Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 81980 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Heribertus Marwoto
"Dalam perjanjian kerja sama pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah antara debitur dengan bank biasanya selalu diatur mengenai klausul Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan yang merupakan jaminan kredit dari debitur kepada bank atas rumah yang dibeli debitur dari pengembang yang merupakan agunan kredit pemilikan rumah pada bank, selama sertipikat atas rumah di maksud belum selesai dibalik nama ke atas nama debitur dan belum dipasang hak tanggungan.Pengaturan dan pelaksanaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan antara nasabah debitur dengan bank dilakukan dengan penandatanganan akta pemberian hak tanggungan dan perjanjian kredit tanpa disampaikan kepada nasabah debitur perihal agunan kredit berupa sertipikat atas rumah yang masih dalam proses penyelesaian di Kantor Pertanahan setempat.
Sertipikat Hak Tanggungan diberikan kepada kreditor kemudian sertipikat hak atas tanah yang sudah diberi catatan mengenai adanya hak tanggungan diserahkan kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan apabila di dalam akata pemberiana hak tanggungan tidak tercantum janji, sedangkan apabila didalam pemberian Hak Tanggungan tercantum janji maka sertipikat atas tanah diserahkan kepada pemegang Haka tanggungan atau kuasanya berdasarka janji itu.
Sedangkan proses pengurusan sertipikat tanah tersebut ternyata membutuhkan waktu yang cukup relatif lama melebihi waktu yang diberikan dalam surat kuasa membebankan hak tanggungan. Nasabah debitur menolak tandatangan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ulang karena merasa bukan kesalahannya. Pada akhirnya penolakan dari nasabah debitur tersebut menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penjualan atas rumah yang diajukan bank dalam gugatan dari Pengadilan Negeri. Permasalahan yang timbul tersebut adalah merupakan dampak atau akibat dari gugurnya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T37793
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Swastiastu Lestari
"Kuasa untuk memasang hipotik harus dibuat dengan akta otentik. Dalam pelaksanaannya akta otentik itu adalah akta notaris. Tidak demikian halnya dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang wajib dibuat dengan akta Notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Tesis ini membahas mengenai apa saja kekuatan mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam perjanjian utang piutang serta tanggung jawab Notaris bila akta yang dibuatnya merugikan kreditur. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yang berbentuk yuridis normative yang bersifat yuridis analitis.
Pada asasnya pembebanan Hak Tanggungan wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan. Hanya apabila benar-benar diperlukan yaitu dalam hal pemberian Hak Tanggungan tidak dapat hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, diperkenankan penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan harus diberikan langsung oleh pemberi Hak Tanggungan dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Tidak dipenuhinya syarat ini mengakibatkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang bersangkutan tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan.

Authority to install mortgages must be made with authentic deed. In practice it authentic deed is deed of notary public. Not so with Mortgage Power Of Attorney to fill that must be made by notarial deed or deed Deed Land Officer Makers. This thesis describes the binding Power Of Attorney in debt agreements impose mortgage and responsibilities when the notarial deed detrimental to creditors made. This research is research that forms the character of judical normative analitycal.
In principle, the imposition of mortgages must be done alone by the giver mortgages. Only if absolutely necessary that in the case of mortgages unable to attend before an official maker official maker of Land Act, prohibits the use of power imposes mortgages. Mortgage Power Of Attorney must be charged directly by the mortgage and must meet certain requirements. Non-conformity with these requirements produce Power Of Attorney for Mortgage-related charge can not be used as the basis for the manufacture of the Deed of Encumbrance.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28380
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Vonny Rahayu Pawaka
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27656
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Sulistyowati
"Pembebanan jaminan dalam bentuk Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) harus dilakukan sendiri oleh pemberi hak tanggungan. APHT tidak dapat dibuat apabila persyaratannya belum terpenuhi, hal tersebut dapat di siasati dengan pemberian surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) yang bentuk dan jangka waktunya telah ditentukan, dalam jangka waktu yang telah ditentukan SKMHT harus ditindaklanjuti dengan pembuatan APHT agar kreditur berkedudukan sebagai kreditur preferan. Mengapa SKMHT dipergunakan dalam praktek, apa kendala yang dihadapi dalam pembuatan APHT berdasarkan SKMHT dan bagaimana peranan Notaris/PPAT dalam pembuatan SKMHT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, data yang digunakan adalah data sekunder berupa studi dokumen didukung dengan wawancara. SKMHT digunakan karena pemberi jaminan tidak dapat hadir dalam pembuatan APHT, masalah jaminan itu sendiri, kredit berjangka waktu pendek. Selain itu SKMHT digunakan sebagai langkah awal agar jaminan dapat dikuasai oleh kreditur, masalah bank teknis dan letak jaminan tidak sama dengan domisili bank maupun pemberi hak tanggungan. Kendala dalam pembuatan APHT berdasar SKMHT terutama masalah jangka waktu karena dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut para pihak harus bisa memenuhi persyaratan pembuatan APHT, selain itu adanya debitur yang beritikad jelek dan masalah kelangkaan blanko. Peran Notaris/PPAT besar karena tanpa Notaris/PPAT SKMHT tidak dapat dibuat, selain itu Notaris/PPAT juga berperan dalam penelitian yuridis mengenai obyek dan subyek jaminan sehingga akta yang dibuatnya menjadi akta otentik yang pada saatnya dapat digunakan sebagai dasar pembuatan APHT. Diberikannya wewenang kepada Notaris/PPAT memberikan kemudahan bagi pengguna SKMHT. Untuk menghindari lewatnya waktu SKMHT maka dilakukan SKMHT ulang. Salah satu solusi mengatasi langkanya blangko sebenarnya dapat disiasati dengan pembuatan SKMHT dengan format Notaris sesuai UUJN namun dalam praktek pada saat pendaftaran, SKMHT tersebut tidak dapat diterima sebagai dasar pembuatan APHT, oleh karena itu perlu koordinasi yang baik antara instansi terkait agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21286
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
William Asby Wijaya
"Perjanjian kredit yang dibuat oleh Bank dengan Nasabah Debitur memerlukan jaminan dan memenuhi prinsip kehati-hatian sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan. Penelitian ini dilakukan pada perjanjian kredit dengan agunan yang dibebankan hak tanggungan melalui pembuatan SKMHT dan APHT. Namun, sering kali dalam proses pembuatan APHT ini muncul berbagai masalah yang akan menyulitkan Bank untuk mengeksekusi objek jaminan kredit. Maka, ada dua rumusan masalah, yaitu: bagaimanakah pengaturan pemberian kredit oleh Bank dengan pengikatan SKMHT? Dan bagaimana risiko Bank selaku Kreditur dalam pemberian kredit dengan pengikatan SKMHT? Adapun tujuan penelitian ini adalah memahami peraturan-peraturan terkait dan menganalisis risiko-risiko yang dapat terjadi dalam pemberian kredit dengan pengikatan SKMHT dan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Bank untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Penelitian ini didasarkan pada data sekunder dan diperkuat dengan data dari wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan beberapa pengaturan terkait dalam pemberian kredit dengan pengikatan SKMHT. Lebih lanjut, dalam memberikan kredit dengan pengikatan SKMHT, Bank memiliki beberapa risiko, diantaranya: kedudukan Bank selaku Kreditur Konkuren, Debitur wanprestasi, adanya catatan blokir dan/atau catatan sita, dan jangka waktu berlakunya SKMHT yang terlalu singkat. Bank selaku Kreditur dapat melakukan berbagai upaya untuk mencegah timbulnya kredit bermasalah, seperti: menerapkan manajemen risiko dan prinsip-prinsip dalam pemberian kredit (Prinsip 5C dan 7P), melakukan pembuatan APHT dan pendaftaran hak tanggungan. Lebih lanjut, apabila terjadi kredit bermasalah, Bank dapat melakukan dua upaya, yaitu: penyelamatan kredit bermasalah atau penyelesaian kredit bermasalah. Berdasarkan hasil penelitian ini, Penulis memberikan saran agar Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dengan meminta PPAT rekanan Bank untuk melakukan peningkatan SKMHT menjadi APHT dan kepada Pemerintah (lembaga legislatif dan eksekutif) agar melakukan kajian lebih mendalam mengenai jangka waktu berlakunya SKMHT dan juga tata cara atau prosedur penyelesaian kredit bermasalah

Credit agreement made between a Bank and a Debtor requires collateral and fulfilling the prudential principle, in accordance with Article 8 paragraph (1) of the Banking Law. This research pertains to credit agreements with collateral that is imposed upon mortgage rights through the making of SKMHT and APHT. However, in establishing APHT, a lot of problem arises which hinder Banks from executing the collateral object. Therefore, there are two research questions, namely: how is the regulation of credit provision by the Bank in relation to SKMHT binding? and how is the risk of Banks as creditors in granting credits with SKMHT binding? However, the purpose of this research is to comprehend regulations regarding SKMHT binding and analyzing risks that may occur in credit provisions with SKMHT binding, in addition to efforts that may be undertaken by Banks to resolve these issues. Methodology used in this research is juridical normative, and the research type is analytical descriptive. This research is founded upon secondary data and substantiated with data from interviews. According to this research’s result, there are some regulations relating to credit provisions with SKMHT binding. Furthermore, in providing credits with SKMHT binding, Banks have several risks, among others: the status of Bank as a concurrent creditor, Debtor default, existence of blocking or confiscation records, and the validity period of SKMHT that is too short. Banks as creditors are able to make various efforts to prevent non-performing loans from emerging through efforts such as: implementing risk management and principles in granting credit (5C and 7P principles), establishing APHT and registering mortgage rights. Moreover, in the event of non-performing loans, Banks can perform two actions, namely: rescue of non-performing loans or settlement of non-performing loans. Based on the results of this research, the Author suggests that Banks are required to apply prudential principles by asking PPAT bank partners to upgrade SKMHT to APHT and to the government (legislative and executive institutions) to conduct a more in-depth study of the validity period of SKMHT and also procedures for the settlement of problem loans.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rana Zahra Ghina F. D.
"ABSTRAK
Pembebanan tanah sebagai jaminan untuk pengajuan kredit dilakukan dengan dibuatnya Akta Pemberian Hak Tanggungan (selanjutnya disebut APHT) yang dapat didahului dengan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (selanjutnya disebut SKMHT). Pembuatan SKMHT dan APHT membutuhkan sertipikat tanah milik Debitur sebagai obyek hak tanggungan. Sertipikat tersebut dapat diperoleh melalui jual beli dengan bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli (selanjutnya disebut AJB) untuk penerbitan sertipikat. Dalam praktiknya, sebelum pembuatan AJB para pihak seringkali membuat perjanjian pendahuluan yang dikenal sebagai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (selanjutnya disebut PPJB). Meskipun PPJB merupakan Perjanjian Pendahuluan sebelum diadakannya AJB, namun PPJB merupakan perjanjian yang berdiri sendiri dari AJB. Sehingga fungsi dan kedudukannya pun berbeda dengan AJB. Namun pada kenyataannya, masih terdapat Notaris yang membuat SKMHT dimana obyek hak tanggungannya baru diikat dengan PPJB. Sehingga kemudian timbul pertanyaan mengenai kekuatan mengikat SKMHT yang dibuat berdasarkan PPJB dan tanggung jawab dari Notarisnya tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian analisis data, dapat disimpulkan bahwa SKMHT yang dibuat berdasarkan PPJB dalam pemberian kredit tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap para pihak yang membuatnya. Hal ini dikarenakan, PPJB belum menyebabkan kepemilikan atas obyeknya beralih secara yuridis, sehingga PPJB tidak bisa disamakan dengan AJB. Selanjutnya, Menurut Pasal 1366 KUHPer kepada seorang Notaris yang lalai dalam menjalankan tugasnya yang dalam hal ini kurang berhati-hati dalam membuat SKMHT tersebut, dapat dimintakan ganti kerugian karena telah merugikan pihak lain dengan kelalaiannya tersebut. Sedangkan menurut Pasal 16 ayat (11) UUJN dan Pasal 6 Kode Etik Notaris, notaris tersebut juga dapat diberikan sanksi administratif.

ABSTRACT
The loading of land as collateral for credit application is done by making a Deed of Granting Mortgage Rights (hereinafter referred to as APHT) which can be preceded by making a Power of Attorney Imposing Mortgage Rights (hereinafter referred to as SKMHT). The making of SKMHT and APHT requires certificates of land owned by the Debtor as an object of mortgage. The certificate can be obtained through buying
and selling with proof of ownership in the form of a Purchase Deed (hereinafter referred to as AJB) for the issuance of the certificate. In practice, before the creation of AJB, the parties often entered into a preliminary agreement known as the Purchase Binding Agreement (hereinafter referred to as PPJB). Although PPJB is a Preliminary Agreement before the holding of AJB, PPJB is an independent agreement
from AJB. So the function and position is different as well. But in reality, there are still notaries who make SKMHT where the object of the mortgage right is bound by PPJB. So then questions arise regarding the binding power of SKMHT made based on PPJB and the responsibilities of the Notary Public. This study uses normative juridical research methods. Based on the results of data analysis research, it can be
concluded that SKMHT made based on PPJB in granting credit does not have binding power to the parties who made it. This is because, PPJB has not caused ownership of the object to change legally, so that the PPJB cannot be equated with AJB. Furthermore, according to Article 1366 of the Indonesian Criminal Code to a notary who is negligent in carrying out his duties which in this case is not careful in making the SKMHT, compensation can be requested because it has harmed other
parties with such negligence. Whereas according to Article 16 paragraph (11) of the UUJN and Article 6 of the Notary Ethics Code, the notary may also be given administrative sanctions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Frieda Husni Hasbullah, 1942-
"Hak Tanggungan berkaitan aspek-aspek perkreditan, perlindungan dan kepastian hukum, serta aspek Hukum Tanah. Hak Tanggungan dapat dijaminkan untuk hutang yang telah ada atau yang baru akan ada asal diperjanjikan lebih dulu, serta dapat dijaminkan untuk lebih dari satu hutang. Baik kreditur penerima Hak Tanggungan maupun debitur pemberi Hak Tanggungan serta pihak ketiga mendapat perlindungan hukum. Objek yang dijadikan pembebanan Hak Tanggungan adalah hak-hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah Serta hasll karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dan merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan dalarn APHT. Tata cara pembebanannya terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu tahap pemberian Hak Tanggungan dengan dibuatnya APHT oleh dan dihadapan PPAT yang didahului dengan perjanjian pokok, dan tahap pendaftarannya di Kanter Pertanahan setempat yang wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan. Namun demikian, ada kalanya pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir sendiri di hadapan PPAT dalam rangka pembuatan APHT tersebut. Oleh karena itu ia diperkenankan menunjuk pihak lain melalui SKMHT sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) UUHT berikut Penjelasannya, yang dilakukan oleh di hadapan notaris atau PPAT. Praktek pemberian SKMHT di Bank BNI berlatar belakang pada jumlah kredit yang dipiniam debitur tidak terlalu besar, kredit yang diberikan bank termasuk dalam kredit program, dan tanahnya masih dalam proses pengurusan perolehan bak Tujuannya adalah untuk memberi keringanan kepada nasabah debitur, untuk pengamanan kredit, serta untuk penundaan pemberian Hak Tanggungan. Momentum diperlukannya SKMHT adalah dalam rangka perolehan kredit dengan jumlah Rp. 50.000.000.- ( limapuluh juta rupiah ke bawah), peningkatan hak, pemekaran desa, bila objek yang akan dijadikan jaminan terletak di wilayah dari tempat bekerja notaris pembuat SKMHT dan sertipikat belum atas nama pemberi Hak Tanggungan Efektivitas penggunaan SKMHT di Bank BNI adalah, memudahkan bila ada kebutuhan mendesak, memudahkan proses pemberian kredit, dan sepanjang digunakan untuk untuk kredit program pemerintah; sedangkan bagi nasabah debitur, biaya relatif murah dan tidak perlu menghadap PPAT. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan bank bila terlihat gejala-gejala debitur akan melakukan wanprestasi, sedangkan kedudukan bank yang semula konkuren menjadi preferen. Dalam proses pemberian Hak Tanggungan, Bank BNI mempunyai cara khusus bagi pembebanan hak atas tanah yang belum dibukukan dan yang sudah dibukukan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18936
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>