Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 57347 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yasman
"ABSTRAK
Lembaga jaminan fidusia adalah salah satu lembaga yang
bertujuan untuk menjamin hutang debitur terhadap kreditur
dalam prakteknya banyak terjadi. Pada dewasa ini diatur
dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999. Salah satu yang
menjadi objek jaminan fidusia menurut Undang-undang ini
adalah kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang menjadi
objeknya itu bisa berupa mobil dan sepeda motor. Pemberian
fidusia termasuk pemberian kendaraan bermotor sebagai
jaminan fidusia harus dilakukan dengan akta Notaris.
Undang-undang Fidusia sendiri hanya mengatur objek fidusia
secara global saja. Pengaturan jaminan fidusia kendaraan
bermotor tidak luput dari hal tersebut diatas. Sehingga
praktek pemberian jaminan fidusia kendaraan bermotor dalam
praktek Kenotariatan diatur dalam suatu model akta yang
telah disediakan untuk itu. Kegunaannya tidak lain selain
sebagai alat bukti para pihak juga untuk melengkapi
atauran-aturan yang sebelumnya tidak diatur atau tidak
terdapat dalam Undang-undang Jaminan Fidusia yang tujuannya
adalah untuk memberi kepastian hukum bagi para pihak.
Hasilnya adalah dalam praktek kenotariatan setiap pemberian
kendaraan bermotor yang dijadikan sebagai jaminan hutang,
maka harus dibuatkan akta jaminan fidusianya."
2002
T37113
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Ayu Raditya
"Untuk mempermudah pengadaan perumahan bagi seluruh rakyat, pemerintah membentuk Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) bernama PT. Sarana Multigriya Finansial (PT. SMF) berdasarkan Perpres No. 19 tahun 2005 sebagai wadah dalam rangka menghimpun dana untuk sektor perumahan. Kegiatan utama PT. SMF meliputi, penyaluran pinjaman jangka menengah/panjang bagi Penerbit KPR dan Program sekuritisasi piutang KPR. Guna menjamin pembayaran kembali seluruh dan setiap jumlah yang terutang dan wajib dibayar Penerbit KPR kepada PT. SMF dalam penyaluran pinjaman jangka menengah/panjang, Penerbit KPR memberikan jaminan fidusia atas aset keuangan KPR, yaitu tagihan/piutang yang akan ada saat ini dan/atau akan ada di kemudian hari yang diperoleh dari penerbitan KPR, termasuk hak tanggungan atas objek KPR yang melekat padanya sesuai dengan kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.
Dengan demikian, perlu dilakukan penelitian terhadap perjanjian pemberian pinjaman untuk pembiayaan KPR tersebut serta lembaga-lembaga jaminan yang terkait di dalamnya untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemberian pinjaman untuk pembiayaan KPR dalam rangka pelaksanaan Secondary Mortgage Facility (SMF) dan mengetahui apakah eksistensi dua lembaga jaminan yaitu hak tanggungan dan fidusia mempengaruhi pelaksanaan eksekusi lembaga jaminan apabila terjadi wanprestasi oleh Penerbit KPR sebagai debitor ataupun oleh nasabah KPR. Adapun penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan.
Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa, mekanisme pencairan pinjaman dilakukan berdasarkan persyaratan dan menggunakan standarisasi dokumen yang ditetapkan oleh PT. SMF. Mengenai eksistensi dua lembaga jaminan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman yaitu jaminan hak tanggungan dan jaminan fidusia, hal tersebut tidak mempengaruhi eksekusi apabila debitor wanprestasi, karena pada dasarnya kedua lembaga jaminan tersebut merupakan perjanjian accesoir untuk perjanjian pokok yang berbeda.
Hak tanggungan atas objek KPR merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian pemberian KPR antara Penerbit KPR dengan nasabah KPR, sedangkan jaminan fidusia merupakan perjanjian accesoir dari Perjanjian Pemberian Pinjaman antara PT. SMF dan Penerbit KPR. Dengan demikian apabila terjadi kredit macet atau cidera janji oleh nasabah KPR, maka yang akan dieksekusi adalah hak tanggungan atas objek KPR, sedangkan apabila Penerbit KPR lalai melakukan pelunasan atas pinjaman yang diberikan oleh PT. SMF, maka yang dieksekusi adalah jaminan fidusia atas tagihan KPR tersebut.

In order to facilitate procurement of housing for the community, the government has established a Housing Secondary Financing Company or Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (?PPSP?),namely PT. Sarana Multigriya Finansial (?PT. SMF?) pursuant to Presidential Regulation No. 19 of 2005, as a vehicle to collect fund for the housing sector. PT SMF mainly engages in the business of providing medium/long term loan for KPR Issuer and KPR receivables securitization Program. In order to secure repayment of any and all outstanding amount which is payable by the KPR Issuer to PT. SMF in granting medium or long term loan, the KPR Issuer provides fiduciary security over KPR?s monetary asset, namely the current and/or future receivables obtained from issuance of KPR, including a mortgage over KPR object attached thereto, in accordance with the criteria as agreed by the parties.
As such, a research is required on the loan agreement for such KPR financing, and its related security institutions, to obtain knowledge of mechanism of granting of loan for KPR financing, for the execution of Secondary Mortgage Facility (SMF), and to gain knowledge on whether the existence of the two security institutions, namely mortgage and fiduciary security shall affect execution of security institutions, upon the occurrence of default by the KPR Issuer as debtor, or the related KPR customer. Whereas, the research to be conducted utilizes the literature research method.
From such literature research, it may be concluded that the mechanism of loan disbursement is conducted based on the requirements, and utilizes the standardized documents as determined by PT. SMF. With regard to the existence of two security institutions in the Loan Agreement, namely mortgage and fiduciary securities, it shall not affect the execution upon the occurrence of default by the debtor, because in principle, the said security institutions are supplementary agreements for a different principal agreement.
The mortgage over KPR object is a supplementary agreement of a KPR advancing agreement between KPR Issuer and KPR customer, whilst the fiduciary security is a supplementary agreement of the Loan Agreement between PT. SMF and KPR Issuer. As such, upon the occurrence of non performing loan or default by the KPR customer, the executed security shall be the mortgage over KPR object, whilst if the KPR Issuer is negligent in the settlement of loan granted by PT. SMF, the executed security shall be the fiduciary security over the KPR?s outstanding amount."
2009
T26016
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Riyanto R.
"Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Secara umum, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud ataupun yang tidak berwujud, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu. Fidusia sebagai suatu pranata jaminan berkembang untuk dapat menampung kebutuhan masyarakat akan perkembangan perekonomian yang sedemikian pesat, serta untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Dengan dikeluarkannya UU No. 42 tahun 1999 mengenai jaminan fidusia, diharapkan dapat menampung kebutuhan masyarakat akan pengaturan jaminan fidusia. Tujuan penulisan skripsi ini adalah memberikan gambaran yang jelas mengenai jaminan Fidusia, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Oleh karena itu sangatlah menguntungkan pemberlakuan jaminan fidusia ini terhadap pengambilan kredit yang di lakukan oleh lembaga pembiayaan. Dipandang dari aspek yuridis, pemberlakuan jaminan fidusia terhadap pelaksaan pengambilan kredit sangatlah penting bagi kita untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana suatu perjanjian pengambilan kredit dibebani jaminan fidusia, mekanisme perhitungan pengenaan jaminan fidusia, keuntungan serta kerugian dari pemberlakuan jaminan fidusia ini, cara pendaftaran/mekanisme pendaftaran fidusia, para pihak yang terlibat, bagaimana cara penyelesaian suatu sengketa, apa saja yang dapat terjadi bila terdapat wanprestasi, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberlakuan jaminan fidusia pada perjanjian pengambilan kredit kendaraan bermotor. Untuk itu penulis menyarankan agar dimasa yang akan datang, pemerintah dapat mendirikan sarana yang prasarana yang berhubungan dengan Jaminan Fidusia ini secara modern, seperti dengan otomatisasi dan komputerisasi birokrasi jaminan fidusia dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor, sehingga tidak menimbulkan kesalahan-kesalahan serta kebingungan bagi konsumen/atau kreditor dalam rangka perjanjian kredit kendaraan bermotor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20986
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Fransisca Duma
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20831
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hany Tjahyanti
"Sumber dana bagi perusahaan didapat dari modal maupun pinjaman yang diperoleh dari bank-bank maupun lembaga-lembaga pembiayaan. Untuk memperoleh pinjaman tersebut bisanya perusahaan/perorangan yang meminjam harus memberikan jaminan. Jaminan tersebut dapat berupa jaminan perorangan atau jaminan kebendaan. Salah satu jaminan kebendaan yang berlaku di Indonesia adalah jaminan fidusia. Masalahnya jaminan fidusia tidak mempunyai dasar hukum yang pasti, pengaturannya hanya melalui yurisprudiensi. Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 42 ahun 1999, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Ketentuan yang mengatur hal tersebut antara lain adanya kewajiban pendaftaran jaminan fidusia. Asas publisitas ini merupakan salah satu asas utama hukum jaminan kebendaan. Hal lain yang diatur adalah larangan adanya fidusia ulang terhadap benda yang dijadikan jaminan fidusia. Tetapi ada ketentuan lain yang menyatakan bahwa fidusia dapat di berikan kepada lebih dari satu penerima fidusia, yaitu dalam hal pemberian kredit konsorsium. Dengan pengertian tersebut maka dalam hal pemberian kredit sindikasi atau kredit konsorsium hanya ada satu kreditor yang memberikan pinjaman, bukan banyak kreditor. Dan yang berhak mendapatkan hak preferensi adalah pihak yang mendaftarkan jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, dalam hal ini adalah agen bank yang mewakili dan bertindak untuk kepentingan serta untuk dan atas nama para kreditor. Selanjutnya pembagian ke dalam dilakukan secara pari passu, sesuai dengan klausul yang terdapat dalam perjanjian kredit konsorsium."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21021
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teti Kurniawati
"ABSTRAK
Salah satu lembaga jaminan yang banyak diqunakan oleh
pihak perbankan dalam pemberian kredit adalah lembaga
jaminan fidusia, yang merupakan penyerahan hak milik atas
benda-benda kepunyaan debitur kepada pihak kreditur,
sedangkan penguasaan fisik atas benda-benda jaminan
tersebut tetap berada di tangan debitur. Fidusia dianggap
sebagai jaminan yang lebih cocok bagi bank maupun bagi
nasabahnya untuk bergerak, oleh karena kreditur tidak sulit
untuk menyediakan tempat penyimpanan dan di lain pihak
nasabah masih tetap dapat menggunakan barang yang
dijaminkan. Fidusia sebagai lembaga jaminan dalam
perjanjian kredit perbankan diatur dalam Undang-undang No.
42 Tahun 1999. Sehubungan dengan hal tersebut, pokok
permasalahannya adalah bagaimana kedudukan lembaga jaminan
fidusia dalam perjanjian kredit perbankan dan bagaimana
dalam perjanjian jaminan fidusia apabila terjadi
wanprestasi dalam perjanjian kredit. Dapat dikemukakan,
bahwa perjanjian jaminan fidusia selalu mengikuti
perjanjian pokoknya. Apabila perjanjian pokoknya selesai,
maka perjanjian jaminan fidusia juga selesai. Sedangkan
eksekusi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 29-34
Undang-undang No. 42 Tahun 1999, yaitu melalui pelaksanaan
titel eksekutorial, pelelangan atau penjualan di bawah
tangan. Sebagai kasus untuk dibahas dan dianalisis adalah
pelaksanaan iaminan fidusia pada PT. Bank BNI. Dalam
penelitian ini, digunakan pendekatan yang bersifat yuridis
normatif, yaitu suatu pendekatan yang lebih mengutamakan
norma-norma hukum positif yang ada kaitannya dengan topik
pembahasan. Sedangkan alat pengumpulan datanya adalah
berdasarkan studi kepustakaan atau studi dokumen."
2003
T36664
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S20952
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ellen Mochfiyuni Adimihardja
"Menurut Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia apabila terjadi wanprestasi maka cara penyelesaiannya adalah diutamakan dengan menjual barang Jaminan Fidusia melalui pelelangan. Namun demikian Undang-undang tersebut memberikan jalan keluar yang lain apabila dengan cara lelang barang tidak mencapai harga tertinggi yang tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, yaitu dengan penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemberi dan Penerima Fidusia, dan hal ini dalam pelaksanaannya dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan. Dalam kenyataannya perusahaan leasing seringkali menjual di luar lelang dengan mengabaikan persyaratan-persyaratan yang telah diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia. Cara seperti itu jelas melanggar Undang-undang, dan bila dipersoalkan jelas menjadi masalah hukum. Dalam hal ini perusahaan leasing berada dipihak yang lemah. Pemilik barang juga tidak terlindungi dan pembeli barangpun dapat terkena dampaknya bila ada gugatan mengenai barang Jaminan Fidusia. Penjualan barang Jaminan Fidusia secara lelang kurang diminati dikarenakan perusahaan leasing tidak mau berurusan dengan pemerintah karena prosesnya bisa menjadi lama dan perusahaan leasing akan terkena Bea Lelang. Apabila perusahaan leasing memilih cara penjualan secara langsung tanpa lelang, hal itu akan menimbulkan masalah hukum karena prakteknya tidak sesuai dengan Undangundang yang berlaku. Untuk itu diperlukan inisiatif antara Kantor Lelang dengan perusahaan leasing untuk memecahkan masalah tersebut.

According to Article 29 paragraph (1) letter b of Law Number 42 of 1999 regarding Fiduciary Security, in case of default, the settlement will be by giving the priority of selling such Fiduciary Security goods through the auction. However, such law gives another way out if the goods are not reach the highest price sold by auction as contained in Articles 29 paragraph (1) letter c, namely through the private sale conducted based on the agreement between the Fiduciary Provider and Recipient. It is implemented after the lapse of 1 (one) months as of the written notice of the Fiduciary Provider and Recipient to the interested parties and announced in at least 2 (two) newspaper circulated in the relevant religion. Realistically, the leasing company often sold the goods not through the auction by neglecting the terms and conditions already arranged in Law on Fiduciary Security. Such method infringes the Law and becomes, if mattered, a law problem. In this case, the leasing company is in the weak side. The goods owner is not protected and the goods buyer can be subjected to the impact in case of no suit on such Fiduciary Security goods. The sale of the Fiduciary Security goods through the auction is not interesting because the leasing company does not want to have any deal with the government because of prolonged process and the leasing company will be subjected to Auction Charge. If the leasing company chooses the direct sale without auction, it will cause of law problem because it is not in accordance with the prevailing law. To that end, it is necessary to for the Auction Office and the leasing company to have the initiative to solve such problem."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T26701
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nurmala Susanti
Depok: Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Enny Indrawati
"ABSTRAK
Tingginya tingkat pertumbuhan usaha jasa pembiayaan
konsumen ini, menunjukkan tingginya minat konsumen untuk
membeli barang kebutuhan konsumen ( seperti mobil, sepeda
motor, alat-alat rumah tangga, elektronik) dengan cara
mengangsur atau mencicil secara berkala disebabkan karena
perekonomian di Indonesia yang masih dalam keadaan krisi
moneter yang belum pulih, Informasi mengenai Industri
pembiayaan pun masih sangat minim dan Peraturan mengenai
Pembiayaan konsumenpun belum ada, sehingga konsumen masih
sangat awam akan lembaga Pembiayaan ini walaupun keinginan
konsumen yang terdesak untuk memiliki kendaraan sebagai
sarana untuk menjalankan aktivitasnya, sehingga konsumen
mau tidak mau menerima semua persyaratan yang diberikan
lembaga pembiayaan konsumen.Penulisan ini merupakan
penelitian yang mempergunakan metode yang dipergunakan
dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif
dan fact finding, sehingga analisis data hasil penelitian
dapat disimpulkan Bahwa Perlindungan konsumen memberikan
kepastian hukum bagi konsumen dengan meningkatkan harkat
dan martabat konsumen. Resiko-resiko yang timbul dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah mengenai adanya
klausula baku dan parate eksekusi yang melemahkan kedudukan
konsumen. Kepailitan perusahaan pembiayaan sangat merugikan
konsumen, yang tidak dapat mengambil jaminannya (BPKB) yang
telah masuk boedel pailit dari perusahaan pembiayaan
tersebut. Kelayakan dari produk/ kendaraan, yang tentu saja
merugikan konsumen. Sering pelaku usaha tidak memberikan
informasi yang tidak benar bagi konsumen. Bahwa dirasakan
perlu Pemerintah segera merealisir pembentukan peraturan
mengenai lembaga pembiayaan konsumen."
2003
T36677
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>