Ditemukan 57056 dokumen yang sesuai dengan query
Piter Lie
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36338
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Eddy Sumardji Djaya
"Pemberian kredit erat kaitannya dengan pemberian jaminan/agunan, pemberian jaminan yang sering digunakan oleh bank adalah dengan menggunakan tanah, dengan telah terjadi univikasi dibidang hukum jaminan khususnya dengan tanah maka pengikatan jaminan yang aman menggunakan hak tanggungan yang lelah diamanatkan oleh pasal 51 UUPA maka terbentuk UU No:4 tahun 1996 mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan. UUHT mempunyai sifat Droite de suite dan Droite de preferen, juga masih ada pembaharuan lain dibanding hipotek misalnya untuk tanah-tanah yang dapat diikat dengan hak tanggungan seperti hak milik, hak atas usaha, hak guna bangunan dan hak pakai, sedangkan untuk hipotek hanya tanah-tanah yang berstatus hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan, dalam hal pengikatan dapat dilakukan oleh pejabat Notaris dan PPAT, pelaksanaan eksekusinya mudah dan pasti melihat uraian tersebut diatas kiranya UUITT dapat meminimalisasikan kerugian yang akan timbul dari nasabah yang wanprestasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Eko Budianto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, [Date of publication not identified]
S20763
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Al Maya Courtessa
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36290
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Selly Febriani Karyadi
"Sebagai salah satu usaha pokok perbankan dalam menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat, maka pemberian kredit mempunyai prioritas yang cukup kuat. Jaminan dalam pemberian kredit, khususnya Kredit Sindikasi sangat diperlukan terutama untuk menjamin pelunasan hutang debitur apabila wanprestasi. Dan jaminan tersebut dapat berupa tanah yang diatur dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda Lain yang Berkaitan dengan Tanah, dimana atas hasil penjualan jaminan apabila debitur wanprestasi akan dibagikan secara paripassu berdasarkan Perjanjian Pembagian Hasil Jaminan yang dibuat antara para kreditur, dan apabila pembagian tersebut tidak mencukupi , maka para kreditur dapat mengajukan sita ke Pengadilan yang diwakili oleh Agent. Peralihan piutang dapat saja terjadi dimana salah satu kreditur melakukan penjualan atas partisipasinya dalam kredit yang merupakan penyerahan piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, disebut juga cessie. Dan terhadap persil yang dibebankan dengan Hak Tanggungan, dipasang suatu nilai tanggungan yang dapat membatasi pelunasan piutang apabila hutang debitur membengkak karena adanya piutang dikemudian hari."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37738
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Elvira Hanum
"Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 serta Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT), maka diperkirakan akan banyak permohonan Hak Pakai atas tanah Negara yang diajukan oleh Warga Negara Asing yang merasa memenuhi persyaratan sebagai pemegang Hak Pakai. Apalagi dengan munculnya UUHT yang menentukan suatu konsep baru mengenai penunjukan Hak Pakai atas tanah Negara sebagai objek Hak tanggungan (Pasal 4 ayat (2)), yang membuka kesempatan bagi para Warga Negara Asing untuk dapat memperoleh permohonan kredit dengan penggunaan hak pakai sebagai jaminan, dimana sebelumnya dalam Undang-Undang Pokok Agararia Nomor 5 Tahun 1960 disimpulkan bahwa Hak Pakai tidak dapat ditunjuk sebagai objek Hak Tanggungan (Pasal 51 UUPA), karena pada waktu itu Hak Pakai tidak termasuk hak-hak atas tanah yang wajib didaftarkan, oleh karena itu tidak dapat memenuhi syarat publisistas untuk dapat dijadikan jaminan hutang. Dalam perkembangannya Hak Pakai harus didaftarakan, yaitu Hak Pakai atas Tanah Negara dimana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Hak Pakai yang dimaksudkan dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani fiducia. Hak Pakai tersebut ditunjuk sebagai objek Hak Tanggungan, sehubungan dengan itu maka Hak Tanggungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah dan dengan demikian menjadi tuntaslah unifikasi Hukum Tanah Nasional yang merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah yang merupakan salah satu tujuan utama UUPA. Pemyataan bahwa hak pakai tersebut dapat dijadikan objek hak tanggungan merupakan ketentuan UUPA dengan peran serta hak pakai itu sendiri serta kebutuhan masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20743
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Melissa
"Kajian dan analisis hukum dalam tesis ini bertujuan untuk memahami dan mendalami definisi dan ruang lingkup tentang Hak Tanggungan dan pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dalam prakteknya. Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda - benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan keadaan Kreditur tertentu terhadap Kreditur - Kreditur lain. Pada prinsipnya Undang - Undang Hak Tanggungan bertujuan untuk melindungi Kreditur dalam rangka pelunasan piutangnya, tetapi dalam kenyataannya Kreditur sangat sulit untuk mengakhiri pelunasan piutangnya dari Debitur. Asas sederhana, cepat dan mudah yang terkandung dalam Undang - Undang Hak Tanggungan belum dapat diwujudkan salah satu kendalanya antara lain adanya bantahan dari pihak ketiga maupun adanya -surat penangguhan dari Pengadilan atau Mahkamah Agung dan Kreditur seringkali sulit dalam mencari pembeli lelang. Dalam tesis ini juga membahas mengenai belum adanya ketidakpastian hukum yang diberikan oleh pengadilan, hal ini tercermin dari putusan hakim yang masih terdapat perbedaan penafsiran dalam merumuskan apakah Debitur telah melakukan wanprestasi atau dilihat dari jatuh tempo hutang, sehingga dalam hal ini kreditur memegang Hak Tanggungan yang menjadi pihak yang dirugikan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16761
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Tobing, Eric O.L.
"Dalam suatu perjanjian pemberian kredit dibutuhkan adanya suatu jaminan, dimana jaminan ini berfungsi untuk memperkuat kedudukan Bank selaku pemberi kredit agar piutangnya dilunasi oleh pihak debitur yang meminjam uang dari pihak kreditur atau bank selaku pemberi kredit. Kredit KPR yang diberikan oleh pihak PT. BANK BNI (PERSERO) tbk mensyaratkan adanya suatu jaminan yang berupa Hipotek, Tetapi sekarang sejak berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan no 4 tahun 1996 pihak PT. Bank BNI (Persero) tbk di dalam melakukan pemberian kredit KPR kepada para debiturnya tidak lagi mempergunakan Hipotek lagi melainkan mempergunakan Hak Tanggungan sebagai jaminannya dengan tanah dan rumah dari debitur sebagai agunannya. Pihak PT. BANK BNI (PERSERO) tbk dalam hal ini telah melaksanakan pengikatan jaminan berupa Hak Tanggungan sesuai dengan apa yang telah diatur di dalam Undang-Undang Hak Tanggungan, meskipun dalam prakteknya Undang-Undang Hak Tanggungan ini belum dapat di1aksanakan secara penuh dan konsekwen dikarenakan masih adanya pengecualian-pengecualian tertentu terhadap pasal-pasal dari Undang-Undang Hak Tanggungan ini, dimana contohnya adalah di dalam pemberian kredit KPR ini dimana di dalam pengikatan jaminannya hanya mempergunakan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan tanpa diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20725
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Aris Susanto
"Dalam suatu perjanjian kredit dibutuhkan suatu jaminan. Kreditur membuat suatu jaminan yang merupakan suatu jaminan tambahan demi keamanan prestasi yang telah diberikannya. Hak Tanggungan yang merupakan lembaga jaminan untuk benda yang tidak bergerak, yang menggantikan kedudukan Hipotik di bidang tanah serta Credietverband setelah berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pada tanggal 9 April 1996. Dengan berlakunya undang-undang ini perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam pelaksanaan kredit perbankan di Indonesia yang menggunakan tanah dan benda-benda di atas tanah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20733
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Irawati Syamsiyah
"Kemajuan dalam bidang perkreditan pada saat ini telah meluas sampai ke kota-kota kecil yang meliputi rakyat pengusaha kecil pada umumnya, sehingga sektor perbankan harus meningkatkan kinerja usahanya dalam rangka pemberian kredit pada para pengusaha. PT. BRI (Persero) sebagai salah satu lembaga perbankan dalam menyalurkan kredit nya selalu memperhatikan asas perkreditan yang sehat serta penilaian seksama terhadap calon debiturnya. Upaya itu bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko PT. BRI (Persero) sebagai pihak kreditur apabila debitur wanprestasi. Oleh karena itu peranan jaminan dalam pemberian kredit sangat berarti karena dapat memberikan rasa aman dan secara yuridis memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam pengembalian kredit. Dengan lahirnya lembaga Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan atas tanah sejak 9 April 1996, jaminan yang paling diutamakan oleh bank BRI adalah jaminan Hak Tanggungan dengan pertimbangan bahwa tanah mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi, ada nya bukti yang kuat berupa sertipikat dan selain itu jaminan Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang lebih diutamakan kepada bank BRI selaku kreditur pemegangnya. Pihak bank selaku kreditur dan para pengusaha sebagai pihak debitur mengharapkan agar lembaga Hak Tanggungan dapat memenuhi kebutuhan dalam menyelesaikan masalah perkreditan dengan mudah dan lancar sehingga dalam hal ini harus ada kerjasama yang baik dengan instansi agraria. Peranan instansi agraria dalam proses pembebanan jaminan Hak Tanggungan sangat penting terutama pada proses pendaftaran Hak Tanggungan yaitu untuk memberikan pelayanan yang cepat dan proses yang mudah bagi calon pemegang dan pemberi Hak Tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20467
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library