Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 56334 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pulungan, Carol Roos Medina
"Menurut Pasal 1865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata) barangsiapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas mana ia mendasarkan sesuatu hak diwajibkan membuktikan peristiwa-peristiwa itu demikian pula sebaliknya. Pembuktian untuk peristiwa-peristiwa yang diajukan dapat dilakukan dalam bentuk suatu akta otentik yang dibuat oleh notaris (lihat ketentuan Pasal 1 PJN juncto Pasal 1868 K.U.H. Perdata). Sebagaimana sudah dikatakan bahwa bukti tulisan dalam perkara perdata merupakan bukti utama, karena dalam lalu lintas keperdataan seringkali orang dengan sengaja menyediakan suatu bukti yang dapat dipakai kalau timbul suatu perselisihan. Adapun metode yang dipergunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode kepustakaan dengan cara menghimpun ketentuan perundang-undangan serta melakukan penelitian di Pengadilan Negeri. Hasil yang diperoleh dari penulisan tesis ini, penulis selaku notaris semakin mengerti mengenai akta-akta yang mana telah batal dengan sendirinya (batal demi hukum) dan akta-akta yang harus dimintakan pembatalannya karena hakim tidak dapat memutuskan sesuatu yang melebihi dari apa yang diminta_ Suatu akta notaris walaupun dikatakan sebagai alat bukti yang sempurna tetapi didalam suatu proses peradilan dapat diabaikan karena cacat hukum ataupun dimintakan pembatalannya.;Menurut Pasal 1865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata) barangsiapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas mana ia mendasarkan sesuatu hak diwajibkan membuktikan peristiwa-peristiwa itu demikian pula sebaliknya. Pembuktian untuk peristiwa-peristiwa yang diajukan dapat dilakukan dalam bentuk suatu akta otentik yang dibuat oleh notaris (lihat ketentuan Pasal 1 PJN juncto Pasal 1868 K.U.H. Perdata). Sebagaimana sudah dikatakan bahwa bukti tulisan dalam perkara perdata merupakan bukti utama, karena dalam lalu lintas keperdataan seringkali orang dengan sengaja menyediakan suatu bukti yang dapat dipakai kalau timbul suatu perselisihan. Adapun metode yang dipergunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode kepustakaan dengan cara menghimpun ketentuan perundang-undangan serta melakukan penelitian di Pengadilan Negeri. Hasil yang diperoleh dari penulisan tesis ini, penulis selaku notaris semakin mengerti mengenai akta-akta yang mana telah batal dengan sendirinya (batal demi hukum) dan akta-akta yang harus dimintakan pembatalannya karena hakim tidak dapat memutuskan sesuatu yang melebihi dari apa yang diminta_ Suatu akta notaris walaupun dikatakan sebagai alat bukti yang sempurna tetapi didalam suatu proses peradilan dapat diabaikan karena cacat hukum ataupun dimintakan pembatalannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16660
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pulungan, Carol Rose Meilina
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T00478
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irianto
"Penelitian ini menelaah tentang kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam sidang di pengadilan yang dikaitkan dengan wewenang notaris dalam legalisasi dan waarmerking berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, karena berdasarkan ketentuan Pasal 1874, Pasal 1874a, dan Pasal 1880 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, terhadap bukti surat (akta) di bawah tangan harus ada legalisasi dari notaris atau pejabat lain yang berwenang.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: dapatkah fungsi legalisasi dan waarmerking atas akta yang dibuat di bawah tangan memberikan tambahan kekuatan pembuktian dalam sidang di pengadilan, dan dapatkah akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dan waarmerking dari notaris, dibatalkan oleh hakim.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, yaitu untuk membahas dan menganalisa masalah yang berkenaan dengan kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dikaitkan dengan wewenang notaris dalam legalisasi dan waarmerking dalam sidang di pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa fungsi legalisasi oleh notaris atas akta di bawah tangan, memberi kepastian bagi hakim mengenai tanggal, identitas dan tandatangan dari para pihak yang bersangkutan, sehingga dapat memberikan tambahan kekuatan pembuktian dalam sidang di pengadilan, dan fungsi waarmerking atas akta di bawah tangan hanya memberi kepastian tanggal pendaftaran dari akta itu. Akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dan waarmerking dari notaris, dapat dibatalkan oleh hakim apabila dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak dalam perjanjian berdasarkan bukti-bukti yang cukup, antara lain karena syarat subyektif dalam akta tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Notaris harus lebih berhati-hati dalam pembuatan akta, termasuk dalam melegalisasi dan mewaarmerking akta yang dibuat di bawah tangan, karena dalam praktek kerap ditemukan identitas palsu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16474
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dedy Pramono
"Alat bukti dalam proses perkara perdata sangat penting gunanya dalam rangka memenangkan suatu perkara dimuka hakim. Dalam proses persidangan di Pengadilan dengan alat-alat bukti tersebut hakim bebas untuk menilainya. Suatu akta otentik dapat saja menjadi sebab dikalahkannya seseorang dalam perkara pengadilan karena akta tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kesalahan atau kelalaian dalam pembuatannya dapat mengakibatkan akta otentik berubah menjadi akta dibawah tangan yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial.
Dengan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat eksplanatoris penelitian ini memberikan analisa terhadap masalah kekuatan pembuktian akta notaris menurut hukum acara perdata. Bagaimana kekuatan pembuktian akta notaris sebagai alat bukti, apa akibat hukum dan tanggung jawab notaris terhadap akta notaris yang dianggap tidak sah atau cacat hukum. Alat bukti berupa akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian sempurna selama akta tersebut dibuat tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kepatutan dan kesusilaan. Notaris bertanggung jawab atas seluruh akta yang dibuatnya dan dapat diminta pertanggungjawabannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14540
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meitinah
"ABSTRAK
Perbedaan yang utama antara akta dibawah tangan dengan
akta otentik adalah akta dibawah tangan dibuat tanpa
perantara pejabat umum sedangkan akta otentik dibuat dengan
perantaraan pejabat umum. Notaris adalah pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik . Selain membuat akta
otentik, notaris berwenang juga untuk memberikan legalisasi
terhadap akta di bawah tangan. Karena ada perbedaan
pendapat di kalangan masyarakat mengenai pengertian dan
fungsi legaliasi, maka terdapat permasalahan mengenai
kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam proses
pemeriksaan perkara di Pengadilan, fungsi legalisasi bagi
akta yang dibuat di bawah tangan, kewenangan hakim dalam
membatalkan akta di bawah tangan yang telah memperoleh
legalisasi dari Notaris. Metode pendekatan yang digunakan
dalam analisis data adalah metode kualitatif, yaitu dengan
menyajikan dalam bentuk uraian dan konsep. Sebagai alat
bukti dalam proses persidangan di Pengadilan Akta di bawah
tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna
karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak
yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta
otentik. Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan hanya
berlaku terhadap orang untuk siapa pernyataan itu
diberikan, sedangkan terhadap pihak lain, kekuatan
pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim (pembuktian
bebas). Fungsi legalisasi atas akta yang dibuat di bawah
tangan adalah untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda
tangan para pihak. Hakim secara ex officio pada dasarnya
tidak dapat membatalkan akta di bawah tangan yang telah
memperoleh legalisasi dari notaris jika tidak dimintakan
pembatalan oleh para pihak. Apabila dimintakan pembatalan
oleh salah satu pihak yang bersangkutan maka akta dibawah
tangan yang telah memperoleh legalisasi dari notaris dapat dibatalkan oleh hakim apabila ada bukti lawan."
2005
T36593
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meitinah
"The ultimate distinction both authentic and unauthentic deed are on the deed makers. The authentic deed is made by public officers and another is not by public officers. The author focus is on the notary roles as public officer that competent to making authentic deed and also to legalizing toward unauthentic deeds. The power of evidence towards unauthentic deed under Indonesian law is only effective to who directed of and under court sessions the power is under the judgment of judge. The role of notary legalization toward unauthentic deed is only to certify on the date and the parties signs. The judge rote officially is chiefly cannot annul through the unauthentic deed which has legalized by notary without submission form the parties."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
HUPE-36-4-(Okt-Des)2006-443
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Ketut Apriyanti R
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai kekuatan suatu akta notaris yang pada dasarnya
telah memiliki kekuatan hukum sebagai akta otentik. Akta otentik sebagai alat
bukti terkuat dan terpenuh didalam suatu perkara perdata. Melalui akta otentik
yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum,
dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Walaupun
sengketa tersebut tidak dapat dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa, akta
otentik merupakan suatu bukti yang sempurna, yang berarti bahwa isi akta
tersebut akan dianggap sebagai suatu kebenaran yang mengikat, yang tidak
memerlukan suatu penambahan pembuktian. Namun dalam perkembangannya
muncul permasalahan yaitu semakin mudahnya notaris untuk dipanggil dan
dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses perkara pengadilan.
Permasalahannya adalah apakah kehadiran Notaris sebagai saksi dalam proses
perkara pengadilan yang terkait dengan Akta yang dibuat di hadapannya telah
sesuai menurut hukum? dan bagaimanakah akibat hukum atas pemberian
keterangan yang diberikan Notaris di dalam proses perkara pengadilan terhadap
akta yang dibuat dihadapannya? Penelitian ini merupakan kajian yuridis normatif
yang bersifat teoritis dengan permasalahan pokok yaitu mengenai akibat hukum
pemberian keterangan oleh Notaris sebagai saksi dalam proses perkara pengadilan
terhadap kekuatan pembuktian akta notaris. Dari penelitian yang dilakukan
diperoleh hasil bahwa pemanggilan Notaris sebagai saksi dalam proses perkara
pengadilan menurut pasal 66 Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris harus mendapat persetujuan dari Majelis Pengawas Notaris. Dan dengan
hadirnya Notaris di dalam proses perkara pengadilan tidak menimbulkan akibat
hukum atas kekuatan pembuktian akta otentik. Akan tetapi dapat berakibat hukum
menjadi akta dibawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum, apabila dapat
dibuktikan sebaliknya berdasarkan keputusan pengadilan.

ABSTRACT
This study discusses the strength of a deed which basically has legal strength as
an authentic deed. It serves as the strongest evidence in a civil case. It clearly
determines someone’s rights and obligations, provides him or her with legal
certainty, and at the same time, is expected to avoid any dispute. In case that the
dispute can not be avoided, in the process of its settlement, it serves as perfect
evidence, meaning that its has content is deemed a binding truth and that no
additional evidence is needed. However, recently a new problem has been
emerging that notaries are easily called and requested to give information as
witnesses in legal cases at the court. The question is that whether the existence of
a notary public as a witness in such legal cases related to the deed made before
him or her is legal? The next question is that what is the legal consequence of the
information provided by him or her as witness at the court related to the deed
made before him or her? This study is a normative juridical study which is
theoretical in nature with the main problem “Legal Consequence of the
Information Provided by a Notary Public as Witness at the Court to Strengthen
Authentication of a Deed”. The findings show that an approval is needed from
Majelis Pengawas Notaris when notary public is called and requested to be a
witness at the court. This refer to Article 66 of the Regulation Number 30 of 2004
concerning duty of a Notary Public. His or her existence at the court does not
legally affect the strength of authentication of an authentic deed. However, the
contrast may take place if legally proved that such a deed is illegal or legally
cancelled."
2009
T37369
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Yogyakarta: Liberty, 1988
345.6 DJO a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Flora Dianti
"Penelitian dilakukan dalam rangka melakukan: l.identifikasi permasalahan hukum pembuktian dalam proses penyelesaian perkara pidana terkait dengan keterangan saksi anak sebagaimana rumusan peraturan perundangan-undangan, UU Nomor 8 Tahun 1981 serta Revisi UU Nomor 8 Tahun 1981; 2. Melakukan analisis atas permasalahan hukum pembuktian secara khusus yang ditemukan dalam praktik peradilan di Indonesia mengenai saksi anak; 3.Memberikan suatu pemikiran akademis dalam rangka revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 demi tercapainya suatu pembaruan hukum pembuktian mengenai kekuatan pembuktian keterangan saksi anak dalam proses penyelesaian perkara pidana. Pasal 171 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP)menyatakan anak di bawah 15 tahun tidak berkompeten menjadi saksi, sehingga saksi yang kurang umurnya dari 15 tahun tidak boleh memberi keterangan di bawah sumpah. Penjelasan Pasal 171 tersebut menyatakan saksi anak dapat dijadikan petunjuk. Adapun petunjuk yang dimaksud bukanlah alat bukti petunjuk sebagaimana dimaksud pasal 188, karena sumber yang dapat dipergunakan mengkonstruksi alat bukti petunjuk terbatas dari alat-alat bukti yang sah yang secara limitatif ditentukan dalam Pasal 188 ayat (2), yaitu alat bukti Keterangan Saksi; Surat; dan Keterangan Terdakwa. Keterangan saksi anak sendiri tidak dilakukan di bawah sumpah, sehingga saksi anak tidak dianggap sebagai alat bukti keterangan saksi. Secara maksimal keterangan anak hanya dapat menambah keyakinan hakim, jika ditunjang oleh alat bukti yang sah lainnya. Di sisi lain, karakteristik tindak pidana yang menyangkut anak sendiri, sangat komplek. Salah satu permasalahan, pelaku pidana terhadap anak kebanyakan adalah orang dekat, atau bahkan keluarga atau lingkungan keluarga/ teman korban, sehingga tindak pidana terhadap anak jarang memiliki saksi lain yang berkompeten untuk memberikan keterangan yang dapat mendukung. Dengan kata lain tidak ada alat bukti saksi yang melihat, mengalami dan mendengar langsung peristiwa pidana, sehingga saksi yang paling berkompeten adalah anak itu sendiri. Akibatnya, putusan peradilan mengenai tindak pidana tersebut sangat bergantung pada kredibilitas dan kemampuan anak sebagai saksi utama untuk memberikan keterangan yang selengkap dan seakurat mungkin mengenai tindak pidana tersebut. Praktek pemeriksaan perkara pidana yang melibatkan anak, memperlihatkan kenyataan adanya keadaan saksi anak yang kurang kompeten dan distabil, karena traumatis akan pemeriksaan yang penuh tekanan serta intimidatif, sehingga akhirnya mengakibatkan saksi anak mengundurkan diri ketika pemeriksaan sampai di tahap persidangan. Dari identifikasi di atas jelas bahwa perlu diciptakan suatu prosedur penanganan perkara yang memberikan perhatian yang lebih difokuskan pada perlindungan saksi korban terutama saksi anak, demi meningkatkan kompetensi serta kekuatan pembuktian saksi anak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19207
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Febrianus Josua Gantan
"Tesis ini menganalisa kekuatan pembuktian akta autentik notaris yang disangkal dengan bukti-bukti lawan, berikut implikasi hukumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 748 K/Pdt/2021, dimana Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 175/Pdt/2019/PT.Dps dan putusan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 10/Pdt.G/2019/PN.Dps dengan menolak permohonan kasasi Ni Made Krisnawati, selaku penggugat pada tingkat perkara di Pengadilan Negeri, dan menghukum Ni Made Krisnawati untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi. Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menolak gugatan Ni Made Krisnawati dan menyatakan bahwa serangkaian akta autentik notaris yang berkaitan dengan jual beli atas sebidang tanah di Desa Pecatu, Bali atas nama Ni Made Krisnawati beserta bangunannya, adalah sah dan mengikat Para Pihak dengan segala akibat hukumnya. Ni Made Krisnawati, selaku penggugat dalam tingkat Pengadilan Negeri, hendak membatalkan akta-akta tersebut dengan dalih bahwa apa yang sebenarnya terjadi antara dirinya dengan Ir. Johadi Akman, selaku tergugat I, adalah pinjam meminjam uang, yang dibuat seolah-olah terjadi jual beli tanah. Ni Made Krisnawati mencoba membuktikan dalilnya tersebut, antara lain, dengan menghadirkan beberapa barang bukti lawan berupa: kuitansi, fotokopi rekening, dan ​​salinan percakapan Whatsapp, untuk menunjukkan bahwa pembayaran yang dilaksanakan tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam akta. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri tetap berpegang pada serangkaian akta-akta autentik notaris terkait dan menyatakannya sah dan mengikat demi hukum.

This thesis analyzes the probative value of an authentic notarial deeds that were refuted by certain opposing evidence, along with the legal implications, based on the Supreme Court Decision Number 748 K/Pdt/2021, where the Panel of Judges upheld the decision of the Denpasar High Court Number 175/Pdt/2019/PT.Dps and the decision of the Denpasar State Court Decision Number 10/Pdt.G/2019/PN.Dps by rejecting the appeal of Ni Made Krisnawati,  who was the plaintiff at State Court, and sentenced Ni Made Krisnawati to pay the costs of the cassation. The High Court's decision upheld the State Court's decision which rejected Ni Made Krisnawati's claim and held that the series of notarial authentic deeds related to to the sale and purchase of a piece of land in Pecatu Village, Bali in her name, as well as the buildings erected there, were valid and binding on the Parties with all the legal consequences. Ni Made Krisnawati, as the plaintiff at the State Court level, wanted to cancel the notarial deeds by contending that what happened between her and Ir. Johadi Akman, as defendant I, was actually that she borrowed money from him, the sale and purchase of land was just to cover that up. Ni Made Krisnawati tried to prove that, among other things, by presenting several pieces of evidence: receipts, a copy of bank statements, and screenshots of a Whatsapp conversation to show that the payments made were not in accordance with those stated in the deed. However, the State Court Judges' Panel of Judges held that the authentic notarial deeds remained valid and binding under the law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>