Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 125863 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Liza Roihanah
"ABSTRAK
Perkembangan teknologi dan informasi yang sedemikian pesatnya menjadi
alternatif untuk melakukan kegiatan bisnis dalam sistem komunikasi elektroniki
global yang sekarang dikenal dan disebut dengan electronic commerce (e-commerce)
atau perdagangan elektronik. Lintas batas negara sekarang ini bukan lagi menjadi
hambatan seseorang untuk melakukan kegiatan bisnis atau transaksi perdagangan.
Media yang digunakan untuk mengatasi perbedaan negara tersebut adalah internet.
Internet dapat memfasilitasi suatu perikatan tanpa para pihak bertemu secara fisik
dalam ruang dan waktu yang sama. Dalam e-commerce, suatu peijanjian dapat dibuat
secara online. Perjanjian perdagangan secara online terdiri dari penawaran dan
penerimaan sebagaimana perdagangan secara konvensional. Pembentukan kontrak
dagang harus juga menyepakati tentang penyelesaian sengketa untuk mengantisipasi
kemungkinan dari para pihak melakukan wanprestasi yang dapat ditempuh melalui
jalur litigasi atau non litigasi. Ketentuan mengenai komunikasi elektronik dan
penyelesaian sengketa harus mepiperhatikan dan mencakup mengenai perlindungan
konsumen.
Bagaimana ketentuan hukum tentang penyelesaian sengketa internasional dan
nasional mengenai kebebasan para pihak (party autonomy) untuk menentukan pilihan
hukum ((choice o f forum) dan pilihan forum (choice o f forum). Bagaimana ketentuan
hukum yang melindungi konsumen dalam penggunaan komunikasi elektronik untuk
kontrak dagang internasional antara Business to Consumer (B2C). Bagaimanakah
proses penyelesaian sengketa yang sesuai dengan hukum di Indonesia mengenai
perdagangan internasional melalui internet Business to Consumer (B2C). Penelitian
ini menggunakan metodologi yuridis normatif. Pada umumnya, penelitian yuridis
normatif merupakan studi dokumentasi dengan menggunakan data sekunder. Data
sekunder tersebut dapat dikualifikasi sebagai bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier.
Prosedur penyelesaian sengketa dalam kontrak dagang adalah suatu
kesepakatan kedua belah pihak yang dicantumkan ke dalam kontrak dagang dengan
menentukan choice oflaw dan choice o f forum melalui jalur litigasi (pengadilan) atau
non litigasi (alternatif penyelesaian sengketa). Masing-masing sistem hukum common
law dan civil law mengakui adanya suatu transaksi e-commerce dengan membuat
ketentuan dan peraturaan yang mengaturnya dan juga memuat mengenai upaya
perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce. Penyelesaian sengketa ecommerce
yang akhir-akhir ini melalui dipraktekkan secara online (
resolution) bisa dijadikan suatu alternatif berdasarkan kesepakatan para pihak untuk
menggunakan jalur tersebut. Penyelesaian sengketa di Indonesia tidak boleh
melanggar ketertiban umum yaitu mengenai perlindungan konsumen, hendaknya
dilakukan dengan proses cepat, adil dan mudah dilakukan.

ABSTRACT
Development of technology information at full speed becomes an alternative
to conduct business to activity in global electronic communication system nowadays
known as and named with electronic commerce (e-commerce). Cross-border country
now not becomes inhibiting people to conduct business or trade transaction anymore.
The use of medium to overcome the distinction country is internet. Internet can
facilitated an agreement without each parties meet in one time and one dimensions
physically. On the e-commerce, an agreement can be formed by online. Online trade
transactions agreement comprising with offer and acceptance as the conventional
trade transaction. Formation of trade contract must also form with an agreement of
dispute resolution for the anticipation feasibility of the party whose breach the
contract to go trough of litigation and non litigation. The provision of electronic
communication and the settlement of dispute resolution shall have concern and
provide with consumer protection.
How the provision of law about international and national dispute resolution
specifically concern with party autonomy to establish choice of law and choice of
forum. How the provision of law to protect the consumer which is use electronic
communication for the international trade contract between businesses to consumer
(B2C). How the legal action (process) of dispute resolution according with
Indonesian law concern with international trade by means o f internet business to
consumer (B2C). This research uses the normative juridical methodology. In general,
normative juridical research constitute with study documentation which is use
secondary data. The secondary data can be qualified in primary law material,
secondary law material and tertiary law material.
Mechanism of dispute resolution in the trade contract is an agreement
between the party included in their trade contract determining with choice of law and
choice of forum through of litigation (by court) and non litigation (alternative dispute
resolution). Each of common law and civil law system recognizing of e-commerce
transaction with make the provision and rules of e-commerce and also provision of
consumer protection in e-commerce. Recently, online dispute resolution adjusting in
the settlement of e-commerce dispute resolution, it can be an alternative if based on
agreement between the parties. In Indonesia, dispute resolution should conducted
with expressly, fair, easy to be done and not against of public policy in Indonesia
relating with consumer protection."
2008
T36842
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Rizaldi
"Skripsi ini membahas mengenai penyelenggaraan transaksi e-commerce dalam lingkup Business to Consumer dan penyelesaian sengketanya melalui metode Online Dispute Resolution. Perkembangan teknologi membuat penyelenggaraan transaksi perdagangan semakin modern. Dengan menggunakan internet, setiap orang dapat bertransaksi secara bebas dan melewati batas-batas geografis. Namun demikian, pemanfaatan teknologi dalam transaksi e-commerce tetap memiliki resiko sengketa. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat mengakomodir kepentingan para pihak dalam transaksi e-commerce. Kedudukan konsumen dalam transaksi e-commerce juga menjadi sangat penting karena konsumen memiliki kedudukanyang lemah dalam bertransaksi dengan pelaku usaha. Dengan demikian, penyelenggaraan transaksi e-commerce dan penyelesaian sengketanya juga harus mempertimbangkan upaya perlindungan terhadap konsumen. Penelitian ini akan membahas mengenai ketentuan hukum di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Perlindungan Konsumen, dan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berkaitan dengan penyelenggaraan transaksi e-commerce dalam lingkup B2C. selain itu peran BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen juga dibahas dalam hal penyelesaian sengeketa transaksi e-commerce dalam lingkup B2C. Terakhir, penelitian ini akan membahas model ODR yang diterapkan di China oleh China International Economic and Trade Arbitration Commision (CIETAC) berdasarkan CIETAC Online Arbitration Rules.

This thesis discussed application of B2C e-commerce transaction and its dispute resolution through online dispute resolution mechanism. The development of information technology around the world have made trading transaction more modern than ever. E-commerce now is a global phenomenon that makes peoples use internet to make a deal. Using internet, nowadays, peoples can communicate freely and make a cross border transaction. However, e-commerce transaction have risk of dispute. Therefore, there should be a dispute resolution mechanism which accommodate every party in e-commerce transaction. Consumer also have a significant role in developing e-commerce. Consumer is always been in a weak position when dealing with business in e-commerce transaction. Consequently, the performance of e-commerce transaction must also cover the consumer protection. This research describe the legal provision concerning B2C e-commerce in ICT aspect, consumer protection aspect, and arbitration and altervative dispute resolution aspect. It also describe the roles of BPSK as the consumer dispute resolution body in settling B2C e-commerce dispute. And in the last part, this research will also discussed about the relevant model of ODR which is applied in China by China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC) through CIETAC Online Arbitration Rules."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44951
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Kusuma Ambarsari
"ABSTRAK
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perbankan, sering kali hak-hak nasabah tidak dapat terlaksana dengan balk sehingga menimbulkan friksi antara Nasabah dan Bank. Tidak adanya mekanisme standar dalam penanganan pengaduan Nasabah selama ini menyebabkan sengketa antara Nasabah dan Bank cenderung berlarut-larut. Antara lain ditunjukkan dengan cukup maraknya keluhan-keluhan Nasabah di berbagai media, hal itu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Perbankan dan berakibat pada reputasi jangka panjang bank tersebut. Bank Indonesia dalam Arsitektur Perbankan Indonesia menyatakan akan mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan. Perlindungan terhadap Nasabah merupakan tantangan perbankan yang berpengaruh secara langsung terhadap sebagian besar masyarakat kita. Oleh karena itu, tantangan untuk menciptakan standar yang jelas dan mudah dipahami dalam membentuk mekanisme penyelesaian sengketa transaksi keuangan Nasabah menjadi suatu hal yang tidak dapat dikesampingkan. Dengan demikian dibentuklah Mediasi Perbankan yang saat ini dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Dengan dibentuknya Mediasi Perbankan ini nasabah dilindungi dari dominasi bank dalam menyelesaikan sengketa, khususnya bagi nasabah kecil yang sulit mendapatkan akses hukum karena keterbatasannya. Sesuai dengan amanat PBI Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, fungsi Mediasi Perbankan ini akan dilaksanakan oleh asosiasi perbankan. Tetapi yang berkembang asosiasi perbankan saat ini dirasakan kurang cocok untuk melaksanakan fungsi ini karena ditakutkan akan muncul esprit de corps,apalagi bank sebagai pihak yang bersengketa. Menurut penulis, dalam suatu kondisi yang ideal dengan menjunjung independensi mediasi, sebaiknya fungsi ini dilaksanakan oleh lembaga independen yang mediatornya dipilih dari seleksi umum. Tetapi dengan keterbatasan pendanaan, sarana, dan cakupan wilayah, fungsi ini dapat terus dilaksanakan Bank Indonesia dengan melakukan pengembangan dan perbaikan aturan agar mediasi ini dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang handal dan memberikan hasil positif bagi nasabah dan bank."
2007
T18896
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M.I. Zikrullah
"ABSTRAK
Dalam rangka meningkatkan kemakmuran bangsa, Pemerintah melakukan berbagai usaha, diantaranya usaha yang dilakukan adalah dengan jalan penyediaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan. Untuk menyiapkan hal tersebut dilakukan dengan berbagai cara antara lain yaitu melalui peningkatan perdagangan internasional diluar minyak dan gas serta peningkatan penanaman modal asing. Dalam kegiatan tersebut, yaitu peningkatan perdagangan internasional dan pen~naman modal asing memang sangat dominan segi ekonomi.~ya, akan tetapi dibalik itu tidak kalah pentingnya segi hukum. Dimana dalam perdagangan tidak selalu lancar seperti yang diharapkan, sehingga memerlukan penyelesaian yang diterima oleh semua pihak. Dalam hal ini para pedagang atau pengusaha lebih menyukai penyelesaian melalui suatu lembaga arbitrase dibandingkan dengan penyelesaian melalui Pengadilan, biasanya mereka memilih lembaga arbitrase yang sudah terorganisir dalam pusat arbitrase dari Iamar Dagang Internasional. Para pengusaha tersebut biasanya mengalami kesulitan dalam pelaksanaan suatu keputusan arbitrase, terutama pada keputusan arbitrase internasional yang dilakukan di negara lain. Dengan demikian apakah suatu keputusan arbitrase yang dilakukan di negara lain dapat dilaksanakan di Indonesia ? Sesungguhnya mengenai hal ini dapat dilaksanakan di Indonesia karena Indonesia terikat pada Konvensi Jenewa tentang Pelaksanaan Keputusan-keputusan Arbitrase Luar Negeri tahun 1927, akan tetapi setelah adanya Konperensi Meja Sundar terdapat beda pendapat antara para ahli hukum mengenai pelaksanaan keputusan arbitrase luar negeri, sehingga menimbulkan kesulitan pada para pengusaha asing yang akan melaksanakan keputusan arbitrase luar negeri di Indonesia. Pada masa sekarang ini kesulitan tersebut dapat diatasi dengan· telah diratifikasinya Konvensi New York 1958 mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Keputusan-keputusan Arbitrase Luar Negeri dengan Kepres No. 34 tahun 1981. Dalam Praktek Kepres tersebut pernah diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap keputusan arbitrase yang dilakukan di Inggris dari arbiter D.W. Hatfield dan M.G. Barrett, ternyata Pengadilan mengabulkan permintaan pelaksanaan keputusan arbitrase tersebut. Kasus arbitrase internasional lainnya yang dibahas adalah sengketa antara Raira Enterprise Company Limited dengan P.T. Indonesia Fortune Lloyd, dan sengketa antara P.T. Horizon- Synt~x dengan Bharat Commerce and Industries Limitid. Meskipun ada keputusan arbitrase luar negeri yang dapat dilaksanakan berdasarkan Kepres N~. 34 tahun 1981, akan tetapi pada kenyataannya dalam kasuskasus lain sangat sukar untuk dilaksanakan, dengan demikian perlu adanya kesungguhan dari semua pihak terutama lembaga peradilan untuk sungguh-sungguh melaksanakan Kepres ter~ebut sesuai dengan yang diinginkan oleh Konvensi New York 1958, selain itu perlu diadakannya undang-undang arbitrase yang baru yang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan akan kepastian berarbitrase dalam dunia perdagangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10217
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhiyaa Ananda Khoirunnisaa
"Pesatnya aktivitas transaksi jual beli yang berlangsung melalui e-commerce tentunya berbanding lurus dengan peluang terjadinya sengketa antara pihak konsumen dengan pelaku usaha. Transaksi ini pun kerap kali melibatkan pelaku usaha dan e-commerce asing yang memiliki perbedaan dari segi yurisdiksi dengan konsumen Indonesia. Melalui metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan komparatif penulis memperoleh jawaban bahwa mekanisme penyelesaian sengketa lintas batas negara melalui e-commerce pada akhirnya diatur melalui klausula baku yang tercantum dalam syarat dan ketentuan penggunaan e-commerce tersebut. Hanya saja terhadap transaksi yang berlangsung pada e-commerce asing tentu umumnya juga menggunaan pilihan hukum dan pilihan forum asing. Kondisi-kondisi di atas tentu mampu memperlemah kedudukan konsumen Indonesia dalam memperjuangkan hak-haknya. Belum lagi dibutuhkan biaya yang sangat besar untuk pergi dan berperkara di luar negeri yang belum tentu sebanding dengan kerugian yang diderita oleh konsumen. Seiring perkembangan teknologi, terdapat penyelesaian sengketa secara daring yang dikenal dengan istilah Online Dispute Resolution (ODR). Sejauh ini, Indonesia masih dalam tahap awal pengembangan ODR pasca berkomitmen melalui ASEAN Strategic Action Plan on Consumer Protection (ASAPCP) 2016-2025 untuk mewujudkan ASEAN Regional Online Dispute Resolution (ODR) Network bersama negara-negara ASEAN lainnya. Sebelum mewujudkan ODR dalam skala regional, Indonesia harus terlebih dahulu mewujudkan ODR tersebut dalam lingkup nasional. Kehadiran proyek Digital Trading Online Dispute Resolution (DODR) Indonesia merupakan peluang besar atas kehadiran ODR berskala nasional ini. Proyek ini juga dibiayai oleh China Silk Road Group (CSRG) dan dikelola oleh UNCTAD. Dalam melakukan pengembangan ODR ini, Indonesia masih harus berkaca dari pengalaman negara-negara lainnya yang telah berhasil mewujudkan ODR, sehingga Penulis juga melakukan studi komparatif dengan Negara China dan Uni Eropa. Tak hanya itu, Indonesia juga perlu menentukan model ODR apa yang hendak diimplementasikan dengan mempertimbangan kelebihan dan kelemahannya disertai peluang dan tantangan yang terjadi. ODR ini juga masih perlu dikembangkan lebih jauh agar tidak hanya bersifat regional saja tetapi bersifat internasional.

The rapid activity of buying and selling transactions that take place through e-commerce is certainly directly proportional to the opportunity for disputes between consumers and business actors. These transactions also often involve foreign business actors and e-commerce actors who have differences in terms of jurisdiction with Indonesian consumers. Through juridical-normative research methods with a comparative approach, the author obtained the answer that the mechanism for resolving disputes across national borders through e-commerce is ultimately regulated through the standard clauses contained in the terms and conditions of use of the e-commerce. It's just that transactions that take place in foreign e-commerce, of course, generally also use legal choices and foreign forum options. The above conditions are certainly able to weaken the position of Indonesian consumers in fighting for their rights. Not to mention that it takes a huge amount of money to go and litigate abroad, which is not necessarily worth the losses suffered by consumers. Along with the development of technology, there is online dispute resolution known as Online Dispute Resolution (ODR). So far, Indonesia is still in the early stages of ODR development after committing through the ASEAN Strategic Action Plan on Consumer Protection (ASAPCP) 2016-2025 to realize the ASEAN Regional Online Dispute Resolution (ODR) Network with other ASEAN countries. Before realizing ODR on a regional scale, Indonesia must first realize the ODR in the national scope. The presence of the Digital Trading Online Dispute Resolution (DODR) Indonesia project is a great opportunity for the presence of this national-scale ODR. The project is also financed by China Silk Road Group (CSRG) and managed by UNCTAD. In developing this ODR, Indonesia still has to reflect on the experiences of other countries that have succeeded in realizing ODR, so the author also conducted a comparative study with China and the European Union. Not only that, Indonesia also needs to determine what ODR model to implement by considering its strengths and weaknesses along with the opportunities and challenges that occur. This ODR also still needs to be developed further so that it is not only regional but international."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reina
"Kepastian hukum dalam upaya penyelesaian sengketa merupakan faktor terpenting dalam terciptanya perlindungan konsumen. Awal pergerakan perlindungan konsumen di dunia salah satunya berkaitan dengan adanya revolusi industri yang mengubah kedudukan konsumen dan pelaku usaha, perkembangan industrialisasi dan globalisasi yang terjadi di Amerika Serikat dan Eropa yang dalam menyelesaikan penyelesaian sengketa dilakukan dengan sengketa alternatif. Permasalahan dalam penelitian ini dimulai dari bagaimana perbandingan proses penyelesaian sengketa konsumen di Amerika Serikat dan di Indonesia dan bagaimana proses penyelesaian sengketa konsumen melalui penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia dilaksanakan untuk memperoleh kepastian hukum bagi konsumen di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal yang menggunakan pendekatan komparatif. Hasil dalam penelitian ini adalah Perbandingan penyelesaian sengketa konsumen di Amerika Serikat dan di Indonesia, dalam hal penyelesaian sengketa melalui sengketa alternatif, baik di amerika dan di Indonesia tidak ditemukan perbedaan yang mendasar yang mengkhususkan terhadap konflik antara konsumen dan pelaku usaha. Di Indonesia khususnya penyelesaian sengketa konsumen melalui alternatif dilaksanakan oleh BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan diberikan kewenangan yudikatif untuk menyelesaikan sengketa konsumen berskala kecil dan bersifat sederhana. Secara kelembagaan BPSK dibentuk berdasarkan adopsi dari model small claim tribunal, seperti yang ada di Amerika Serikat namun pada akhirnya pembentukan BPSK didesain dengan memadukan kedua model small claim tribunal diadaptasikan dengan model pengadilan dan model penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute resolution-ADR) yang menggunakan ciri khas penyelesaian sengketa alternatif khas Indonesia. Namun pada pelaksanaannya keputusan BPSK belum dapat mewujudkan kepastian hukum pada Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Putusan Majelis bersifat final dan mengikat”, yakni dengan menambahkan ketentuan bahwa Putusan BPSK wajib memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan lain sebagainya

Legal certainty regarding dispute resolution is the most important factor in the creation of consumer protection. One of the early movements of consumer protection in the world was related to the industrial revolution which changed the position of consumers and business actors, the development of industrialization and globalization that occurred in the United States and Europe which in resolving dispute resolution carried out with alternative dispute. The problem in this research starts with how the consumer dispute resolution process in the United States and Indonesia compares and how the consumer dispute resolution process in Indonesia is implemented to obtain legal certainty for consumers in Indonesia. The research method used in this research is doctrinal research that uses a comparative approach. The results in this study are a comparison of consumer dispute resolution in the United States and in Indonesia, in terms of dispute resolution through the courts, both in America and Indonesia there are no fundamental differences that specialize in conflicts between consumers and business actors. In Indonesia, especially through alternative consumer dispute resolution implemented by BPSK as an alternative dispute resolution institution outside the court, it is given judicial authority to resolve small-scale and simple consumer disputes. Institutionally BPSK was formed based on the adoption of the small claim tribunal model, as in the United States but in the end the formation of BPSK was designed by combining the two small claim tribunal models adapted to the court model and the alternative dispute resolution (ADR) model which uses typical Indonesian alternative dispute resolution characteristics specifically in relation to the law assurance, Article 54, paragraph (3) of Law on Consumer Protection that reads “The decision of Assembly shall be final and binding”, and adding the provision that the decision of BPSK shall contain the heading “For the sake of Justice under the One Almighty God”, and others."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam meningkatkan keunggulan kompetitif suatu organisasi, aplikasi e-commerce dapat digunakan untuk meningkatkan proses supply chain suatu organisasi. Saat ini di Indonesia sudah banyak organisasi yang mulai memanfaatkan aplikasi e-commerce B2C (Business to Consumer) dalam memasarkan produknya. Implementasi konsep B2C dilakukan melalui pembuatan website e-commerce yang digunakan untuk bertransaksi secara langsung dengan konsumen. Namun, pembuatan website pribadi untuk perdagangan elektronik tersebut tidak serta merta memberikan kesuksesan bagi perusahaan yang mengimplementasikannya. Di Indonesia, belum banyak website B2C yang bermunculan. Oleh karena itu, sebuah instrumen evaluasi terhadap website e-commerce perlu didefinisikan untuk meningkatkan kinerja website e-commerce. Paper ini akan membahas mengenai proses pendefinisian instrumen evaluasi sebuah website e-commerce ditinjau dari sudut pandang pengunjung pertama, intermittent, dan frequent. Hal ini dikarenakan masing-masing pengunjung memiliki karakteristik yang berbeda dan membutuhkan sebuah instrumen evaluasi yang berbeda pula. Pendefinisian instrumen evaluasi website e-commerce ini didasarkan pada beberapa teori yang sudah ada dan berbagai macam literatur lainnya.

Abstract
In improving the competitive advantage of an organization, e-commerce applications can be used to improve an organization's supply chain process. Currently in Indonesia there are many organizations are beginning to utilize e-commerce B2C (Business to Consumer) applications in marketing their products. Implementation is done through development of B2C e-commerce website that used to trade directly with consumers. However, development of personal websites for electronic commerce does not necessarily provide success for the company that implements it. In Indonesia, only a few B2C websites are popping up. Therefore, an evaluation instrument for e-commerce website needs to be defined to improve the performance of e-commerce website. This paper will discuss the process of defining an evaluation instrument for e-commerce website from the point of view of the first visitors, intermittent, and frequent. This is because each visitor has different characteristics and require a different evaluation instruments. Defining the evaluation instrument e-commerce website is based on several existing theories and various other literature."
[Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia], 2010
pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Maman Suherman
Jakarta: Sinar Grafika, 2015
341.754 ADE h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>