Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 54226 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Megah
"ABSTRAK
Kegiatan wisata ruang angkasa merupakan salah satu contoh dari kegiatan komersialisasi di ruang angkasa. Saat ini, kegiatan tersebut masih dalam tahap pengembangan menuju bisnis masa depan yang sangat baik dari segi keuntungan. Sehingga, penjelasan seputar kegiatan wisata ruang angkasa adalah sebuah hal yang patut diketahui seluk-beluknya, terkait pula dengan aspek-aspek hukum internasional dan hukum nasional. Selain itu, sejauh ini sudah ada tujuh wisatawan ruang angkasa yang berangkat dalam kegiatan berwisata di ruang angkasa. Dari tujuh orang, akan dibahas tiga orang berdasarkan isu hukum penting menyangkut keberangkatan mereka dalam hal berwisata ke ruang angkasa. Dengan demikian, kegiatan wisata ruang angkasa adalah kegiatan yang paling mungkin dilakukan secara rutin di masa yang akan datang, sehingga pengaturannya secara internasional dan nasional harus ditata dengan baik, adil, dan bertanggung jawab.

ABSTRACT
Space tourism activities are one of example of commercialization activities in outer space. Currently, these activities are still in development progress to a future good business in terms of profit. Thus, the explanation about space tourism activities is thing to know the ropes and also related to aspects of international law and national law. Moreover, so far there are seven-space tourists who depart for tour to outer space. Of the seven people, will be discussed three people based on the most important legal issue in terms of their space tourism activities. Therefore, space tourism activities are activities that are most likely to be carried out routinely in the future, so that from internationally and nationally have arrangements good law with fair and responsible."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S319
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Metha Ramadita
"Sejak awal kemunculan space era, masyarakat internasional telah mendorong secara keras penggunaan ruang angkasa untuk tujuan damai (peaceful purposes). Namun, pengertian peaceful belum ada yang pasti hingga kini. Apakah kegiatan militer diperbolehkan atau tidak. Pada faktanya, sejak peluncuran Sputnik I, satelit tersebut sudah digunakan untuk tujuan militer. Sehingga, penjelasan mengenai kegiatan militer apa saja yang diperbolehkan di ruang angkasa menjadi sangatlah penting. Selain itu, mengingat semakin bergantungnya negara dengan teknologi ruang angkasa, dimulaui pengembangan teknologi anti-satellite untuk melindungi aset-aset nasional di ruang angkasa. Sejak tahun 1950an, sudah dilaksanakan uji coba anti-satellite weapons oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet yang mana banyak menimbulkan pertanyaan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan prinsip peaceful purposes atau tidak. Oleh karena itu, juga perlu diketahui bentuk dari threat atau use of force dan pengecualiannya di ruang angkasa.

Since the dawn of space era, international community has voiced the use of outer space for peaceful purposes. However, there is no authoritative definition regard of peaceful until today. In fact, since the launced of Sputnik I, its objective was military purposes. Thus, it is important to know which one of military activity in outer space is permissible. Moreover, the increasing of national's dependency on space-based asset, make the states develope the anti-satellite to protect their national space asset. The employment of anti-satellite began since the late of 1950s by United States and Union of Soviet Socialist Republics. The test raised questions on its compliance with peaceful purposes principle. Therefore, it is also important to know the form of threat and use of force and its execptions in space."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65247
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kurnia Wamilda Putra
"Benda-benda ruang angkasa bukan hanya merupakan sarana positlp bagi kesejahteraan umat manusia, namun juga bisa ancaman potensial yang berart i bagi "negara kolong", pada saat benda-benda tersebut mengalami kerusakan dan Jatuh ke bumi. "Reglstration Convention 1975" dan "Liability Convention « a n 2 n dlbentuk untuk mengantisipasi permasalahan diatas, yaitu dengan menciptakan mekanisme identifikasi dan ganti rugi. Indones ia sejauh ini belum merati £ i kas i konvensi-konvensi tersebut karena adanya ganjalan dari undang-undang nasional di ruang angkasa, hal mana tidak selaras dengan aspirasi internasional yang tertuang dalam "Space Treaty dan konvensi-konvensi tentang ruang angkasa lainnya, tidak membenarkan adanya klaim kedaulatan di ruang angkasa. yang mengklaim kedaulatan 1967" yang Mengingat dampak positip yang timbul seandainya kita (Indonesia) meratifikasi "Registration Convention 1975" "Liability Convention 1972" dan maka wajar seandainya Indonesia segera meratifikasi kedua konvensi tersebut. Keuntungan yang dapat diambil adalah penyederhanaan proses penelitian ganti rugi melalui forum multilateral."
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anindita Galuh Saraswati
"Skripsi ini membahas Artemis Accords sebagai kerangka hukum internasional baru yang mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumber daya ruang angkasa. Artemis Accords bertujuan untuk menunjang kegiatan komersial sumber daya ruang angkasa berdasarkan Outer Space Treaty. Artemis Accords tidak menggunakan Moon Agreement sebagai dasar perjanjiannya karena Moon Agreement mengatur bahwa Bulan, benda-benda ruang angkasa lain, dan sumber daya di dalamnya merupakan common heritage of mankind (CHM) yang manfaatnya harus dibagi kepada seluruh umat manusia dan tidak ada negara manapun yang dapat melakukan apropriasi atas ruang angkasa, berbeda dengan Artemis Accords yang tidak mengatur hal tersebut. Sementara itu, Outer Space Treaty mengatur bahwa ruang angkasa bebas untuk diakses dan dimanfaatkan oleh semua negara selama berlandaskan kepentingan seluruh negara dan menjadi province of all mankind (POM). Berdasarkan hal tersebut, prinsip yang lebih baik untuk mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumber daya ruang angkasa adalah prinsip CHM. Akan tetapi, apabila implementasi prinsip CHM di ruang angkasa dibandingkan dengan wilayah berstatus CHM lainnya, terlihat bahwa hukum ruang angkasa internasional belum mengatur secara spesifik mekanisme hukum eksplorasi dan eksploitasi sumber daya ruang angkasa serta pembagian manfaat yang adil untuk semua negara. Dalam hal ini, Artemis Accords juga belum mengatur mekanisme hukum yang jelas dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya ruang angkasa dan tidak memandang ruang angkasa sebagai CHM, maka dari itu terdapat kemungkinan terjadinya eksploitasi berlebih oleh negara tertentu yang dapat merugikan keberlanjutan sumber daya ruang angkasa.

This thesis discusses the Artemis Accords as a new international legal framework governing the exploration and exploitation of space resources. Artemis Accords aims to support commercial activities of space resources under the Outer Space Treaty. The Artemis Accords did not based its principles on the Moon Agreement because the Moon Agreement stipulates that the Moon, other celestial bodies, and its resources are the common heritage of mankind (CHM) which its benefits must be shared with all mankind and no other country can make appropriations over space, in contrast to the Artemis Accords which does not regulate this. Meanwhile, the Outer Space Treaty stipulates that outer space is free to be accessed and utilized by all countries as long as it is based on the interests of all countries and becomes a province of all mankind (POM). Based on this, a better principle for regulating the exploration and exploitation of space resources is the CHM principle. However, if the implementation of the CHM principle in space is compared with other CHM status areas, it appears that international space law has not specifically regulated the legal mechanism for the exploration and exploitation of space resources and equitable benefit sharing for all countries. In this case, the Artemis Accords also has not regulated a clear legal mechanism in the exploration and exploitation of space resources and does not view space as a CHM, therefore there is a possibility of overexploitation by certain countries which can harm the sustainability of space resources."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1990
S25610
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bowett, D.W. (Derek William)
Jakarta: Sinar Grafika, 1992
341.2 BOW l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bowett, D.W. (Derek William)
Surakarta: Sebelas MAret University Press, 1982
341.523 BOW lt
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bowett, D.W. (Derek William)
Jakarta: Sinar Grafika, 1995
341.2 BOW lt (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bowett, D.W. (Derek William)
Jakarta: Sinar Grafika, 2007
341.2 BOW l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Starke, J.G.
Jakarta: Sinar Grafika, 1992
341 STA p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>