Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 185895 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Dewi Sita Yuliani
"Penelitian ini bersifat Preskriptif, menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode perbandingan hukum dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan sebagai sumber datanya. Sampai saat ini, laporan mengenai persekongkolan tender masih mendominasi laporan yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tahun 2007, sebanyak 75% laporan merupakan dugaan persekongkolan dalam tender sehingga berimbas juga terhadap perkara yang ditangani oleh KPPU. Persekongkolan tender diatur dalam Pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut hanya mengatur mengenai persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender. Masalah yang kemudian muncul adalah bagaimana kalau persekongkolan tersebut dilakukan dalam suatu pelelangan barang/jasa. KPPU sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan UU No. 5 Tahun 1999 kemudian menyusun pedoman dan atau publikasi sebagaimana disebutkan dalam tugas Komisi di Pasal 35 huruf f UU No. 5 Tahun 1999. Dalam pedoman Pasal 22 tersebut dijelaskan bahwa cakupan tender meliputi tawaran harga untuk memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan, mengadakan barang dan atau jasa, membeli suatu barang dan atau jasa, dan menjual suatu barang dan atau jasa. Berdasarkan definisi tersebut, maka cakupan dasar penerapan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 adalah tender atau tawaran mengajukan harga yang dapat dilakukan melalui tender terbuka, tender terbatas, pelelangan umum, dan pelelangan terbatas. Dengan demikian, persekongkolan dalam pelelangan barang/jasa termasuk dalam yurisdiksi Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 menggunakan pendekatan rule of reason sehingga membutuhkan analisa mengenai dampak persaingannya. Pasal tersebut terdiri dari 5 unsur yaitu unsur pelaku usaha, unsur bersekongkol, unsur pihak lain, unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender, dan unsur mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Dalam membuktikan terjadi atau tidak terjadinya persekongkolan maka KPPU harus melakukan pemenuhan semua unsur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tersebut.

The characteristic of this study is Prescriptive; using the normative juridicai and law comparison research method with secondary data that obtained from the library research as the main source. Until now, the report conceming tender conspiracy still dominates the reports that enter the Supervisory Commission for Business Competition (KPPU). In year 2007, 75% reports are tender conspiracy assumptions that then have an impact on the case handled by KPPU. Tender conspiracy ruled in Article 22 Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. That Article only ruled concerning the conspiracy to arrange or determine the tender winner. The later emerge matter are how if the conspiracy occurred on a goods/services tender. KPPU as an institution formed to execute the Law Number 5 Year 1999 then arrange guidance and or publication as mentioned in the Commission duty in Article 35 letter f Law Number 5 Year 1999. In the Article 22 guidance explained that tender scope includes price bids to do the entire jobs or execute a job, provide goods and or Services, buy goods and or Services, and sell a goods and or Services. According to the definition, the basic implementation scope of the Article 22 Law Number 5 Year 1999 is tender or bids to propose price that can be done through open tender, limited tender, public bids, and limited bids. Thus, conspiracy tender in goods/services tender include in the juridicai of article 22 Law Number 5 Year 1999. Article 22 Law Number 5 Year 1999 used the rule of reason approach, which needs analysis on the competition impact. That article consists of 5 (five) elements which are business subject element, conspiracy element, other parties’ element, arrange and or determine the tender winner element, and the result in unfair business competition element. To authenticates whether a conspiracy does occur or not, then KPPU must fulfill all the elements in the Article 22 Law Number 5 Year 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T25723
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Berthine S. Soediono
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T36243
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fernaldi Anggadha
"Persekongkolan tender dianggap sebagai aktivitas yang dapat menghambat upaya pembangunan Negara. Anggapan seperti ini disebabkan bahwa pada hakekatnya persekongkolan atau konspirasi dianggap bertentangan dengan keadilan, karena tidak memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha. Oleh karena itu hampir semua Negara menganggap perlu melarang tegas aktivitas tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana pengaturan dan penerapan terhadap persekongkolan tender di Indonesia, Amerika, dan juga Uni Eropa dalam hukum persaingan usaha, yang bertujuan untuk memperbaiki pengaturan terhadap persekongkolan tender yang sebaiknya dilakukan oleh KPPU.

Bid Rigging is often assumed as an activity that may hinder Country‟s development. This assumption was caused by the nature of conspiracy which is in contrary with justice, because it does not provide an equal chance for every business actors. Thus, almost every State strictly forbid such activity. The outcome of this study shows the regulation and the application of bid rigging in Indonesia, America, as well as European Union in Competition Law, which is aimed. to fix the regulation which supposedly conducted by Business Competition Supervisory Commission
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S61415
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aryo Bimo
"Tesis ini membahas tiga permasalahan utama. Pertama, bagaimana pandangan KPPU mengenai tender pengadaan e-KTP berdasarkan Hukum Persaingan Usaha? Kedua, mengapa putusan KPPU dibatalkan di tingkat Pengadilan Negeri? Dan ketiga, bagaimana kendala membuktikan perkara Persekongkolan Tender dalam Hukum Persaingan Usaha? Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan KPPU mengenai tender pengadaan e-KTP berdasarkan Hukum Persaingan Usaha, mengapa putusan KPPU dibatalkan di tingkat Pengadilan Negeri, dan bagaimana kendala membuktikan perkara Persekongkolan Tender dalam Hukum Persaingan Usaha. KPPU menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha dalam bentuk persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal, dan gabungan persekongkolan (horizontal dan vertikal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU masih memiliki kendala dalam membuktikan persekongkolan tender diantaranya adalah ketersediaan menjadi pelapor dan saksi, mendapatkan bukti tertulis, faktor internal dan eksternal KPPU serta kewenangan untuk menggeledah yang tidak dimiliki KPPU.

This thesis is deal with three major problems. First, views on how KPPU considering the tender of procurement of E-KTP based on competition law? Second, why the decision of KPPU being annulled in district court? And third, how to prove a tender conspiracy in Competition Law? The research is conducted by method of juridical normative, with the aim of this research is to find out how KPPU considering the tender of procurement of E-KTP based on competition law, why the decision of KPPU being annulled ins district court, and to prove a tender conspiracy in Competition Law. KPPU considering that there has been violation of article 22 Law Number 5 Year 1999 of Competition Law specifically the horizontal conspiracies, vertical conspiracies, and the combination (horizontal and vertical). The result showed that KPPU still has constraint in proving a tender conspiracy, which is the availability of a rapporteur and witnesses, obtain the written evidence, internal and external factors of KPPU and the authority to investigate that KPPU has not owned."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41551
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pardede, Rentha Natallia
"Pelaksanaan tender pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah diatur dalam Hukum Persaingan Usaha sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender. Sementara aturan lain mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Pada awalnya Panitia Tender Pengadaan Barang/Jasa tidak dimasukkan sebagai salah satu pihak dalam persekongkolan tender. Namun pada perkembangannya Panitia Tender menjadi salah satu pihak Terlapor dalam perkara Persekongkolan Tender. Terhadap Putusan KPPU, terbuka kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri, yaitu pelaku usaha dapat mengajukan upaya hukum keberatan melalui Pengadilan Negeri di tempat kedudukan pelaku usaha tersebut. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil analisis, KPPU tidak dapat memasukkan panitia tender sebagai pihak dalam hukum persaingan usaha pada kasus persekongkolan tender.

Implementation of the government procurement of goods and / or services is regulated in competition law as stated in article 22 Act No. 5, 1999. and Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender. While, the other rules of the government procurement of goods and services is also regulated in Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010. At first, tender committee is not included as party in bid rigging. Yet in progress tender committee become reported party in bid rigging case. Furthermore for the KPPU verdict, businessmen can request objection to district court. This thesis is using Legal Normative method refers to the legal norms found in laws and regulation. Based on research, KPPU can not input tender committee as party in competition law on bid rigging case.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T42860
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dinna Safitri
"Tesis ini membahas tentang  penggunaan alat bukti kesamaan dokumen/surat oleh KPPU dalam memutus perkara Nomor 41/KPPU-L/2010 tentang Tender Pengadaan Sarana dan Prasarana Konversi Energi. Alat bukti yang digunakan oleh KPPU dalam memutus perkara ini adalah kesamaan dokumen, Alat Bukti kesamaan dokumen tersebut merupakan alat bukti petunjuk. Petunjuk dari berbagai macam alat bukti tidak mungkin dapat diperoleh hakim tanpa menggunakan suatu pemikiran tentang adanya persesuaian antara kenyataan yang satu dengan yang lain, atau antara satu kenyataan dengan tindak pidana itu sendiri. Oleh karena itu alat bukti petunjuk harus mengacu pada persesuaian antara kejadian, keadaan, perbuatan, maupun dengan tindak pidana itu sendiri. Alat bukti petunjuk hanya dikenal dalam hukum acara pidana (KUHAP) dan UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Pengaturan mengenai petunjuk di hukum pidana didasarkan pada prinsip bahwa hakim bersifat aktif untuk mencari keadilan,

This thesis discusses the use of document similarity evidence / letter by the Commission in deciding the case 41/KPPU-L/2010 of Tender for Procurement of Infrastructure Energy Conversion. Evidence used by the Commission in deciding the case this is the similarity of a document, the document similarity Evidence is evidence instructions. Hints of various kinds of evidence may not be obtained without the use of a judge thought about the fact that the existence of correspondence between one another, or between one reality to the offense itself. Therefore evidence should refer to the instructions of correspondence between the events, circumstances, actions, and with the crime itself. Instructions only known evidence in criminal procedural law (Criminal Procedure Code) and Act No. 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Instructions on setting the criminal law is based on the principle that judges are actively to seek justice."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus E.P.N
"Skripsi ini membahas mengenai tiga hal. Pertama, pembahasan mengenai pengaturan persekongkolan tender di dalam Hukum Persaingan Usaha terutama Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Kedua membahas mengenai pembuktian praktek persekongkolan tender yang ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kasus tender jasa pengamanan yang dilakukan oleh PT. Thames Pam Jaya dan PT. Interteknis Surya Terang. Pembahasan mengenai pembuktian praktek persekongkolan tender ini dilihat dari unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, alat bukti yang digunakan oleh KPPU yang diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan pendekatan yang digunakan oleh KPPU dalam membuktikan terjadinya praktek persekongkolan tender. Ketiga membahas mengenai kendala yang ditemukan dalam pembuktian praktek persekongkolan tender dilihat dari statistik perkara persekongkolan tender yang sedikit sekali bisa diputus oleh KPPU dalam kurun waktu Juni 2000 s/d April 2005. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dimana data penelitian ini sebagian besar diperoleh dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini melihat bahwa PT. Thames Pam Jaya dan PT. Interteknis Surya Terang terbukti telah melakukan persekongkolan dalam tender pengadaan jasa pengamanan dan KPPU berhasil membuktikan semua unsur yang terdapat dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, mendapatkan dan memeriksa alat¬alat bukti seperti yang diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan menggunakan pendekatan rule of reason dalam membuktikan terjadinya praktek persekongkolan tender.

This thesis will mainly be focusing on three problems. First, discussion regarding the regulation of bid rigging on Business Competition Law, especially on Business Competition Law in Indonesia. Secondly, discussion regarding the corroboration of bid rigging according to Law Number 5 of 1999 regarding Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (Antimonopoly Law) in the case of the security service?s tender which is done by Thames Pam Jaya Ltd. & Interteknis Surya Terang Ltd. Discussion regarding the corroboration of bid rigging can be seen from the elements contained in Article 22, Law Number 5 of 1999, evidence used by KPPU which is regulated in Article 42 Law Number 5 of 1999, and the approach which is used by KPPU in corroborating the practice of bid rigging. Third, discussing about the obstacle found in the process of corroboration of bid rigging which can be seen from the statistics of the cases, which few can be verdicted by KPPU from June 2000 to April 2005. This research is a normative juridical research, which some of the data are based on the related literatures.
The result of this research shows that Thames Pam Jaya Ltd. & Interteknis Surya Terang Ltd. are proven in doing bid rigging on the security service?s tender and KPPU succesfully has proven all the elements contained in Article 22 Law Number 5 of 1999, obtained and investigated evidences which is exactly regulated in Article 42 Law Number 5 of 1999, and uses the rule of reason approach in proving the bid rigging. "
Depok: Universitas Indonesia, 2012
S1566
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Habiburrokhman
"Tantangan terbesar KPPU dalam menjalankan tugasnya adalah kian sulitnya melakukan pembuktian terhadap pelanggran hukum persaingan usaha. Kartel merupakan perjanjian yang dilarang berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan persekongkolan tender yang dilarang berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun sulit untuk dibuktikan dengan alat bukti konvensional yang ada selama ini. Selain menggunakan bukti langsung, KPPU juga menggunakan indirect evidence dalam membuktikan kartel dan persekongkolan tender. Secara umum Indirect Evidence terdiri dari bukti komunikasi (Communication Evidence) dan Bukti Ekonomi (Economic Evidence).Tipe penelitian ini adalah penelitian normative, yang sumber utamanya adalah bahan hukum bukan fakta sosial, karena dalam penelitian ilmu hukum normatif yang dikaji adalah bahan hukum yang berisi aturan-aturan yang bersifat normatif. Dalam perkara kartel minyak goreng, penggunaan indirect evidence oleh KPPU ditolak oleh Mahkamah Agung sedangkan dalam perkara Persekongkolan Tender Paket Pekerjaan JAringan Air Bersih di Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga Propinsi Kepulauan Riau, penggunaan indirect evidence oleh KPPU dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2011 dan Yurisprudensi penggunaan indirect evidence dapat dilakukan dalam hukum persaingan usaha di Indonesia.

The greatest challenge ever faced by KPPU in performing its duties is the increasing difficulty in proving a violation of the business competition law. Cartel, prohibited under Article 11 of Law No. 5 of 1999 and tender conspiracy, prohibited under Article 22 of Law No. 5 of 1999, are hard to prove using the existing conventional means of evidence. In addition to using direct evidence, KPPU also uses indirect evidence in proving the existence of cartel and tender conspiracy. In general, Indirect Evidence consists of Communication Evidence and Economic Evidence. This research was a normative research of which main sources were not social facts, as in a normative legal research, the studied materials are legal materials containing normative rules. In the case of cooking oil cartels, the Supreme Court rejected the use of indirect evidence by KPPU. Meanwhile, in the case of Conspiracy in Tender for Clean Water Network Works Package in the Subdistrict of Singkep, District of Lingga, Province of Riau Islands, the Supreme Court affirmed the use of indirect evidence. The reseach results indicate that, under Law No. 5 of 1999, KPPU Regulation No. 1 of 2010, KPPU Regulation No. 4 of 2010, KPPU Regulation No. 4 of 2011 and Jurisprudence, the use of indirect evidence is allowable in Indonesia’s business competition law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maduseno Dewobroto, Author
"Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004 menyatakan bahwa pinjaman luar negeri secara bertahap harus dikurangi. Dalam rangka mengurangi hutang luar negeri dalam pembiayaan pembangunan nasional diperlukan suatu alternatif pembiayaan. Salah satu alternatif yang muncul dengan melibatkan sektor swasta melalui pengerahan dana untuk pembangunan infrastruktur yang diperlukan. Bagi sektor swata hal ini merupakan peluang investasi yang diharapkan mendatangkan keuntungan sedangkan bagi pemerintah alternatif ini merupakan upaya penyediaan infrastruktur tanpa perlu mengeluarkan dana yang cukup besar. Kerjasama pemerintah dan swasta ini harus terjadi berdasarkan suatu kesepakatan yang saling menguntungkan dan untuk itu perlu suatu aturan yang jelas. Dalam proses pembentukan kerjasama ini Pemerintah tidak bisa secara mudah mengikatkan diri dengan pihak tertentu untuk melakukan kerjsama ini melainkan harus melalui serangkaian kegiatan dalam rangka pemilihan partner/rekan kerjasama dari pihak swasta yang . Serangkaian kegiatan dalam rangka pemilihan por/wer/rekan kerjasama tersebut dilakukan melalui pelelangan. Pelelangan ini dimaksudkan untuk mencari yang parfner/rekan kerjasama yang terbaik diantara yang terbaik dalam penyediaan infrastruktur. Ironisnya dalam proses pelelangan terjadi suatu persekongkonglan yang bertujuan untuk mengatur dan atau menentukan pihak tertentu agar dapat menjadi pemenang. KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan isu-isu persaingan usaha. Pendekatan yang digunakan oleh KPPU dalam menjalankan tugasnya menggunakan metode per se illegal dan rule of reason. Pada perkara tender ini KPPU menggunakan pendekatan rule of reason.

National Development Program (Propenas) Year 2000-2004 States that abroad loan must be decreased. A fund alternative is needed to decrease the abroad loan aimed to fund the national development. An emerged alternative is to involve private sector through fund mobilization to develop needed infrastructures. This is a profitable investment to private sector, and to the government this alternative is an effort to provide the infrastructure without expend enormous fund. This public private partnership must do be based on a mutual agreement and a clear rule. In the partnership formation process, the government can not easily bind themselves to certain party to make a partnership but have to past a set of activities in order to select the private sector partner, that done by tender. This tender intended to find the best of the best partner to provide the infrastructure. Ironically, in the tender process occurs a conspiracy aimed to set and or to determine certain party to be the winner. KPPU as the business competition supervisor institution based on Law Number 5 Year 1999 have the competencies to examine and resolved business competition issue cases. The approach used by the KPPU to perform its duty use per se illegal and rule of reason methods. In this tender, KPPU use the rule of reason approach."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T25724
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>