hibah maupun hasil usahanya sendiri, ia tidak mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Penggunaan harta benda isteri oleh suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga, hukumnya sebagai pinjaman/hutang yang harus dikembalikan.
Kelompok kedua, yang umumnya terdiri dari ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa suami dan isteri dapat membentuk harta bersama guna memenuhi kebutuhan rumah tangga, apabila pasangan suami isteri tersebut sepakat untuk membentuknya. Kebolehan pembentukan harta bersama ini mereka kiaskan dengan diperkenankannya membentuk usaha dagang bersama (syarikat 'inan).
Menurut pendapat kedua ini, bila suami dan isteri sepakat, mereka dapat membentuk harta bersama. Kesepakatan tersebut tidak harus berupa perjanjian. Jika dalam kehidupan keseharian menun.jukkan adanya harta bersama, secara hukum dapat ditafsirkan sebagai adanya kesepak.atan suami isteri untuk membentuk harta bersama. Secara tersurat, Pasal 85 sampai dengan 97 Bab XIII Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang merupakan produk fikih Indonesia, mengatur kemungkinan bagi para pihak suami isteri untuk membentuk harta bersama dalam keluarga. Pasal 65 Kompilasi tersebut menyatakan pula bahwa adanya harta bersama dalam keluarga itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik pribadi masing-masing suami dan isteri.
Sedang menurut Hukum Adat, harta bersama dalam perkawinan adalah harta lepasan atau pecahan dari harta kerabat yang mengurung keluarga baru tersebut. Harta bersama ini berada di antara dua tarikan kutub, kutub kerabat dan kutub keluarga. Pada suatu ketika tarikan kutub keluarga lebih kuat, dan pada ketika yang lain tarikan kutub kerabat lebih kuat. Unsur-unsur harta dari harta bersama menurut Hukum Adat adalah semua harta yang dihasilkan oleh suami isteri selama perkawinan dan harta yang diberikan kepada keduanya ketika menikah.
Berkenaan dengan harta bersama, Hukum Perdata Barat (BW) menetapkan bahwa apabila tiada perjanjian khusus dalam perkawinanq maka semua harta yang dibawa oleh suami dan isteri, harta yang diperoleh selama perkawinan, semuanya menjadi harta bersama. Baik Hukum Adat maupun Hukum Perdata Barat (BW) menganut asas persatuan bulat.
Kompilasi Hukum Islam secara tegas menyatakan bahwa suami bertanggungjawab menjaga harta bersama, harta pribadi isteri dan harta pribadi suami sendiri. isteri ikut bertanggungiawab meniaga harta bersama maupun harta pribadi suami yang ada padanya. Tanpa persetujuan pihak, lain, suami atau isteri tidak boleh menjual atau memindahtangankan harta bersama.
Bagaimana prosedur pembagian harta bersama j ika terjadi perceraian, dimana pembagian dilakukan dan berapa bagian masing-masing suami isteri. Kenyataan dalam masyarakat diperkirakan sangat bermacam ragam. Kemungkinan pembagian itu dilakukan dirumah, sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan, kemungkinan kesepakatan pembagian tercapai di Pengadilan, kemungkinan pembagian dilakukan di bawah wibawa keputusan pengadilan, atau kemungkinan harta tersebut tidak pernah dilakukan pembagian sehingga harta bersama tetap dikuasai oleh salah satu pihak. Kemungkinan pihak laki-laki yang menguasai harta bersama itu, kemungkinan pula pihak laki-1aki memperoleh bagian terbesar dari harta bersama itu atau mungkin pula sebaliknya. Besar kecilnya bagian masing-masing ini dipengaruhi oleh hukum yang dianut, kesadaran hukum dan lingkungan masyarakatnya.
Pengetahuan tentang proses pembentukan harta bersama, unsur-unsur harta, pengelolaan dan pembagian harta bersama akibat perceraian masih sangat kurang. Hal ini dapat dipenuhi melalui kegiatan penelitian yang secara makro akan memberikan gambaran tentang seberapa jauh perjuangan perbaikan nasib kaum wanita, khususnya wanita yang telah dicerai. Selain itu, informasi tersebut diharapkan juga akan bermanfaat sebagai penilaian dan evaluasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Yuristianto Purnomo
"Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, memiliki aneka ragam suku bangsa, agama dan bahasa. Diantara warga negara saling berinteraksi dan dari basil interaksi itu ada yang sampai pada jenjang perkawinan. Kebanyakan dari mereka hidup bahagia dan mempunyai anak, akan tetapi tidak sedikit diantara mereka mengalami problem rumah tangga yang pada akhirnya sampai pada perceraian. Hal ini dapat berakibat buruk terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinannya, yaitu mengenai siapa yang berhak untuk memeliharanya, memdidiknya termasuk terhadap harta bendanya. Topik ini sangat menarik untuk diangkat dalam skripsi, karena anak yang dilahirkan dalam perkawinan merupakan titipan Allah, sehingga sudah selayaknya orang tua wajib memelihara, memdidiknya menjadi anak yang Saleh dan dapat hidup mandiri. Perceraian dapat berakibat buruk terhadap perkembangan jiwa si anak dan masa depannya kelak. Hal yang menjadi inti :permasalahan adalah: 1. Bagaimana konsep Hukum Islam, Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam di Indonesia tentang pemeliharaan anak sebagai akibat putusnya hubungan perkawinan karena perceraian. 2. Bagaimana praktek di Pengadilan agama dalam putusannya mengenai pemeliharaan anak sebagai akibat putusnya hubungan perkawinan karena perceraian. Skripsi ini berusaha i untuk mengupas masalah-masalah pemeliharaan anak setelah petceraian dan penyelesaiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sehingga pihak-pihak yang berperkara mendapat kepastian hukum terutama mengenai pemeliharaan anak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Astuti Handayani
"Perkawinan yang didasari niat baikpun kadang harus kandas dalam suatu perceraian yang tidak diinginkan oleh siapapun, yang akhirnya akan berujung pada perpisahan antara dua insan, dua keluarga dan kemudian pemisahan atas harta yang mungkin telah mereka nikmati bersama sebelumnya. Harta dari suami dan istri yang selama ini dikenal secara otomatis menjadi harta bersama apabila terjadinya suatu perkawinan kemudian menjadi dilema. Menurut Jumhur Ulama tidak dikenal adanya harta bersama kecuali dengan adanya perkongsian atau syarikat, demikian pula dalam Al Qur'an IV:32 dinyatakan bahwa ...bagi laki-laki ada harta kekayaan perolehan dari hasil usahanya sendiri dan bagi wanita ada harta kekayanaan perolehan dari usahanya sendiri. Selama ini apabila terjadi pembagian harta bersama tidak menjadi bermasalah apabila sang suami yang berusaha dan berupaya untuk mencari nafkah karena memang tugas dan tanggungjawabnya sebagai suarni, tetapi kemudian menjadi bermasalah apabila sang istri yang seharusnya hanya bertugas mengurus rumah tangga berperan ganda sebagai pencari nafkah juga, lalu terjadi perceraian.
Berdasarkan analisis deret waktu atas kasus yang diteliti, terlihat bahwa harta yang ada sebenarnya mayoritas milik sang istri, tetapi putusan hukum menentukan bahwa harta seluruhnya harus dibagi dua. Gambaran yang didapat secara garis besar adalah bahwa sistem peradilan yang mengatur pembagian harta Gono gini harus dikaji ulang guna mendapatkan aturan dan putusan hukum yang adil dan pasti.

Sometimes a good will of marriage can be felt down into a divorce which is unwanted by anyone in this world. Divorce means separation between two human being, two family, and then followed by property acquired jointly which is possible had been enjoyed together before. We used to know that husband's and wife's earnings property as a common property but when they get divorce it becomes a dilemma. According to unknown Jumhur Scholar of Islam, he said that there is no common property in marriage and it is also stated clearly in Al Qur'an IV: 32" for men they have their own property from their own earnings and for women they have their own property from their own earnings too. This issue will not be emerge when a couple got divorce because only the husband who become the breadwinner. But most of the cases, it will be emerge because the wife has become the breadwinner too.
Based on the time series of analysis of the case that is being examined, it seems that the property belongs to the wife. But, legal decision say different, it was stated that the property should be share equally between husband and wife. The analysis lead us to a description that a Judicature System which is regulate the property acquired jointly must be re-examine to get equitable regulation for the couple.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T18118
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Taufik
"Putusnya hubungan perkawinan karena penceraian membawa akibat hukum yang salah satunya masalah harta bersama. Selama perkawinan suami istri berjalan dengan harmonis, mereka tidak mempermasalahkan harta bersama. Tetapi prakteknya sering terjadi salah satu pihak ingin memperoleh bagian yang lebih besar atau mungkin salah satu pihak hanya mengambil keuntungan saja dari perkawinan itu, bahkan ingin menguasai sendiri atas harta bersama setelah terjadi perceraian. Dari uraian tersebut, timbul masalah bagaimana pembagian harta bersama akibat putusnya perkawinan karena perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. apa akibat hukum dari pembagian harta bersama yang tidak sesuai dengan Undang-undang. Apakah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 41/T/79.G sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penulisan Tesis ini menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Jenis data yang digunakan data sekunder. Meetode penelitian adalah metode kwalitatif sehingga menghasilkan data yang evaluatif sekunder. Mengenai harta bersama diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bebrsama. Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila perkawinan putus karena penceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Pembagian harta bersama yang tidak sesuai dengan Undang-undang maka akan merugikan salah satu pihak yaitu suami atau isteri dan juga kepentingan pihak ketiga. Dalam hal suami atau isteri yang merasa dirugikan dengan pembagian harta setelah penceraian tersebut dapat mengajukan gugatan atau banding ke Pengadilan Tinggi. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 4l/T/7 9.G kurang memperhatikan apakah tanah yang terletak di Jalan Dewi Sertika Nomor 186 Jakarta Timur telah diperjualbelikan atau belum. Karena dengan melihat bukti Akta Jual Beli yang dibuat dihadapat Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang dan jual beli tersebut dilakukan sebelum terjadi perceraian, maka jual beli tersebut sah menurut Undang-Undang. Jadi harta tersebt merupakan harta bersama walaupun dijual kepada anaknya sendiri.

The end of a marriage relationship which is due to the couple?s decision to divorce could bring about several legal consequences, one of which is concerning the partition of the collective assets they earned during the marriage period. Despite the fact that as long as the couple make a harmonic life in their marriage life, they tend not to show concern on the partition of the assets, in reality many cases show that after a divorce, one of the couple usually intends to get more parts, or in some extreme ones, the whole part of the assets they should part between them. Such cases have inspired the creation of the law regulating the partition of collective assets in a broken marriage due to divorce, named Law No.l Year 1974. This thesis intends to identify the legal consequence of a collective property partition which is not in accordance with the Law, and whether the East Jakarta State Court?s Decision No.41/T/79.G has been in accordance with the applicable law in Indonesia. This thesis applies the juridical normative library study, while the data used is the secondary one.
The research method applied in this research is the qualitative one, which leads to an evaluative-analytical data. The matters concerning collective assets partition is regulated in the Article 35 to 37 of the Law No.l Year 1974 which states that the assets earned during the marriage period are considered as collective assets. Concerning this, either the husband or wife is allowed only to act after there is agreement between them. An unfair partition would cause harm on the interest of either the husband, wife, or the third party. In case such a circumstance happens, the harmed party has right to sue or even to make an appeal to the High Court. The decision of the East Jakarta State Court No. 41/T/79.G is considered as not sufficiently well informed whether the status of the land situated in Jalan Dewi Sartika No.l86 East Jakarta has been traded or yet. Considering that the sale-purchase certificate was made before the presence of a Notary (Land Certificate Maker Official), thus the transaction is considered as valid according to the law. Therefore, the asset is considered as a collective asset even though in case it is sold to the couple?s own child.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T37060
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Hariki Harsono
"Kehidupan rumah tangga yang selayaknya berlangsung adalah adanya kerukunan antara suami isteri. Akan tetapi hal itu sering tidak terwujud, karena beberapa masalah, yaitu a.l. tidak dipenuhinya hak dan kewajiban, serta soal harta bersama suami isteri. Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai pembagian harta bersama suami isteri setelah perceraian ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Undang-undang Perkawinan mengatur tentang Harta Benda Dalam Perkawinan dalam Bab VII pasal 35, pasal 36, dan pasal 37, sedangkan Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai Harta Kekayaan Dalam Perkawinan dalam Bab XIII pasal 85 sampai dengan pasal 97. Meskipun terdapat persamaan-persamaan antara ketentuanketentuan dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, terdapat pula perbedaan-perbedaannya, namun tidak saling bertentangan. Dalam menyusun skripsi ini dikumpulkan bahan pustaka dan dilakukan penelitian lapangan, a.l. ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sekaligus memperoleh putusan No. 45/PDT.G/2005/PAJS. Tujuan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai harta bersama suami isteri, bagaimana Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai pembagian harta bersama suami isteri setelah putusnya perkawinan, dan menganalisa apakah seorang suami yang bersikap sewenang-wenang memperoleh harta bersama sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Untuk memutuskan perkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memasukkan dalam pertimbangannya a. l. pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan pasal 37 Undang-undang Perkawinan jo pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, yang menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Oleh karena para pihak dalam kasus tersebut tidak membuat perjanjian perkawinan, maka Majelis Hakim tersebut telah membuat keputusan yang telah sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2008
S23373
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tania Permatasari
"Hidup bersama sangat penting di dalam masyarakat. Akibat paling dekat ialah bahwa dengan hidup bersama antara dua orang manusia ini mereka sekedar menyendirikan diri dari anggota-anggota lain masyarakat. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 Undang-undang Perkawinan). Membentuk keluarga yang bahagia erat hubungannya dengan keturunan yang merupakan pula tujuan dari perkawinan, sedangkan pemeliharaan dan pendidikan anak menjadi hak dan kewajiban dari orang tua. Namun dalam kenyataannya sekarang ini masih banyak suami-istri yang bercerai. Perceraian merupakan upaya atau jalan keluar terakhir dalam menyelesaikan perselisishan dalam perkawinan. Dan perceraian adalah sesuatu yang dibenci oleh Tuhan. Akan tetapi menjadi diperbolehkan karena dipengaruhi oleh beberapa faktor atau sebab-sebab tertentu. Akibat perceraian akan berpengaruh terhadap hubungan suami-istri, anak, harta bersama dan nafkah. Semuanya itu harus difikirkan oleh mereka yang bercerai. Pokok permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah apakah penyebab putusnya hubungan perkawinan dalam Putusan Nomor 270/Pdt.G/2001/PN.JKT.BAR berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975? Bagaimana penerapan pada Pasal 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berkaitan dengan harta bersama karena perceraian? Dan bagaimana proses pembuatan perjanjian pembagian harta bersama yang dibuat oleh Notaris dan akibat hukum yang timbul dari perjanjian pembagian harta bersama tersebut? Kemudian dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif. Macam bahan hukumnya atau sumber/jenis data sekunder yang dipakai dalam penulisan ini, meliputi bahan hukum primer, terdiri Undang-undang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yurisprudensi. Bahan hukum sekunder, terdiri buku-buku hukum. Dan bahan hukum tersier, terdiri abstrak, ensiklopedi, kamus, dan penerbitan pemerintah. Sedangkan metode analisa data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan ini adalah bahwa antara penggugat dan tergugat telah bercerai dengan sebab-sebab yang telah sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan harta bersama karena perceraian dapat diatur menurut hukumnya masing-masing (hukum agama/hukum adat/hukum lainnya), serta perjanjian pembagian harta bersama untuk dinyatakan otentik maka dibuat oleh Notaris yang berwenang.

Living together is very important in the community. The proximate consequence of living together between a man and a woman is not just segregating from the other members of the community. Marriage is a material and conjugal bond between a man and a woman as a married couple intended to form a happy and everlasting family (household) based on the One Supreme God (Article 1 of Law Of Marriage). Forming a happy family highly relates to descent being the purpose of marriage and parent is responsible for raising and educating their child(-ren). But, in fact, many married couples are divorced now. Divorce is the last effort or solution to settle marital dispute and something God hates but allows due to factors or causes. Divorce will influence marital status, child(-ren), joint property and conjugal rights. Those intending to divorce have to think of the same. The main problem in this thesis is what the causes of separation of marital relationship in a Judgment Number 270/Pdt.G/PN.JKT.BAR based on Article 9 of Government Regulation Number 9 Of 1975?. How the application of Article 37 of Law Number 1 Of 1974 relates to joint property due to divorce? where the joint property is stipulated according to the respective laws. ?The respective laws? mean religious law, traditional law, other laws. And how the process of drawing up joint property division agreement before a Notary Public and legal consequences arising from the joint property division agreement?. After that in this study, the writer uses normative law bibliographic study methods. Laws material kind its or source / secondary data type that is used in this writing, covering primary law materials, consisting of Law of Marriage, Government Regulation Number 9 Of 1975, jurisprudence. Secondary legal materials consist of law books. And tertiary law material, consist abstractedly, encyclopaedia, dictionary, and government publication. In analyzing this case, the writer uses qualitative analytical methods by connecting the case to the theories contained in legal materials. Conclusion in this thesis is that the plaintiff and the defendant divorced with the causes complying with Article 19 of Government Regulation Number 9 Of 1975, and joint property due to divorce can be stipulated according to the respective laws (religious law/traditional law/other laws), and joint property division agreement is drawn up before a Notary Public for authentication."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27458
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>