Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 112021 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gemala Dewi
Jakarta: Kencana, 2005
297.42 GEM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gemala Dewi
Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
297.42 GEM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gemala Dewi
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007
346.02 GEM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gemala Dewi
Jakarta: Kencana, 2013
297.42 GEM h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wawan Muhwan Hariri
Bandung: Pustaka Setia, 2011
346.02 WAW h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gemala Dewi
"Tujuan penulisan ini adalah terutama untuk memberi gambaran mengenai Hukum Perikatan Islam dan bagaimana mengaktifkan kembali fungsinya di masyarakat dalam rangka mengupayakan perbaikan sistem perekonomian yang berlangsung dewasa ini. Berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang No. l4 Tahun 1967 Bab I pasal l yang mensyaratkan adanya bunga dalam pemberian kredit pada kegiatan usaha lembaga keuangan, seolah-olah telah menutup pintu bagi Hukum Perikatan Islam yang salah satu asasnya adalah "Pengharaman Riba" untuk berfungsi di masyarakat, khususnya dalam bidang usaha yang sangat berpengaruh bagi kehidupan perekonomian negara ini. Akan tetapi dengan dimulainya pelaksanaan prinsip-prinsip Mu' amalat yang berlaku dalam bidang ekonomi serta penggunaan beberapa jenis aqad yang merupakan penerapan terhadap Hukum Perikatan Islam pada model Lembaga Keuangan Islam (Baitut-Tamwil), membuktikan bahwa hukum Perikatan Islam dapat berfungsi dalam kegiatan usaha ini, yang selain memberi ketentraman bagi. umat Islam dalam kepatuhan pada hukum agmanya, juga merupakan langkah awal bagi terciptanya sistem perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 33 UUD. 1945."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Allah swt menganjurkan manusia sebagai mahlukNya untuk
mempersiapkan diri menghadapi segala kemungkinan peristiwa
yang mungkin terjadi pada waktu yang akan datang. Upaya
perlindungan ini dapat dilakukan dengan metode asuransi. Di
Indonesia terdapat dua sistem asuransi yang digunakan,
yaitu konvensional dan syariah. Pada tahun 2006 terdapat
suatu produk asuransi Syariah, bernama Allisya Protection
yang dikeluarkan oleh PT. Allianz Life Indonesia
(perusahaan Konvensional),produk ini mengalami perkembangan
yang pesat. Hal ini dapat dilihat dengan jumlah premi yang
berhasil dihimpun selama 1 tahun mencapai 2230 polis dan
Rp 15,8 milyar. Selain itu penduduk Indonesia yang 90
persen merupakan umat Islam mendambakan suatu asuransi yang
menghindari unsur gharar, maisir, dan riba. Oleh karena itu
penulis memilih untuk meneliti produk asuransi Islam
Allisya Protection di PT. Allianz Life Indonesia, dengan
menganalisis asuransi syariah Allisya Protection di PT.
Allianz Life Indonesia dihubungkan dengan hukum perikatan
Islam dan ketentuan yang berlaku Indonesia, serta
menganalisis akad Wakalah bil Ujrah yang dipakai sebagai
akad dihubungkan dengan hukum perikatan Islam. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
hukum normatif atau penelusuran kepustakaan dan ditunjang
wawancara dalam pengumpulan data. Dari penelitian yang
sudah dilakukan, dapat disimpulkan pelaksanaan akad
asuransi syariah Allisya Protection di PT Allianz Life
Indonesia telah memenuhi walaupun belum secara menyeluruh,
syarat sahnya suatu akad dari segi asas perikatan Islam,
syarat-syarat suatu perikatan Islam, dan macam perikatan
Islam dalam asuransi syariah, maupun hukum nasional."
Universitas Indonesia, 2007
S21439
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Lestari
"Garansi bank merupakan salah satu jasa yang diberikan oleh bank disamping berbagai macam jasa perbankan lainnya. Sebagai jaminan garansi bank tergolong sebagai jaminan perorangan yang sering disebut sebagai jaminan perorangan yang sering disebut sebagai penanggungan hutang (borgtocht, guaranty). Seperti halnya pada bank-bank konvensional, maka pada bank syariah khususnya pada Bank Muamalat Indonesia juga memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan akad kafalah. Kafalah merupakan istilah untuk penanggungan hutang menurut ketentuan hukun Islam. Landasan syariah dari kafalah adalah Q. S. Yusuf ayat 72 pedoman untuk pelaksanaan pemberian garansi bank diatur dalam SK Direksi BI No. -23/88/Kep/Dir dan SE Direksi BI No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi Oleh Bank Garansi bank merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian pokok antara nasabah (pemohon garansi bank) dengan penerima garansi bank. Untuk memperoleh garansi bank, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada pihak bank. Apabila permohonannya diterima maka antara bank dengan pihak pemohon akan ditandatangani surat perjanjian penerbitan garansi bank. Setelah itu bank akan menerbitkan surat garansi bank. Pemohon garansi bank harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan, antara lain diwajibkan memberikan kontra garansi yang nilainya sebanding dengan nilai nominal garansi bank. Kewajiban untuk menyerahkan kontra garansi bertujuan untuk mengantisipasi resiko yang timbul apabila garansi bank dicairkan. Apabila debitur (pemohon garansi bank) wanprestasi maka kreditur (penerima garansi bank) dapat mengajukan klaim pembayaran atas garansi bank tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20998
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>