Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 216552 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ade Awaludin
"Jual beli dengan angsuran adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang-barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga yang telah disepakati bersama dan diikat dalam suatu perjanjian serta hak milik atas barang tersebut berpindah dari penjual kepada pembeli. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan jual beli kendaraan bermotor dengan angsuran pada PT. Mandiri Perwira Raya Motor di Bogor ditinjau dari segi yuridis. Penelitiaan dilakukan di PT. Mandiri Perwira Raya Motor di Bogor. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Deskriktif Analitis. Penelitian ini bersifat eksplanatoris dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan teknik wawancara menghasilkan data primer dan data skunder. Dari kedua jenis data yang dikumpulkan tersebut, maka dilakukan pengolahan konstruksi dan analisis data melalui metode kualitatif.
Dari hasil penelitian sesuai dengan pokok permasalahan dapat dikemukakan bahwa pengaturan jual beli kendaraan bermotor dengan angsuran pada PT. Mandiri Perwira Raya Motor di Bogor selaku penyelenggara diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Republrk No. 34/KP/II/80 tentang sewa beli, jual beli dengan angsuran dan sewd . Perjanjian jual beli kendaraan bermotor dengar, angsuran antara PT. Mandiri Perwira Raya Motor dengan pihak pembeli mengikat pada saat dibuat dan ditandatangani o.1 eh para pihak tersebut termasuk di dalamnya mergatur tentang cata cara pembayaran angsuran dan sanksinya bila terlambat a^au lidak dibayarnya angsuran. Dasar dari dibuatnya perjanjian tersebut adalah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, termasuk di dalamnya sepakac untuk berakhirnya jual beli kendaraan oermotor dengan angsuran apabila sudah dilunasi cicilan terakhir. Perjanjian yang dibuat antara PT. Mandiri Perwira Raya Motor dengan pembeli adalah Perjanjian Jual Beli Kendaraan Dengan Pembayaran Secara Angsuran, Perjanjian dan ?engakuan Hutang."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36646
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Febriati Triswtyawati
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S21245
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Marulitua
Depok: Universitas Indonesia, 1985
S20390
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
M. Chalik
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Tiopan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Suryono
"Tujuan asuransi adalah untuk mengalihkan risiko sari tertanggung kepada penanggung (PT Asuransi Jasa Indonesia). Dalam garis besarnya asuransi dapat dibagi menjadi dua, yaitu: asuransi kerugian dan asuransi sejumlah uang (jiwa). Dalam asuransi kerugian dikenal adanya asas subrogasi yang diatur dalam Pasal 264 KGHD, yang maksudnya adalah penyerahan hak dari tertanggung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia terhadap pihak ketiga. Maksud subrogasi ini adalah untuk memberikan perlindungan/hak kepada PT Asuransi Jasa Indonesia, kaitannya dengan Pasal 1365 it f?er_ menurut Pasal 5 ayat (4) alinea 3 Polis Rendarean Bermotor, disebutkan bahwa: Tertanggung diwajibkan memberikan segala bantuan yang ada padanya dan segala keterangan kepada Maskapai (PT Asuransi Jasa Indonesia (Penulis) dalam penyelesaian sesuatu tuntutan.
Dalam pelaksanaannya yang dimaksud subrogasi asuransi kendaraan bermotor di PT Asuransi Jasa Indonesia adalah meliputi:
1. Penyerahan hak dari, tertanggung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia untuk menuntut pihak ketiga, dengan kewajiban tertanggung adalah:
a. Menyerahkan surat subrogasi.
b. Menyerahkan surat Keterangan Kepolisian yang nenyatakan penyebab terjadinya kecelakaan disebabkan oleh kesalahan pihak ketiga.
c. Menyerahkan salinan/foto kopi surat tuntutan dari tertanggung kepada pihak ketiga.
2. Penyerahan benda pertanggungan (kendaraan bermotor) dari tertanggung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan kewajiban tertanggung adalah:
a. Menyerahkan surat Keterangan Kepolisian/Pejabat yang berwenang tentang terjadinya kecelakaan.
b. Menyerahkan benda pertanggungan (kendaraan bermotor).
3. Penyerahan hak untuk menuntut pihak ketiga dan benda pertanggungan (kendaraan bermotor) dari tertanggung kepada.PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan kewajiban tertanggung adalah:
a. Menyerahkan surat subrogasi.
b. Menyerabkan surat Keterangan Kepolisian yang menyatakan penyebab terjadinya kecelakaan disebabkan oleh kesalahan pihak ketiga.
c. Menyerahkan salinan/foto kopi surat tuntutan dari tertanggung kepada pihak ketiga.
d. Menyerahkan benda pertanggungan (kendaraan bermotor).
Namun dalam kenyataannya dalam pelaksanaan subrogasi masih banyak permasalahan yang muncul sehingga belum dapat berhasil secara maksimal. Adapun, permasalahan ini disebabkan oleh: Tertanggung, Pihak Ketiga, dan Penanggung."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1991
S8991
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Henny Yunita Sari
"Perjanjian sewa beli merupakan perpaduan antara perjanjian jual beli dan perjanjian sewa menyewa. Tidak ada peraturan khusus yang mengatur masalah perjanjian sewa beli ini. Sewa beli mula-mula timbul dalam praktek untuk menampung persoalan bagaimanakah caranya memberikan jalan keluar apabila pihak menghadapi banyak permintaan atau hasrat untuk membeli barangnya tetapi calon-calon pembeli itu tidak mampu membayar barang tersebut sekaligus. Sewa beli dalam praktek sekarang ini sangat populer dalam masyarakat terutama dalam masyarakat menengah kebawah karena prosedurnya sederhana. Praktek perjanjian secara sewa bell ini dipakai juga oleh Koperasi Supir Taksi Jakarta Raya (KOSTI JAYA). Dalam hal ini ada dua permasalahan yaitu kepastian hukum bagi pembeli sewa dan realisasi perjanjian sewa bell Antara pembeli sewa dengan penjual sewa dan peraturan apakah yang dipakai, undangundang Perkoperasian, Undang-undang Ketenagakerjaan ataukah Kosti Jaya mempunyai Anggaran Dasarnya sendiri. Penelitian yang dilakukan adalah dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwa kepasatian hukum bagi para pembeli sewa telah sah menurut hukum karena telah dibuat dan disahkan oleh notaris setempat. Dalam perjanjian sewa bell ini, obyek perjanjian yang diserahkan kepada pembeli sewa belum beserta bukti kepemilikannya, karena bukti kepemilikannya masih ditangamn penjual sewa, apabila perjanjian telah selesai dan lunas maka penjual sewa berkewajiban memberikan tanda bukti kepemilikan obyek sewa bell tersebut kepada pembeli sewa. Dalam menerapkan peraturannya Kosti Jaya mempunyai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangganya sendiri (AD/ART), dengan tetap mengacu pada undang-undang tentang Perkoperasian yang berlaku di Indonesia pada umumnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14521
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>