Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 145702 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurul Diana Irawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36611
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
F. Indra Santoso A.
"Tesis ini membahas mengenai tinjauan yuridis terhadap tanggung jawab pelaku usaha terhadap iklan-iklan yang menyesatkan konsumen. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah diperlukannya pengaturan yang lebih baik dalam hal mengatur usaha periklanan di Indonesia, khususnya terhadap perlindungan konsumen. Karena pengaturan usaha periklanan di Indonesia, masih merujuk kepada beberapa undang-undang dan etika periklanan. Oleh karena itu, hasil dari penelitian ini menyarankan agar pemerintah dapat mengeluarkan hukum positif tentang periklanan, yang mengatur seluruh hak-hak, kewajiban-kewajiban dan tangung jawab dari pelaku usaha, pelaku usaha eriklanan dan konsumen.

This thesis discusses about juridical review concerning the responsibility from entrepreneur to advertisement which mislead the consumer. This research is a normative juridical research and analytical descriptive. The result of research is needs the better regulated in order to arrange the commercial business in Indonesia, especially concerning the consumer protection, because the regulation of commercial business in Indonesia still refer to several regulations and commercial ethics. This research suggest that overnment may legislated a regulation about commercial which arrange all rights, obligations and responsibility from the entrepreneur, advertising and consumer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27447
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Simanihuruk, Lindawaty
"Kebutuhan masyarakat akan air yang layak dan aman untuk diminum terus meningkat dari tahun ke tahun karena berlangsungnya pencemaran lingkungan yang menurunkan mutu air tanah dan air permukaan. Sejalan dengan peningkatan kebutuhan akan air minum, Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus berkembang disertai dengan berkembangnya pengusaha air minum lainnya yang tidak termasuk kategori AMDK Salah satu kategori pengusahaan air minum yang marak bermunculan di tengah-tengah masyarakat adalah Depot Air Minum (DAM) yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Depot Air Minum Isi Ulang. Dilihat dari satu sisi, maraknya Depot Air Minum berdampak positif karena menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air minumnya. Di sisi lain, perkernbangan yang terlalu cepat dan mungkin lepas kendali dapat berdampak negatif karena berisiko menurunnya kelayakan dan keamanan air minum yang dibutuhkan masyarakat ini.
Sesungguhnya persyaratan air minum sudah diatur pemerintah lebih dari satu dasawarsa yang lalu. Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/Menkes/Per/IX/1990 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 907/Menkes/SK/VJI/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Dernikian juga Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 167/MPP/Kep/5/1997 tentang Persyaratan Teknis Industri dan Perdagangan AMDK dan SNI 01-3553-1996 mengatur Standar AMDK, khusus mengenai Depot Air Minum diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan retails Depot Air Minum dan Perdagangannya. Dengan peraturan peraturan yang ada ini sesungguhnya sudah cukup untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar air minum balk AMDK maupun Depot Air Minum memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga air minum betul-betul layak dan aman untuk diminum.
Kini dengan maraknya bisnis air minum, khususnya produk Depot Air Minun yang tersebar di DKI Jakarta, telah diindikasikan tercemar bakteri conform. Untuk itu yang menjadi permasalahan di sini adalah (1) Bagaimanakah pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha Depot Air Minurn? (2) Bagaimanakah penerapan pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsurnen berkaitan dengan Depot Air Minum? (3) Bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha Depot Air Minum atas perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap konsumen? Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diatur mengenai beberapa perbuatan yang dilarang, salah satu diantaranya barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14450
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yohanes Suhardi S.
"Tanggung jawab pelaku usaha adalah kewajiban untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha diatur dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Konsumen dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha apabila konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha. Konsumen dapat mengajukan gugatan berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab dalam hukum Perlindungan Konsumen seperti, tanggung jawab kontraktual (contractual liability), tanggung jawab produk (produet liabiiity), tanggung jawab profesional (professional liability), serta tanggung jawab mutlak (sirict liability).
Penulisan ini dibuat dengan menggunakan metode Deskriptif Analitis dengan menggunakan pendekatan yang bersifat Yuridis Normatif yang dititikberatkan pada penggunaan data sekunder, yaitu berupa asas-asas hukum dan norma-norma hukum yang berlaku, dalam hal ini asas-asas dan kaidah hukum yang mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha dan tentang perlindungan konsumen.
Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dalam UUPK diatur khusus dalam satu bab, yaitu Bab VI, mulai dari Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 Tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan kerugian yang diderita konsumen. Sesuai dengan UUPK Bab VI tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha, konsumen mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah merugikannya berdasarkan prinsip-prinsip tanggung jawab pelaku usaha, yaitu berdasarkan prinsip tanggung jawab kontraktual (contractual liability), tanggung jawab produk (produet liability), tanggung jawab profesional (professional liability) dan tanggung jawab langsung (strict liability).
Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dilakukan melalui peradilan umum dengan pengajuan gugatan melalui gugatan individual dan gugatan kelompok/c/av.v aetion. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan prosedur mediasi/konsiliasi dan arbitrase. Pembalikan beban pembuktian diatur dalam Pasal 28 UUPK sehingga unsur pembuktian kesalahan bukan merupakan beban konsumen, tetapi menjadi beban produsen untuk membuktikan tidak bersalah (shifting burden ofproof)."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36567
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sabria Umar
"Bank merupakan salah satu usaha yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Untuk dapat bersaing dalam dunia perbankan maka suatu bank harus dapat berusaha untuk meningkatkan pelayanan mereka kepada para nasabah, sehingga nasabah tersebut tidak tertarik untuk menggunakan jasa bank lain yang mereka nilai lebih memberikan kenyamanan bagi mereka. Teknologi sistem informasi dan telekomunikasi yang semakin berkembang merupakan sarana yang dapat dipergunakan oleh bank untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Salah satu jenis pelayanan yang sudah lazim saat ini diberikan adalah Internet banking. Yang menjadi focus pembahasan pada tesis ini adalah ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan internet banking dan tanggung jawab dari pelaku usaha (Bank) sebagai penyelenggara layanan Internet banking, adalah Pasal 6 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang telah diubah melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Selain itu Bank Indonesia melalui SKDBI No.27/164/KEP/DIR dan SEBI No.27/9/UUPB tanggal 31 Maret 1995 menginstruksikan Penggunaan Sistem Informasi Oleh Bank yang merupakan pedoman pelaksanaan teknologi informasi. Pada tanggal 20 April 2004 Bank Indonesia juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6/18/DNDP perihal Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking). Bank sebagai penyelenggara layanan wajib memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi nasabah dalam bertransaksi melalui internet banking dengan mengikuti standarisasi yang telah ditetapkan dan menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16299
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Resha Maulana
"Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat manusia tidak akan pernah lepas dari kegiatan ekonomi. Di dalam kegiatan ekonomi ini secara garis besar terdapat dua pihak, yaitu pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi, sedangkan konsumen adalah pihak yang menikmati hasil kegiatan ekonomi pelaku usaha tersebut. Kedua pihak tersebut saling membutuhkan satu sama lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing, sehingga kedudukan antara pelaku usaha dengan konsumen pada dasarnya adalah sama atau sederajat. Namun pelaku usaha yang bertujuan untuk mendapat keuntungan dalam menjalankan usahanya terkadang ingin mengeruk keuntungan yang lebih besar lagi dengan cara yang dapat merugikan konsumen, diantaranya dengan mencantumkan klausula baku dalam nota penjualan barang . Klausula baku ini mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha, sehingga konsumen sendiri yang harus menanggung kerugian yang dideritanya. Hal ini mengakibatkan keadaan yang tadinya sejajar menjadi timpang karena kedudukan pelaku usaha menjadi lebih tinggi dari kedudukan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, dapat diketahui dasar hukum yang mengatur tentang klausula baku dalam nota penjualan barang dan tanggung jawab pelaku usaha yang mencantumkannya. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata dijadikan acuan untuk memecahkan masalah ini. Ketentuan mengenai pencantuman klausula baku telah diatur dalam UUPK, dan jika dihubungkan dengan KUH Perdata, larangan pencantuman klausula baku dalam UUPK akan membawa konsekuensi hukum terhadap pencantuman klausula baku dalam nota penjualan barang. Dalam UUPK juga diatur mengenai kewajiban pelaku usaha, sehingga dapat diketahui hal-hal apa saja yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku dalam nota penjualan barangnya. Untuk mengatasi masalah pencantuman klausula baku yang merugikan ini diperlukan sosialisasi mengenai ketentuan dalam UUPK kepada konsumen dan pelaku usaha melalui berbagai media massa agar klausula baku yang merugikan konsumen ini tidak meluas pemakaiannya di masyarakat. Selain itu, diperlukan adanya pengetatan pengawasan serta pemberian sanksi hukum secara tegas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21240
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Emi Anggreani Masjur
"Konsep sistem penjualan skema piramida hampir menyerupai konsep sistem penjualan multi level marketing (MLM), sehingga dapat menjadi celah bagi perusahaan untuk menjalankan prakrek skema piramida dengan menamakan dirinya sebagai perusahaan multi level marketing agar terkesan legal. Skema piramida dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil penjualan barang. Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk senantiasa beriktikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Ketentuan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen ini bermaksud mengarahkan pelaku usaha menyukseskan pembangunan ekonomi nasional, khususnya dibidang usaha. Pelaku usaha PT. Wandermind dalam konsep distribusi telah menerapkan sistem skema piramida karena telah melakukan kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan barang dan kegiatan penjualan account tersebut memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha/member untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama biaya pertisipasi orang lain/member baru yang bergabung. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif. Diterapkannya product libility dalam UUPK terhadap para pelaku usaha yang memproduksi barang dan kemudian ternyata barang tersebut menimbulkan kerusakan, pemcemaran, dan/atau kerugian pada badan, jiwa dan barang milik konsumen, maka konsekuensi diterapkannya product libility pelaku usaha dapat dikenakan sanksi perdata berdasarkan Pasal 19 UUPK, pelaku usaha (hal ini produsen) yang produknya merugikan konsumen, harus memberikan ganti rugi, ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang yang sejenis atau yang setara nilainya, perawatan kesehatan, pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

The concept of a pyramid scheme sales system almost resembles the concept of a multi-level marketing (MLM) sales system, therefore, it can be a gap for companies to run a pyramid pre-manufacturing scheme by considering themselves as a multi-level marketing company to be impressed legally. According to the constitution article 9, No 7 of 2014 concerning the trade is that the trade is a business activity that is not about selling the goods. The businessmen have an obligation to always have good intentions in carrying out their business activities. Moreover, the consumer protection provisions are intended directly the businessmen to succeed in national economic development particularly in the field of business. Thus, PT. Wandermind in terms of the distribution concept has implemented a pyramid scheme system because it has carried out business activities that are not from the results of goods activities. Furthermore, the account sales activities take advantage of opportunities for the participation of business partners or members to get compensation or income particularly the participation of both other and new members who join the business. This current research is a normative study. By applying the product libility in UUPK to the businessmen who are producing goods and if it turns out that the item causes damage, pollution, and or get lost of the consumers property, as the consequence of the application of product libility, the businessmen can be the subjects to civil sanctions referring to the law in article 19 of UUPK, the businessmen (as the producers) whose products harm consumers, must provide the compensation. It is in the form of refunds, replacement of similar or equivalent goods, health care, compensation in accordance with the provisions of applicable laws and regulations. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53486
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Akbar Hariadi
"ABSTRAK
Berdasarkan Pasal 1 ayat 10 UU Perlindungan Konsumen, dijelaskan bahwa Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Namun sayangnya klausula baku di dalam perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pelaku usaha, terutama klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha klausula eksonerasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen cenderung dianggap sebagai buah dari itikad tidak baik pelaku usaha dalam mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan memanfaatkan posisi tawar konsumen yang rendah. Pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah ldquo;bagaimana perbandingan konsep pengalihan tanggung jawab pelaku usaha antara pendapat ahli, UU Perlindungan konsumen dan putusan pengadilan dalam sengketa perlindungan konsumen rdquo;. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada pembatasan dari pemaknaan klausula eksonerasi baik dari pendapat ahli, UU Perlindungan Konsumen sendiri ataupun penafsiran makna Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

ABSTRACT
Based on Article 1 Paragraph 10 of the Consumer Protection Law in Indonesia, Standard Clause are rules or provisions and conditions which have been prepared and determined first unilaterally by a supplier in a document and or agreement binding and must be fulfilled by the consumer. Unfortunately, the standard clause in the standarized agreement issued by the supplier, usually transfering the responsibility of supplier exoneration clause as stated in Article 18 Paragraph 1 of the Consumer Protection Law. The standard clause tends to be regarded as the result of bad faith of business actor rsquo s on seeking maximum profit, including from the weakness of consumer position. Article 18 Paragraph 1 of the Consumer Protection Law formulate the subject matter on this thesis is how to compare the concept of transfer of business actors 39 responsibility between expert opinion, Consumer Protection Law in Indonesia and court decision in consumer protection dispute . To answer the question the authors use normative juridical research methods with library data collection techniques, and related documents. The result of this thesis shows that there is no restriction on the meaning of exoneration clause either from expert opinion, Consumer Protection Law in Indonesia itself or interpretation of Judges of Badan Penyelesaian Sengketa Kosnsumen. "
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silviyana Tri Arsanti
"Perkembangan teknologi yang teijadi begitu pesat, berdampak pada seluruh aspek kehidupan manusia. Penggunaan teknologi dalam kehidupan manusia sesungguhnya adalah untuk memudahkan manusia itu sendiri. Perkembangan teknologi dibidang Informastika yang terus berkembang menjadi internet, membawa dampak pada pemanfaatannya. Teknologi internet sekarang ini dipergunakan bank sebagai suatu produk perbankannya.
Penerapan suatu layanan internet banking oleh bank umum sekarang ini di Indonesia dijalankan dengan berdasarkan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 6 huruf n. Kemudian juga penggunaan Teknologi informasi didalam dunia perbankan oleh Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank-bank yang ada ada dibawahnya, diatur melalui Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia (SKDBI) No. 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank.
Ditinjau dari segi perlindungan kepada nasabah sebagai konsumen, ternyata perlindungan kepada hak-hak konsumen belum dipenuhi oleh bank yang menyediakan layanan internet banking hak ini menyangkut tanggung jawab bank sebagai penyelenggara jasa internet banking dilihat dari perjanjian antara nasabah dengan bank yang merupakan perjanjian baku masih terdapat klausula-klausula yang merugikan hakhak konsumen.
Pada Bagian akhir tesis ini, diutarakan beberapa saran pemecahan masalah untuk memberikan kedudukan yang jelas akan praktek penyelenggara internet banking, maka diperlukan suatu peraturan perundangan-perundangan yang khusus. Pengaturan ini juga perlu memuat mengenai pengaturan perlindungan terhadap hak-hak konsumen serta peran aktif pemerintah maupun bank sebagai penyelenggara internet banking untuk meninjau setiap perjanjian yang dibuat antara nasabahnya agar terlindungi hak-haknya sebagai konsumen. Dengan demikian agar tetap memelihara keseimbangan hak dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37808
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>