Ditemukan 20182 dokumen yang sesuai dengan query
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
346.05 SJA h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
[Place of publication not identified]: [publisher not identified], [date of publication not identified]
346.05 SJA h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Universitas Indonesia, 2001
343.053 HUK
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Surini Ahlan Sjarif
Jakarta : Prenada Media, 2005
346.05 SUR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Surini Ahlan Sjarif
Jakarta: Kencana, 2006
346.05 SUR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Surini Ahlan Sjarif
Jakarta: Renada Media, 2006
346.05 SUR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Surini Ahlan Sjarif
2010: Kencana Prenada Media, 2010
346.05 SUR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
M. Idris Ramulyo
Jakarta: Sinar Grafika, 1993
297.432 MOH b
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Sri Sudarsih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22203
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Wiwiek Widowati
"Lembaga wasiat mempunyai peranan yang penting dalam hukum kewarisan Islam, khususnya dalam menghadapi kasus-kasus kewarisan yang khusus sifatnya, sehingga akan lebih terpenuhi rasa keadilan. Dengan berwasiat berarti sekaligus kita telah memenuhi sepagian perintahNya untuk berbuat kebajikan guna menambah amal-amal kebaikan kita. Dalam membuat wasiat terdapat pembatasan baik menurut Hukum Kewarisan Islam ataupun Hukum Kewarisan Perdata Barat. Menurut Hukum Kewarisan Islam seseorang hanya mempunyai kebebasan untuk berwasiat sebesar maksimal 1/3 (sepertiga) bagian dari harta peninggalan. Sedangkan sisanya berada di luar jangkauannya karena bagian sisa tersebut merugakan bagian mutlak ahli waris. Sedangkan menurut Hukum Kewarisan Perdata Barat pemb erian wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak (legitieme portie) dari ahli-ahli waris tertentu menurut Undang-undang. Pada dasarnya terdapat persamaan pengertian mengenai bagian mutlak sebesar 2/3 (dua pertiga) menurut Hukum Kewarisan Islam, akibat adanya pembatasan porsi wasiat sebesar 1/3 (sepertiga), dengan legitieme portie menurut Hukum Kewarisan Perdata Barat. Perbedaan antara keduanya hanyalah terletak pada pelaksanaannya saja. Dalam Hukum Kewarisan Islam, wasiat dilaksanakan sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris. Sedangkan menurut Hukum Kewarisan Perdata Barat penerima wasiat mempunyai kedudukan sebagai ahli waris dengan ketentuan seperti ahli waris lain (ahli waris ab-intestato) dalam masalah harta peninggalan. Dalam kaitan dengan judul skripsi ini maka ditinjau pula pelaksanaan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri sehubungan dengan peranan lembaga-lembaga tersebut dalam menyelesaikan masalah wasiat pada khususnya dan kewarisan pada umumnya yang diajukan kepada lembaga ini. Pengadilan Agama menjadikan Al-qur'an sebagai sumber hukum dan juga pedoman dalam memberikan fatwa terhadap perkara wasiat khususnya dan kewarisan pada umumnya di samping 2 (dua) sumber hukum lain yakni Sunnah Rasul dan Ijtihad. Sedangkan Pengafilan Negeri mendasarkan putusannya kepada Kitab Undang-undang Hukum perdata dan peraturan-peraturan lainnya yang juga mengatur mengenai hal serupa."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20576
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library