Ditemukan 58446 dokumen yang sesuai dengan query
346.04 Jdh k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia Press, 2000
361.24 REF
Buku Teks Universitas Indonesia Library
346.04 Idh k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Johara T. Jayadinata
Bandung: ITB Press, 1986
307.1216 JOH t
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
H. Idham
Bandung: Alumni, 2004
346.04 IDH k
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Hamdan Sudrajat
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Wati Latifah
"Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan yang pokok dalam kehidupan manusia. Setiap orang pasti menginginkan dirinya untuk sehat, sehingga selalu berusaha agar tetap sehat. Adalah suatu hal yang wajar apabila seseorang sakit maka ia akan pergi ke dokter atau rumah sakit untuk menyembuhkan penyakitnya. Tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya semakin tinggi. Dan sekarang ini telah berkembang suatu spesialisasi ilmu baru. yaitu Hukum Kesehatan Hukum Kesehatan ini mempunyai ruang lingkup yang sangat luas. Dalam Hukum Kesehatan dikenal suatu hak dasar sosial yang sangat penting artinya, yaitu Hak Atas Pemeliharaan Kesehatan (The Right to Health Care). Dalam rangka pelaksanaan Hak Atas Pemeliharaan Kesehatan maka sekarang ini telah banyak didirikan rumah sakit-rumah sakit. Rumah sakit mempunyai peranan yang sangat penting didalam mewujudkan Hak Atas Pemeliharaan Kesehatan, karena rumah sakit merupakan suatu lembaga yang memberikan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat Dahulu rumah sakit tidak dapat digugat oleh pasien yang merasa dirugikan akibat kelalaian atau kesalahan yang di lakukan oleh tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit. Hal ini disebabkan karena rumah sakit dianggap sebagai suatu lembaga sosial yang bertujuan untuk membantu orang-orang sakit (Chari table Community Doktrine). Namun sekarang ini ada suatu perkembangan baru, yaitu rumah sakit di anggap bertanggung jawab terhadap perbuatan tenaga kesehatannya yang mengakibatkan kerugian terhadap pasien (Vicarious Liability). Disamping itu rumah sakit bertanggungjawab terhadap sarana dan peralatan yang ada di rumah sakit apabila kerugian pasien disebabkan karena sarana atau peralatan tersebut. Dalam masalah duty of care (kewajiban merawat) dan juga masalah wajib rujuk rumah sakit juga dianggap dapat bertanggungjawab. Dengan adanya perkembangan baru tersebut maka menarik sekali untuk membahas mengenai masalah tanggung jawab rumah sakit dari sudut hukum perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20558
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Harahap, Syafaruddin
"Arah kebijakan negara, baik menurut Pasal 33 ayat (33) UUD 1945 maupun Pasal 2 ayat (1) UUPA 1960 adalah memberikan hak penguasaan kepada negara atas seluruh sumber daya alam Indonesia dan memberikan kewajiban kepada negara untuk menggunakannya bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan-ketentuan dasar tersebut di atas dijabarkan MPR RI dalam TAP MPR Nomor IVIMPRI1999 Tentang Garis-Garis Besar Haitian Negara Tahun 1999-2004 pada Bab III Visi dan Misi butir (B-9), Bab IV Arah Kebijakan Ekonomi butir (B-6) dan Bab IV Arah Kebijakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup butir (H-1). Salah satu hal panting yang diamanatkan oleh GBHN Bab IV Arah Kebijakan Ekonomi butir (B-6) secara ringkas adalah mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis dalam menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat.
Salah satu upaya untuk mengantisipasi dan menangani masalah sulitnya pengadaan tanah untuk pembangunan perkotaan adalah melalui konsolidasi tanah seperti telah ditempuh oleh negara-negara lain; suatu metoda pembangunan areal perkotaan di daerah pinggiran kota (urban fringe) untuk mengantisipasi perluasan pembangunan kota yang dikenal dengan Konsolidasi Tanah Perkotaan sebagai suatu bentuk kegiatan penataan kembali tanah di wilayah perkotaan (urban) atau di pinggiran kota (urban fringe) dengan mengandalkan partisipasi masyarakat melalui sumbangan tanah (contribution/land contribution/sharing) yang diberikan peserta KTP. Pendekatan bottom up ini kemudian diwujudkan dalam program Pembangunan Perumahan Bertumpu Pada Kelompok.
Terdapat 2 (dua) kegiatan yang dilakukan secara simultan dalam suatu kegiatan KTP yaitu Pertama: Penataan pertanahan yang meliputi penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah; dan Kedua: Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan di lokasi pelaksanaan KTP. Mengingat KTP merupakan model pembangunan partisipatif yang menurut ide dasarnya, pembiayaan KTP diperoleh dari STUP yang diserahkan oleh peserta KTP. Secara asumtif, hukum dapat dijadikan sebagai salah satu sarana untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam KTP. Pemikiran aliran hukum sosiologis (sociological jurisprudence) menyatakan bahwa hukum dapat mempengaruhi masyarakat serta hukum dapat sebagai sarana rekayasa social (law as a tool of social engineering). Ketentuan tersebut mengandung 2 (dua) implikasi yuridis yaitu Pertama : Ketentuan itu merupakan pedoman untuk menentukan `kelayakan hukum' suatu lokasi yang direncanakan; dan Kedua : Persetujuan para pemilik tanah itu sekaligus merupakan dasar hukum materil (substantive law) bahwa pelaksanaan KTP secara hukum materil (substantive law) tunduk pada hukum perdata yaitu hukum perikatan yang berasal dari perjanjian. Norma hukum yang mengikat para peserta KTP adalah persetujuan yang ditandatanganinya yang menyatakan kesediaannya sebagai peserta KTP sebagaimana tertera pada Pasal 1338 ayat (1), (20 dan (3) KUH Perdata."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T18949
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Andi Suriadi
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2011
D1802
UI - Disertasi Open Universitas Indonesia Library
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library