Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 45646 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ertanto Tyas Saptoprabowo
"Krisis ekonomi di Indonesia diawali dari bergejolaknya nilai tukar yag terus berkembang menjadi krisis ekonomi yang melanda pula sektor keuangan dan perbankan. Guna memulihkan posisi perbankan yang cukup lemah dan
mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga perbankan, pemerintah melalui Bank Indonesia memberikan bantuan dana yang disebut Bantuan Likuiditas Indonesia (BLBI). Sayangnya. bantuan dana Bank telah disalahgunakan penggunaannya oleh para debitur penerima dana, bahkan ada dana yang disalurkan melebihi jumlah yang ditentukan, yang dikenal dengan istilah Batas. Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Untuk menyelesaian kewajiban pare debitur tersebut dibuatlah suatu perjanjian antara BFPN selaku kuasa dari pemerintah dengan para debitur penerima dana, yang diberi nama Master of Settlement Acquisition Agreement (MSARI atau Perjanjian Penyelesaian Dana Bantuan BLAT dengan jaminan aset. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan legalitas perjanjian "MSAA" menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk itu perlu dikaji bagaimana kedudukan dan legalitas perjanjian "HSAA" menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedudukan dan legalitas perjanjian "MSAA" sama dengan perjanjian- perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak yang sepakat, oleh karenanya permohonan pembatalan oleh salah satu pihak tanpa proses di pengadilan atau menyatakan batal desi hukum, tanpa bukti yang kuat konsisten dengan perjanjian yang dapat dianggap tidak dibuatnya dan dunia internasional akan menilai kurangnya kepastian hukum di Indonesia Seandainya perjanjian "MOAA" memang cecat hukum dalom kesepakatannys. maka salah satu Pihak dapat mengajukan gugatan pengadilan. Selanjutnya, kalau memang ingin merevisi perjanjian "MSAA" кагела ternyata ada beberapa hal yang ingin ditambahkan dapat dibuat addendus MSAA dengan kesepakatan para pihak. pembuatannya didasarkan atas kesepakatan bersama pula."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36331
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rafmiwan Murianeti
Jakarta: Universitas Indonesia, 2003
T36225
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puspasari Dewi
"Sejak diluncurkannya paket deregulasi 1988 (Pakto 88) dengan memberikan kebebasan Bank-Bank berdiri. Pertumbuhan Bank mengalami perkembangan pesat akibatnya tingkat persaingan antara Bank semakin sengit dan mengarah ke persaingan tidak sehat dan banyak bank mengalami kesulitan operasional. Kesulitan tersebut semakin meningkat dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, yang mulai terjadi pada tahun 1997. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuiditasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah mengimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya harus dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga harus dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Mandiri, akhirnya dilaksanakan merger BDN, Bank Exim dan Bapindo ke dalam Bank Mandiri, dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada tanggal 24 Juli 1999. Dari segi yuridis pelaksanaan merger tersebut setelah mempunyai dasar hukum yang cukup kuat, karena telah adanya ketentuan yang mengatur mengenai tatacara dan persyaratan merger, baik ketentuan di bidang hukum perbankan maupun ketentuan yang diatur dalam hukum perseroan. Narnun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum berkaitan dengan perjanjian merger tersebut, yang meliputi proses dan tatacara merger dan akibat hukum merger tersebut terhadap kreditor, nasabah kreditor, karyawan, gugatan pihak ketiga, perpajakan, masalah monopoli dan persaingan usaha dengan bank lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan adanya pembahasan yang mendalam mengenai bagaimana sesungguhnya permasalahan-permasalahan hukum dalam merger Bank-Bank BUMN ke dalam Bank Mandiri. Sejak diluncurkannya paket deregulasi 1988 (Pakto 88) dengan memberikan kebebasan Bank-Bank berdiri. Pertumbuhan Bank mengalami perkembangan pesat akibatnya tingkat persaingan antara Bank semakin sengit dan mengarah ke persaingan tidak sehat dan banyak bank mengalami kesulitan operasional. Kesulitan tersebut semakin meningkat dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, yang mulai terjadi pada tahun 1997. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuiditasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah mengimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya harus dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga harus dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Mandiri, akhirnya dilaksanakan merger BDN, Bank Exim dan Bapindo ke dalam Bank Mandiri, dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada tanggal 24 Juli 1999. Dari segi yuridis pelaksanaan merger tersebut setelah mempunyai dasar hukum yang cukup kuat, karena telah adanya ketentuan yang mengatur mengenai tatacara dan persyaratan merger, baik ketentuan di bidang hukum perbankan maupun ketentuan yang diatur dalam hukum perseroan. Namun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum berkaitan dengan perjanjian merger tersebut, yang meliputi proses dan tatacara merger dan akibat hukum merger tersebut terhadap kreditor, nasabah kreditor, karyawan, gugatan pihak ketiga, perpajakan, masalah monopoli dan persaingan usaha dengan bank lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan adanya pembahasan yang mendalam mengenai bagaimana sesungguhnya permasalahan-permasalahan hukum dalam merger Bank-Bank BUMN ke dalam Bank Mandiri."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36311
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mita Damayanti
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36218
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ichsan Chozie
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36216
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Zuraida Zulkarnain, supervisor
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36392
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heru Anggoro
Jakarta: Universitas Indonesia, 2007
T36238
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>