Ditemukan 102186 dokumen yang sesuai dengan query
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004
342.087 8 KIS
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Amurwani Dwi Lestariningsih
Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2011
305.42 AMU g
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ajip Rosidi, 1938-
Jakarta : Pustaka Jaya, 1998
899.221 AJI p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Pelzer, Dave
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003
813.54 PEL l
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Rekayasa Industri, 2007
690.598 ARC k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Kaelany H.D.
Jakarta: Midada Rahma Press, 2012
910 KAE k (1)
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Augustine Dwi Putri Sukarlan
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
305.4 AUG p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta : Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1995
899.222 09 KIS
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Diah Marsidi
Jakarta: Kompas, 2004
910.41 DIA s (1)
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Abdul Rahman Saleh
"Penyelesaian sengketa bisnis melalui Arbitrase belum begitu diminati di Indonesia. Salah satu sebabnya adalah belum adanya Undang-Undang Arbitrase Nasional yang mengatur lembaga Arbitrase secara lengkap dan jelas. Peraturan yang ada, peninggalan kolonial (Rv) sudah ketinggalan jaman, sehingga tidak dapat dipakai menangani kasus-kasus arbitrase asing. Hal ini lebih dirasakan setelah Indonesia membuka pintu buat modal asing di akhir tahun enampuluhan. Pada umumnya hampir semua perusahaan patuncran (Joint Venture) memilih Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa mereka. Pada tahun 1981 dengan Keppres No. 34 Tahun 1981, Indonesia meratifikasi Konvensi New York 1958 tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Ternyata putusan arbitrase asing masih saja tidak bisa dilaksanakan di Indonesia. Hal ini merendahkan citra peradilan Indonesia di luar negeri. Baru pada tahun 1990, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 tentang Tatacara Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Asing. Meskipun begitu ternyata masalah pelaksanaan putusan arbitrase asing belum dapat berjalan lancar. Kali ini yang menjadi ganjalan pokok adalah ketentuan pasal V paragraf 1 dan 2 Konvensi New York, yaitu yang mengatur penolakan pelaksanaan putusan arbitrase asing atas dasar bahwa putusan itu telah melanggar ketertiban umum di negara di mana putusan itu dimohonkan pelaksanaannya. Sementara itu di luar negeri pengadilan-pengadilan telah mengembangkan pemikiran dan pendapat yang lebih maju yaitu dengan jalan membedakan pengertian kepent incran umum menjadi "kepentingan umum domestik" dan "kepentingan umum dalam Hukum Internasional". Apa yang dalam hukum domestik dianggap melanggar kepentingan umum, tidak dengan sendirinya melanggar kepentingan umum menurut Hukum Internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T36506
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library