Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 213199 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lusi Indriani
"ABSTRAK
Notaris adalah pejabat umum dengan tugas utama
membuat akta otentik. Dalam menjalani jabatannya notaris
mempunyai kewajiban untuk merahasiakan serapat-rapatnya
isi akta sesuai dengan salah satu pasal dalam Peraturan
Jabatan Notaris (P.J.N.). Di sisi lain notaris juga
mempunyai kewajiban untuk hadir apabila dipanggil menjadi
seorang saksi di muka pengadilan. Seorang notaris yang
dipanggil menjadi saksi dapat menggunakan hak ingkar atau
hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Hak ingkar
(notaris) yang telah diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan ini menemui banyak kendala dalam
pelaksanaan ketika notaris diminta menjadi saksi terutama
pada perkara pidana. Dalam perkara perdata , notaris
lebih leluasa menggunakan hak ingkar yang diberikan oleh
undang-undang kepadanya. Dalam perkara pidana , notaris
hampir tidak bisa menggunakan hak ingkar yang
dimilikinya/ karena dalam perkara pidana ada kewajiban
untuk mencari kebenaran materil oleh penegak hukum
sehingga notaris dituntut untuk ikut membantu upaya
penegakan hukum tersebut. Sampai saat ini ketentuanketentuan
yang mengatur tentang hak ingkar masih tersebar di berbagai peraturan yang ada, sehingga menyulitkan
bagi pihak-pihak yang terkait untuk memahami dan
menerapkankannya sementara dalam Peraturan Jabatan
Notaris kita harus menafsirkan adanya hak ingkar secara
analogis. Tugas seorang notaris tidak hanya sekedar
memberikan kesaksian mengenai apa yang dilihat dan
didengar tetapi juga ikut mencari kebenaran sejati, oleh
karena itu jika ada kepentingan yang lebih tinggi untuk
proses penegakan hukum/ maka seorang notaris dapat
memilih untuk tidak menggunakan hak ingkar yang
dimilikinya."
2003
T37694
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erika
"Notaris sebagai jabatan kepercayaan mengemban kewajiban untuk merahasiakan serapat-rapatnya keterangan-keterangan yang diberikan oleh para pihak baik yang dicantumkan di dalam akta maupun yang tidak dicantumkan. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas jabatan Notaris yang mana diimplementasikan ke dalam sumpah jabatan Notaris dan kewajiban Notaris sebagaimana ternyata dari Pasal 4 ayat (2) danPasal 16 ayat (1) huruf e UUJN . Kewajiban tersebut mutlak dilaksanakan oleh Notaris terhadap semua instansi yang mencoba untuk meminta kesaksian Notaris, keterangan-keterangannya dan minuta aktanya. Kewajiban tersebut hanya dapat dikecualikan dengan undang-undang dan dalam hal ini yaitu Undang-Undang mengenai Korupsi dan Undang-Undang mengenai Pajak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu studi kepustakaan dan di dukung dengan studi lapangan berupa wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Kesimpulannya adalah bahwa mengenai pelaksanaan tugas jabatannya Notaris tidak dapat dipaksa hadir sebagai saksi baik dalam perkara hukum perdata maupun pidana dan kewajiban ingkar Notaris gugur apabila undang-undang menentukan bagi Notaris untuk melepaskan kewajiban ingkarnya, dan ketentuan tersebut hanya terdapat di dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Notary as a trusted position has an obligation to concealing the information that provided by all the parties not only something that insert in his/her deeds but also everything that provided to him in his capacity as Notary also that not inserted in his/her deeds. This obligation is as an implementation of Notary`s oath position as well in Article 4 (2) and 16 (1e) Act No 30/2004 and must be implemented during his duty as a Notary. This obligation must be implemented to all any institution which trying to get Notary`s testimony in judicial procees, information and Minuta. The exception is only with the Act which is Act of Corruption and Act of Taxes. This research uses Normative Juridicial, which is bibliographical study and supported by interviewing the parties whom it concerned."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T33134
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hari Sasangka
Bandung: Mandar Maju, 2005
347.01 HAR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Hastuti
"Jabatan yang berpijak pada ranah hukum membuat notaris langsung maupun tidak langsung mempunyai kewajiban selain membuat akta otentik, juga menjaga lancarnya proses hukum yang terjadi. Keberadaan Notaris sebagai saksi di peradilan terikat pada sumpah jabatan, di mana Notaris wajib untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperolehnya, yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf (e) dan Pasal 54 UUJN. Hak ingkar bukan hanya suatu hak untuk ingkar akan tetapi merupakan suatu kewajiban untuk ingkar dati pemberian kesaksian dikaitkan dengan adanya rahasia jabatan, berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 1909 ayat (2) KUH Perdata, dan Pasal 322 ayat (1) KUHP. Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, dalam hal apa Notaris tidak dapat menggunakan hak ingkarnya, dan dapatkah Notaris tetap menjaga kerahasiaan aktanya dalam proses peradilan, balk di tingkat penyidikan maupun pengadilan. Untuk meneliti hak ingkar Notaris maka penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif dan didukung dengan penelitian lapangan melalui wawancara dan penyebaran angket/kuisioner. Berdasarkan kalimat terakhir Pasal 16 ayat (1) huruf (e) dan Pasal 54 UUJN yang berbunyi "kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan", Notaris tidak dapat menggunakan hak ingkarnya jika akta yang dibuatnya itu berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (UU RI nomor 20 Tahun 2001) dan Pelanggaran Pajak (UU RI nomor 14 Tahun 2002), khusus untuk akta yang dibuat oleh Notaris yang ada keterlibatan dengan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Pajak Pasal 66 UUJN digugurkan karena tidak diperlukan izin dari Majelis Pengawas Daerah. Pemanggilan Notaris sebagai saksi dalam perkara perdata tidak terlalu diperlukan, sudah cukup dengan akta sebagai bukti, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1866 KJH Perdata, sedangkan untuk perkara pidana berdasarkan Pasal 184 KUHAP, Notaris wajib hadir memberikan kesaksian tentang apa yang dilihat, diketahui dan didengar tentang suatu peristiwa sehingga pemeriksaan kasus tersebut menjadi transparan. Dalam menghadapi penyidik terhadap penyidikan aktanya, Notaris dapat menggunakan hak ingkar sepanjang proses pembuatan aktanya memenuhi syarat otentisitas, syarat formal, ketentuan UUJN dan kode etik."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16562
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S6371
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Andi Hamzah
Jakarta: Bina Aksara, 1987
345.05 AND u
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Anni Nurlaila
"ABSTRAK
Perbedaan landasan hukum antara peran dan fungsi notaris sebagai pejabat publik di bidang keperdataan dengan peran dan fungsi penyidik dalam penegakan hukum pidana, menyebabkan penulis tertarik untuk membuat tesis berjudul "PERAN NOTARIS DAN PENYIDIK DALAM PEMANGGILAN NOTARIS BERKENAAN DENGAN PERKARA YANG BERKAITAN DENGAN AKTA"
Pokok permasalahan yang penulis kemukakan adalah apakah pemanggilan notaris oleh penyidik telah sesuai dengan UUJN dan MOD serta apa yang akan dilakukan oleh majelis pengawas apabila terjadi penyimpangan dalam prosedur pemanggilan notaris oleh penyidik dan tindakan apa yang akan dilakukan oleh penyidik dengan adanya keterbatasan waktu pemanggilan dan apabila notaris telah dipanggil sesuai dengan prosedur pemanggilan tetapi tidak hadir memenuhi panggilan tersebut baik dalam kedudukannya sebagai saksi ataupun tersangka.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang merupakan penelitian hukum yang mempergunakan data primer atau data yang diperoleh langsung dari sumber melalui wawancara dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Penyidik. Disamping itu penelitian ini juga termasuk bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemudian dikaitkan dengan teori-teori ilmu hukum serta praktek pelaksanaannya sebagai hukum positif mengenai notaris dan polisi. Analisa data dalam Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu apa yang dinyatakan oleh sasaran penelitian secara tertulis atau lisan dan perilaku nyata.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis memperoleh gambaran dan dapat menyimpulkan bahwa pemanggilan notaris oleh penyidik berkenaan dengan perkara yang berkaitan dengan akta yang dibuat oleh notaris telah sesuai dengan Undang-undang Tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan MDU antara Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yaitu harus dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) berdasarkan pasal 66 UUJN.

ABSTRACT
The difference of the law basis concerning the role and function of a notary as a public official in a civil matter, with the one of investigator in the realm of legal enforcement, is the reason of the writer's interest on the thesis's topic.
The main problem to be addressed in this research is whether the appeal of a notary conducted by an investigator has been in accordance with the Law Concerning Notary Position, and the Memorandum of Understanding, and what is the act to be conducted by the Supervision Committee in case there is a violation committed by the investigator in the procedure of appeal, as well as what are the act to be conducted by the investigator concerning the limited time for the appeal, and the notary has been appealed in a legally correct procedure, but the latter party doesn't fill the appeal both in his position as witness as well as suspected.
The method applied in this research is the normative one, means that the research using the primary data, in this case, the one directly collected from an in-depth interview with the respondent from the Regional Council Supervisor and the investigator. Furthermore, this research also can be considered as a descriptive analytical one, since it describes the applicable law which is then connected with the law theories as well as its implementation as a positive law concerning notary and police. A qualitative approach is applied in the data analysis in this research, in this context would mean the one stated by the research objects both wittingly and orally, as well as their obvious behavior.
Based on the research the writer draws a conclusion that the notary appeal conducted by the investigator concerning the case related to the deed had been made by the notary has been in accordance with the Law Concerning Notary Position, as well as the MoU between the Indonesia Notary Association with the Police Department of Republic of Indonesia which mentions that the appeal should be under the approval of the Regional Supervision Council (Article 66 of the Law Concerning Notary Position).
"
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19531
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Yustisiana
"ABSTRAK
Penelitian ini merupakan suatu kajian yuridis normatif
yang bersifat teoritis dengan permasalahan pokok yaitu
konsep pengaturan Rahasia Jabatan Notaris dalam kaitannya
dengan pemeriksaan perkara pidana. Pasal 40 dan Pasal 17
Ordonansi Staatblad 1860 Nomor 3 tentang Peraturan Jabatan
Notaris Di Indonesia, merupakan landasan hukum dari Rahasia
Jabatan Notaris, Namun, kedua pasal tersebut secara
substansial masih bersifat umum sehingga bisa menimbulkan
kekeliruan di dalam pemahamannya maupun pelaksanaannya*
Apalagi ketika seorang Notaris dipanggil sebagai saksi
ataupun saksi ahli dalam pemeriksaan perkara pidana untuk,
memberikan kesaksian mengenai isi akta yang dibuatnya
ataupun memberikan keterangannya yang berkaitan dengan
keahliannya dalam bidang pembuatan akta. Setelah dilakukan
penelusuran segi-segi teoritis/asas-asas hukum umum,
sebagai hasil akhir penelitan disimpulkan bahwa dalam
proses penyidikan yang dilakukan dalam pemeriksaan
pendahuluan oleh pihak kepolisian, berdasarkan Pasal 117 UU
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai saksi, Notaris dapat menolak untuk tidak memberikan
keterangannya, namun, dalam pemeriksaan di persidangan yang
dipimpin oleh Hakim berdasarkan Pasal 170 UU Nomor 8 Tahun
1981, setelah mendengar alasan penolakan yang diajukan oleh
Notaris untuk tidak memberikan kesaksian tentang isi akta
yang dibuatnya, hakim yang akan menentukan apakah kesaksian
Notaris tersebut diperlukan atau tidak dalam perkara pidana
yang dipimpinnya itu."
2002
T36832
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>