Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 82627 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ami Hartika
"ABSTRAK
Masalah Hak Tanggungan ini diatur dalam Undangundang
Nomor: 4 Tahun 1996, di mana pengertian tentang
Hak Tanggungan ini disebut dalam Pasal 1 ayat (1).Salah
satu bagian dari Hak Tanggungan yang akan penulis bahas
dalam penulisan tesis ini yaitu tentang "Roya Hak
Tanggungan", yang jika dihubungkan dengan Pembelian
Perumahan melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah
sangat penting artinya. Secara umum pengkajian serta
penulisan tesis ini difokuskan pada permasalahan:
bagaimana pembeli rumah dengan fasilitas KPR (Kredit
Pemilikan Rumah), hendak meroyakan Hak Tanggungannya
pada Kantor Pertanahan, tetapi pada saat hendak
melakukan permohonan roya tersebut tidak dapat
melampirkan sertipikat Hak Tanggungan, karena sertipikat
Hak Tanggungannya hilang, bagaimana sanksi dan akibatnya
bagi orang yang telah lalai/terlambat meroyakan Hak
Tanggungan di Kantor Pertanahan Kotamadya/Kabupaten dan
bagaimana apabila debitor menjual tanah dan rumah yang
masih dibebani hak tanggungan, sebelum KPR-nya selesai
dilunasi."
2003
T37692
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novira Andriani
"Jaminan kredit (collateral) memegang peranan penting dalam pemberian kredit bank. Hal ini berkaitan dengan usaha kreditur (bank) sejak dini berjaga-jaga menghadapi kemungkinan debitur cidera janji/wanprestasi. Dengan adanya jaminan, bank akan lebih terjamin bahwa kredit yang diberikannya akan dapat diterima kembali pada waktu yang ditentukan. Pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR), rumah berikut tanahnya yang di beli dengan kredit yang bersangkutan ditunjuk sebagai jaminan pelunasan KPR dengan dibebani Hak Tanggungan. Lembaga Hak Tanggungan merupakan satu-satunya hak jaminan atas tanah dan merupakan hak jaminan yang kuat dengan ciri-ciri memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya, selalu mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada, memenuhi asas spesialitas dan publisitas serta mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya. Berkaitan dengan masalah KPR ini, pemerintah telah mengeluarkan SK Menteri Keuangan RI No. 132/KMK.014/1998 Tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (PFPSP). Dalam mekanismenya, tagihan atas KPR dan Hak Tanggungan atas tanah dan rumah yang menjadi jaminan KPR dijadikan jaminan bagi pinjaman PFPSP kepada bank pemberi KPR. Proses peralihan Hak Tanggungan masih menimbulkan masalah, terutama dalam hal pendaftarannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20807
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lisa Paras Setyowati
"Dalam rangka pelaksanaan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menggunakan lembaga jaminan hak tanggungan sekarang ini, sangat menarik sekali untuk dikaji karena dalam prakteknya banyak permasalahan-permasalahan yang timbul baik secara diperjanjikan maupun yang tidak diperjanjikan. Dalam praktek ditemui beberapa permasalahan yang memerlukan upaya dan penyelesaian untuk mendapatkan jalan keluar yang disepakati bersama. Secara garis besar terdapat 3 pokok permasalahan, yaitu : apakah pelaksanaan kredit pemilikan rumah (KPR) (dalam hal ini studi kasus dilakukan pada pelaksanaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di perumahan Kotawisata Cibubur) telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hak Tanggungan, serta masalah-masalah apa saja yang timbul dalam pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) tersebut, dan juga bagaimana penyelesaian masalah tersebut dalam hal debitur wanprestasi.
Dari hasil penelitian proses pelaksanaan pendaftaran tanah secara teknis pendaftaran tanah untuk tanah yang belum bersertipikat terdaftar atas nama pengembang (sertipikat induk belum terpecah) harus melalui proses pemisahan/pemecahan terlebih dahulu dari sertipikat induk HGB yang terdaftar atas nama pihak pengembang oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat kemudian dibuatkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan masih terdaftar atas nama pengembang, kemudian dilakukan pendaftaran jual beli. Jual beli tersebut kemudian dicatat pada buku tanah dan sertipikat atas nama pembeli. Bilamana proses balik nama, pemecahan, telah selesai dan debitur wanprestasi, maka bank berhak dengan segera menagih utang debitur dengan memberikan peringatan baik secara tertulis maupun tidak tertulis kepada debitur dan debitur berkewajiban untuk segera melunasi utangnya. Jika tanah yang dikelola pengembang telah memiliki SHGB Induk dan sudah ada AJB tetapi balik nama belum dapat dilakukan atau sedang dalam proses, maka eksekusi terhadap kredit macet juga tidak dapat dilakukan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36688
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Harustiati A. Moein
"Pendahuluan
Subyek Penelitian :
Subyek penelitian ini adalah pengembangan dari masalah perlindungan hukum terhadap konsumen pembeli rumah dari pengembang yang bermasalah. Permasalahan yang ditimbulkan pengembang, adalah masalah tanggung jawab pengembang sebagai badan hukum melakukan perbuatan melawan hukum terhadap konsumen pembeli rumah. Pengembangan permasalahan tersebut diharapkan dapat terciptanya perlindungan hukum bagi konsumen pembeli rumah, sesuai dengan rasa kelayakan dan keadilan. Pada penelitian ini sebagai subyek penelitian adalah meliputi sebagai berikut:
a. Para pembeli rumah sebagai konsumen di kawasan pemukiman dan
perumahan bagi golongan kelasa menengah kebawah di wilayah BOTABEK.
b. Para pengembang sebagai perusahaan berbentuk badan hukum yang membangun kawasan pemukiman dan perumahan bagi golongan kelas menengah kebawah di wilayah BOTABEK.
c. Subyek yang berkaitan erat dengan obyek penelitian, yaitu, Notaris/PPAT, Bank (BTN), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Lembaga Penegak Hukum (Pengadilan), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Peinertintah Daerah (Pernda), diwilayah BOTABEK.
Hasil Yang Diharapkan :
a.Jangka Pendek
Untuk jangka pendek diharapkan memperoleh penemuan -penemuan sebagai berikut :
1)Karekteristik jenis-jenis ketentuan perlindungan hukum untuk konsumen pembeli rumah.
2)Menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengembang sebagai badan hukum yang membangun pemukiman dan perumahan terhadap konsumen pembeli rumah.
3)Penentuan kriteria sebagai pola mengenai tanggung jawab pengembang pada penawaran, informasi, transaksi jual beli rumah kepada konsumen pembeli rumah.
4)Penentuan clasar/pedomen pembelian rumah oleh konsumen secara angsuran berupa ketentuan dalam kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN).
5)Menemukan kriteria dan klasifikasi yang telah ditemukan dan ditentukan YLKI tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengembang, pada penawaran serta penjualan rumah kawasan perumahan dan pemukiman terhadap konsumen pembeli rumah.
6)Menemukan Cara baru untuk mendeteksi tingkat kelalaian dan pelanggaran selain perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengembang, agar konsumen pembeli rumah dapat waspada dan lebih teliti dalam hal membeli rumah.
7)Mengefektifkan lembaga-lembaga yang berhubungan erat dengan permasalahan konsumen (terutasna pembeli rumah), seperti YLKI dan pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi konsumen pembeli rumah dengan tidak merugikan konsumen itu.
8)Menentukan suatu model konkrit dalam sistim perlindungan hukum terhadap konsumen pembeli rumah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengembang.
Penemuan model itu digunakan untuk uji coba pelaksanaan penerapan dan perlindungan hukum sebagai penegakan hukum bagi konsumen pembeli rumah, yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengembang. Model tersebut diharapkan pula dapat menentukan cara yang efektif dan efisien untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi konsumen pembeli, sehingga pengemang dapat memberikan tanggung jawab sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terhadap konsumen."
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Machfuddin Hardjasasmita
"ABSTRAK
Masalah Pokok: Hakekat Pembangunan Nasional Negara kita, adalah Pembangunan manusia seutuhnya baik lahir maupun bathin. Salah satu kebutuhan manusia yang pokok dewasa ini adalah rumah. Agar supaya kebutuhan akan rumah ini dapat terpenuhi dan terjangkau oleh anggota masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di kota-kota dan berpenghasilan rendah sedang. Maka Pemerintah membentuk suatu Badan Usaha yang berfungsi pokoknya adalah menyediakan perumahan rakyat yang berupa bangunan rumah sederhana yang dapat dimiliki dengan cara angsuran (kredit). Badan Usaha tersebut bernama Perusahaan Umum Pembangunan Rumah Nasional (Perum-Perumnas). Dana Pembangunan rumah tersebut melalui Bank Tabungan Negara, yang telah mendapat tugas tambahan dari Pemerintah untuk melaksanakan pemberian kredit pemilikkan rumah yang berupa pemberian kredit hypotik, kepada anggota, masyarakat yang membutuhkannya dan memenuhi syarat. Rumah tersebut diperoleh dengan cara sewa-beli dengan Perum-Perumnas.
Metode Riset: Riset atau penelitian adalah suatu yang harus dilakukan, di dalam pengumpulan data untuk penulisan suatu karya ilmiah. Dalam melaksanakan riset ini, peneliti dapat menggunakan penelitian kepustakaan darf penelitian lapangan. Dalam hal penulis mengumpulkan dan mengolah data-data, pada penelitian kepustakaan penulis mendapatkan bahan - bahan dari buku-buku, brosur-brosur, tulisan-tulisan lainnya yang berupa karya ilmiah dari pada Sarjana Hukum dan dikaitkan dengan yang ada hubungannya dengan judul skripsi. Juga dalam peneli tian lapangan penulis langsung mengadakan observasi ke obyek penulisan dan mengadakan wawancara dengan para pejabat atau petugas yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini ialah para pejabat Perum-Perumnas.
Hal-hal yang ditemukan: Tujuan pemberian kredit pemilikan rumah oleh BTN adalah membantu penanggulangan perumahan bagi pegawai negeri dan pegawai swasta yang masih belum mempunyai rumah milik pribadi. Pada perjanjian kredit terlihat adanya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak yang mana BTN memberi kredit, di berilebih banyak hak kalau dibandingkan dengan hak dari pada peminjam, juga peminjam dibebani lebih banyak kewajiban. Untuk menjamin pelunasan pinjaman kredit itu di samping rumah dan tanahnya dijadikan jaminan hipotik, juga terdapat surat kuasa dari peminjam untuk setiap bulannya gajinya langsung dipotong bendaharawan/pemotong gaji dari Instansi mana si peminjam bekerja. Sifat dari surat kuasa ini tidak dapat ditarik sebelum pembayaran kredit terakhir. Jadi dalam pemberian KPR ini terdapat dua perjanjian yang bersifat accessoir yakni hypotik dan kuasa pemotongan gaji/pensiun. Juga terlaksananya sewa beli rumah dengan Perum - Perumnas ini melalui dua tahap perjanjian yang satu sama lain sangat erat hubungannya ialah tahap pertama dengan Periim-Perumnas adalah "Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli" (PPJB). Tahap kedua dengan Bank Tabungan Negara adalah melalui "Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah antara Bank Tabungan Negara dengan yang membutuhkan rumah.
Kesimpulan: Untuk mencapai tujuan terakhir pembangunan perumahan, di mana agar setiap keluarga Indonesia, menempati rumah yang layak, maka salah satu caranya adalah melalui sewa-beli rumah dari "Perum-Perumnas dengan fasilitas, kredit dari Bank Tabungan Negara" Di samping hal-hal yang penulis temukan di atas maka "isi perjanjian" yang blanko naskahnya telah disediakan oleh Perum-Perumnas dan Bank Tabungan Negara, pada prinsipnya telah sesuai dengan azas-azas Hukum.Perdata pada umumnya dan Hukum Perjanjian pada khususnya.
Saran-saran: Penulis sampaikan supaya benar-benar berguna untuk mengatasi.masalah perumahan yang sangat sulit. Agar benar-benar para peminjam kredit itu adalah orang yang sebenarnya belum mempunyai rumah. Dan dalam masalah sewa-beli perlu segera dibuat peraturan-peraturan yang tegas yang berupa undang-undang. Juga perlu ditinjau kembali Undang-Undang pokok tentang perumahan yang telah ada (Undang-undang No. 1 tahun 1964), untuk disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dewasa ini dan yang akan datang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diesta Natalia Ermayasari
"Dalam rangka pelaksanaan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan lembaga jarninan hak tanggungan, bank sebagai pemberi kredit (kreditur) maupun nasabah penerima kredit (debitur) masih saja dapat dihadapkan pada kondisi yang tidak menguntungkan seperti yang dialami oleh warga Sidoarjo yang kehilangan rumah dan harta bendanya akibat luapan lumpur panas, yang mana rumah yaitu tanah beserta bangunannya tersebut dijadikan jaminan atas Kredit Pemilikan Rurnah (KPR) pada bank.
Dalam praktek ditemui beberapa permasalahan yang memerlukan upaya dan penyelesaian untuk mendapatkan jalan keluar yang disepakati bersama. Secara garis besar terdapat 2 pokok permasalahan yaitu : 1) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur dalam hal obyek hak tanggungan hilang atau musnah akibat luapan Lumpur panas dan 2)Bagaimanakah penyelesaian Kredit Pemilikan Rumah tersebut (da!am hal ini penelitian dilakukan pada Bank "X").
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa perlindungan hukum bagi kreditur yaitu ganti kerugian asuransi atas hilang atau musnahnya obyek Hak Tanggungan tersebut yang diatur dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan penyelesaian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) d alam h al o byek h ak t anggungan h Hang a tau m usnals a kibat 1 uapan lumpur panas berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, SK Gubemur BI No. 9171Kep.GB112007 mengenai perlakuan khusus bagi kredit perbankan yang berlokasi di lima kecamatan di Kabupaten Sidoarjo yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 81151PBI12006 tentang perlakuan khusus bagi kredit perbankan di daerah yang terkena bencana yaitu melalui restrukturisasi dengan cara penataan kembali menambah perjanjian kredit (addendum) mengenai jangka waktu pengemba]ian atau jadwal pembayaran, angsuran yang diperkecil dan ganti kerugian dari pihak ketiga yang dapat digunakan untuk melunasi kredit secara sekaligus.

In relation to the implementation of Housing Loan's program which used the security right of land which is called Hak Tanggungan ("HT"), either the Bank as the grantor of the credit facility (creditor) as well as the consumers as the party who has been granted such facility (debtor) have faced the similar unfortunate condition as what suffered by Sidoarjo's citizen who lost their house (land and building) and their assets caused by the flowing hot mud; whereas this house is being used as the security of the housing loan.
In practice it is found several issues which need to be solved and to find way out which agreed upon the parties concerned. Basically there are 2 (two) main issues which are : 1) How will be the legal protection for the debtor and creditor in case the HT's object disappeared or destroyed by the flowing hot mud and 2) How will the housing loan being settled (this research was conducted upon Bank "X").
Based on this research the legal protection for the creditor is compensation from damage insurance which regulate in a deed granting the Hak Tanggungan and the settlement of housing loan in case the HT's object disappeared or destroyed is regulated by the Regulation of the President of the Republic of Indonesia N umber 1 4 Y ear 2 007 r elating t o the S ettlement o f Sidoarjo's Mud a nd Governor of Bank Indonesia decree number 9171KepGB112007 relating to Special Treatment for Credit of Bank which located in 5 (five) sub district in the Sidoarjo's regional which refer to Regulation of Bank Indonesia number 8115/PBI12006 regulate Special Approach for Credit in the Disaster Area by restructuring by way of reconditioning the term of settlement loan, decreasing installment and compensation from third party which can be used as direct settlement of the loan."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T24261
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>