Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 138017 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Annisaa
"Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif. Dalam hal notaris berwenang dalam membuat akta pertanahan sebagaimana pasal 15 ayat 2 huruf F Undang-Undang Jabatan Notaris tersebut, yaitu akta pertanahan juga merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah seharusnya tidaklah menjadi masalah, karena selain yang disebutkan dalam pasal 15 ayat 2 huruf F tersebut bahwa notaris berwenang membuat akta pertanahan, dalam prakteknya sekarang ini, Jabatan notaris sekarang ini merangkap jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jadi, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sama-sama berwenang dalam membuat akta pertanahan. Pasal 15 ayat 2 F tersebut belumlah dapat dilaksanakan sepenuhnya tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah secara bersama-sama memilki kewenangan yang sama dalam membuat akta terkait di bidang pertanahan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Akta-akta yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Jadi, akta pertanahan tersebut dapat dibuat oleh pejabat lain termasuk notaris itu sendiri.

Research methods used in this paper is a normative juridical research. in the case of the notary in charge of a deed of land as well as Article 15 paragraph 2 letter F Law Notary, namely the deed of the land is also an authority Deed Official Land should not be a problem, because other than those mentioned in article 15 paragraph 2 letter F such that notaries authorized to make the land deed, in practice today, Position notary present concurrent positions Land Deed Officer. Thus, the notary and the Land Deed Official equally competent in making the land deed. Article 15, paragraph 2 F are not yet fully implemented without involving the Land Deed Officer. Notary and Land Deed Officer jointly have the same authority to make the relevant deed in the land sector in accordance with their respective capacities. Acts of Notary and Land Deed Official is authentic act which has binding legal force. Thus, the land deed can be made by other officials including the notary itself."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46592
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neti Herawati
"Dengan lahirnya undang-undang nomor 30 tahun 2004 pada tanggal 6 oktober 2004 tentang jabatan notaries timbul hal-hal baru yang harus dihadapi notaris dalam mejalankan profesinya.salah satu perkembangan hokum yang timbul yaitu adanya perluasan kewenangan Notaris berupa kewenangan yang dinyatakan dalam Pasal 15 ayat (2) butir f yakni kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Kewenangan ini menimbulkan kontroversi diberbagai kalangan masyarakat. Pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) butir f memang masih menjadi ganjalan;
Yang menjadi pokok permasalahan yaitu : Dapatkah dalam praktik Notaris berwenang membuat akta pertanahan jika dikaitkan dengan Pasal 15 ayat (2) butir f Undang-Undang Jabatan Notaris? Dan Bagaimana posisi kewenangari Notaris dalam membuat akta pertanahan terhadap Badan Pertanahan Nasional?.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif untuk mengkaji berbagai sumber hukum yang ada. Pasal 15 ayat (2) butir f UUJN dalam praktik tidak dapat dilaksanakan. Keberadaan Pasal 15 ayat (2) butir f Undang-Undang Jabatan Notaris ini haruslah dihubungkan dengan Pasal 17 butir g UUJN; hal ini menunjukan bahwa ada jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah disamping jabatan Notaris; sehingga apa yang menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak boleti dikerjakan oleh Notaris, kecuali pembuatan akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
Notaris dan PPAT adalah dua profesi hukum yang berbeda; aturan hukum yang berbeda; bentuk akta yang berbeda; dibawah naungan instansi yang berbeda; diangkat oleh instansi yang berbeda; nama yang berbeda; dan dalam hal tertentu dua profesi hukum itu dijabat oleh satu orang yang sama yaitu lulusan darn. Program Spesialis Notaris atau Program Magister Kenotariatan, tetapi kedua profesi hukum ini mempunyai fungsi hukum yang sama selaku Pejabat Umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik. Tugas dan kewenangan Notaris diatur dalam UUJN dan berada dibawah naungan Departemen Hukum dan .Hak Asasi Manusia, sedangkan PPAT tugas dan kewenangannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan berada dibawah naungan Badan Pertanahan Nasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16584
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sze Sze Widyawati
"Notaris merupakan pejabat umum yang diakui oleh negara Republik Indonesia sebagai pejabat satu-satunya yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai suatu penetapan maupun perjanjian-perjanjian. Notaris memiliki peranan yang sangat besar dalam mewujudkan adanya kepastian hukum sehingga notaris dalam menjalankan jabatannya mempunyai berbagai kewenangan khusus yang diamanatkan kepadanya, Pengaturan mengenai profesi notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Salah satu kewenangan Notaris adalah membuat akta otentik yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf f. Kewenangan notaris pada pasal ini tentunya sudah diemban oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT pada dasarnya merupakan pejabat yang diangkat oleh Badan Pertanahan Nasional yang bertugas khusus membantu tertib administrasi pertanahan. Pada kalangan praktisi awalnya mengharapkan adanya satu profesi saja yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik tanpa terkecuali supaya tidak menimbulkan kerancuan hukum seperti ini sehingga ada pembahasan untuk mencabut pasal 15 Ayat (2) Huruf f. Kemudian pada awal Januari 2014, diundangkanlah perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris baru Nomor 2 Tahun 2014 yang kembali memuat ketentuan Pasal ini.
Metode penulisan yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, data yang dipergunakan adalah data sekunder, alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan kualitatif, sedangkan tipologi penelitian ini adalah deskriptif, sehingga hasil penelitian adalah deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dapat diketahui pertimbangan hukum atas dimuatnya kembali pasal 15 ayat (2) huruf f pada perubahan undang-undang jabatan notaris, yakni pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Notary is a public official who is recognized by the state of Indonesia as the only officer authorized official who can issuing an authentic deeds about stipulation and agreements. A Notary has various special powers mandated to her or him, setting the notary profession regulated in Law Number 30 Year 2004 concerning Notary. Notary is one of the authorities to make an authentic deed relating to land as stated in Article 15 Paragraph ( 2 ) f. The authority of the notary on this article must have been carried out by a Land Deed Official ( PPAT ). PPAT is basically an official appointed by the National Land Agency (BPN) in charge of special help orderly land administration. In the early practitioners of the profession expects only authorized to make an authentic act without exception so as not to cause confusion of the law so that there is discussion to repeal Article 15, Paragraph ( 2 ) Letter f. Then in early January 2014, recompile again the same article in new regulation which is refer to Law Notary No. 2 of 2014 which re-load the provisions of Article ini.
The writing method of this thesis was normative, the data which has been used are secondary data , tools of data collection done by the study literature, the data were analyzed with a qualitative approach, while the typology of this research is descriptive, so the result is a descriptive analytical study. From the results of this research is the legal considerations for publishing back Article 15 paragraph ( 2 ) f of the change in the law office of notary public, namely the Law No. 2 of 2014.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41533
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Setia Felisiany Hadju
"Notaris adalah pejabat umum pembuat akta yang berwenang mengeluarkan akta otentik. Otentisitas akta bergantung pada pemenuhan pasal 1868 KUHPerdata dan tidak melanggar ketentuan lain mengenai Jabatan Notaris. Tesis ini membahas tentang bagaimana penerapan sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran Undangundang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 khususnya Pasal 16 Ayat 1 huruf a dan Pasal 17 huruf f. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tipologi yang bersifat eksplanatoris dengan jenis data yang digunakan data sekunder dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen. Hasil penelitian dari tesis pada kasus yang diangkat ini adalah tidak berwenangnya seorang Notaris dalam membuat suatu akta membuat akta tersebut menjadi tidak memiliki otentisitas dan harus segera dimintakan pembatalannya di pengadilan. Adanya kepastian hukum mengenai penerapan sanksi dalam setiap pelanggaran yang dilakukan Notaris dalam menjalankan jabatannya akan menciptakan keseragaman pendapat mengenai penerapan sanksi sehingga diharapkan bersifat tegas dan menimbulkan efek jera bagi Notaris di Indonesia.

Notary is the public official which is has competent authorities to make an authentic deed. Authenticity is depend on the fulfilment of article 1868 of Civil Law Book and also not breaches the other provisions of the rule of law about Notary Position. This thesis is discussing about how the implementation of sanction which is sentenced for the violation of The Law of Notary Position Number 30 Year 2004 especially Article 16 section 1 letter a and Article 17 section f. This research is a normative juridical research with explanatory typology and the type of the data is secondary data which is collected with the documentary study. The result of the research related to the case is about nonauthorize of a Notary in creating a deed which is made the deed become not authentic and have to be asked for the cancellation to the court. The existence of legal certainty for the application of sanction in every violation which is done by Notary in running his position will create the same opinion about the application of the sanction in order to expected firmed and create chary effect for Notary in Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T21679
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zulhendrawan
"Peranan Notaris sangat penting dalam membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, karena Notaris berwenang untuk membuat akta otentik. Notaris dalam menjalankan jabatan harus mandiri dan tidak berpihak. Namun seiring dengan ketatnya persaingan dikalangan Notaris, mendorong para Notaris untuk mempraktikkan falsafah berdagang seperti pro aktif mendatangi klien, menawarkan jasa, melakukan negosiasi honor dan melakukan perikatan layaknya pembisnis, antara lain perjanjian kerjasama antara Bank dan Notaris yang diperlukan dalam pembuatan akta dibidang perkreditan. Merujuk pada UUJN dan Kode Etik Notaris tidak mencantumkan secara tegas larangan bagi Notaris untuk mengadakan perjanjian dengan pihak manapun. Namun apakah keberadaan perjanjian kerjasama antara Bank dengan Notaris melanggar ketentuan dari UUJN dan Kode Etik Notaris dan pengaruhnya terhadap kemandirian dan ketertidakpihakkan Notaris dalam membuat akta otentik.
Penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa perjanjian kerjasama antara Bank dengan Notaris mengarah kebentuk perjanjian kerja/ borongan dan tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai suatu sebab yang halal, karena berdasarkan analisis terhadap substansi dan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Bank dengan Notaris terdapat pelanggaran dari UUJN dan Kode Etik Notaris. Notaris akan bertindak tidak mandiri dan cenderung berpihak pada Bank, apabila perjanjian kerjasama antara Bank dengan Notaris tetap dilaksanakan. Sikap keberpihakkan Notaris kepada Bank tampak melalui serangkaian intervensi Bank kepada Notaris. Analisa tersebut di dukung dengan beberapa pendapat praktisi Profesi Notaris dan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang melarang Notaris membuat perjanjian kerjasama antara Bank dengan Notaris karena pada dasarnya Notaris sebagai pejabat publik, harus melayani kepentingan masyarakat yang menghadap kepadanya tanpa harus ada pengikatan sebelumnya.

Play a part momentous Notary in helping create certainty and law protection for society, since Notary authoritative to make authentic deed. Notaries in going responsible position have independent and sit on the fence. But along with tightly it emulation at Notary circle, push Notaries for practice trade philosophy as pro active visits client, offering service, doing honor's negotiation and does engagement within reason businessman for example collaboration agreement among Bank and needful Notary deep deed makings at area about credit. Refer on Notaries Law and Notaries Ethical Code not attach prohibitions explicit ala divide Notary to struck hands with party whichever. But what cooperative indentured existence among Bank with Notary is illegal procedure from Notary Law and Notaries Ethical Code and its influence to independence and Neutral is Notary in make authentic deed is espoused has say Notary or institute Profession that bound up.
Research results that conclusion cooperative agreement among Bank with Notary aims to form labor agreement / contract and its validity ineligibility indentured terminological Civil Code about a kosher cause, since bases analysis to substance and cooperative agreement performing among Bank with Notary exist breach from Notaries Law and Notaries Ethical Code. Notary will act not independent and tend gets party on Bank, if collaboration agreement among Bank with constant Notary to be performed takes sides. Attitude Notary to observable Bank via one series of Bank intervention to Notary. That analysis at advocate with severally has say Notary Profession practitioner and Indonesian Notary Cords Administrator one that forbidden Notary makes collaboration agreement among Bank with Notary because basically Notary as official as public, shall service society behalf that hads up to her without has available previous cordage.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27461
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rena Justina
"Isu pembatasan jumlah pembuatan akta ini merupakan usulan Pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah INI kepada Dewan Kehormatan Pusat. Berdasarkan usulan tersebut kemudian hal tersebut dibahas dalam pertemuan Dewan Kehormatan dalam kegiatan Rapat Pleno Diperluas INI yang diselenggarakan di Surakarta, pada tanggal 23-25 Oktober 2014. Dalam Rapat Pleno tersebut disepakati jumlah wajar akta yang dapat dibuat oleh Notaris sebanyak dua puluh akta dalam sehari. Hasil pertemuan tersebut kemudian dibawa dan diputuskan dalam Kode Etik Notaris hasil Kongres Luar Biasa INI yang diselenggarakan di Banten pada tanggal 29-30 Mei 2015. Kode etik tersebut membatasi jumlah pembuatan akta Notaris dengan mewajibkan Notaris maupun orang lain selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris membuat akta dalam batas kewajaran dan melarang Notaris membuat akta melebihi batas kewajaran yang ditentukan oleh Dewan Kehormatan, yaitu sebanyak dua puluh akta melalui Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Batas Kewajaran Jumlah Pembuatan Akta Perhari. Bahwa dengan adanya aturan tersebut, Notaris tidak perlu khawatir karena sesungguhnya tidak ada pembatasan jumlah pembuatan akta Notaris. Notaris masih boleh membuat akta melebihi dua puluh akta sehari, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan. Dipertanggungjawabkan disini maksudnya akta yang dibuat Notaris tidak ada masalah, tidak melanggar peraturan dan pembuatannya memenuhi tata cara pembuatan akta dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Aturan ini dibuat agar Notaris membuat akta dengan memenuhi standar pembuatan akta yang baik dan bagi Notaris yang membuat akta melebihi dua puluh akta dalam sehari dan setelah diperiksa Dewan Kehormatan ditemukan adanya pelanggaran maka sanksi yang dikenakan terhadap Notaris menjadi lebih berat.

The issue of restriction of the number of deeds made by Notary was initiated at a meeting of the Honorary Board in the INI Expansive Plenary Meeting held in Surakarta on 23 25 October 2014. In the Plenary Meeting it was agreed that a fair amount of deeds may be made by Notary as many as twenty deeds in a day. The result of the meeting was brought and resolved in the Notary Ethics Code of the Extraordinary Congress held in Banten on 29 30 May 2015. The code limits the number of Notary deeds by requiring Notary or other person as long as the person performs the Notary make a deed within the limits of fairness and prohibit Notary to make the deed exceed the limit of fairness determined by the Honorary Board, that is as much as twenty deeds through the Regulation of the Central Honorary Board of the Association of Indonesian Notary No. 1 of 2017 on the Fairness Limit Number of Permanent Deed Performance. Whereas with the existence of such regulation, Notary do not have to worry because there really is no limitation on the amount of Notary deed. Notary can still make the deed exceeding twenty deeds a day, as long as it can be accounted for. Accountable here means that the deed made by Notary there is no problem, does not violate the rules and fulfill standard of procedure of making deed and the provisions as regulated in the Law of Notary. This rule was made so that a Notary makes a deed by fulfilling the standards of making a good deed and for Notary which makes the deed exceeds twenty deeds in a day and after examined by the Honorary Board found the existence of violation, the sanction imposed on Notary becomes more severe."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48152
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irianto
"Penelitian ini menelaah tentang kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam sidang di pengadilan yang dikaitkan dengan wewenang notaris dalam legalisasi dan waarmerking berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, karena berdasarkan ketentuan Pasal 1874, Pasal 1874a, dan Pasal 1880 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, terhadap bukti surat (akta) di bawah tangan harus ada legalisasi dari notaris atau pejabat lain yang berwenang.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: dapatkah fungsi legalisasi dan waarmerking atas akta yang dibuat di bawah tangan memberikan tambahan kekuatan pembuktian dalam sidang di pengadilan, dan dapatkah akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dan waarmerking dari notaris, dibatalkan oleh hakim.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, yaitu untuk membahas dan menganalisa masalah yang berkenaan dengan kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dikaitkan dengan wewenang notaris dalam legalisasi dan waarmerking dalam sidang di pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa fungsi legalisasi oleh notaris atas akta di bawah tangan, memberi kepastian bagi hakim mengenai tanggal, identitas dan tandatangan dari para pihak yang bersangkutan, sehingga dapat memberikan tambahan kekuatan pembuktian dalam sidang di pengadilan, dan fungsi waarmerking atas akta di bawah tangan hanya memberi kepastian tanggal pendaftaran dari akta itu. Akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dan waarmerking dari notaris, dapat dibatalkan oleh hakim apabila dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak dalam perjanjian berdasarkan bukti-bukti yang cukup, antara lain karena syarat subyektif dalam akta tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Notaris harus lebih berhati-hati dalam pembuatan akta, termasuk dalam melegalisasi dan mewaarmerking akta yang dibuat di bawah tangan, karena dalam praktek kerap ditemukan identitas palsu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16474
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Ayu Utami Rusli
"Penggunaan surat kuasa dalam suatu pembuatan akta Notaris baik itu berdasarkan surat kuasa otentik dan surat kuasa di bawah tangan wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 1793 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 38 ayat (2), (3), dan (4) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Dalam hal ini pun tidak terlepas pada penggunaan surat kuasa yang dibuat diluar negeri d i mana wajib memenuhi ketentuan legalisasi yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal setempat dan cap materai oleh Kantor Pos Indonesia, walaupun dalam praktiknya Notaris tetap meminta bukti identitas para pihak dengan tujuan memperkecil timbulnya permasalahan. Selain itu, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) juga termasuk dalam kewenangan Notaris dimana mengenai syarat yang wajib dipenuhinya berpedoman pada ketentuan umum pembuatan akta otentik sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Selama akta Notaris dibuat berdasarkan surat kuasa otentik dan surat kuasa di bawah tangan yang telah memenuhi persyaratan pembuatannya dan dilekatkan pada minuta akta, maka akta tersebut berkekuatan hukum yang sempurna dan mengikat dalam pembuktiannya. Adanya permasalahan atas surat kuasa yang dijadikan «ebagai dasar pembuatan suatu akta, pihak yang merasa dirugikan atas pembuatan akta tersebut dapat mengajukan laporan kepada Majelis Pengawas Notaris, sebagai contoh studi kasus Keputusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 06/B/Mj .PPN/2009 Tanggal 3 Juni 2009.

Use of power of attorney in a deed making it a good deed by proxy and power of attorney authenticated under the hand must meet the requirements set out in article 1793 Book of the Law of Civil Law, Article 38 paragraph (2), (3), and (4) Public Notary Act Number 30 Year 2004 and the Code of Ethics Notary. In this case also can not be separated on the use of powers of attorney made outside the country where legalization shall comply with the provisions made by the Indonesian Embassy or local Consulate General of stamp duty and stamp by the Post Office Indonesia, although in practice the Notary still require proof of identity parties with the aim to reduce the occurrence of problems. In addition, the manufacture of power of attorney for mortgage charge is also included in the deed whereby the authority of the requirements that must fulfill the general rule-making based on authentic documents in accordance with Public Notary Act Number 30 Year 2004 and article 15 paragraph (1) Law Number 4 Year 1996 on Mortgage of Land With regard to the Goods by Land (UUHT). During the notarial deed is made based on the authentic power of attorney and power of attorney under the hand that has met the requirements of manufacturing and preparing minutes attached to the deed, the deed is a legal binding and perfect binding in proof. The existence of problems over power of attorney which serve as the basis for the making of a deed, a party who feels aggrieved on the making of such deed to submit a report to the Supervisory Council of Notaries, as an example of a case study Notary Central Supervisory Council Decision Number 06/B/Mj.PPN/2009, date 3 June 2009."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
T43920
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Luciana Eveline
"Ketentuan Pasal 66 UUJN telah menegaskan bahwa penyidik wajib untuk meminta persetujuan MPD sebelum memanggil notaris untuk dimintai keterangan dan sebelum memeriksa protokol notaris sehubungan dengan suatu kasus tertentu. Pengaturan ini berdasarkan pada sifat kerahasiaan yang melekat pada jabatan notaris sebagai pejabat umum. Tetapi dalam praktik sering terjadi pemanggilan notaris untuk diminta keterangan dan pemeriksaan protokol notaris tidak berdasarkan persetujuan MPD. Akibatnya terjadi masalah yang menimbulkan ketidakpastian hukum, misalnya apakah persetujuan MPD tersebut merupakan suatu keharusan, apakah kewajiban untuk merahasiakan isi akta merupakan suatu kewajiban yang mutlak bagi notaris dan bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada notaris yang memberikan keterangan kepada penyidik. Adapun tujuan penelitian ini adalah: pertama, untuk memahami keharusan bagi penyidik untuk meminta persetujuan MPD sebelum meminta keterangan dari notaris dan memeriksa protokol notaris. Kedua, untuk mengetahui dan memahami kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta. Ketiga, untuk mengetahui dan memahami bagaimana erlindungan hukum yang diberikan kepada notaris yang memberikan keterangan kepada penyidik.

Article 66 The Rule of Notary has confirmed that investigator obliged to ask permission from Area Supervisor Attorney before asking descriptions from notary and before checking notary`s protocols. The rule above based on nature of secret sticks on notary function as public functionary. But in practices it is almost not happened. This problems rises legal uncertainty, such as: an investigator`s obligation to asking permission a compulsion or not, is notary`s obligation to keep agreement substance must be defended or not, how is legal protection to notary who giving description to investigator. The goals of this research namely: First, to understand about investigator`s obligation to ask permission from Area Supervisor Attorney before asking description from notary. Second, to understand about the notary`s obligation to keep agreement substances. Third, to understand about legal protection to notary who gives descriptions to investigators."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27437
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>