Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 168780 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Daliati Hasiholan Gulo
"Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), maka semua hak penguasaan atas tanah yang berasal dari konsepsi hukum Barat telah hapus dan diganti dengan hak-hak penguasaan yang baru. Salah satu diantara hak penguasaan yang dihapuskan itu adalah bezit atas tanah. Namun dibandingkan dengan hak-hak atas tanah lain, baik yang terdapat dalam UUPA maupun dalam Buku II KUH Per data, bezit atas tanah ini mempunyai beberapa keistimewaan: a. Bezit atas tanah bukanlah suatu hak yuridis yang pemegangnya memiliki surat bukti hak, melainkan suatu keadaan yang tampak keluar dirnama si pemegang berperan seolah-olah sebagai pemilik yang sah. b. Dari segi lain, pemilik yang sah atas sebidang tanah bisa jadi adalah bezitter itu sendiri dan ia dapat menggunakan ketentuan-ketentuan mengenai bezit untuk melindungi haknya dari gangguan orang lain. Dengan demikian, sebagian dari keten tuan-ketentuan mengenai bezit merupakan "isi” dari suatu hak atas tanah. UUPA memperkenalkan hak milik baru atas tanah sebagai penggaBti hak milik (eigendom) yang terdapat dalam KUH Perdata. Namun sampai sekarang mengenai hak milik baru ini belum ada pengaturan selanjutnya dalam bentuk Undang-undang hak milik yang menentukan seberapa luas dan dalamnya hak milik tersebut. Oleh sebab itu, dengan mendasarkan diri pada Pasal 56 UUPA, bisa saja ketentuan-ketentuan yang menyangkut eigendom sebagaimana terdapat dalam pasal-pasal KUH Perdata diberlakukan kembali dan sebagian diantaranya adalah ketentuan-ketentuan mengenai bezit atas tanah ini, khususnya yang menyangkut perlindungan hukum baik terhadap pemilik yang sah maupun terhadap bezitter yang jujur. Di dalam skripsi ini, penulis menooba melihat kemungkinan pemberlakuan ini, khususnya dalam sengketa- sengketa pemilikan tanah yang bersifat perdata. Untuk itu di dalam skripsi ini penulis turut melampirkan sebuah Putusan Mahkamah Agung Pepublik Indonesia atas sebuah perkara sengketa pemilikan tanah. Dalam putusan tersebut tampak jelas perlindungan terhadap bezitter tanpa mempersoalkan hak milik yang sebenarnya ada pada siapa. Pada akhirnya penulis berkesimpulan bahwa ada beberapa ketentuan mengenai bezit atas tanah (tetapi tidak semuanya) yang masih perlu dipertahankan. Penulis juga menyarankan agar ketentuan-ketentuan yang dianggap masih dapat dipertahankan itu sebaiknya turut dipertimbangkan dalam penyusunan Undang-undang hak milik yang akan datang. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdurrahman
Bandung: Alumni, 1980
346.04 Abd b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Firly Irhamdani
"Tanah hak milik non pertanian merupakan salah satu sumber utama yang diperlukan yang diperuntukkan untuk perumahan,. Pembatasan kepemilikan tanah hak milik non pertanian khususnya yang ditentukan dalam dalam pasal 7 dan pasal 17 UUPAyang mempunyai tujuan agar tanah tidak tidak tertumpuk pada satu golongan atau pihak-pihak tertentu saja, tetapi sampai saat ini belum terdapat batas maksimum kepemilikan terhadap tanah non pertanian sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 17 UUPA dimana agar segera mengatur mengenai pembatasan khususnya pembatasan mengenai hak milik non pertanian. Tetapi disatu sisi BPN menyatakan bahwa pembatasan hak milik non pertanian telah di atur dalam Keputusan KBPN No. 6 Tahun 1998. Tetapi dengan alasan belum adanya payung hukum maka BPN tidak melakukan pengawasan terhadap batas maksimum kepemilikan tanah hak milik non pertanian. Mengenai sanksi terhadap dilanggarnya batas maksimum kepemilikan tanah hak milik non pertanian Keputusan KBPN No. Tahun 1998 tidak mengatur, sanksi mengenai batas maksimum tanah hak milik non pertanian pertanian terdapat pada pasal 11 Undang Undang No. 56 Prp. Tahun 1960 dimana peraturannya sampai saat ini belum ada atau belum diatur.

Non-agricultural land property rights is one of the major sources are required to cater for housing. Restrictions on land ownership, especially non-agricultural property specified in article 7 and article 17 UUPA have goals that are not stacked on the ground no one group or certain parties only, but as yet there is a maximum limit of ownership of non-agricultural land as a has been mandated in Article 17 UUPA in which to immediately set about restrictions, especially restrictions on non-agricultural property. But one side BPN stated that the restrictions of nonagricultural property has been set in Decree No. KBPN. 6 of 1998. But by reason of the absence of legal protection is not to supervise the BPN maximum limit of land ownership rights of non-agricultural property. Regarding sanctions against the violation of the maximum limit of land ownership rights of nonagricultural property Decision No. KBPN. Year 1998 is not set, the maximum penalty on non-agricultural land agricultural property rights contained in article 11of Law No.. 56 Prp. Where the rules of 1960 until now there is no or not yet regulated."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T21669
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Universitas Indonesia, 1994
S23051
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"The article is descriptive and was conducted in the Province of West Sumatra, where ganggam bauntuak exists. The result of research indicated that first, the mechanism for implementing of the conversion of ganggam bauntuak land right is carried out in accordance with Regulation of the Ministry of Agriculture and Agrarian Affairs (PMPA) No 2 of 1962. Second, the major contributing factor to cases of deviation in which ganggam bauntuak right is converted into right of ownership is the existence and nature of ganggam bauntuak right itself, which in an adat right of ownership and not only right of use. Third, the kind of right that is appropriate for ganggam bauntuak land, as perceived by the community, is right ownership, not right of use: this right covers particularly land for housing development, but it can also include agricultural land and the abligation of ganggam bauntuak land-holders when exercising their right to put in a request for conversion is generally payment of cost incurred in writing of a little-deed."
JHYUNAND 6:8 (1999)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>