Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 72016 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rosalita Chandra
"ABSTRAK
Tesis ini membahas kedudukan peserta didik sebagai konsumen, lembaga
pendidikan sebagai pelaku usaha, dan pemerintah sebagai pengatur, penyelenggara,
pembina dan pengawas. Termasuk hak, kewajiban dan tanggung jawab para pihak
tersebut. Selanjutnya diuraikan kasus pelanggaran hak peserta didik, dan upaya
penyelesaian sengketa konsumen jasa pendidikan. Penelitian yuridis normatif ini,
bersifat kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian menyarankan
mempertegas kedudukan peserta didik sebagai pengguna/konsumen jasa pendidikan
dalam Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Serta perlunya
sosialisasi, pendidikan konsumen, pengawasan dan advokasi terhadap pelanggaran
hak peserta didik.

ABSTRACT
This thesis analyze the legal standing of student as the consumer, educational
institution as producer, and the Government as regulator, practitioner, builder and
caretaker. Including the rights and obligation of the fullfilment. Also description the
problems that arise from the fullfilment such obligation from the parties involved and
legal action to solve that problems based on consumer protection law. The research
conclusion that in Law number 20 year 2003 about National Education System must
stressing the position student as consumer of education system. Then imperative the
socialization, educating consumer, guard and advocating about the violation of the
rights of the student as consumer."
2008
T37510
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rosalita Chandra
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T25200
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hady Evianto
Depok: Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simatupang, Taufik H.
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004
381.34 SIM a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Gabriel Marvin Emilio
"Praktik kegiatan bisnis anjuran (endorsement) di Indonesia telah berkembang secara pesat seiring maraknya penggunaan media sosial. Namun ketentuan hukum positif di Indonesia belum secara jelas mengatur dan membatasi praktik endorsement. Regulasi di Indonesia belum mengatur hubungan hukum yang mendasari kegiatan endorsement dan beban pertanggungjawaban di antara para pelaku usaha periklanan. Implikasi yang terjadi adalah konsumen berada di posisi yang lemah karena minimnya informasi yang dapat ia peroleh atas suatu konten endorsement yang ditayangkan. Konsumen berpotensi menjadi objek eksploitasi dari suatu iklan endorsement akibat kepercayaan yang mereka berikan kepada penganjur (endorser). Hal ini tentu berdampak pada bahaya laten terhadap pelanggaran hak-hak konsumen yang dijamin menurut hukum perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum utamanya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Etika Pariwara Indonesia Amendemen 2020, hukum perjanjian pemberian kuasa, teori pertanggungjawaban produk, teori pertanggungjawaban profesional, serta teori lainnya untuk menjawab permasalahan yang telah diungkapkan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kegiatan endorsement merupakan praktik periklanan yang didasari oleh hubungan hukum perjanjian pemberian kuasa sehingga pengiklan dan perusahaan periklanan bertanggungjawab terhadap konsumen. Pengiklan bertanggung jawab berdasarkan tanggung jawab produk, sedangkan perusahaan periklanan bertanggung jawab berdasarkan tanggung jawab profesional. Oleh karena itu, baik pengiklan maupun perusahaan periklanan harus berhati-hati dan mematuhi hukum perlindungan konsumen dalam melaksanakan kegiatan endorsement. Adapun teori hubungan perjanjian pemberian kuasa tersebut harus diuji di pengadilan oleh konsumen dan pemerintah diharapkan segera memperbaharui UUPK untuk memperjelas ketentuan kegiatan endorsement di Indonesia.

The practice of endorsement business in Indonesia has grown rapidly along with the widespread use of social media. However, the provisions of positive law in Indonesia have not clearly regulated and limited the practice of endorsement. Regulations in Indonesia have not regulated the legal relationship that underlies endorsement activities and the burden of responsibility among advertising business actors. The implication that occurs is that consumers are in a weak position because of the lack of information that they can get on an endorsement content that is broadcast. Consumers have the potential to become the object of exploitation of an endorsement advertisement due to the trust they give to the endorser. This certainly has an impact on the latent danger of violating consumer rights which are guaranteed according to consumer protection law. This study uses a normative juridical method with the main legal material being the provisions of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK), Indonesian Advertising Ethics Amendment of 2020, law of power of attorney agreement, product liability theory, professional responsibility theory, and other theories to answer the problems that have been raised. The conclusion of this study is that endorsement activities are advertising practices based on the legal relationship of power of attorney agreement so that advertisers and advertising companies are responsible for consumers. Advertisers are responsible under product liability, while advertising companies are held accountable under professional liability. Therefore, both advertisers and advertising companies must be careful and comply with consumer protection laws in carrying out endorsement activities. The theory of the relationship between the power of attorney agreement must be tested in court by consumers and the government is expected to immediately update the UUPK to clarify the provisions for endorsement activities in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anwar
"Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan salah satu upaya mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka pembangunan ekonomi tersebut, para pelaku usaha baik perseorangan maupun badan usaha, harus dapat mendukung timbulnya dunia usaha yang mampu menghasilkan beraneka barang dan jasa, tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. Namun dalam kenyataannya, konsumen di dalam pembangunan ekonomi selalu berada di posisi yang lemah dan tidak mampu memperjuangkan haknya. Selama ini ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diterbitkanlah peraturan perundang-undangan yang dapat mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaksana usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat, yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pembangunan ekonomi, jual-beli adalah kegiatan terpenting. Hal tersebut juga termasuk di dalam pembanguan ekonomi islam. Dalam jual-beli menurut sistem ekonomi Islam, para pelaku yaitu penjual dan pembeli terikat pada Hukum Islam. Hukum Islam ini merupakan pedoman di dalam. kegiatan mereka agar masing-masing pihak tidak dirugikan. Dalam kegiatan jual-beli menurut Hukum Islam, pembeli sebagai konsumen sangatlah dilindungi. Melalui skripsi ini akan dibahas mengenai aspek-aspek Hukum Perlindungan Konsumen apa saja yang terdapat dalam jual-beli menurut Hukum Islam dan bagaimana penerapannya pada produk jual-beli di Bank Syariah."
Universitas Indonesia, 2001
S21008
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haris Djoko Saputro
"Perkembangan teknologi informasi dan teknologi komunikasi menimbulkan pengaruh yang sangat besar bagi kemajuan model transaksi perdagangan pada umumnya dan transaksi perbankan pada khususnya. Transaksi perbankan secara elektronik memiliki dua macaw mekanisme yaitu melalui jaringan internal banking dan mobile banking. Kedua sistem tersebut pads prinsipnya memiliki mekanisme kerja yang sama dimana finalitas semua transaksi dilakukan secara elektronis clan komputerisasi. Namun demikian, dalam kondisi tertentu tidak dapat dihindarkan dad munculnya resiko-resiko tertentu bagi para pengguna mobile banking.
Konsumen pengguna mobile banking lebih berada pads posisi yang tidak menguntungkan secara teknis prosedural baik secara mekanismenya maupun segi perlindungan hukumnya. Kelemahan konsumen mobile banking diakibatkan oleh sifat transaksi on-line yang masih memerlukan pengaturan-pengaturan khusus, yang nantinya hal ini diharapkan dapat lebih melindungi konsumen pengguna mobile banking. Selama ini kekuatan alat bukti elektronik dan ketiadaan cetak bukti transaksi menjadi perrnasalahan yang krusial bagi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait dalam rangka menjamin kepastian hukum di masa mendatang.
Ketentuan-ketentuan hukum positif yang sudah berlaku di masyarakat ternyata belum mampu mengimbangi kemajuan teknologi serfs belum mampu mengakomodir hak-hak konsumen yang seringkali dilanggar clan tidak dipenuhi oleh pihak perbankan. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih memiliki kemampuan terbatas untuk melindungi hak-hak konsumen pengguna mobile banking secara komprehensif. Acuan terhadap UU lain seperti UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tabun 1999 beserta ketentuan-ketentuan teknis Bank Indonesia belum mampu menjawab secara maksimal terhadap kendala pengelolaan hak-hak pengguna mobile banking secara maksimal.
Kesemuanya masih bertaraf sebagai peraturan perundang-undangan yang memayungi kegiatan-kegiatan jasa perbankan spesifik tersebut. RUU Informasi Teknologi Elektronik dan praktek pengaturan penggunaan mobile banking di negara lain dijadikan sebagai kerangka pemikiran yang diharapkan bisa diadopsi di Indonesia dengan beberapa penyesuaian struktur, budaya hukum dan masyarakat. Sinergi antara UU No. 8 Tabun 1999 dengan UU teknis lainnya diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian masalah hak-hak konsumen pengguna mobile banking."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T17975
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Ade Nuria D.P.
"Digital Signature merupakan suatu sistem pengamanan yang menggunakan kriptografi kunci public. Kriptografi sebagai landasan untuk keamanan dalam transaksi dengan menggunakan digital signature merupakan teknik pengamanan yang mempelajari bagaimana suatu pesan yang dikirim pengirim dapat disampaikan kepada penerima dengan aman.6 Isu-isu dalam kriptografi meliputi: kerahasiaan (confidential) dari pesan yang telah disandikan itu terjamin dan tidak dapat dibaca oleh pihak-pihak yang tidak berhak, keutuhan (integrity) Ban pesan sehingga saat pesan dikirim tidak ada yang mengutak-atik di tengah jalan, jaminan atas identitas dan keabsahan (authenticity) jati diri dari pihak yang melakukan transaksi, dan transaksi dapat dijadikan barang bukti yang tidak dapat disangkal (non repudiation) jika terjadi sengketa atau perselisihan pada transaksi elektronik yang telah terjadi.
Digital signature sebagai suatu teknik pengamanan dengan system kriptografi diantaranya digunakan pada pengiriman electronic mail (email), penandatanganan kontrak, pengiriman file, dan pembayaran kartu kredit.
Sehubungan dengan penggunaan digital signature, terdapat manfaat sekaligus masalah yang perlu diselesaikan. Manfaatnya secara teknis diantaranya transaksi berlangsung secara efisien, praktis dan cepat. Manfaat Iainnya yaitu adanya jaminan terhadap keabsahan, kerahasiaan, keutuhan data selama dalam proses pengiriman, dan tidak dapat disangkalnya telah terjadi pengiriman pesan oleh pengirim.
Selanjutnya adalah masalah mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna digital signature. Dengan mengetahui hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban konsumen serta hak dan kewajiban penyelenggara jasa diharapkan akan terlindunginya hak atas konsumen pengguna digital signature.
Pada akhirnya sebagai permasalahan berikutnya adalah masalah urgensi pengaturan digital signature di Indonesia yang terutama dapat memberikan perlindungan bagi pars konsumennya. Saat ini di Indonesia belum ada peraturan khusus yang mengatur penggunaan digital signature tersebut. Peraturan yang ada yang dikondisikan dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lahir dengan salah satu dasar pertimbangan bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era giobalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang danlatau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang danljasa yang diperoleh perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. Sedangkan perlindungan konsumen yang dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pengguna digital signature sebagai konsumen pengguna jasa berhak mendapat perlindungan konsumen dalam menggunakan digital signature.
Perlindungan konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang No. 8 Tabun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen. Kepastian itu meliputi segala hal berdasarkan hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela haknya bila dirugikan oleh pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut.9 Kemudian dengan melihat praktek penggunaan digital signature di beberapa negara, diharapkan kita dapat mengetahui sejauh mana urgensi pengaturan perlindungan konsumen terhadap penggunaan digital signature di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18899
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evi Tiorisma
"Masyarakat, dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya, melakukan transaksi konsumen yakni jual-beli barang dan/atau jasa. Kemajuan teknologi yang pesat dan telah menjangkau masyarakat luas pada umumnya di kota-kota besar sangat memberikan pengaruh yang cukup besar bagi pelaksanaan trasaksi konsumen. Selain itu, kesibukan masyarakat kota sehingga membuat mereka hanya memliki waktu yang tidak banyak untuk melaksanakan aktivitas pemenuhan kebutuhan hidupnya, juga menjadi latar belakang bagi pelaku usaha untuk menciptakan suatu metode penjualan yang dianggap sangat efisien dan praktis baik bagi konsumen maupun pelaku usaha itu sendiri. Awal tahun 1993 mulai banyak bermunculan perusahaan mail order yang menjalankan usahanya melalui media televisi yakni dalam tayangan infomersial. Proses pelaksanaan transaksi menggunakan banyak fasilitas seperti telepon dan ATM maupun kartu kredit. Konsumen dan pelaku usaha tidak pernah bertemu, setelah konsumen membayar harga barang yang diinginkan, kemudian barang pesanannya tersebut di kirimkan. Bagi konsumen, transaksi seperti ini menempatkan mereka pada posisi yang sangat lemah, sebab mereka belum pernah melihat barang yang diinginkannya, waktu perolehan barang pesanan tidak jelas, dan masih banyak lagi. Selama ini konsumen yang dirugikan dalam transaksi konsumen mail order mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sejak tanggal 20 April 2000 berlakulah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan transaksi konsumen. Dalam skripsi ini penulis hendak mencoba membahas dan menemukan penjelasan mengenai aspek hukum perdata dalam transaksi konsumen mail order melalui tayangan infomersial dan tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20617
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Binacipta, 1986
381.34 IND s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>