Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 71190 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Firmansyah
"Perkembangan dunia bisnis dan usaha di Indonesia pasca krisis moneter menunjukan grafik pertumbuhan yang sedikit demi sedikit menunjukan peningkatan. Pengembangan pola bisnis dan bidang usaha ditandai dengan semakin banyaknya perusahaan-perusahaan yang telah eksis dan memiliki kemampuan keuangan yang baik untuk memasuki bidang usaha yang baru dan berbeda dari yang selama ini mereka geluti.
Berbagai macam cara dan strategi bisnis dipergunakan guna mewujudkan keinginan diversifikasi usaha dari perusahaan, antara lain ditempuh dengan cara melakukan Merger, Konsolidasi dan atau akuisisi. Masing-masing cara sebagaimana dimaksud diatas memang memiliki kelebihan dan kekurangan. Didalam tulisan ini, penulis mengambil Akuisisi melalui Pasar Modal sebagai salah satu strategi diversifikasi bisnis yang menurut pandangan penulis memiliki nilai ekonomis yang paling baik dibandingkan dengan Merger dan Konsolidasi.
Akuisisi banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia, baik didalam lingkungan grup perusahaan maupun diluar lingkungan grup perusahaan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dengan dilakukannya akuisisi adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan, seperti memperkuat pangsa pasar yang ada, memperkuat struktur pemodalan ataupun menguasai serta mempelajari tekhnologi dari pesaing.
Bentuk akuisisi yang paling banyak dilakukan adalah bentuk akuisisi dengan pembelian saham suatu perusahaan lain melalui pasar modal. Peraturan mengenai akuisisi atau pengambil-alihan telah ada sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang No. 1 Tabun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tabun 1998.
Dalam praktek akuisisi melalui pasar modal yang disertai dengan kewajiban melakukan penawaran tender saham saat ini semakin berkembang dan kompleks sehingga ada kecenderungan pengusaha untuk memanfaatkan celah-celah hukum untuk kepentingan pengusaha tersebut, antara lain penyesatan informasi serta perdagangan saham dengan memanfaatkan informasi orang dalam (insider trading), praktek-praktek semacam ini patut diperhatikan oleh para pembuat kebijakan dan peraturan perundang-undangan agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku bisnis untuk memanfaatkan peluang hukum yang ada. Kewajiban melaksanakan keterbukaan informasi (disclosure) dalam proses akuisisi dan tender offer di pasar modal adalah langkah yang wajib dilaksanakan oleh setiap emiten, sehingga diharapkan masyarakat atau calon investor akan dapat memperoleh informasi seluas-luasnya berkenaan dengan kondisi perusahaan yang akan diakuisisi dan dalam membuat keputusan bisnis terhadap perusahaan yang akan diakuisisi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18887
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Cicilia Julyani Tondy
"Prinsip rahasia jabatan yang diatur di dalam kode etik Notaris wajib ditaati oleh semua Notaris termasuk Notaris yang berpraktek dalam bidang pasar modal. Pasar Modal menganut prinsip keterbukaan (disclosure) dimana segala seluk beluk transaksi yang terjadi di dalamnya yang dilakukan oleh seluruh profesi dan profesi penunjang pasar modal harus terbuka kepada publik tanpa terkecuali. Prinsip rahasia jabatan yang artinya adalah Notaris harus merahasiakan seluruh isi akta dan keterangan yang ia peroleh selama pembuatan akta tentunya bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang harus dilaksanakan oleh seluruh pelaku pasar modal, tidak terkecuali Notaris. Hal ini tentu membingungkan bagi Notaris karena Notaris tentunya memiliki kewajiban untuk menyerahkan akta-akta yang dibuatnya kepada otoritas pasar modal (dalam hal ini Bapepam-LK) atau pihak lain yang terkait. Prinsip rahasia jabatan juga terkait dengan masalah perdagangan orang dalam dalam pasar modal. Notaris pasar modal sebagai pihak yang turut serta sejak awal-akhir suatu transaksi tentunya memiliki Informasi Orang Dalam. Hal ini yang harus dicermati oleh Notaris yakni supaya dapat menjaga informasi tersebut sehingga tidak melanggar prinsip rahasia jabatan.

The principle of professional confidentiality which sets out in the Notary’s Code of Conduct must be adhered by all Notaries including Notary who practices in the field of capital market. The Capital Market fields is stick to the Principle of Transparency (disclosure) in which all transactions that occur in this field should be open to the public without any limitation and exception. The Principle of Professional Confidentiality means a notary must keep the entire contents of the deed, and the information he/ she gained during the drafting of the deed and it’s contrary to the disclosure principle that should be implemented by all professions in capital market sector, including but not limited to Notary. It is certainly confusing for Notaries because Notaries certainly have an obligation to hand over the deeds that were made related to the transactions ​​to the capital market authority, in this case is the Capital Market Supervisory Board (Bapepam-​​LK). The principle of Professional Confidentiality also issues related to insider trading in the stock market. Capital market Notary as well as those who participated from the beginning to the end of a transaction must have an inside information. It is needed to be observed by the notary in order to keep such information as a secret so as not to violate the Principle of Professional Confidentiality."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32527
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Bismar
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
332.6 NAS k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Bismar
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
332.6 NAS k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Giovani Battista Monsafor
"ABSTRAK
Pasar modal mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha yang sangat penting peranannya bagi pembangunan nasional pada umumnya, khususnya bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan eksternal oleh perusahaan. Pengembangan dunia usaha suatu perusahaan terkadang tidak dapat terlepas dari transaksi afiliasi. Transaksi afiliasi merupakan transaksi yang diadakan antar pihak yang mempunyai hubungan afiliasi. Oleh karena itu, hal ini perlu dikaji dalam suatu penelitian dengan tujuan yang hendak dicapai dengan diadakannya penelitian ini ialah untuk menganalisis dan mengetahui mengenai penerapan prinsip keterbukaan terkait transaksi afiliasi dihubungkan dengan UU Pasar Modal dan untuk menganalisis dan mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam transaksi afiliasi dihubungkan dengan Peraturan Nomor IX.E.1.

ABSTRACT
Capital markets have a strategic and very important role as a source of finanncial businesses for national development, especially as an alternative source of external financing by firms. The corporation sometimes cannot be separated from the affiliate transaction. Affiliate transaction is a transaction that was held between the parties that have an affiliate relationship. Therefore, this study is aiming to analyze and find out about the application of the principles of openness related to affiliate transactions associated with the Capital Market Law furthermore to analyze and know the legal protection for minority shareholders in the transaction affiliates associated with Rule Number IX.E.1."
Universitas Indonesia, 2013
T33162
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arovati Wardani
"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap prinsip keterbukaan (disclosure) yang merupakan Salah satu standar informasi dari Pasar Modal yang harus ditegakkan dalam menciptakan Pasar Modal yang adil bagi semua pihak. Bagi perusahaan yang telah menawarkan sahamnya di pasar modal (go public) lewat prosedur Initial Public Offering (IPO) diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Keterbukaan. Keterbukaan merupakan jiwa dari Pasar Modal di Indonesia yang telah mendapat legalisasi dalam UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Indonesia.
Keterbukaan fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan bagi investor, sehingga secara rasional para investor dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham.
Prinsip keterbukaan penting untuk mencegah penipuan (fraud).
Fakta materiel yang disampaikan kepada masyarakat (investor), tidak
memerlukan pembuktian tetapi lebih banyak tergantung informasi
apa yang harus disampaikan. Fungsi keterbukaan untuk mencegah
terjadinya penipuan ini merupakan pendapat yang telah berlangsung
sejak Pasar Modal diperkenalkan di dunia.
Prinsip Keterbukaan merupakan fokus utama dari Pasar Modal, dan UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur pelaksanaan Prinsip Keterbukaan sehingga investor dan pelaku bursa lainnya mempunyai informasi yang cukup dan akurat untuk pengambilan keputusara Namun dernikian, disadari bahwa UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan berbagai aturan pelaksanaannya belum cukup baik dalam memuat ketentuan-ketentuan Prinsip Keterbukaan.
Masih terdapatnya lubang-lubang (loopholes) kelemahan dalam UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal inilah kemudian banyak dimanfaatkan oleh mereka yang tidak beritikad baik. Hal ini
dikarenakan tidak terperincinya standar penentuan fakta material
sangat berpotensi terhadap pelanggaran Prinsip Keterbukaan. Pada
akhirnya, dapat menimbulkan perbuatan curang dalam penjualan
saham dan merugikan investor. Ketentuan standar peraturan fakta
material dan ketentuan perbuatan curang adalah nafas hukum pasar
modal.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, sejumlah emiten yang
mendaftarkan perusahaannya di Pasar Modal, telah melakukan
pelanggaran Prinsip Keterbukaan. Sejauh ini, hukuman terhadap
pelanggaran Prinsip Keterbukaan ini adalah denda. Belum ada
pelanggaran Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal yang dijatuhi
hukuman kurungan. Hal ini merupakan loopholes yang perlu
dipertimbangkan dalam penerapan pelaksanaan UU No.8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16263
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizal Ariansyah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23529
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sibarani, Sinintha Yuliansih
"Pelaksanaan prinsip keterbukaan di pasar modal adalah sangat penting khususnya oleh konsultan hukum pasar modal, karena prinsip keterbukaan merupakan jiwa pasar modal itu sendiri. Keterbukaan tentang fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan penimbangan bagi pemodal (investor), sehingga pemodal (investor) secara rasional dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham. Disadari atau tidak, maju mundurnya dunia pasar modal ditentukan oleh keputusan para pemodal (investor), dan keputusan para pemodal sangat terkait erat dengan profesi penunjang pasar modal yang telah diberi kepercayaan untuk menjadi peneliti kondisi emiten atau dengan istilah lain para professional khususnya profesi konsultan hukum berfungsi sebagai "mata" bagi para pemodal yang akan mengambil keputusan dalam berinvestasi di pasar modal. Dengan demikian patut disadari secara mendalam bahwa peranan dan tanggung jawab konsultan hukum pasar modal wajib memperhatikan kepentingan masyarakat pemodal, untuk itu sistem yang diberlakukan di bidang pasar modal wajib secara seksama memberlakukan "prinsip keterbukaan", dan seluruh pihak terkail adalah wajib menerapkan prinsip tersebut secara konsisten dan berianggung jawab."
2002
T36818
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>