Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 77650 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sagala, Darkon M.
"Kebijakan pemerintah menaikkan tarif tol tahun 2007 dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum, Penulis ingin mengetahui bagaimana pengaturan penyelenggara jalan tol yang dikaitkan dengan kenaikan tarif tol dan juga tentang bagaimana pemerintah mengimplementasikan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol khususnya Pasal 8 mengenai Standar Pelayanan Minimum yang merupakan bagian perlindungan konsumen.Perlindungan konsumen adalah sebagai hal yang paling pokok sebab konsumen merupakan objek penerima dampak kenaikan tarif tol sehingga perlu diketahui bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada konsumen dalam memilih kebijakan menaikkan tarif tol. Perlu diketahui keterlibatan konsumen dalam Pengambilan keputusan untuk menaikkan tarif tol, keterlibatan konsumen dinilai hal yang penting sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa: Perlindungan Konsumen berasaskan manfaat, keadilan keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur tentang mekanisme penetapan tarif tol, kenaikan tarif tol berdampak terhadap masyarakat banyak sebagai konsumen untuk itu pemerintah perlu memperkuat posisi dalam pengambilan kebijakan tersebut sebagai upaya melakukan perlindungan konsumen
The government's policy to increase toll rates in 2007 in this case the Minister of Public Works. 38 of 2004 concerning Roads and Government Regulation no. 15 of 2005 concerning Toll Roads, especially Article 8 concerning Minimum Service Standards which are part of consumer protection. Consumer protection is the most basic thing because consumers are the recipients of the impact of the increase in toll rates so it is necessary to know the form of protection provided by the government to consumers in choosing policies to increase toll roads. toll rates. It should be noted that consumer involvement in decision-making to increase toll rates, consumer involvement is considered important as stated in Article 2 of Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection it is stated that: Consumer Protection is based on benefits, balance justice, consumer safety and security, and legal certainty. Law No. 38 of 2004 concerning Roads which regulates the mechanism for setting toll rates, the increase in toll rates has an impact on the general public as consumers. Therefore, the government needs to strengthen its position in making these policies as an effort to protect consumers."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T-Pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Puspita Agustine
"ABSTRAK
Infrastruktur jalan memiliki peranan penting dalam laju perekonomian bangsa. Namun dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemerintah menyebabkan Pemerintah memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk turut serta dalam pembangunan, salah satunya dalam bentuk pengusahaan jalan tol. Jalan tol merupakan jalan alternatif yang merupakan bagian dari sistem jalan nasional dan
memiliki spesifikasi tertentu. Setiap menggunakan jalan tol, konsumen
dibebankan kewajiban membayar tarif tol. Pengenaan tarif tol ini diatur dalam UU No.38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Hak menarik biaya pemakaian layanan dari pengguna dalam bentuk tarif tol merupakan upaya Pemerintah memberikan kepastian pengembalian modal investasi, biaya pengoperasian dan pemeliharaan serta keuntungan yang wajar
bagi investor jalan tol. Hal ini pun dipertegas dengan adanya ketentuan
penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali. Akan tetapi disisi lain konsumen pengguna jalan tol memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan semaksimal mungkin sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/Prt/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Kebijakan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun ini dirasakan
memberatkan konsumen. Sementara hak konsumen terutama dalam hal mendapatkan pelayanan masih jauh dari apa yang diharapkan. Semestinya penyesuaian tarif ini diimbangi dengan peningkatan pelayanan sehingga biaya yang dikeluarkan konsumen sebanding dengan pelayanan yang didapatkan.
Tentunya ini menjadi persoalan bagaimana hak konsumen dapat terjamin apalagi kebijakan penyesuaian tarif tol dikeluarkan oleh institusi Pemerintah (dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum). Dalam pelaksanaan kebijakan ini ada dua hak konsumen yang sangat terkait yaitu hak untuk didengar dan hak atas informasi yang benar. Hingga saat ini kedua hak
ini belum sepenuhnya terlaksana. Oleh sebab itu wajarlah bisa setiap akan dilakukan penyesuaian tarif tol, konsumen keberatan. Lalu upaya hukum apa yang dapat diambil oleh konsumen atas kebijakan penyesuaian tarif tol ini. Terkait dengan kebijakan ini ada dua pihak yang dihadapi konsumen yaitu pihak operator jalan tol dan pihak pemerintah yang mengeluarkan keputusan penyesuaian tarif tol. Bila terjadi sengketa diantara mereka maka penyelesaiannya pun akan
berbeda. Beberapa hal diatas yang akan dibahas lebih lanjut dalam tesis ini."
2011
T28076
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rengga Damayanti
"Penelitian berjudul Perlindungan Konsumen Dalam Kebijakan Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak Tahun 2005 ini berisi tentang kondisi pra dan pasca kebijakan pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak tahun 2005. Penulis ingin mengetahui bagaimana keterlibatan konsumen dalam perumusan kebijakan kenaikan Bahan Bakar Minyak Tahun 2005 ini. Keterlibatan konsumen ini dinilai penting berkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen DaIam PasaI 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa : Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Selain itu penulis juga ingin mengetahui landasan hukum yang dijadikan pegangan pemerintah dalam menaikan harga Bahan Bakar Minyak tahun 2005.
Terakhir, penulis hanya berharap agar di kemudian hari pemerintah dapat melibatkan konsumen dalam setiap pembuatan kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak, khususnya kebutuhan harga pokok seperti kenaikan harga bahan bakar minyak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa campur tangan Pemerintah di Indonesia sendiri dapat diketahui dari isi Pembukaan dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta dalam GBHN dan dalam berbagai peraturan perundang-undangan_ yang menjadi aturan pelaksanaannya, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara jelas dapat diketahui bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan dalam rangka pembangunan nasional, yang menjadi tanggung jawab pemerintah."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16381
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainy Fitri Hartanti
"ABSTRAK
Berkembangnya industri penerbangan di Indonesia 10 tahun terakhir ini di satu sisi memberikan implikasi positif bagi masyarakat pengguna jasa penerbangan. Apalagi dengan masuknya maskapai asing yang berkonsep Low Cost Airlines ( LCA ) ke pasar domestik, membawa konsumen untuk menikmati jasa penerbangan dengan biaya murah dan juga membawa konsumen pada banyak pilihan atas maskapai penerbangan dengan berbagai ragam pelayanan. Para perusahaan penerbangan bersaing untuk menarik penumpang sebanyak - banyaknya dengan menawarkan harga tiket murah sampai memberikan berbagai bonus. Namun, di sisi lain dengan tarif murah tersebut sering menurunkan kualitas pelayanan, bahkan yang lebih menghawatirkan lagi akan menyebabkab berkurangnya kualitas pemeliharaan dan perawatan pesawat sehingga rawan terhadap keselamatan penerbangan. Kekhawatiran ini muncul akibat sering terjadinya kecelakaan pesawat terbang belakangan ini. Sebenarnya harga tiket murah tidak ada kaitannya dengan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan, karena faktor keselamatan penerbangan sudah menjadi suatu keharusan untuk dipenuhi sesuai dengan standar yang ada oleh operator agar mendapatkan izin terbang. Jika standar keselamatan itu tidak dipatuhi maka konsekuensi yang diterima yaitu pesawat tidak dapat beroperasi dan bahkan sampai pada pencabutan izin beroperasi jika benar - benar terbukti melanggar ketentuan yang ada.
Oleh karena itu upaya Pemerintah (Departemen Perhubungan) dalam mengatasi perang tarif yang telah berimbas pada beberapa faktor penting harus didukung juga peranan dari lembaga KPPU,INACA,YLKI, operator dan juga pengguna (konsumen).Yang harus dilakukan yaitu pembenahan aspek regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi. Selain itu juga faktor lain yang harus diperhatikan terkait dengan keselamatan yaitu mengenai kondisi pesawat, kondisi awak pesawat, infrastruktur, perawatan dan pemeliharaan, hingga faktor alam. Pemerintah juga hares berupaya untuk meningkatkan Somber Daya Manusia (SDM) guna pengembangan teknologi agar usaha penerbangan di Indonesia dapat berkembang dan bersaing dengan Negara lain.
"
2007
T18759
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Anita
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S23773
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuana Rochma Astuti
"Penelitian ini mengkritisi keinginan operator jalan tol dalam tuntutannya kepada pemerintah untuk menaikkan tarif tol dengan alasan bahwa sudah terlalu lama tarif tol tidak naik, sementara biaya operasional dan pemeliharaan semakin meningkat.
Dengan mengambil lokasi penelitian di Jagorawi pada tahun 1998-2002, penentuan tarif tol, baik yang diusulkan oleh PT Jasa Marga dengan konsep BKBOK (Besar Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan) maupun yang diterapkan oleh Pemerintah yang ditetapkan dalam Kepres diperbandingkan dengan penentuan tarif berdasarkan konsep marginal cost. Hasil temuan analisis menunjukkan bahwa: pertama, konsep perhitungan tarif tol oleh PT Jasa Marga dengan rumusan BKBOK (Besar Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan) mempunyai beberapa kelemahan, yaitu (1) rumusan ini tidak dapat diberlakukan dalam kondisi lalu lintas macet (2) tidak dapat diterapkan pada jalan arteri yang sejajar dengan jalan tol pada kondisi lalu lintas yang sama (3) hasil perhitungan BKBOK sangat mudah berubah, tergantung kondisi lalu lintas, padahal dalam penetapan tarif tidak bisa secepat itu berubah-ubah (4) perhitungannya cukup rumit sehingga sukar dimengerti oleh masyarakat umum. Kedua, dari hasil perhitungan harga dasar berdasarkan prinsip biaya marginal ternyata tarif yang berlaku sekarang lebih kecil dari harga dasarnya, sehingga menyebabkan PT. Jasa Marga (Persero) selaku pengelola ruas Jagorawi tidak bisa cost recovery.
Atas temuan hasil penelitian diatas, maka direkomendasikan empat kebijakan, pertama, memperbaiki. rumusan BKBOK dan memodifikasikan dengan prinsip-prlnsip Marginal Cost. Kedua, agar tercapal cost recovery, maka pemerintah harus mengambil kebijakan menaikkan tarif tol tanpa ada subsidi. Dengan kenaikan tarif tol ini maka dapat menutup seluruh biaya operasional dan pemeliharaan serta beban penyusutan. Ketiga, Pemerintah memberikan subsidi kepada Jasa Marga tanpa menaikkan tarif tol, tetapi mengingat kondisi APBN saat ini yang tidak memungkinkan, maka menalkkan tarif tol adalah lebih bijaksana. Keempat, menaikkan tarif tol lebih tinggi lagi jika Pemerintah memberi peluang kepada pengelola tol, PT Jasa Marga (persero) sebagai balas jasa investasi atau Return of Investment (ROI) sebesar 10%."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T13223
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Rosyid
"Tarip air bersih PDAM Asahan mengacu pada ketentuan PERMENDAGRI No. 690-536 tahun 1988, dalam tarip ini diberlakukan penerapan pemakaian minimum 10 m3 dan tarip progresip. Tujuan diberlakukan pemakaian minimum adalah pendapatan dari penjualan air perkonsumen minimal 10 m3 sehingga dengan angka tersebut PDAM akan terjamin pendapatan minimalnya, adapun penerapan tarip progresip adalah agar konsumen dapat menghemat dalam penggunaan air bersih. Kedua kondisi tersebut ditinjau dari Undang - undang Perlindungan Konsumen tidak sejalan oleh sebab itu diperlukan alternatip struktur tarip air yang realistik dan berpihak pada konsumen.
Konsep dasar dalam menentukan struktur tarip realistik adalah seluruh biaya operasional yang diperlukan untuk memproduksi air bersih oleh PDAM Asahan dapat ditutupi oleh penjualan air, akan tetapi biaya-biaya yang sifatnya tidak berubah seperti biaya penyusutan, pinjaman dan untuk pengembangan ditutupi oleh pendapatan yang sifatnya tetap yang disebut dengan abodemen. Tarip air realistik adalah penjumlahan dari pendapatan dari harga air dengan abodemen.
Dasar dalam perhitungan tarip air realistik adalah data teknik dan keuangan pada tahun 2000, namun tetap dilakukan perbandingan dengan tiga tahun sebelumnya. Dari data tahun 2000 menunjukkan bahwa pendapatan dari penjualan dengan menggunakan tarip lama masih belum dapat menutupi seluruh biaya yang diperlukan oleh PDAM Asahan. Tarip lama hanya dapat menutupi 66 % dari seluruh biaya yang diperlukan.
Perbedann yang paling menonjol antara tarip lama dan tarip realistik adalah :
- Tidak diberlakukan pemakaian minimum
- Tidak diberlakukan tarip progresip
- Diberlakukan abodemen
- Golongan pelanggan dibagi 6 yaitu rumah tangga, niaga, industri, instansi, sosial dan khusus
- Pemakaian air meningkat, tarip air menurun"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2002
T11449
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daulay, Sere Saghranie
"Kebijakan perlindungan konsumen belum sepenuhnya menjadi kesadaran masyarakat. Peredaran barang dan/atau jasa yang ditawarkan seringkali merugikan konsumen. Kedudukan konsumen yang lemah, membuat pelaku usaha leluasa melakukan praktek niaga yang tidak jujur dan bertanggung jawab. Sejalan dengan upaya sosialisasi kebijakan, meningkatnya kesadaran masyarakat, muiai mendatangkan pengaduan konsumen. namun kebijakan-kebijakan terkait guna mendukung penanganan masalah perlindungan konsumen belum sepenuhnya tersedia.
Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan perlindungan konsumen oleh pemerintah dalam penanganan pengaduan konsumen, mengidentifikasi faktor faktor penghambat dan pendukung implementasi kebijakan perlindungan konsumen dalam menghadapi serbuan barang-barang impor maupun produk lokal yang tidak memenuhi standar yang menimbulkan pengaduan konsumen dan mendeskripsikan persepsi dan harapan konsumen terhadap pelayanan pengaduan konsumen yang dilakukan pemerintah dalam memberikan rasa nyaman, aman dan keselamatan kepada konsumen. Metoda penelitian yang digunakan adalah penelitian eksploratif dan deskriptif dengan 5 (lima) variabel penelitian implementasi kebijakan dan 50 (limapuluh) responden persepsi dan harapan konsumen.
Hasil penelitian menemukan bahwa dari sisi isi kebijakan, pada penjelasan umum undang-undang ditemukan adanya pengecualian pemberlakuan undang-undang yang dapat menyulitkan penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Ditemukan adanya sistem perlindungan konsumen yang tidak memberikan penjelasan, mengenai sistem yang dimaksud. Ditemukan adanya isi pasal yang saling bertentangan, pada bab XI. Ditemukan pula beberapa perangkat kelembagaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang belum terbantuk hingga penelitian ini dilakukan. Dari sisi birokrasi, mekanisme dan prosedur penyelesaian pengaduan konsumen belum baku, kewenangan dan tanggung jawab belum mempunyai batas yang jelas, belum adanya peraturan teknis operasional yang dapat dijadikan acuan, telah menimbulkan dampak keraguan aparat dalam bertindak melaksanakan implementasi kebijakan perlindungan konsumen. Dari sisi karakteristik lembaga, peran dan tugas dijalankan menurut kebiasaan dengan jumlah pelaksana terbatas, membuat penyelesaian pengaduan konsumen beium sepenuhnya mampu ditangani. Dari sisi sumber daya, dana yang tersedia sangat terbatas dibanding kegiatan-kegiatan yang harus dikerjakan, kemampuan sumber daya manusia untuk menangani pengaduan konsumen juga sangat terbatas. Dari sisi kondisi lingkungan, kondisi sosial dan sikap masyarakat pada umumnya memiliki tingkat kesadaran yang rendah akan hak sebagai konsumen. Kondisi ekonomi dengan tingkat pendapatan dan daya beli yang rendah akibat dampak krisis ekonomi yang belum menunjukkan tanda-tanda pulih, membuat masyarakat masih lebih mengutamakan dapat memperoleh atau membeli barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam jumlah yang cukup dan murah dan belum menghiraukan mutu barang danlatau jasa yang dibeli. Kondisi politik menunjukkan belum memadainya keberpihakan pemerintah kepada konsumen, misalnya kesulitan dalam penerapan ketentual label Halal pada produk makanan, minuman dan kosmetik bagi perlindungan konsumen muslim di Indonesia, dan kesulitan dalam penerapan ketentuan standar barang dan/atau jasa. Keamanan yang rawan pada beberapa waktu yang lalu serta penegakan hukum yang lemah, membuat implementasi kebijakan perlindungan konsumen tidak mudah diserap masyarakat.
Dari sisi persepsi dan harapan konsumen, sekalipun konsumen puas atas pelayanan pengaduan konsumen yang dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen, ditinjau dan karakteristik responder, hasil penelitian tidak dapat mewakili persepsi dan harapan masyarakat pada umumnya, terutama tingkat pendidikan responden penelitian dengan tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat secara keseluruhan. Temuan persepsi konsumen terhadap penanganan pengaduan konsumen yang kontras sangat dimungkinkan karena konsumen yang tidak memahami/tidak memiliki typologi pelayanan ideal, bisa jadi karena konsumen tidak lagi memfokuskan diri pada penyelesaian kasus, tetapi lebih kepada merasa puas atas pelayanan yang diterima, dapat pula terjadi karena jumlah pengaduan yang relatif masih kecil sehingga setiap pengaduan konsumen dapat dilayani dengan baik dan memuaskan.
Undang Undang Perlindungan Konsumen tetap dibutuhkan termasuk sebagai "payung? dan ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan konsumen yang tersebar dalam berbagai undang undang dan peraturan yang ada.
Agar tujuan pembuatan Undang Undang Perlindungan Konsumen dapat benar-benar tercapai, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap isi kebijakan, terutama terhadap isi pasal-pasal yang tidak sesuai dengan tujuan, isi pasal yang tidak jelas dan isi pasal yang saling bertentangan. Badan Penyelesaian Konsumen Nasional sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang Undang Perlindungan Konsumen perlu segera dibentuk, pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Lembaga Perlindungan Kosumen Swadaya Masyarakat pada daerah-daerah yang belum terbentuk, perlu mendapat percepatan. Agar keterbukaan informasi dan akses terhadap informasi perlindungan konsumen dapat tercipta, maka mekanisme dan prosedur penyelesaian pengaduan konsumen pada Direktorat Perlindungan Konsumen yang selama ini telah berjalan, perlu dibakukan dan dituangkan dalam ketetapan tertulis serta dipublikasikan. Peningkatan kesadaran konsumen akan meningkatkan jumlah pengaduan, maka perlu penambahan jumlah petugas pelayanan pengaduan konsumen dengan minat, kemampuan dan keterampilan yang memadai. Guna mempercepat peningkatan kesadaran konsumen, sosialisasi kebijakan perlindungan konsumen tidak hanya dilakukan terhadap konsumen, tetapi juga terhadap pelaku usaha."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13851
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasiholan, Rudi
"Industri rokok merupakan industri strategis dimana selain mampu menyerap tenaga kerja yang cukup banyak, industri ini juga memberikan sumbangan cukai yang cukup besar bagi penerimaan pemerintah.
Sejak tahun 1998, pemerintah telah berulangkali menaikan tarif cukai rokok dimana kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah. Pada hal, cukai dikenakan pada rokok dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi masyarakat agar eksternalitas negatif yang muncul dapat ditekan.
Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adaiah ingin melihat seberapa besar pengaruh tarif cukai mampu menekan konsumsi rokok masyarakat. Kemudian hipotesis yang diajukan adalah tarif cukai rokok memiliki pengaruh negatif terhadap konsumsinya.
Studi ini menggunakan model ekonometrika yang dibangun dari tiga persamaan permintaan rokok yang kemudian disatukan menjadi sebuah sistem persamaan besar. Masing-masing permintaan rokok dipengaruhi oleh harga, harga rokok Iain, income dan tarif cukai rokok. Untuk memperoleh hasil estimasi yang memuaskan maka model ini menggunakan sistem pendugaan seemingly unrelated regression.
Secara umum, hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa rnasing-masing permintaan rokok dipengamhi secara signifikan oleh variabel bebasnya. Hal tersebut ditunjukan oleh masing-masing koefisien variabel bebasnya yang memiliki nilai t-statistik signinkan pada <1 = 5 %. Masing-masing persaman juga memiilki nilai R-squared yang cukup besar yaitu di atas 0,95.
Permintaan rokok SKM memiliki elastisitas harga sebesar 1,64, artinya, jika ada kenaikan harga sebesar satu persen akan mengurangi permintaan rokoknya sebanyak 1,64 %. Elastisitas harga rokok ini termasuk yang elastis atau permintaan rokok SKM sensitif terhadap perubahan harga. Oleh karena Itu, tarif cukai memiliki pengaruh negatif terhadap permintaan rokok SKM.
Sedangkan, permintaan rokok SKT tidak sensitif terhadap perubahan harganya atau memiliki elastisitas yang inelastis. Hal itu ditunjukan oleh nilai elastisitas harganya yang sebesar 0,33. Artinya jika ada kenaikan harga rokok sebesar satu persen hanya akan mengurangi permintaan rokok sebanyak 0,33 %. Dengan demikian tarif cukai rokok tidak memiiiki pengaruh signifikan terhadap permintaan rokok SKT.
Permintaan rokok SPM memiliki elastisitas yang elastis atau sensitif terhadap perubahaan harga. Hal itu ditunjukan oleh nilai elastisitas harganya yang sebesar 1,08. Artinya jika ada kenaikan harga sebesar satu persen akan mengurangi permintaan rokoknya sebanyak 1,08 %. Oleh karena itu, tarif cukai rokok memiliki pengaruh negatif terhadap perminman rokok SPM.
Akan tetapi, data konsumsi rokok perkapita masyarakat dalam setahun, menunjukan bahwa kenaikan harga tidak langsung mengurangi konsumsi rokok masyarakat. Dari data-data itu, ditunjukan bahwa konsumsi rokok SKM dan SKT tidak Iangsung berkurang seiring dengan kebijakan kenaikan tarif cukai yang dilakukan pemerintah. Bahkan konsumsi rokok SKT mengalami peningkatan di saat harga rokok naik. Hanya konsumsi rokok SPM saja yang turun seiring dengan meningkatnya harga rokok itu.
Hal itu menggambarkan bahwa kebijakan tarif cukai hanya menyebabkan perubahaan pola konsumsi rokok masyarakat. Perbedaan tarif antara satu jenis rokok dengan jenis rokok lainnya menyebabkan perbedaan harga dari masing-masing rokok. Dengan demikian konsumen akan berpindah dari rokok yang harganya lebih mahal ke rokok yang lebih murah."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T17116
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>