Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 124751 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Simamora, Bilson
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003
658.834 2 Sim m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mei Susanto
"ABSTRAK
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 menguji konstitusionalitas obyek hak angket DPR terhadap KPK menimbulkan permasalahan dan perdebatan hukum, khususnya dapat tidaknya penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga negara independen. Permasalahan dalam penelitian adalah apakah pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan a quo telah tepat menempatkan KPK sebagai obyek hak angket DPR? Bagaimana implikasi Putusan a quo berkaitan penggunaan hak angket DPR kepada KPK terhadap pemberantasan korupsi? Penelitian doctrinal ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, berupa peraturan perundang-undangan, literatur dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan objek penelitian. Penelitian menyimpulkan, pertama, pertimbangan Hakim Konstitusi khususnya pertimbangan 5 Hakim Konstitusi yang menjadi dasar Putusan a quo tidak tepat menempatkan KPK sebagai obyek hak angket DPR dikarenakan pertimbangannya tidak memiliki konsistensi terhadap makna independen yang dimiliki KPK bahwa posisi KPK berada di ranah eksekutif, sehingga tidak berarti membuat KPK tidak independen dan terbebas dari pengaruh manapun. Pertimbangan yang tidak konsisten dibarengi tidak dibedahnya makna "hal penting, strategis, dan berdampak luas" sebagai kriteria dipergunakannya hak angket DPR. Kedua, implikasi putusan a quo terhadap penggunaan hak angket DPR terhadap KPK adalah dapat terganggunya status independensi KPK. Penggunaan hak angket DPR terhadap KPK secara eksesif dapat merintangi, mempolitisasi kasus pemberantasan korupsi yang ditangani KPK. Diperlukan penegasan pembatasan penggunaan hak angket DPR khususnya kepada tugas KPK dalam bidang yudisial, serta pengekangan diri panitia angket DPR untuk tidak memasuki batas-batas yang ditentukan hukum."
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2018
364 INTG 4:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Tengku Abdurrahman
"Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi pengawasan, selain itu fungsi legislasi dan fungsi anggaran. Dalam melaksanakan fungsinya Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Fungsi dan hak Dewan Perwakilan Rakyat itu diatur dalam Pasal 20A Undang Undang Dasar 1945. Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dijalankan pemerintah. Dalam menjalankan fungsinya, Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. DPR berhak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Panitia khusus angket pengusutan kasus Bank Century DPR merupakan pelaksanaan hak penyelidikan DPR berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan atas bail out Bank Century. BPK menyimpulkan bahwa bail out Bank Century patut diduga melanggar hukum. Walaupun DPR berhak melakukan penyelidikan, namun hasil penyelidikan DPR tidak dapat dipergunakan sebagai bukti di pengadilan. Proses penyelidikan DPR adalah proses politik yang mencerminkan pandangan mayoritas fraksi di DPR. Meskipun demikian, pemerintah harus sungguh-sungguh memperhatikan proses politik tersebut, karena Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, bila dalam penyelidikan yang dilakukan DPR ditemukan fakta-fakta yang menyakinkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bertanggungjawab. Selanjutnya DPR berhak untuk menyatakan pendapat. Atas pendapat DPR tersebut, apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum. DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

House of Representatives has a supervisory function, in addition to legislative and budgetary functions. In performing its functions the House of Representatives has the right of interpellation, the right questionnaire, and the right to express an opinion. Functions and rights of the House of Representatives was set forth in Section 20A Constitution Act 1945. Audit function is conducted through the supervision over the implementation of laws and Budget of the State-run government. In performing its functions, the President can not freeze and or dissolve the House of Representatives. Parliament is entitled to conduct an investigation of the implementation of laws and / or government policies relating to the important, strategic and broad impact on society, nation and the state is allegedly contrary to laws and regulations. The special committee investigating a case questionnaire Century Bank House is a House investigation into the implementation of rights based on BPK audit on the bail out of Century Bank. CPC concluded that Century Bank bail-out should be suspected of breaking the law. Although Parliament has the right to investigate, but the results of the House investigation can not be used as evidence in court. House of Representatives inquiry process is a political process which reflect the views of the majority faction in parliament. Nevertheless, the government must seriously consider the political process, because the President and / or the Vice President may be dismissed in his term by the People's Assembly at the proposal Permusyaratan House of Representatives, when the House of Representatives conducted an investigation which found the facts are convincing that the President and / or the Vice President accountable. Furthermore, the Parliament is entitled to our opinion. On the opinion that the Parliament, when the Constitutional Court decides that the President and / or Vice President proved to have violated the law. Parliament held a plenary session to continue the proposed dismissal of the President and / or Vice President to the People's Consultative Assembly."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25495
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Randhika Oktaviano
Universitas Indonesia, 2010
S25091
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"In the face of economic downturn, the Government of Indonesia decided to bail out Bank Century in November 2008. This decision has triggered pros and cons leading to the use of Hak Angket by the parliament. Was it correct to deem a small bank with bad reputation in the past as having an industry-wide systematic impact? During the course, are there any miscalculation, mishandling and violations against the law? What does this mean to the future of Indonesia's democracy? This paper argues that the use of Hak Angket and its accompanying results may pave the way to a more promising check and balances mechanism and hence strengthening the culture of democracy in Indonesia. "
330 ASCSM 9 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Mas Ahmad Yani
"Kebijakan pemberian bailout atau dana talangan dengan penamaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, sejak digulirkan tahun 2008, hingga saat ini, telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Kontroversi itu, karena adanya pandangan bahwa kebijakan tersebut dinilai sebagai tidak layak dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara karena hanya menguntungkan salah satu pihak/kelompok tertentu saja.
Dalam tinjauan kriminologi, kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai kejahatan yang berada dalam ruang lingkup White Collar Crime (WCC), dilakukan oleh korporasi birokrasi negara. Berdasarkan hal tersebut, pertanyaan penelitiannya adalah:
1. Mengapa di dalam mensikapi kasus Bank Century, di antara berbagai alternatif pemecahan masalah, kebijakan yang diambil oleh KSSK adalah bailout yang ternyata dikemudian hari disalah gunakan oleh Bank Century.
2. Kebijakan baru apa yang diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus Bank Century. Dengan pendekatan metode kualitatif, sifat kejahatan dari kebijakan FPJP Bank Century, ternyata tidak bisa hanya dilihat dari aspek pengambilan kebijakannya saja. Tetapi, perlu dilihat dari seluruh rangkaian kegiatan yang menunjukkan terjadinya kejahatan baik di Unit Operasional Bank Century, unit pengambilan kebijakan (KSSK-BI-LPS), dan unit pelaksana kebijakan (LPS).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
1. Peristiwa atau bentuk kejahatan di Unit Operasional Bank Century dan LPS selaku pelaksana kebijakan FPJP Bank Century, merupakan peristiwa/bentuk kejahatan yang menghimpit (beririsan) atau bersinggungan satu sama lain. Menyebabkan pengambilan kebijakan FPJP Bank Century oleh otoritas berwenang, memiliki kandungan/ sifat-sifat jahat (kriminogenik), sebagai kejahatan yang dilakukan oleh birokrasi Negara/kejahatan negara.
2. Peristiwa atau bentuk kejahatan yang terjadi di Unit Operasional Bank Century merupakan “penyebab” mengapa pengambilan kebijakan FPJP mengandung gen atau sifat-sifat kriminal. Sedangkan peristiwa/bentuk kejahatan yang terjadi di Unit Pelaksana Kebijakan, yakni LPS, adalah sebagai “akibat” yang membentuk FPJP Bank Century menjadi kejahatan Negara yang dapat dilihat secara nyata.
3. Memisahkan satu sama lain dari peristiwa/bentuk kejahatan yang terjadi pada masingmasing Unit Operasional tersebut di atas, mengakibatkan bentuk dan sifat kejahatan negara dalam pengambilan kebijakan FPJP Bank Century tidak terlihat secara sempurna/tidak kasat mata/tersamar karena peristiwa atau bentuk kejahatannya menyebar (diffusion) sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing.
4. Hal itulah yang menyebabkan pembuat kebijakan pemberian FPJP kepada Bank Century terisolasi dari pandangan bahwa kebijakan yang salah dan merugikan adalah kejahatan.
5. Untuk mencegah terulangnya perbuatan serupa, direkomendasikan perlu ada mekanisme kontrol sosial yang melibatkan peran serta masyarakat yang lebih luas, misal optimalisasi peran DPR-RI melalui pemberian izin prinsip sebelum kebijakan digulirkan.

The policy of providing bailouts with the naming of the Short Term Funding Facility (STFF) to the Century Bank, since it was rolled out in 2008, until now, has caused controversy among the people. The controversy was due to the view that the policy was considered inappropriate and caused losses to the state finances because it was seen to only benefit one particular party/group.
In a criminological review, the controversy can be seen (assumed) as a crime within the scope of the White Collar Crime (WCC), committed by the state bureaucratic corporation. Based on this, the research questions are:
1. Why is responding to the Century Bank case, among the various alternative solutions to the problem, the policy taken by the KSSK was a bailout that was later misused by Century Bank?
2. What new policies are needed to prevent a repeat of the Century Bank case? With a qualitative method approach, the nature of crime from Century Bank's STFF needs to be seen from the whole series of activities that show the occurrence of crime both in the Century Bank Operational Unit, the policy making unit (KSSK-BI-LPS), and the policy implementation unit (LPS).
The research showed that:
1. Phenomenon or forms of crime in Century Bank Operational Units and LPS as implementing Century Bank STFF policies are events/forms of crime which coincide or intersect with each other. Causing the decision making of Century Bank's STFF policy by the competent authority, containing evil / criminogenic properties, such as a crime committed by the State bureaucracy/state crime.
2. Events or forms of crime that occurred in Century Bank Operational Units are the 'causes' why STFF policymaking contains genes or criminal traits. While the events/forms of crime that occurred in the Policy Implementation Unit, namely LPS, are as a 'result' that formed the Century Bank STFF into a state crime that can be seen clearly.
3. Separating each other from the events/forms of crime that occurred in each of the Operational Units mentioned above, resulting in the form and nature of state crime in making Century Bank STFF policies not seen perfectly / invisible / disguised because events or forms of crime spread ( diffusion) according to the main tasks, functions and respective authorities.
4. These factors have caused policymakers to provide STFF to Bank Century with isolation from the view that wrong and harmful policies are crimes.
5. To prevent the recurrence of similar actions, it is recommended that there is a need for social control mechanisms that involve broader community participation, for example optimizing the role of the house of representatives (DPR-RI) through granting principle permission before the policy is rolled out.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2020
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lesmana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25494
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gatot Dwi Purwanto
"Penyelamatan PT Bank Century Tbk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menimbulkan konsekuensi hukum pengambilalihan kepemilikan Bank Century oleh LPS sebagaimana diatur Pasal 40 huruf a jo. Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS), masih menyisakan berbagai permasalahan baik dari aspek politik maupun hukum. Dari aspek politik, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terkait proses penyelamatan Bank Century yang menyimpulkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan oleh berbagai otoritas yang terkait dengan proses penanganan Bank Century. Dari aspek hukum, proses penyelamatan Bank Century telah dipersoalkan oleh mantan pemegang saham Bank Century melalui forum arbitrase pada International Centre for Settlement of Investment Disputes sebagai perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan kewajiban Pemerintah Republik Indonesia mengenai expropriation sebagaimana diatur dalam Bilateral Investment Treaty antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris.
Bahwa penyelamatan Bank Century oleh LPS tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum pelaksanaan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Pelaksanaan JPSK, dengan resolusi bank sebagai salah satu pilarnya, merupakan instrumen penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam perspektif JPSK, penyelamatan Bank Century merupakan bentuk pelaksanaan tugas resolusi bank yang dimandatkan oleh UU LPS, yaitu sebagai bentuk intervensi otoritas publik dalam mengatasi dampak sistemik yang disebabkan oleh permasalahan suatu bank guna meminimalisir dampak kerusakan yang dapat ditimbulkan terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian secara keseluruhan. Resolusi bank pada dasarnya merupakan mekanisme extra judicial yang khusus diberlakukan bagi penanganan bank bermasalah dengan pertimbangan untuk menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat penyimpan dana terhadap sistem perbankan secara keseluruhan. Mengingat karakteristik pelaksanaan tugas resolusi bank maka penyelamatan Bank Century oleh LPS tidak dapat dipersamakan dengan tindakan nasionalisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal maupun sebagai tindakan expropriation sebagaimana dimaksud dalam Bilateral Investment Treaty. Pemahaman akan pelaksanaan tugas resolusi bank menjadi penting artinya dalam memperkuat justifikasi dari aspek hukum terhadap tindakan penyelamatan terhadap Bank Century yang dilakukan oleh LPS.

The bailout of PT Bank Century Tbk by the Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC) which have caused the legal consequence of the ownership takeover of Bank Century by IDIC as regulated under Article 40 letter (a) jo. Article 41 paragraph (1) of the Law Number 24 of 2004 regarding Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC Law), still leaves numerous matters on both legal and political aspects. From the political aspect, the House of Representatives of the Republic of Indonesia (DPR-RI) has used its right of inquiry to conduct an investigation on the Bank Century bailout process which concluded that there has been an abuse by authorities related to the Bank Century management process. From the legal aspect, the Bank Century bailout process has been questioned by Bank Century’s former shareholders through arbitration in the International Centre for Settlement Investment Disputes as a tort which is contrary to the obligation of the Government of the Republic of Indonesia regarding expropriation as stated in the Bilateral Investment Treaty between the Government of the Republic Indonesia and the English Royal Government.
The bailout of Bank Century by the IDIC can not be separated from the legal framework of the implementation of Financial System Safety Net (JPSK) intended to safeguard the financial system stability. The implementation of JPSK, with bank resolution as one of its pillars, is an important instrument in safeguarding the financial system stability. Under the perspective of JPSK, the bailout of Bank Century by IDIC through Temporary Capital Participation is a form of performance of bank resolution tasks mandated in the IDIC Law, as a form of public authority intervention in managing a systemic impact caused by problems of a bank to minimize the damage that may arise to the stability of the financial system and the economy comprehensively. In principle, bank resolution is an extra judicial mechanism specifically applied for the management of troubled banks in considerations to preserve and maintain the trust of depositing customers to the banking system comprehensively. Considering the characteristics of the implementation of bank resolution task, the bailout of Bank Century by the IDIC can not be equated with act of nationalization or expropriation of property rights referred to in the Law Number 25 of 2007 regarding Capital Investment nor as an act of expropriation as intended in the Bilateral Investment Treaty. The understanding of the implementation of bank resolution tasks become important in strengthening the justification of the legal aspects on the actions of the Bank Century bailout conducted by the IDIC.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T33012
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>