Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 48969 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta : Rajawali, 2011
340 MEM (1);340 MEM (2)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Rajawali, 2009
340 MEM
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Rajawali, 2012
340 MEM
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
I Dewa Gede Atmadja
Malang: Madani, 2014
340.1 IDE f
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Universitas Indonesia, 2004
340 REN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
R. Djenal Sidik Suraputra
"ABSTRAK
Tulisan ini adalah suatu usaha untuk menilai kembali sejarah Revolusi Indonesia dari sudut pandang Hukum Internasional. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk membuktikan, bahwa Republik Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan, tetap meinpertahankan kedudukannya sebagai subyek Hukum Internasional penuh, yaitu negara merdeka dan berdaulat dan bukan berkedudukan sebagai insurgen (pihak pemberontak) atau beligeren (pihak berperang), yang merupakan subyek Hukum Internasional terbatas.
Negara Republik Indonesia didirikan melalui Proklamasi pada tanggal.' 17 Agustus 1945. Proklamasi dalam Hukum Internasional adalah suatu pengumuman pada dunia luar, bahwa telah berdiri Negara Baru, Negara Republik Indonesia. Sebagai persyaratan bagi beradanya suatu negara, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan batas-batas wilayah negara Republik Indonesia seluas bekas wilayah Hindia Belanda. Pada tanggal yang sama juga telah disahkan naskah Undang-Undang Dasar menjadi Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Dalain UUD 1945 dimuat ketentuanketentnan transnasional yang diperlukan bagi Pemerintah maupun bangsa Indonesia untuk berhubungan dengan dunia luar. Ketentuan-ketentuan transnasional mengenai hak untuk menentukan nasib sendiri bagi suatu bangsa dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, yang dipakai sebagai dasar hukum untukmemproklamasikan Negara Republik Indonesia.
Ketentuan-ketentuan transnasional yang lain adalah mengenai kewenangan Pemerintah untuk mengadakan Hubungan Internasional (pasal 11), ketenLuan mengenai kewarganegaraan (pasal 26) dan pasal pasal mengenai hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29(2), 30, 31 dan 34). Hak asasi. manusia perlu dimuat dalam UUD 1945, karena indiuidu sudah diakui sebagai subyek dalam Hukum Internasional.
Hubungan Internasional awal terjadi dengan adanya campur tangan dari kekuatan asing, yaitu tentara Sekutu (tentara Inggris) pada tanggal 29 September 1945, ke wilayah Republik Indonesia. Bersama tentara Inggris ikut masuk tentara Belanda bersama pegawai sipil Belanda. Tujuan kedatangan tentara Inggris adalah untuk membebaskan dan memulangkan tawanan perang dan interniran, atau disebut juga sebagai "Recovery of Allied Prisoners of War and Internees (RAPWI)."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 1988
D349
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Djenal Sidik Suraputra
"ABSTRAK
Tulisan ini akan membahas peristiwa-peristiwa sejarah dari Proklamasi Kemerdekaan sampai dengan berlakunya Perjanjian Linggajati dari pandangan Hukum Internasional. Pembahasan ini akan diarahkan kepada serangkaian usaha Belanda untuk mengembalikan wilayah Republik Indonesia pada struktur Hukum Tata Negara Belanda dan usaha-usaha dari Republik Indonesia untuk mempertahankan kepribadiannya dibamah Hukum Internasional. Sejarah revolusi Indonesia menurut penulis belum pernah dibahas dari pandangan tersebut secara sistematis dan mendalam. Suatu dialogia tentang peristiwa-peristiwa sejarah Revolusi Indonesia dari sudut pandangan Hukum Internasional adalah berguna untuk mendapat pemikiran yang baru."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 1988
D1108
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bachsan Mustafa
Bandung: Armico, 1982
340 BAC s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"Pandangan filsafat terhadap hukum internasional amat menarik untuk dikaji, terutama mengenai dampak hukum internasional terhadap hukum nasional sebagai suatu kajian filsafat hukum.
Hal itu disebabkan rentangan pemikiran filsafat mengenai hukum internasional - dari yang mengakui eksistensi sampai yang sama sekali tidak mengakuinya - sangat luas dan penuh pertentangan. Namun di antara pemikiran yang demikian beragam terdapat pula pemikiran yang mencoba mendekati hukum internasional dari sisi lain - seperti pendekatan "policy-oriented" dari Lasswell dan McDougal - yang tentunya akan memberikan nuansa lain bagi hukum internasional."
Lengkap +
JHYUNAND 6:8 (1999)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Prita Purwanto
"ABSTRAK
Anjak piutang, yang jenisnya dapat dibagi menjadi factoring with recourse dan factoring without recourse, adalah fasilitas layanan pengambilalihan piutang yang berkembang dari sistem hukum common law. Di Indonesia, payung hukum anjak piutang masih belum jelas dan terdapat inkonsistensi jangka waktu objek anjak piutang antarperaturan. Oleh karena itu, sebagai fungsi inspiratif, dilakukan perbandingan konstruksi hukum anjak piutang antara Indonesia dan Amerika Serikat dengan metode perbandingan yang menghasilkan bentuk penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa konstruksi hukum anjak piutang di Indonesia, selain memiliki persamaan, juga perbedaan dengan Amerika Serikat. Perbedaan utama yang terlihat adalah di Amerika Serikat, factoring with recourse tidak diklasifikasi sebagai anjak piutang. Hal ini memberikan perlindungan hukum tidak hanya bagi factor, namun juga bagi klien dan nasabah.

ABSTRACT
Factoring, the type of which can be divided into factoring with recourse and factoring without recourse, is a service facility to take over account receivables that has been developing from the common law system. In Indonesia, the underlying law for factoring is still unclear and inconsistent in term of the regulations on the object of the factoring. Therefore, as an inspired function, a comparison of legal construction for the factoring is made between Indonesia and the United States under comparison method producing forms of normative-juridical research. This research shows that the legal construction for factoring in Indonesia, other than the similarity, also has the difference with that in the United States. The fundamental difference lies on the factoring with recourse in the United States where it is not classified as a factoring. This generates legal protection not only for the factors but also both clients and customers.
"
Lengkap +
2015
S61952
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>