Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 174681 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Irianto
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T37208
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wendi Johan
"Bank adalah merupakan salah satu penunjang pembangunan yang mempunyai fungsi sebagai lembaga intermediasi antara masyarakat yang membutuhkan dana dan masyarakat yang memiliki kelebihan dana. Dana yang dihimpun dari masyarakat disalurkan dalam bentuk kredit. Untuk menjamin pelunasan kredit diperlukan agunan, walaupun agunan bukan merupakan hal yang mutlak dalam pembelian kredit. Permasalahannya adalah bagaimana ketentuan Undang-undang Perbankan mengenai kewenangan bank untuk membeli agunan, dan bagaimana aspek pembelian agunan berupa tanah oleh bank bila ditinjau dari ketentuan pendaftaran tanah dan ketentuan Perpajakan. Metode penelitian yang digunakan deskriptif eksplanatoris, dengan cara memberikan gambaran secara jelas dan akurat mengenai bagaimana bank memperkecil resiko terjadinya kredit macet. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normative yaitu penelitian kepustakaan. Kewenangan bank membeli agunan guna terhindar dari kredit macet (debius) diperluas dengan diundangkannya Undang-undang nomor 10 Tahun 1998. akibat pembelian agunan berupa tanah timbul masalah lain menyangkut ketentuan hukum pendaftaran tanah dan ketentuan perpajakan. Kronologis pembelian agunan oleh bank sampai dengan pembelian kembali agunan tersebut terdapat dua kali peristiwa jual beli, konsekuensi hukum yang harus dipenuhi yaitu pembayaran PPh sebanyak dua kali dan BPHTB sebanyak dua kali, sehingga upaya bank untuk menghindari kredit macet belum terpenuhi. Untuk itu diperlukan penyamaan persepsi sehubungan dengan hal tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14558
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Windy Solihin
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S24501
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Aidil Fitrisyah
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2006
S24084
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indrawati
"Bank adalah suatu lembaga dimana uang disimpan dan dipinjamkan. Salah satu kegiatan usaha pokok bagi bank konvensional adalah berupa pemberian kredit perbankan. Sebelum suatu kredit diberikan maka bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan kembali. Pemberian kredit tanpa analisis terlebih dahulu akan sangat membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan data-data fiktif, sehingga mungkin saja kredit sebenarnya tidak layak tetapi nasabah diberikan, kemudian jika salah dalam menganalisis, maka kredit yang disalurkan yang sebenarnya tidak layak menjadi layak akan berakibat sulit untuk ditagih atau menjadi macet. Timbullah permasalahan, bagaimanakah penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.? Apakah penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sudah sesuai dengan ketentuan yang ada? Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Data yang dihasilkan dari penelitian ini mencakup data primer, yaitu data yang diperoleh dari wawancara dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan.
Penulis menyimpulkan bahwa dalam menyelesaikan kredit bermasalah dengan jaminan hak tanggungan, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berpedoman pada 4 (empat) tahap, yaitu tahap penyelesaian secara damai, tahap pembinaan, tahap penyelamatan kredit dan tahap eksekusi obyek jaminan kredit. Penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan yang dilakukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. ini pada dasarnya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada karena sejak adanya Fatwa Mahkamah Agung Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, penanganan kredit macet atau kredit bermasalah bank Badan Usaha Milik Negara diselesaikan menurut kebijakan bank Badan Usaha Milik Negara itu sendiri dan tidak diserahkan lagi kepada negara.

Bank is the institution where money is deposited and borrowed. One of the main activities for commercial bank is giving credit loan. Before a credit is given, bank must feel sure that it will be repaid. Giving credit without analysis first could harm for bank. Bank customer could very easily giving fake information that possibly made non-properly credit but he was given, otherwise if wrong on analyzing, the credit would be hard to return or become bad debt. That make problems, how bad debt recovery with hypothecation guarantee are done by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.? Are bad debt recovery with hypothecation guarantee done by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. according to rules? Writer did research with library research method which is normative juridical. Data that used on this research are included primary data (data is gotten from interview) and secondary data (data is gotten from library).
Writer makes conclusion that bad debt recovery with hypothecation guarantee are done by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. based on 4 (four) steps. They are amicable settlement step, counseling step, restructuring step and executing step. Most of all bad debt recovery with hypothecation guarantee that are conducted by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. are according to rules because since there was Supreme Court?s Fatwa Number WKMA/Yud/20/VIII/2006 on August 16, 2006 about the ways to erase state receivable/province, the resolutions are resolved by state enterprises bank themselves."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T23549
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nugrahadi Hendro Yuwono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24318
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2002
S23857
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rina Suryani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24488
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winne Fauza Primadewi
"ABSTRAK
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dasar atau
landasan bagi bank dalam menyalurkan kreditnya kepada nasabah debitor
adalah ketentuan dalam pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 Tetang Perbankan. Untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah
dikemudian hari, bank harus melakukan suatu penilaian untuk memberikan
persetujuan atas suatu permohonan kredit. Untuk menganalisis suatu
permohonan kredit pada umumnya digunakan kriteria 5 C atau The Five C's,
yaitu: Character (sifat), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral
(jaminan), dan Condition of economy ( kondisi ekonomi). Agunan adalah
salah satu unsur pemberian kredit. Fungsi utama dari jaminan adalah untuk
meyakinkan bank atau kreditor bahwa debitor mempunyai kemampuan untuk
melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai dengan perjanjian kredit
yang telah disepakati bersama. Seiring dengan perkembangan waktu dan
tuntutan kebutuhan dari masyarakat akan kredit muncul suatu produk
pelayanan dari Bank Mandiri yang disebut dengan Mandiri Kredit Tanpa
Agunan (KTA), adalah kredit perorangan tanpa agunan dari Bank Mandiri
untuk berbagai keperluan, yang diberikan kepada calon debitor yang
memenuhi persyaratan. Adannya permasalah penerapan prinsip kehati-hatian
yang dijalankan bank, pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dalam
perjanjian kredit tanpa agunan dan penyelesaian sengketa KTA bermasalah.

Abstract
Loan is the provision of money or bills that can be equated with it, based on an agreement to the interbank borrowing another party that requires the borrower to
repay the debt after a certain period of time with interest. The basis or foundation for
the bank in extending credit to debtor is the provision in Article 8 paragraph (1) and
(2) of Law No. 10 of 1998. To prevent a credit crunch in the future, banks should
conduct an assessment to grant approval for a loan application. To analyze a credit
application is generally used criterion 5 C or The Five C?s, Character, Capacity,
Capital, Collateral and Condition of economy. Collateral is one element of the credit
crunch. The primary function of insurance is to convince a bank or creditor that the
debtor has the ability to repay loans granted to it in accordance with the credit
agreement has been agreed. Along with the development time and demanding needs
of society will emerge a product of service credit from Bank Mandiri called Mandiri
Kredit Tanpa Agunan (KTA) or Mandiri Personal Loans is the unsecured personal
loans from Bank Mandiri for various purposes, which is given to prospective
borrowers who meet the requirements. Adannya problems applying the precautionary
principle that a bank run, the implementation of the principle of freedom of contract
in unsecured credit agreement and dispute settlement KTA problematic."
Universitas Indonesia, 2012
T29698
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fredy Goysal
"ABSTRAK
Sebelumnya jika kredit debitur oleh kreditur sudah
digolongkan macet, maka bank hanya mempunyai tiga pilihan
penyelesaian terhadap kredit tersebut. Penyelesaian itu
dapat dilakukan dengan jalan mengambil pelunasan
piutangnya dari debitur dengan cara (1) penjualan melalui
lelang atau (2) penjualan di bawah tangan; dan (3)
eksekusi Hak Tanggungan.
Penjualan melalui lelang, menyebabkan harga
ditentukan oleh nilai pasar peserta lelang. Bisa saja
tinggi atau sebaliknya sangat rendah. Jika sangat rendah
dan debitur tidak bersedia melepaskan agunannya maka
penyelesaian kredit debitur belum bisa dilaksanakan.
Penjualan di bawah tangan, juga memiliki kelebihan
dan kekurangan. Kelebihannya, penjualan dilaksanakan atas
dasar sukarela debitur, berarti debitur dapat bekerjasama
untuk menyelesaikan kreditnya. Kekurangannya yaitu harus
sudah ditemukan investor yang sesuai dengan keinginan
debitur, sehingga cara ini juga bisa berlarut-larut.
Penyelesaian dengan eksekusi Hak Tanggungan,
menyebabkan bank mengambil tindakan paksa kepada debitur
untuk meyelesaikan piutangnya lewat proses peradilan yang
membutuhkan waktu dan biaya yang tinggi.
Pasal 12 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Tentang Perbankan adalah salah satu pilihan yang
memberikan keistimewaan kepada kreditur untuk
menyelesaikan kredit yang macet. Keistimewaan yang
diberikan itu meliputi : (a) dapatnya bank sebagai pihak
pembeli agunan debitur tersebut; (b) bank dapat melakukan
balik nama sementara sertifikat tanah atas nama bank dan
(c) bank diberikan hak untuk menangguhkan kewajibannya
sehubungan peralihan hak tersebut untuk sementara sampai
ditemukan investor. Sehingga jika disimpulkan maka
prosedur ini telah memberikan keistimewaan lain, yaitu
kecepatan, biaya murah serta diminimumkannya risiko yang
akan timbul."
2002
T36831
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>