Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 69090 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Hutabarat, Michael A.
"Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan penambahan modal dalam Bank Perkreditan Rakyat X berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hasil penelitian menemukan bahwa penambahan modal yang dilakukan oleh BPR tidak dapat langsung dipergunakan dalam operasionalnya. Hal ini dikuatirkan mempengaruhi kerja BPR khususnya dalam memberikan kredit kepada debitor. Maka diperlukan penyederhanaan prosedur penambahan modal BPR berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

The focus of this study is about implementing in increasing capital in Bank Perkreditan Rakyat X accordingly to Bank Indonesia Law and Regulations No. 8/26/PBI/2006 regarding Bank Perkreditan Rakyat (BPR). The survey proofs that the money in which to increase the capital by Bank Perkreditan Rakyat cannot be used directly in its operational needs. This is something to be concerned about because it might effect Bank Perkreditan Rakyat?s operation, especially in lending credits to debitors. So, it needs simplifying procedures in increasing capital in Bank Perkreditan Rakyat which according to Law Number 40 Year 2007 regarding Limited Company (UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S256
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hamidah Meutiasari
"ABSTRAK
Undang-Undang Perbankan memberikan panduan agar bank
melaksanakan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan
pada keyakinan bahwa debitur mampu mengembalikan kredit
atau pembiayaan pada waktu yang diperjanjikan. Kegiatan
usaha Bank Perkreditan Rakyat Syariah ditujukan kepada
masyarakat: golongan ekonomi menengah ke bawah dan
i
beroperasi tanpa menerima bunga dari nasabah dengan konsep
dasar Syariah Islam. Dalam hal ini terdapat tiga
permasalahan, yaitu jaminan yang digunakan bagi pembiayaan
pada bank, pelaksanaan pengikatan jaminan dan eksekusi
terhadap jaminan. Penelitian yang dilakukan adalah
penelitian hukum sosiologis atau empiris dengan pendekatan
yuridis. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwa
jaminan yang diserahkan debitur kepada bank adalah jaminan
pokok dan jaminan tambahan. Perjanjian Penyerahan Jaminan
dilakukan secara di bawah tangan dan dilegalisasi oleh
notaris. Bank dan debitur melakukan musyawarah untuk
mencari jalan keluar yang terbaik bagi penyelesaian
pembiayaan yang tidak terkembalikan, tidak melalui
pelelangan dan pengadilan karena faktor waktu dan biaya."
2004
T37587
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ririh Krishnani
"Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dalam satu dekade terakhir ini menunjukkan peningkatan yang sangat pesat hal mana ditandai dengan tumbuhnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dan berkembangnya Bank-Bank Umum Syariah baik yang berasal dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah maupun yang pada awalnya merupakan Unit Usaha Syariah Bank konvensional, paradigma ini menimbulkan beberapa hal yang perlu dibahas kembali secara mendalam yakni 1) Apakah yang dimaksud dengan Konsep Syariah dan Kontrak Wadi'ah dalam Perbankan Syariah? 2) Bagaimanakah mekanisme peningkatan status Bank Perkredican Rakyat Syariah (BPRS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS)? dan 3) Apakah bentuk hubungan kontrak yang digunakan dalam peningkatan status Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) yang sejalan dengan konsep syariah? Dengan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan.yaitu: 1) Pemberian izin usaha Bank Umum Syariah dan BPR Syariah dilakukan dalam dua tahap: a) persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank: dan b) izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan pendirian selesai dilakukan, 2) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum Syariah ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). Sedangkan modal disetor untuk BPR Syariah berkisar antara Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 2.000.0D0.000,00 (dua miliar rupiah) tergantung lokasi atau wilayah tempat pendiriannya, 3) Prosedur untuk meningkatkan status BPR Syariah menjadi Bank Umum Syariah dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia dan menyesuaikan dengan persyaratan-persyaratan tertentu berlaku bagi Bank Umum Syariah, termasuk ketentuan tentang jumlah persyaratan modal disetor yang mengatur tentang kewajiban menyetor 30% dari jumlah modal minimum tersebut dalam bentuk deposito pada Bank Umum Syariah atas nama Dewan Gubernur Bank Indonesia qq. salah satu calon pemilik, 4) Mekanisme peningkatan status BPR Syariah menjadi Bank Umum Syariah dengan menggunakan Kontrak Wadiah dengan Bank Indonesia sudah sesuai denqan konsep perbankan syariah karena merupakan hubungan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16424
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rusmaedi
"Perkembangan ekonomi saat ini disertai meningkatnya penyaluran dana dalam bentuk pemberian fasilitas kredit. Ukuran bagi kreditor menjaga kepentingannya ketika menyalurkan kredit adalah sejauh mana penguasaan jaminan (hak kebendaan) yang diserahkan debitor. Dalam konteks inilah kita membicarakan jaminan fidusia sebagaimana didefinisikan Pasal 1 butir 2 UU Nomor 42/1999. Ketentuan dalam UU Nomor 42/1999 yang tadinya diharapkan dapat memberikan perlindungan, dalam implementasi praktisnya dirasakan tidak berbeda dengan lembaga jaminan fidusia sebelum diatur dengan undang-undang. Pembebanan di bawah tangan, tidak dilakukan pendaftaran dan bentuk pembebanan lain yang tidak diatur oleh UU masih dijumpai dalam praktik sehari-hari. Berkaitan pengecualian prinsip droit de suite benda persediaan, dapat dikritisi jika mengingat benda persediaan terdiri yang satuannya tidak dilengkapi bukti kepemilikan dan yang dilengkapi bukti kepemilikan. Dapatkah pengecualian prinsip droit de suite Pasal 20 UU Nomor 42/1999 berlaku untuk semua jenis benda persediaan?, Mengapa terjadi praktik pembebanan tidak sesuai ketentuan UU Nomor 42/1999? Penelitian kepustakaan dilakukan bersifat yuridis normatif.
Untuk menjawab pokok permasalahan, penelitian lebih bersifat eksplanatoris dengan bentuk evaluatif mengarah pada problem finding. Pengecualian prinsip droit de suite berlaku bagi semua agunan yang dinyatakan sebagai benda persediaan. UU tidak mendefinisikan benda apa saja termasuk kategori benda persediaan. Bentuk pembebanan fidusia tidak sesuai UU terjadi karena kreditor merasa kepentingannya terlindungi dengan pemblokiran bukti kepemilikan dan tandatangan kuitansi kosong oleh pemilik jaminan. Karena UU tidak mengatur secara tegas dan tidak antisipatif terhadap kebutuhan praktis maka masih ditemukan akta pembebanan tidak didaftar dan bentuk surat kuasa memberikan jaminan fidusia. UU seharusnya memberi definisi benda apa saja termasuk benda persediaan, diatur hubungan antara instansi yang menangani bukti kepemilikan suatu benda (seperti Kepolisian) dengan Kantor Pendaftaran Fidusia, hendaknya UU lebih tegas menentukan batas waktu pendaftaran dan kemungkinan pengaturan bentuk Surat Kuasa Membebankan Jaminan Fidusia, meniru SKMHT pada lembaga Hak Tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16500
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ari Setiani
"Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sangat dibutuhkan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pengusaha kecil untuk mendukung kegiatan ekonominya, sehingga performanya harus dijaga agar dapat beroperasi dan berkembang secara sehat, baik secara individual maupun industri. Dengan menggunakan analisis diskriminan diketahui bahwa faktor yang paling signifikan mempengaruhi performa 3 sampel BPRS di wilayah Bekasi dan Depok adalah rasio profitabilitas dan kecukupan modal. BPRS diharapkan dapat melakukan pengelolaan penempatan dana dalam asset yang berkualitas agar pendapatan operasional meningkat dan penambahan modal disetor perlu didukung dengan pengelolaan bank yang berpegang pada konsep prudential banking. Untuk itu dalam pengembangan BPRS ditekankan pada bagaimana agar BPRS lebih mampu mempertahankan kualitas pembiayaannya.

Rural bank is needed for the low level society and small enterprises to support their economics activities. Furthermore, their performance should be kept so that they can operate and grow firmly, at the individual or industry level. Using discriminant analysis, known that the most significant factor which affecting the performance of 3 samples of rural banks in Bekasi and Depok are profitability ratio and capital adequacy. Rural banks should do funding management with the good quality asset so that the operational income will be increased and incremental of paid-in capital should be supported with good bank management which using prudential banking concept. For the development of rural bank, they should concern with how to maintain their financing quality."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T25347
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Pandu Suharto
Jakarta: Bank Indonesia , 1985
332.1 PAN m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Pandu Suharto
Jakarta: Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia , 1988
332.1 PAN s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muh Afdal Yanuar
"Berdasarkan ketentuan antitipping off, objek yang wajib dirahasiakan oleh pihak pelapor (inter alia Bank) adalah informasi terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM). Sementara itu, hal-hal yang menjadi objek kewajiban pelaporan bagi bank juga mencakup laporan keuangan kas (TKT), dan transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri (TKL). Tulisan ini akan membahas perihal, permasalahan hukum yang muncul dan paradigma yang perlu dibentuk, mengenai ketidaksesuaian objek kewajiban pelaporan bagi bank berdasarkan UU TPPU dengan objek yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan anti tipping off. Tulisan ini dibentuk dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Dalam tulisan ini diperoleh kesimpulan bahwa: (a) permasalahan hukum yang muncul terkait dengan permasalahan yang dibahas dalam makalah ini adalah belum adanya ketentuan khusus yang secara tegas dapat diterapkan, dalam hal terdapat pengungkapan fakta terkait TKT atau TKL ; dan (b) Paradigma yang perlu dibentuk terkait dengan permasalahan yang dibahas pada tulisan ini adalah bahwa Pasal 12 UU TPPU (anti tipping off) diterapkan pada pelanggaran pengungkapan TKM. Sedangkan untuk pengungkapan TKT dan TKL, ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 11 UU TPPU"
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2023
336 JAC 2:1 (2023)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>