Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 129925 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Regina S. Hastari
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36360
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Sulistiyono
"Tesis ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat penggunaan eksekusi grosse akta dalam menyelesaikan kredit macet, untuk mendapatkan gambaran bentuk baku suatu grosse akta yang dapat dieksekusi berdasar Pasal 224 HIR, dan untuk mengetahui kemungkinan diterapkannya gijzeling sebagai alternatif untuk menyelesaikan kredit macet.
Untuk mencapai tujuan itu, dilakukan penelitian hukum normatif yang bersifat analitis-deskriptif, dimana bahan-bahan kepustakaan menjadi sumber utama untuk menyusun laporan penelitian. Namun demikian, untuk menambah lengkapnya hasil penelitian, juga dilakukan penelitian lapangan. Dengan meneliti dan mengamati prosedur permohonan grosse akta dan eksekusi grosse akta di Pengadilan Negeri Solo, dan juga dilakukan wawancara secara mendalam dengan Biro Hukum Bank Indonesia.
Terdapat tiga faktor yang menyebabkan timbulnya kredit macet di Indonesia, yaitu syarat-syarat pemberian kredit tidak ditaati, pengurusan perusahaan yang keliru, dan kondisi ekonomi di Indonesia yang kurang kondusif. Untuk mengatasi kredit macet tersebut, di antara perangkat hukum yang dapat digunakan adalah eksekusi grosse akta dan gijzeling. Namun demikian untuk mengetrapkan dua perangkat hukum ini ada beberapa hambatan yang menjadikan kedua perangkat ini kurang bisa berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang.
Untuk itu, sebelum terbentuknya Hukum Acara Perdata yang baru, Mahkamah Agung sebaiknya segera membuat bentuk baku grosse akta yang jelas dan tegas, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam praktik litigasi, di samping itu Mahkamah Agung perlu mengeluarkan surat edaran yang mencabut keberadaan Surat Edaran No.2 tahun 1964, yang sekaligus mengatur kembali persyaratan gijzeling agar bisa dipakai sebagai sarana mengatasi kredit macet."
Depok: Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitanggang, Rhina Ernita
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36183
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hutagalung, Elisabeth
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S24277
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Hastutiningsih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S22995
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lucia Catharina Sani
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36403
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
J. Satrio
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993
346.077 SAT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhani Salim
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36396
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Juwita Patty
"Penyanderaan (Gijzeling) adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu, dimana berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dengan Menteri Kehakiman dan HAM RI, Tersandera dititipkan di Rumah Tahanan negara sebelum adanya tempat penyanderaan khusus yang dibentuk oleh Departemen Keuangan. Penyanderaan merupakan upaya pemerintah (fiskus) untuk melakukan penahanan (sandera) karena penanggung pajak tidak membayar hutang pajaknya. Jadi, penyanderaan di bidang hukum perpajakan adalah salah satu Law Enforcement pemerintah untuk menagih pajak. Syarat-syarat penyanderaan adalah Penanggung Pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya, telah lewat jangka waktu 14 hari sejak pemberitahuan surat paksa kepada Penanggung Pajak, dan telah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan. Tindakan penyanderaan tidak melalui proses pengadilan, mengenai itikad tidak baik yang dilakukan oleh Penanggung Pajak hanya berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, kemudian berdasarkan laporan tersebut dan setelah melalui 12 tahapan izin dari Pejabat yang berwenang, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Izin Penyanderaan. Padahal penyanderaan (Gijzeling) merupakan bagian dari kriminalisasi terbatas karena sifatnya merampas kemerdekaan seseorang, dimana tidak boleh diingkari dengan semena-mena, sehingga apabila tidak dilaksanakan dengan putusan pengadilan maka penyanderaan (Gijzeling) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan menyalahi aturan hukum di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>