Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 103501 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Hutari Hayuning W.P.
"Pemenuhan kebutuhan perumahan masih menjadi permasalahan sendiri yang perlu mendapat perhatian. Selain pengadaan secara fisik harus dipikirkan pembiayaan untuk mendapat fasilitas perumahan tersebut karena tidak semua masyarakat mampu untuk membeli rumah secara tunai. Saat ini terdapat fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan oleh Bank Pemerintah maupun Bank Swasta Nasional dan Asing. Dalam pemberian KPR berjangka panjang oleh Bank umumnya digunakan sumber dana yang berasal dari dana jangka pendek seperti deposito, tabungan atau giro. Bila hal ini terus berlangsung, tentu Bank akan mengalami ketidakcocokan antara sumber dengan penggunaan dananya (mismatch funding) sehingga perlu dilakukan mencarian sumber dana jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan. Salah satu upayanya adalah dengan sekuritisasi aset atau dalam bidang property dikenal dengan pembiayaan sekunder perumahan/ Secondary Mortgage Facility (SMF). Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di Indonesia, Pemerintah mendirikan suatu lembaga keuangan yang khusus untuk menyelenggarakan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau jangka panjang yaitu Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) yang bernama PT. Saran Multigriya Finansial (PT. SMF). Dalam proses sekuritisasi PT. SMF dapat berfungsi sebagai kordinator global, penjamin, penata sekuritisasi, dan/atau Pendukung Kredit. Bahkan dalam rangka membangun dan mengembangkan Pasar sekunder perumahan, PT. SMF dapat memberikan fasilitas pinjaman kepada Bank dan/atau lembaga keuangan untuk disalurkan sebagai KPR oleh Penerbit KPR. Oleh karena itu pelaksanaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan Sekuritisasi Aset KPR dan dengan Pemberian Fasilitas Pinjaman. Dalam Sekuritisasi Aset, bila Efek Beragun Aset (EBA) yang dikeluarkan berbentuk Surat Utang, diperlukan suatu SPV untuk membeli kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan menerbitkan Surat Utang. Konsep SPV yang digunakan di Indonesia adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Pengalihan piutang dalam sekuritisasi dilakukan dengan jual beli piutang KPR berikut Hak Tanggungan yang melekat padanya dari Kreditor Asal kepada KIKEBA. Mengenai Hak Tanggungan dengan beralihnya Perjanjian pokok turut beralih pula secara hukum kepada Kreditor Baru. Namun hal ini belum dilaksanakan dan baru akan didaftarkan peralihan tersebut bila ada Debitur KPR yang wanprestasi dan Bank Kustodian atau Wali Amanat perlu melakukan penyitaan atas obyek Hak Tanggungan. Sedangkan Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui Pemberian fasilitas pinjaman dilakukan melalui mekanisme Perjanjian Pemberian Pinjaman KPR yang dijamin dengan Jaminan Fidusia atas piutang KPR yang dibiayai beserta jaminan yang melekat padanya.

Supply of Housing demand have its own problem and need more attention to be solved. Besides physical procurement we need to thinking of the housing financing since not every people in society can afford to pay in cash. Currently in society there is kind of Housing Financing called Home Ownership Loans (KPR) held by Government Bank and National or foreign Private Bank. In order to supply long term KPR, usually Bank use short term source of fund such as deposit, saving and Giro. If it is happens continuously, mismatch funding can not be avoided by Bank. So that it is very urgent to find out long term source of fund to support housing financing. One of the ways out is by asset securitization or in the property field called Secondary Mortgage Facility (SMF). To implement SMF in Indonesia, Indonesian Government established a special company to mainly engage in the business of providing medium and/or long term loan KPR issuer and KPR receivables securitization program that is Secondary Housing Financing Company (PPSP) namely PT. Sarana Multigriya Financial (PT. SMF). Regarding to securitization process, PT. SMF have several function such as global coordinator, underwriter, arranger, and/or credit enhancer. Moreover, in respect to build up and to develop Secondary Housing Market PT. SMF have authority to provide loans to Banks or financial institutions as KPR Issuer which is to be distribute as KPR. Refer to those functions, in Indonesia SMF implemented in two forms, i.e.: KPR receivables securitization program and Loan Agreement for Refinancing KPR. On KPR receivables securitization program, in the case Asset- Backed Securities (EBA) issued in the form of debt instruments, it will be issued by Special Purpose Company (SPV) appointed by PT. SMF. In this case, the SPV will purchase the receivables from Originator Creditor and issued the debt instruments. SPV in Indonesia is in the form of Asset-Backed Securities Collective Investment Contract (KIK-EBA). The KPR receivables including Hak Tanggungan attached thereto transferred by sale and purchase Agreement from Original Creditor to KIK-EBA. Any transfer of receivables as principal agreement shall result in the transfer of law of all rights and liabilities of Hak Tanggungan recipients to the New Creditor. Even for this moment, the transfers of Hak Tanggungan not register yet and shall be registered upon one of the KPR Debtor default and/or Custodian Bank or Wali Amanat need to execute the Hak Tanggungan object. Whilst mechanism of SMF in the form of Loan Agreement for Refinancing KPR is conducted by Loan Agreement secured by Fiduciary Security over KPR receivables."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T26700
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Roswita Nila Kurnia
"Dikeluarkannya Deregulasi Perbankan 27 oktober 1988 memberikan dorongan pendirian bank-bank baru. Peningkatan jumlah bank, khususnya swasta nasional memberi harapan bagi masyarakat agar lembaga perbankan dapat memberikan, pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Salah satu kebutuhan masyarakat yang sangat menonjol dewasa ini adalah kebutuhan akan tempat tinggal atau perumahan. Dalam kaitannya dengan kebutuhan tersebut perlu dianalisis kemungkinan penawaran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari lembaga perbankan swasta nasional kepada masyarakat. Rangkaian analisis ini ditinjau dari segi cost of funds lembaga perbankan swasta nasional, besarnya suku bunga kredit yang dapat ditawarkan, dan pengaruh perbedaan metode perhitungan beban bunga kredit terhadap profitabilitas bank. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan 3 metode perhitungan cost of funds, bank swasta nasional dapat menawarkan tingkat bunga KPR yang bersaing dengan lembaga pembiayaan KPR sebelumnya, seperti BTN dan PT. Papan Sejahtera. Selain itu berdasarkan hasil perbandingan 3 metode perhitungan beban bunga kredit diketahui bahwa metode perhitungan bunga secara Monthly Rest memberikan beban angsuran per bulan yang paling kecil bagi masyarakat, namun memiliki resiko yang tinggi bagi bank bila terjadi fluktuasi tingkat bunga. Sedangkan penggunaan metode Flat Rate memberikan jaminan kemanan bagi bank dalam situasi ketidakpastian tingkat bunga, namun memberikan beban angsuran per bulan yang sangat tinggi. oleh karena itu disarankan bagi bank untuk menawarkan KPR dengan diversifikasi suku bunga untuk masa kredit tertentu guna memperkeci resiko."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1992
S19100
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Helena Wirastri Wulandari
Depok: Universitas Indonesia, 1997
S23119
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novira Andriani
"Jaminan kredit (collateral) memegang peranan penting dalam pemberian kredit bank. Hal ini berkaitan dengan usaha kreditur (bank) sejak dini berjaga-jaga menghadapi kemungkinan debitur cidera janji/wanprestasi. Dengan adanya jaminan, bank akan lebih terjamin bahwa kredit yang diberikannya akan dapat diterima kembali pada waktu yang ditentukan. Pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR), rumah berikut tanahnya yang di beli dengan kredit yang bersangkutan ditunjuk sebagai jaminan pelunasan KPR dengan dibebani Hak Tanggungan. Lembaga Hak Tanggungan merupakan satu-satunya hak jaminan atas tanah dan merupakan hak jaminan yang kuat dengan ciri-ciri memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya, selalu mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada, memenuhi asas spesialitas dan publisitas serta mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya. Berkaitan dengan masalah KPR ini, pemerintah telah mengeluarkan SK Menteri Keuangan RI No. 132/KMK.014/1998 Tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (PFPSP). Dalam mekanismenya, tagihan atas KPR dan Hak Tanggungan atas tanah dan rumah yang menjadi jaminan KPR dijadikan jaminan bagi pinjaman PFPSP kepada bank pemberi KPR. Proses peralihan Hak Tanggungan masih menimbulkan masalah, terutama dalam hal pendaftarannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20807
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lisa Paras Setyowati
"Dalam rangka pelaksanaan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menggunakan lembaga jaminan hak tanggungan sekarang ini, sangat menarik sekali untuk dikaji karena dalam prakteknya banyak permasalahan-permasalahan yang timbul baik secara diperjanjikan maupun yang tidak diperjanjikan. Dalam praktek ditemui beberapa permasalahan yang memerlukan upaya dan penyelesaian untuk mendapatkan jalan keluar yang disepakati bersama. Secara garis besar terdapat 3 pokok permasalahan, yaitu : apakah pelaksanaan kredit pemilikan rumah (KPR) (dalam hal ini studi kasus dilakukan pada pelaksanaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di perumahan Kotawisata Cibubur) telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hak Tanggungan, serta masalah-masalah apa saja yang timbul dalam pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) tersebut, dan juga bagaimana penyelesaian masalah tersebut dalam hal debitur wanprestasi.
Dari hasil penelitian proses pelaksanaan pendaftaran tanah secara teknis pendaftaran tanah untuk tanah yang belum bersertipikat terdaftar atas nama pengembang (sertipikat induk belum terpecah) harus melalui proses pemisahan/pemecahan terlebih dahulu dari sertipikat induk HGB yang terdaftar atas nama pihak pengembang oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat kemudian dibuatkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan masih terdaftar atas nama pengembang, kemudian dilakukan pendaftaran jual beli. Jual beli tersebut kemudian dicatat pada buku tanah dan sertipikat atas nama pembeli. Bilamana proses balik nama, pemecahan, telah selesai dan debitur wanprestasi, maka bank berhak dengan segera menagih utang debitur dengan memberikan peringatan baik secara tertulis maupun tidak tertulis kepada debitur dan debitur berkewajiban untuk segera melunasi utangnya. Jika tanah yang dikelola pengembang telah memiliki SHGB Induk dan sudah ada AJB tetapi balik nama belum dapat dilakukan atau sedang dalam proses, maka eksekusi terhadap kredit macet juga tidak dapat dilakukan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36688
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herlin Wahyuningsih
"Untuk mengatasi permasalahan akan kebutuhan perumahan yang meningkat dari tahun ketahun, maka pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan dengan mengeluarkan kredit pemilikan rumah (KPR) yang diselenggarakan melalui Bank Pemerintah maupun Bank Swasta. Dimana pembangunan KPR ini ada yang diselenggarakan khusus untuk pegawai negeri sipil (PNS) perdepartemen maupun diselenggarakan untuk masyarakat umum. Salah satu pembangunan KPR yang diselenggarakan khusus untuk PNS perdepartemen adalah KPR PNS Departemen Pertanian, dan salah satu pembangunan KPR yang diselenggarakan untuk masyarakat umum adalah KPR BTN. Adapun masalah utama yang dihadapi dalam hal pemberian kredit perumahan oleh Bank pemberi kredit adalah mengenai terbatasnya sumber dana yang digunakan untuk memberikan kredit perumahan, dimana biasanya, Bank pemberi kredit hanya mengandalkan sumber dana berupa dana jangka pendek dari alokasi tabungan, deposito, dan giro dari para nasabahnya serta dana jangka panjang dari pemerintah saja. Oleh karena itu, kemudian pemerintah juga mengeluarkan suatu kebijaksanaan baru, yaitu dengan mengeluarkan sistem pembiayaan dan penyediaan dana dengan sistem Secondary Mortgage Facilities, dimana dengan sistem tersebut permasalahan mengenai terbatasnya sumber dana pemberian kredit perumahan tersebut dapat tertanggulangi, sebab dalam sistem ini, Bank pemberi KPR selain mendapat sumber dana jangka pendek dari alokasi tabungan, deposito, dan giro para nasabahnya dan dana jangka panjang dari pemerintah, juga mendapat dana berupa kredit jangka panjang dari Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (PFPSP)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20867
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Madi Sumardi
"Mengetahui lembaga Keuangan yang memberikan KPR yang lebih agresif, untuk dapat menghasilkan produk KPR baru yang lebih menarik dalam arti menguntungkan kedua belah pihak. Studi Kepustakaan dengan membaca buku-buku, harian serta majalah-majalah yang berhubungan dengan skripsi ini dan mengumpulkan data dan informasi baik berupa prosedur maupun kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diterapkan oleh lembaga Keuangan tersebut serta wawancara dengan pihakpihak yang memahami masalah KPR. Masing-masing Bank atau Lembaga Keuangan menggunakan metode-metode angsuran yang berbeda yang disesuaikan dengan sumber dana dan sistim yang digunakan. Pada hakekatnya dalam memilih lembaga keuangan untuk KPR adalah yang memiliki real interest yang terkecil dan yang memberikan pelayanan yang terbaik dalam hal ini adalah metode Annuitas bulanan atau yang sering disebut effective rate."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1992
S18472
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>