Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 149872 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Indra Gunawan
"Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) memegang peranan tertinggi yang tidak diberikan kepada organ Perseroan yang lain, yaitu Direksi dan Komisaris, namun demikian RUPS tidak dapat diselenggarakan tanpa adanya keharmonisan di antara pemegang saham dan pengurus, karena untuk dapat diselenggarakannya RUPS diperlukan persyaratan korum kehadiran dan keputusan tertentu sesuai yang disyaratkan oleh undang-undang, hal ini untuk menghindari diambilnya keputusan yang merugikan pemegang saham minoritas maupun Perseroan. Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas merupakan masalah yang menarik, karena dalam RUPS Perseroan, sering terjadi perselisihan yang berkepanjangan di antara para pemegang saham, pengurus Perseroan dan ketua RUPS, untuk mengatasi hal tersebut diperlukan solusi serta penanganan yang efektif dengan mengaturnya secara jelas dalam suatu pembaharuan UUPT agar pemegang saham mayoritas, direksi dan komisaris yang punya posisi dominan dan tidak beritikad baik dalam Perseroan tidak menyalahgunakan kekuasaanya dengar menindas pemegang saham minoritas. Perbuatan melanggar hukum yang merugikan pemegang saham minoritas dapat terjadi melalui pemanfaatan karakter Perseroan yang telah menjadi badan hukum, karena orangperorang yang ada, dianggap lepas eksistensinya dari Perseroan (persona standi in judicio). Pemegang saham minoritas menderita kerugian, karena disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: UUPT yang walaupun telah mengaturnya, tetapi dalam praktik tidak efektif; kondisi pemegang saham minoritas yang umumnya lemah, baik secara financial, informasi dan pengendalian; dan moral hazard dari para pemegang saham mayoritas, direksi dan komisaris yang mengurus Perseroan serta tidak beritikad baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36551
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meiyane Halimatussyadiah
"Tidak (dapat dipungkiri bahwa perusahaan merupakan indikator kemajuan perekonomian suatu negara, sehingga diperlukan suatu tatanan hukum yang mengatur perusahaan (hukum perusahaan) termasuk di dalamnya ketentuan mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas. Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas mutlak diperlukan karena hubungan intern perusahaan yang pada dasarnya adalah hubungan antar organ perusahaan akan mempengaruhi hubungan perusahaan dengan stakeholders lainnya. Adanya kecenderungan pemegang saham mayoritas memanfaatkan kedudukannya secara tidak bertanggung-jawab dapat terjadi melalui mekanisme dalam Rapat Umum Pemegang Saham yaitu dengan memanfaatkan asas one share one vote, misalnya melakukan dominasi melalui Direksi, dimana kebijakan Direksi berpihak kepada pemegang saham mayoritas yang dapat menyebabkan perusahaan hanya sebagai alter ego atau alat untuk kepentingan pemegang saham mayoritas yang tidak beritikad baik.
Bentuk dominasi lain misalnya pemegang saham mayoritas adalah juga Direksi atau Komisaris perusahaan yang bilamana tidak dijalankan tanpa moral hazard akan memungkinkan terjadi piercing the corporate veil atau melakukan tindakan ultra vires yang melalui lembaga retifikasi akan disahkan sebagai suatu tindakan perusahaan yang boleh jadi akan merugikan pemegang saham minoritas, stakeholders lainnya atau perusahaan itu sendiri. Kesewenang-wenangan pemegang saham mayoritas dapat pula terjadi dalam likuidasi perusahaan dimana dasar pembubaran atau likuidasi tersebut tidak dilakukan secara transparan.
Dalam kaitan ini pemegang saham minoritas perlu memahami kedudukan atau hak-haknya, termasuk penggunaan asas one share one vole yang berkaitan erat dengan asas majority rule sebagai salah satu pilar hukum perusahaan yang jika diberlakukan tanpa perlindungan yang memadai bagi pemegang saham minoritas dapat mengakibatkan kedudukan yang tidak seimbang. Dalam kaitan ini terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang saham minoritas untuk meneegah terjadinya kesewenang-wenangan oleh pemegang saham mayoritas, misalnya melalui pembuatan perjanjian antar pemegang saham, penerapan hak-hak pemegang saham minoritas, seperti personal right dan derivative right yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas antara lain Pasal 30 ayat 3, Pasal 54 ayat 2, Pasal 55 ayat I, Pasal 85 ayat 3, Pasal 98 ayat 2 dan juga penerapan dan berpedoman pada doktrin-doktrin hukum yang berkaitan dengan hukum perusahaan dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu transparansi, akuntabilitasi, keadilan dan responsibilitas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T18905
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Krisdianto Cahyo Nugroho
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23300
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Putu Nena BP Rachmadi
"Keberadaan pemegang saham layaknya jantung bagi perseroan. Ketentuan perundang - undangan mesyaratkan suatu perseroan haruslah didirikan sedikitnya oleh 2 (dua) orang. Bermula dari ketentuan inilah kemudian muncul istilah pemegang saham minoritas dan mayoritas. Idealnya pemegang saham baik mayoritas maupun minoritas dapat memiliki keinginan yang selaras dalam suatu perseroan. Hal ini diwujudkan dengan pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat. Namun, hal ini sangatlah sulit dicapai karena adanya perbedaan kepentingan diantara masing - masing pemegang saham. Seringkali dalam RUPS pengambilan keputusan dilakukan dengan voting. Mekanisme ini menimbulkan adanya dominasi dari pemegang saham mayoritas untuk menetukan arah kebijakan perseroan. Khususnya dalam keputusan untuk membubarkan suatu perseroan seringkali pemegang saham minoritas menjadi salah satu pihak yang dirugikan. Untuk mengantisipasi hal inilah maka diperlukan suatu mekanisme untuk melindungi hak - hak pemegang saham minoritas.

The shareholders are the main part for the company. Invite the constitution, the company must be established at least by two person. Starting from this provision appears the majority and the minority shareholders. Ideally majority shareholders and minorities have the same purpose, so decision making can be done by deliberation. But that is very difficult to reach because there is the difference of interest between them. In company meeting, frequently decision making done by voting. This mechanism raises the dominance of the majority shareholders to determine company policy. Especially in liquidation of the company minority shareholders often as the injured party. To prevent this condition required some protection mechanism to protect the rights of minority shareholders."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T36017
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Koesbiono Sarmanhadi
1988
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Veronica Dini Krisanti
"Perhatian dunia terhadap GCG mulai meningkat sejak Negara-negara Asia dilanda krisis moneter pada tahun 1997 dan sejak kejatuhan perusahaan-perusahaan raksasa dunia pada awal dekade 2000-an. Hasil analisis yang dilakukan banyak organisasi internasional dan regulator pemerintah menemukan sebab utama dari kehancuran ekonomi dan bisnis adalah lemahnya penerapan GCG di dalam perseroanperseroan, termasuk perseroan publik yang sahamnya dimiliki oleh investor publik. Sebagai reaksi terhadap kehancuran ekonomi dan bisnis tersebut berbagai organisasi internasional termasuk OECD dan pemerintah berbagai negara menciptakan pedoman standart corporate governance termasuk di Indonesia, yang dapat diterima di dunia bisnis secara internasional maupun nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T37068
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Susanto Hutama
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37190
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Anggraini
"Merger pada hakekatnya merupakan perbuatan hukum yang pasti menimbulkan akibat-akibat hukum, baik kepada para pihak yang berkepentingan (para pemegang saham minoritas) maupun terhadap pihak lain Pada dasarnya kepentingan pemegang saham minoritas dapat ditinjau dari 2 (dua) aspek, yaitu kepentingan pribadinya terhadap perseroan berdasarkan hak perseorangan (personal rights) dan kepentingannya sebagai bagian perseroan (derivative rights), khususnya Rapat Umum Pemegang Saham terhadap tindakan dari organ perseroan lainnya, yaitu Direksi dan Komisaris. Kepentingan-kepentingan inilah yang harus dilindungi oleh hukum. Sebagai wujud perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas adalah bahwa merger harus disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak cukup hanya berdasarkan keputusan direksi masing-masing perseroan. Kuorum untuk merger ditentukan sebesar paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara tersebut. Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas lainnya yang diatur dalam UUPT adalah hak agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, pemberlakuan prinsip Silent Majority dalam Rapat Umum Pemegang Saham, pemberlakuan prinsip Super Majority dalam Rapat Umum Pemegang Saham, hak untuk mengajukan gugatan langsung (direct suit), hak untuk mengajukan gugatan derivatif (derivative suit), hak menjual saham (appraisal rights)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16285
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>