Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 151195 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Risa Dwi Primadona
"ABSTRAK
Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian
hukum.Pendaftaran tanah ini diselenggarakan oleh Badan
* Pertanahan Nasional.Tugas pelaksanaan pendaftaran tanah
dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan.Dalam melaksanakan
kegiatan pendaftaran tanah Kepala Kantor Pertanahan dibantu
antara lain;maka Pejabat Pembuat Akta Tanah disebut sebagai
mitra kerja dari Badan Pertanahan Nasional.Penelitian ini
dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui:i)Peranan Pejabat
Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Tanah sebagai Mitra
Kerja Badan Pertanahan Nasional dalam kaitannya dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah.ii)Untuk menemukan kendala yang dihadapi
oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam membantu pelaksanaan
pendaftaran tanah di kota Padang.iii)Usaha yang dilakukan
Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam mengatasi kendala
tersebutPengumpulan data dilakukan dengan mengkaji data
yang ada dalam peraturan Perundang-undangan dan melakukan
wawancara berdasarkan daftar pertanyaan langsung kepada
pejabat yang terkait.Diperoleh hasil bahwa:i)Dalam
pendaftaran tanah untuk pertama kali Pejabat Pembuat Akta
Tanah berperan secara tidak langsung.Pejabat Pembuat Akta
Tanah hanya membantu sebagian kegiatan pendaftaran
tanah.Pejabat Pembuat Akta Tanah berperan secara langsung
dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah, ii)Kendala yang
dihadapi Pejabat Pembuat Akta Tanah:a)Tidak semua anggota
kaum menyetujui peralihan hak.b)Belum sepakatnya mengenai
uang jasa PPAT dengan pemilik tanah, c)Pemilik tanah belum
memenuhi kewajiban dalam hal membayar pajak.d)Belum
seragamnya penafsiran mengenai peraturan dibidang
pendaftaran tanah.iii)Usaha yang dilakukan Pejabat Pembuat
Akta Tanah: a)Menyerahkan kepada anggota kaum untuk
menyelesaikan sengketa yang terjadi setelah itu baru
dilakukan peralihan hak atas tanah.b)Musyawarah antara
Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan pemilik tanah mengenai
uang jasa PPAT. c) Memberi tahukan kepada para pihak untuk
memenuhi kewajiban masing-masing.d)Diperlukan pendekatan
dan kerja sama yang baik antar lembaga terkait demi
kelancaran proses pendaftaran tanah.Pejabat Pembuat Akta
Tanah sebagai pejabat umum yang berwenang- membuat akta
pemindahan dan pembebanan hak atas tanah.Pejabat Pembuat
Akta Tanah membantu Kepala Kantor Pertanahan dengan membuat akta yang dijadikan sebagai dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan."
2005
T37777
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meidiana
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang: 65/PDT.G/2002/PN.PDG tanggal 12 Mei 2003 pemilikan Hak Milik atas tanah dibatalkan, karena dalam proses pendaftaran dan peralihan haknya cacat hukum. Asal muasal tanah tersebut adalah Tanah kaum, yang pada mulanya digadaikan. oleh penerima gadai tanah tersebut didaftarkan dan selanjutnya oleh para ahli waris penerima gadai dialihkan kepada pihak ketiga lainnya.Penerima gadai telah mendaftarkan hak atas tanah kaum menjadi atas namanya, dengan dasar gadai yang telah jatuh tempo. Masyarakat adat memberikan kesaksian bahwa tanah yang digadaikan adalah tanah kaum, dan mengakui telah terjadi perbuatan hukum berupa gadai. Namun masyarakat adat tidak menerima bahwa lembaga gadai adalah merupakan lembaga peralihan hak atas tanah, karena prinsip peralihan hak atas tanah harus bersifat tunai dan terang. Perbuatan gadai tidak mewakili syarat atas terjadinya peralihan hak atas tanah, atas hal tersebut masyarakat adat tidak mengakui adanya peralihan hak atas tanah. Berdasarkan pertimbangan hakim, proses pendaftaran hak atas tanah mempunyai alas hak yang keliru, sehingga pendaftaran hak atas tanah tidak dapat diterima oleh masyarakat hukum adat.
Disamping itu dalam proses peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh para ahli waris, mengandung unsur perbuatan melawan hukum, dimana salah satu ahli waris membuat laporan palsu, bahwa Sertifikat hak atas tanah yang ada telah hilang; senyatanya bahwa Pewaris telah menjual tanah dan sertifikat dimaksud telah dimiliki oleh pembeli.Hal lain yang menarik dari kasus tersebut di atas, bahwa hak atas tanah kaum yang belum didaftarkan, bertumpu pada Ranji atau silsilah keturunan yang dibuat oleh suatu masyarakat hukum adat. Surat Keterangan waris yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan/Desa tidak dapat menafikan kenyataan silsilah keturunan yang ada; salah satu pertimbangan hakim dalam keputusannya lebih mengedepankan hukum adat yang berlaku, sehingga Ranji mempunyai kedudukan yang lebih baik, dibanding dengan Surat Keterangan Ahli Waris.Berangkat dari kasus tersebut di atas, penulis berusaha menelusuri titik kelemahan dari suatu proses pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Sejauh mama peran PPAT dalam mendukung proses dimaksud terurai dalam tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16335
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yenny Lelita Oktaviawaty
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum diberi wewenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Perbuatan hukum tertentu yang menjadi kewenangannya dituangkan dalam bentuk akta yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mencakup Akta Jual Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan Dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Dalam menjalankan jabatannya PPAT wajib menggunakan blanko akta (formulir) yang telah dicetak. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan analisa kualitatif untuk mencari dan menemukan kedudukan hukum dan fungsi blanko akta PPAT, juga SKMHT yang dibuat dengan Akta Notaris dan dokumen hukum lainnya yang menjadi dasar dalam pendaftaran tanah. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan melalui studi kepustakaan. Secara historis penggunaan blanko diawali dengan PMA No. 11 tahun 1961 tentang Bentuk Akta, kemudian setelah berlaku PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penggunaan blanko akta diatur dalam PMNA/Ka BPN No. 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997. Keabsahan dan otentisitas Akta-akta PPAT ditentukan oleh beberapa sumber yaitu perbuatan hukum jual beli, tukar menukar , hibah dan lainnya sebagai suatu perjanjian timbal balik, keabsahannya ditentukan oleh Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, otentisitasnya ditentukan dalam bentuk yang ditentukan oleh Pasal 21 ayat (1) PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, sedangkan fungsi blanko akta hanyalah sebagai dasar atau syarat pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Kewenangan PPAT dalam membuat Akta Jual Beli dan lainnya, bersifat mandiri dan kedudukannya bukan subordinasi dari BPN, selain itu kewenangannya adalah sebagai Pejabat Umum dalam membuat akta otentik, dalam arti memprodusir akta sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

Functionary Land (PPAT) as Public Functionary given by authority for making an original hand certificate suit property and land right for mansions identity. Deed of definite law becoming the authority in the form of act which had been provided by Minister/National Land Master (BPN) including Buy and Sales Certificate, Conversion Certificate, Donation Certificate, Inclusion Certificate, Certificate of Rights Division of Togetherness, Certificate of Building Usage Right Owned Property Rights, Certificate of Attorney Assurance and Letter of Authority to Burden Responsibility (SKMHT). In implementing the (position/occupation) PPAT (is) obliged to use an act blank form which has been printed. This research done in a normative judicial with a qualitative analysis to seek and made to made by Notarial Certificate as a basic land registration law suit document when had been used is secondary data through bibliography study. Historically the use of a blank form with PMA No. 11 year 1961 concerning form of a certificate form, then after implementation PP No. 24 year 1997 concerning Land Registry, the use of certificate blank form implementation arranged in PMNA/Ka BPN No. 3 year 1997 concerning an implementation of PP No. 24 year 1997. Validity of PPAT Certificate originality of PPAT determined by some sources that is buy and sale law suit, exchange, donation and other as a reciprocal agreement, the validity is determined by Article of 1320 jo 1338 provision (1) Civil Code, The authenticity is a form provided by Article 21 provision (1) PP NO 37 year 1998 concerning Regulation of PPAT, (position/occupation) while function of a certificate blank form as on a condition or a base of data change registration of a land registration. Authority of PPAT in making sale and buy Certificate and other is self standing and its position is not a subordinate of BPN, besides its authority is as a Public Official in making an original certificate, a meaning of a certificate producer in according with a form determined by law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19528
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syarif Sadat
"ABSTRAK
Dalam tesis ini dibahas mengenai apa peranan PPAT
didalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan
juga apakah pelaksanaan kegiatan pemeliharaan data
pendaftaran tanah yang dilekukan oleh PPAT telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta apa
saja kesulitan/hambatan PPAT didalam pelaksanaan tugasnya
itu, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan vana
melihat pada peraturan perundang-undangan mengenai PPAT,
dan juga metude penelitian lapangan, dengan terjun langsung
kedalam kegiatan PPAT di dalam kegiatan pemeliharaan data
pendaftaran tanah (sebagai asisten notaris dan PPAT pada
salah satu kantor notaris dan PPAT di kota Bekasi), maka
hasil yang diperoleh adalah ada beberapa PPAT yang tidak
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, hal ini terjadi karena terlalu
banyaknya PPAT yang ada pada satu daerah kerja PPAT
(Kabupaten/Kota) yang dengan semakin besarnya biaya
operasional kantor PPAT itu, maka terjadilah pelaksanaan
tugas PPAT yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku"
2002
T36806
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Retno Erni Widyastuti
"Di dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional, terkait Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Badan Pertanahan Nasional mempunyai berbagai macam fungsi yang salah satu diantaranya, yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan hukum serta kebijakan masalah pertanahan meliputi penguasaan, pernilikan, penguunaan dan pemanfaatan tanah, hak-hak atas tanah dan pendaftaran tanah. Lebih lanjut dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dinyatakan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dapat dibuktikan dengan Akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian fungsi dan tanggung jawab PPAT adalah sebagai salah satu unsur pelaksana pendaftaran tanah. Akta PPAT wajib dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran pemindahan hak dan pembebanan hak yang bersangkutan. Oleh karena itu PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa syarat-syarat untuk sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan. Di dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, data pendaftaran tanah yang tercatat di Kantor Pertanahan harus sesuai dengan keadaan atau status yang sebenarnya mengenai bidang tanah yang bersangkutan, baik yang mengenai data fisik maupun data yuridis mengenai bidang tanah tersebut. Dalam hubungan dengan pencatatan data yuridis khususnya pencatatan perubahan data yuridis yang sudah tercata sebelumnya peranan PPAT sangatlah penting hingga terciptanya tertib hukum bidang pertanahan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14576
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Melati Puspitawaty
"Pembangunan nasional yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan adalah dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat baik materill maupun sprituil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga terwujud masyarakat adil dan makmur. Maka untuk menunjang kegiatan tersebut pemerintah telah memberi dukungan dengan menyediakan berbagai fasilitas dan bermacammacam sarana termasuk di dalamnya upaya dalam menunjang permodalan dengan menyediakan fasilitas kredit. Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah. Pada tanggal 19 April 1996 diundangkan UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau lebih singkatnya disebut UUHT (Undang-Undang Hak Tanggungan). UUHT berusaha memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada semua pihak dalam memanfaatkan tanah sebagai obyek Hak Tanggungan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Sumber data penelitian diperoleh dari Kantor Pertanahan Bogor, Teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa proses pembebanan Hak Tanggungan didahului dengan tahap pemberian Hak Tanggungan dengan dibuatnya Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT, kemudian tahap pendaftarannya yang dilakukan oleh kantor pertanahan dan merupakan lahirnya Hak Tanggungan. Dan akibat hukum apabila APHT yang didaftarkan oleh PPAT ke kantor Pertanahan melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari, APHT yang didaftarkan tersebut tidak batal demi hukum akan tetapi masih terus diproses oleh Kantor Pertanahan Kabupaten sampai sertipikat Hak Tanggungan di tanda tangani oleh Kepala Pertanahan dan dapat diambil oleh PPAT yang bersangkutan dan diberikan kepada pihak-pihak yang berhak.Dan dalam penyelesaiannya PPAT yang bersangkutan hanya mendapat teguran lisan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Kesimpulan hasil penelitian keterlambatan APHT yang didaftarkan masih terus diproses oleh Kantor Pertanahan sampai selesai . Dan saran- sarannya adalah APHT yang dibuat oleh PPAT harus segera didaftarkan tanpa adanya keterlambatan agar pihak-pihak yang bersangkutan tidak dirugikan dan proses pendaftaran APHT ke Kantor Pertanahan yang dilakukan oleh PPAT dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

National development done gradually and continuously is in the framework to increase to community life level materially and spiritually, based on Pancasila and Undang-Undang Dasar 1945,- to make equitable and wealthy community. So, to support, the government support many facilities and various means included the effort to support capital by credit facility supply. Encumbrance is charged to guarantee the rights of land rights. On 19 April 1996 Law enacted. 4 Year 1996 on Mortgage of land and objects relating to the land, or more simply called UUHT (Mortgage Act). UUHT trying to provide certainty and legal protection to all parties in utilizing the land as an object of Encumbrance. Research methods used in this study is normative juridical. Source of research data obtained from the Land Office in Bogor regency, Bogor regency PPAT Office and Mortgage Applicant in Bogor regency. Data collection techniques using primary and secondary data. Results and discussion shows that the process of loading in Bogor regency Mortgage is preceded by a stage of the Mortgage Deed of Mortgage made by PPAT, then the registration phase is performed by Bogor district land office and the birth of Encumbrance. And the legal consequences if APHT enlisted by PPAT to the Land Office Bogor regency period exceeding 7 (seven) days, APHT who are not registered will be null and void but still continue to be processed by the Land Office Bogor regency until Encumbrance certificate is signed by the Head Land Bogor regency and can be retrieved by PPAT in question and given to the parties entitled. And in its solution PPAT concerned only verbally reprimanded by the head of the Land Office in Bogor regency. Conclusion The research results are listed APHT delays still being processed by the Land Office to complete. And suggestions were made by PPAT APHT must be registered immediately without any delay to the parties concerned are not harmed and the registration process APHT to Bogor District Land Office by PPAT can run smoothly in accordance with laws and regulation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28046
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mugaera Djohar
"Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 setiap perbuatan hukum atas tanah, baik berupa peralihan hak maupun penjaminannya harus dilakukan dengan akta Pejabat. Pejabat yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1961. Camat adalah PPAT sementara, walaupun kehadirannya masih dibutuhkan oleh masyarakat terutama di Kota Salatiga. Sebelum berlakunya Undang-Undang Rumah susun Serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mengenai PPAT tersebut hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Dengan metode penelitian Kepustakaan yang bersifat Yuridis Normatif, penelitian ini memberikan analisa terhadap masalah kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara dan Dapatkah kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara dipertahankan. Sebaiknya kedudukan camat sebagai PPAT sementara dihapus terutama untuk daerah-daerah yang sudah ada Pejabat Pembuat Akta Tanahnya. Dan menggingat masih banyak di kota salatiga tanah-tanah yang belum bersertipika, peran Camat sabagai Pamong Praja dan PPAT masih banyak berperan dan dibutuhkan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T22888
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ummul Husna
"Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengaturan mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Khusus diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran TanahPeraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1961 tentang Penunjukan Penjabat yang dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendafataran Tanah serta Hak dan Kewajibannya serta Keputusan Menteri Agraria Nomor SK.13/Depag/1966 yang menentukan bahwa untuk pembuatan-pembuatan akta-akta mengenai transaksi-transaksi tanah tertentu yang mempunyai segi-segi khusus, beberapa Pejabat Departemen Agraria karena jabatannya perlu ditunjuk secara khusus sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan daerah kerja yang meliputi seluruh Wilayah Indonesia.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia menunjuk Direktur Pendaftaran Hak Atas Tanah untuk membuatkan akta PPAT seperti Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Akta Pemasukan dalam hal pemindahan hak atas tanah Hak Guna Usaha. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Khusus menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Kepala Kantor Pertanahan yang ditunjuk karena jabatannya oleh Menteri atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia secara khusus untuk melayani pembuatan Akta PPAT yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat atau untuk melayani program pelayanan masyarakat tertentu bagi Negara sahabat berdasarkan Asas Resiprositas sesuai pertimbangan dari Departemen Luar Negeri.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Direktur Pendaftaran Hak Atas Tanah dalam jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Khusus, kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 dan kedudukan akta yang dibuatnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang mengutamakan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Peranan Direktur Pendaftaran Hak Atas Tanah sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus oleh Direktur Pendaftaran Hak Atas Tanah tidak efektif lagi setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998.

Before the enactment of Government Regulation Number 37 of 1998 on Regulation of Land Title Act Officer, setting the Special Land Deed Officer stipulated in Government Regulation Number 10 of 1961 on Land Registration, Head of National Land Agency Number 10 Appointment of Acting in 1961 that referred to Article 19 of Government Regulation Number 10 of 1961 on submissions and the rights and obligation Land and Agrarian Decree Number SK.13/Depag/1966 which determined that for the manufacturingmaking of the deeds of land transactions have certain aspects, some of the Agrarian Ministry officials because of his position should be appointed specifically as a Deed of Land Officer in the area of work covers the whole are of Indonesia.
Head of Indonesian National Land Registration appointed Director of Land Rights to make Land Special Deed Office's Deed such as Sale and Purchase Deed, Grant Deed and Deed Entered in terms of transfer of leasehold Land. According to Government Regulation Number 37 of 1998, Special Land Deed Officer was appointed by Chief of The Land Office because of his position by the Minister or the Head of National Land Agency to serve the manufacturing of Land Deed Officer's required in implementation of community service program or to serve a specific community service program for the State based on the Reciprocity Principle.
The purpose of this study was to determine the Director of Land Rights Registration's role in his position as Special Land Deed Officer, the position of Special Land Deed Officer in Government Regulation Number 37 of 1998 and the position of his deeds. From the approach used in this study is a normative juridical approach prioritizes the legislation.
According to the result revealed that the role of Director of Land Rights and Registration as Land Deed Officer designated by Government was no longer effective since the enactment of Government Regulation Number 37 of 1998.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30374
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>