Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 45556 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lumbuun, Ronald S.
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011
347.014 LUM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mutiara Hikmah
"Arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh para hakim yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk atau mentaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yang mereka pilih atau tunjuk. Ada beberapa sumber hukum arbitrase di Indonesia. Pertama, pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menentukan bahwa semua peraturan yang masih ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut ketentuan Undang-Undang Dasar ini. Dengan demikian HIR dan RV masih 'tetap berlaku, karena sampai saat ini belum ada Undang-Undang baru yang mengganti kedua peraturan tersebut. Kedua, pasal 377 HIR, yang menyatakan jika orang Indonesia atau orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka dipurus oleh arbiter, maka mereka wajib memenuhi peraturan pengadilan yang berlaku bagi bangsa Eropa. Ketiga, pasal 615 - 651 RV yang berisi peraturan mengenai arbitrase. Keempat, memori penjelasan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 14 tahun 1970. Konvensi New York 1958 Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards) ditandatangani di New York, 10 Juni 1958. Konvensi ini diterima oleh Indonesia pada tanggal 5 Agustus 1981 dan diundangkan dalam bentuk Keppres No. 34 tahun 1981.Ruang Iingkup konvensi ini adalah keputusan arbitrase yang dibuat di suatu negara, berlaku di wilayah negara lain dimana pengakuan dan pelaksanaan' tersebut diminta. Setiap negara peserta konvensi mengakui perjanjian arbitrase tertulis yang dibuat para pihak dalam kontrak maupun yang dibuat setelah terjadinya sengketa. Keputusan arbitrase bersifat 'final and binding' Berta pelaksanaannya dijalankan menurut hukum acara dari negara dimana pengakuan dan pelaksanaan dimintakan. Menurut Perma No. 1 tahun 1990, yang berwenang menangani -masalah pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Batasan putusan arbitrase asing yakni putusan yang dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun arbiter perorangan di luar wilayah hukum RI, atau yang menurut hukum RI dianggap sebagai putusan arbitrase asing, yang berkekuatan hukum tetap."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Mahkamah Agung RI, 1996
347.350 959 8 IND y
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Mahkamah Agung RI, 1995
347.350 959 8 IND y
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Adiati Sutjipto
"ABSTRAK
Putusan Mahkamah Agung nomor 3148 K/PDT/1988 tanggal 21 Juni 1989 menyatakan batal demi hukum akta notaris tanggal 29 Desember 1983 nomor 422 dan 423, akta notaris nomor 173 tanggal 15 Maret 1985, akta notaris nomor 151 tanggal 15 Agustus 1984. Putusan tersebut menimbulkan konsekuens-ikonsekuensi hukum bagi notaris, para pihak yang berkepentingan dalam perbuatan hukum tersebut termasuk pihak ketiga. Melalui penelitian yang bersifat yuridis normative dapat diidentifikasi bahwa pada prinsipnya suatu akta notaris yang memenuhi persyaratan ketentuan formil untuk menjadi akta otentik sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) tidak dapat dibatalkan. Dalam kasus ini dianalisa kriteria suatu akta otentik yang dapat dinyatakan batal demi hukum dan akibat hukum terhadap pihak ketiga dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI nomor 3148 K/PDT/1988 ini. Akta otentik,dibuat oleh dan dihadapan Notaris sebagai Pejabat Umum. Sehingga kekuatan pembuktian akta otentik adalah sempurna, dan mengikat hakim apabila akta otentik dipergunakan dalam pembuktian dimuka pengadilan. oleh karenanya notaris dalam menjalankan jabatannya wajib untuk memenuhi ketentuan UUJN, dan ketentuan perundang-undangan lain yang berlaku. Isi/materi dalam Akta Notaris harus mematuhi ketentuan perundang--undangan yang berlaku. Akta notaris tanggal 29 Desember 1983 nomor 422 dan 423 wajib mematuhi ketentuan KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian, pemberian kuasa, jual beli dan Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 1 tahun 1995. Penyimpangan dan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan tersebut mengakibatkan akta notaris tanggal 29 Desember 1983 nomor 422 dan 423 sepanjang mengenai materiil akta, dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengikutinya adalah batal demi hukum. Bagi pihak ketiga perbuatan hukum dalam akta-akta tersebut tidak menimbulkan akibat hukum apapun. Sebagai perlindungan bagi pihak ketiga maka hakim menguatkan hat tersebut dengan manyatakan akta notaris tersebut batal demi hukum."
2007
T17028
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Mahkamah Agung RI , 1996
340.115 IND y
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Bandung: Alumni, 1992
347.035 SUB k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Bandung: Alumni, 1980
347.035 SUB k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
347.035 SUB k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>