Ditemukan 75562 dokumen yang sesuai dengan query
Sutjipto
"Pada tesis ini dibahas mengenai Mahkamah Konstitusi khususnya mengenai pembentukan, kewenangan, pengangkatan dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Tesis ini dibuat dengan menggunakan metode pendekatan normatif empiris, oleh karena itu akan diteliti data sekunder dan data primer. Dasar pembentukan Mahkamah Konstitusi Negara Indonesia diatur dalam Perubahan ke-3 UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 dalam Bab IX, Pasal 24 ayat (2) serta Perubahan ke-4 UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2002 dalam Aturan Peralihan Pasal III. Untuk dapat menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi tidaklah mudah dan harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi ada yang bersifat terukur dan tidak terukur. Khusus kewenangan Mahkamah Konstitusi Indonesia yang sangat berbeda dengan Mahkamah Konstitusi negara lain adalah dalam hal pemberhentian/impeachment terhadap Presiden dan Pejabat Tinggi Negara lainnya. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi pada dasarnya tidak banyak berbeda dengan Hukum Acara Badan Peradilan Umum."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36284
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
"Seringnys mahkamah konstitusi melahirkan sebuah putusan yang kontroversial mengakibatkan munculnya gagasan untuk membatasi kekuasaan kehakiman. Salah satu gagasan yang mengemuka untuk membatasi kekuasaan kehakiman tanpa mengganggu independensinya adalah gagasan mengenai judicial restraint. Gagasan mengenai judicial restraint mengedepankan pembatasan pada bentuk-bentuk tertentu. Bentuk-bentuk pembatasan menurut judicial restraint dapat berupa pembatasan berdasarkan norma konstitusi, pembatasan berdasarkan kebijakan untuk melakukan pengekangan diri (self restraint), dan pembatasan yang dilakukan berdasarkan doktrin-doktrin tertentu. Judicial restraint menghendaki kekuasaan kehakiman untuk mengekang diri dari kecenderungan bertindak layaknya sebuah miniparliament yang dapat bermuara pada juristocracy. Judicial restraint juga menghendaki kekuasaan kehakiman untuk tidak mengganggu cabang kekuasaan yang lain"
Lengkap +
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
JK 11:1 (2014)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
H. Abdul Latif
Yogyakarta: Total Media, 2007
342.02 ABD m (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
"Tidak seperti negara islam atau mayoritas berpenduduk muslim lain, konstitusi negara Indonesia tidak menyebutkan kata"syariah" sebagai sumber penyesunan Peraturan perundang-undangan. Meskipun begitu, beberapa aspek hukum Islam telah dimasukkan ke dalam sistem hukum nasional Indonesia. Hukum Islam versi negara ini sering mendapatkan tantangan dari umat Islam di Indonesia bahkan sejak pengundangannya pertama kali di era 1970-an. Apa yang terjadi ketika negara seperti Indonesia harus memutuskan perselisihan terkait tafsiran hukum Islam mana yang valid di Indonesia? Tulisan ini akan menganalisa metode dan argumen yang dipakai para Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menengahi perbedaan penafsiran hukum Islam antara umat Islam dan pemerintah terkait pada tataran apa hukum Islam seharusnya diakui, diaplikasikan, dan ditegakkan oleh negara Indonesia? Apakah pendekatan yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa konstitutionalitas peraturan perundang-undangan (PUU) khususnya terkait hukum Islam masih dalam batasan teori hukum Islam? Tulisan ini berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan diri sebagai otoritas hukum dalam menafsirkan konstitusi, dan oleh karena itu berkuasa untuk menafsirkan dan membatasi hukum islam di Indonesia berdasarkan konstitiusi. Akan tetapi, hakim mahkamah konstitusi tetap menggunakan argumen dalam hukum islam ketika memutuskan sengketa PUU tersebut. Berdasarkan hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi masuk ke dalam kategori siyasa shar`iyya, sehingga"
Lengkap +
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
"MKRI adalah badan pemerintah baru yang dibentuk berdasarkan perubahan ketiga UUD NRI 1945. Sesuai dengan itu maka artikel ini membahas tentang fungsi seyogyanya yang mendasari kewenangan MKRI dalam menguji konstitusionalitas undang-undang. Sesuai dengan isu tersebut maka artikel ini berargumen bahwa MKRI harus diposisikan sebagai human rights court manakala menjalankan kewenanganya untuk menguji konstitusionalitas undang- undang. Fungsi MKRI sebagai human rights court menjustifikasi eksistensinya dan juga mempreskripsi prinsip operasionalnya. Hal ini bermakna bahwa dalam menguji konstitusionalitas undang-undang MKRI seyogyanya memajukan perlindungan HAM melalui judical policy dan interpretasi konstitusinya"
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Daniel Winarta
"Penelitian ini menganalisis bagaimana prinsip-prinsip negara hukum diejawantahkan hakim konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini juga memeriksa bagaimana dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap kondisi terkini negara hukum di Indonesia serta respons warga masyarakat terhadap hal itu. Putusan tersebut dianalisis berdasarkan tiga elemen negara hukum yang dikemukakan oleh Adriaan Bedner, yaitu elemen prosedural, substansial, dan mekanisme kontrol. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiolegal, yaitu dengan melihat law in action dengan metode penelitian doktrinal dan nondoktrinal. Penelitian ini mengumpulkan data dengan melakukan wawancara kepada informan serta melakukan analisis putusan, peraturan perundang- undangan, dan literatur terkait. Sayangnya, justru elemen negara hukum lebih banyak terlihat dalam dissenting opinion dibandingkan opinion of the court dan concurring opinion. Berdasarkan analisis dari wawancara informan, masyarakat menilai bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berdampak buruk bagi negara hukum, bahkan merobohkan negara hukum, terutama mengenai independensi kekuasaan kehakiman sebagai elemen penting dalam negara hukum. Fenomena yang terjadi Indonesia telah membuktikan bahwa justru melalui fasilitas-fasilitas negara hukum itu sendiri, negara hukum dirusak. Demokrasi sebagai penyangga negara hukum juga membunuh dirinya sendiri melalui cara-cara demokratis. Negara hukum di Indonesia berada di ujung tanduk.
This research examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 to determine how constitutional judges exemplify rule of law principles. The research further considers how the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 has affected the rule of law in Indonesia and its reception by the public. The decision is analyzed based on three elements of the rule of law as proposed by Adriaan Bedner, namely procedural, substantial, and control mechanism elements In this regard, sociolegal research is utilised which looks at doctrinal and non-doctrinal approaches for studying law in action. Data were collected through interviews with informants and analysis of the decision, legislation, and relevant literature. Unfortunately, the elements of the rule of law are more evident in the dissenting opinion than in both opinion of the court and concurring opinion. According to informant interview analysis there is a general assesment among public that Constitutional Court Decision Number 90/PUU- XXI/2023 has negatively impacted on the rule of law in general, it even undermines particularly with reference to judicial independence as a crucial part of rule of law. The phenomenon occuring in Indonesia demonstrate that the rule of law is being undermined from within by the very instituions meant to uphold it. Democracy, as the pillar of the rule of law, is also eroding itself through democratic processes. The rule of law in Indonesia is teetering on the edge of collapse."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Konstitusi Press, 2004
342.02 MEN
Buku Teks Universitas Indonesia Library
"Mahkamah Konstitusi yang lahir sebagai salah satu agenda reformasi dalam kekuasaan yudisial masih terus memproses dirinya menjadi sebuah lembaga independen yang berada di garda depan dalam mengawal konstitusi. Sebagai lembaga yang menangani perkara-perkara konstitusional, posisi lembaga ini jelas dihadapkan dengan pusaran kekuasaan oligarki yang seolah tak pernah lepas dari perjalanan tata negara Indonesia. Pergulatannya tidak hanya dengan kritik sistemik akan tetapi juga kritik keilmuan hukum, dimana lembaga ini diharapkan tidak kental dengan positivism legalistik yang memutlakkan cara kerja hukum dan konstitusi. Disamping itu, apa yang paling ditakutkan dan menjadi konsekuensi ialah apabila para hakimnya mengalami krisis weltanschauung. Disinilah butuh centang perspektif yang tidak hanya melayangkan kritik normatif, akan tetapi juga kritik reflektif, sebagai penegasan dalam membongkar hegemoni struktural politik serta menyelami manusia sebagai pusat perspektif tentang nilai keadilan"
Lengkap +
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
"Putusan MK dalam sengketa kepemilikan pulau berhala bukanlah putusan sengketa kepemilikan properti dalam konteks hukum perdata sebagaimana yang dipahami selama ini, tetapi putusan terhadap konstitusionalitas atas Undang- undang pembentukan wilayah baru dimana Pulau Berhala tercakup didalamnya terhadap UUD 1945. Dalam putusan sengketa kepemilikan pulau dalam dua perkara Nomor 32/PUU-X/2012 dan Nomor 62/PUU-X/2012 MK menafsirkan konstitusionalitas undang-undang yang mengatur pemekaran wilayah tidak didasarkan pada alasan-alasan substansi konstitusionalitas Undang-undang pemekaran wilayah yang yang diuji terhadap UUD 1945, tetapi didasarkan pada pertimbangan pengakuan dan penghormatan pada putusan Mahkamah Agung yang telah memutus perkara judicial review dengan objek sengketa pulau berhala"
Lengkap +
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library