Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 122734 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Juliarti
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amelia Nur Hijriati
"Divorce cases in Indonesia ranks Top Asia-Pacific region, namely 200,000 couples divorced in each year. Divorce in Indonesia are in The highest ranked annually, compared to the state Other Islamic world. Included in Depok, within three (3) Last year there are divorce cases in the year 1257 2005, 1306 cases of divorce in 2006, 1322 cases divorce in 2007. The high rate of divorce can occur due to various factors, one of them is less progressed advisory role and task of the Agency Preservation coaching Marriage (BP4) in coaching family. If the divorce rate in the community continues increased and the lack of people who come BP4 to consult on issues homes ladder, it becomes less evidence of the implementation of the role and Guidance Guidance task Preservation Advisory Board Marriage (BP4).
The research method is literature by enriching information through interviews with advisers BP4, Depok Kandepag BP4 element, the element BP4 Centre, and judges in Depok Religious Court. based on data and interviews that the author got from all BP4 in KUA 6 (six) districts in the city of Depok, was BP4 yet can perform their role and their duties effectively, as (A) BP4 in Depok not well organized, especially administrative system and the credibility of advisors including picket schedule advisers. Such conditions can affect the level of public confidence in the BP4. (B) Socialization of the existence and role of BP4 is still lacking, The community do not know and can not BP4 consulting services utilizing BP4-26444.

Kasus perceraian di Indonesia menempati peringkat teratas se-Asia Pasifik, yaitu 200.000 pasangan bercerai dalam setiap tahunnya. Perceraian di Indonesia berada di peringkat tertinggi setiap tahunnya, dibandingkan negara Islam lainnya didunia. Termasuk di Kota Depok, dalam 3(tiga) tahun terakhir terdapat yaitu 1257 kasus perceraian di tahun 2005, 1306 kasus perceraian di tahun 2006, 1322 kasus perceraian di tahun 2007. Tingginya angka perceraian yang terjadi dapat disebabkan dari berbagai faktor, salah satunya adalah kurang berjalannya peran dan tugas Badan Penasihatan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam pembinaan keluarga. Apabila angka perceraian di masyarakat terus mengalami peningkatan dan minimnya masyarakat yang mendatangi BP4 untuk berkonsultasi mengenai permasalahan rumah tangganya, itu menjadi bukti kurang terlaksananya peran dan tugas Badan Penasehat Pembinaan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Metode penelitian yang dilakukan adalah kepustakaan dengan memperkaya informasi melalui wawancara dengan para penasihat BP4, unsur BP4 Kandepag Depok, unsur BP4 Pusat, dan hakim di Pengadilan Agama Depok. Berdasarkan data dan wawancara yang penulis dapatkan dari semua BP4 di KUA 6 (enam) kecamatan di Kota Depok, ternyata BP4 belum dapat menjalankan peran dan tugasnya dengan efektif, karena (a)BP4 di Depok belum terorganisasi dengan baik, terutama sistem administrasi dan kredibilitas para penasihat termasuk jadwal piket para penasihat. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada BP4. (b) Sosialisasi terhadap keberadaan dan peran BP4 masih kurang, sehingga masyarakat belum mengenal BP4 dan tidak dapat memanfaatkan pelayanan konsultasi BP401-13-26444."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S21396
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Pardiyo
"Dewan Nasional adalah suatu badan penasehat pemerintah, yang dilantik pada tanggal 12 Juli 1957 dan dibubarkan tanggal 12 Juli 1959. Dewan ini merupakan realisasi Konsepsi Presiden Sukarno, dalam rangka menyelamatkan negara kesatuan RI, yang dipandangnya telah terancam perpecahan. Anggotanya terdiri dari wakil-wakil golongan fungsionil dan utusan daerah, diharapkan dapat mewakili seluruh golongan masyarakat di Indonesia, yang diketuai oleh Presiden Sukarno sendiri. Dewan Nasional tidak mempunyai kekuasaan pemerintahan, namun sangat berpengaruh terhadap kebijaksanaan yang dijalankan pemerintah. Keputusan sidang Dewan Nasional, diputuskan berdasarkan musyawarah dan mufakat antar para anggota, dengan motto holobis kuntul baris. Dilihat dari sidang-sidangnya Dewan Nasional bermaksud memperbaiki keadaan sosial dan politik, demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam prakteknya Dewan Nasional tidak hanya sebagai badan penasehat semata, tetapi juga berperan sebagai pembimbing kabinet, bahkan memperluas bidang kegiatannya sehingga menjadi suatu lembaga yang sangat efektif untuk membahas konsep-konsep Presiden Sukarno."
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erlis Litarosalia
"Dengan adanya suatu perkawinan, maka terbentuklah kelompok harta yang dapat berupa harta bawaan ataupun harta bersama, dan bagi suatu keluarga harta merupakan salah satu syarat untuk menjamin kelangsungan suatu rumah tangga. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan suatu perkawinan yang telah dibina bersama Kandas di tengah jalan yang mengakibatkan perceraian. Akibat hukum perceraian salah satunya menyangkut harta benda di dalam perkawinan. Mengenai harta bawaan jika terjadi perceraian akan kembali kepada masing-masing pihak, jika tidak ditentukan lain oleh para pihak, sebagaimana didasarkan kepada penafsiran Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974. Sedangkan terhadap harta bersama menurut Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 diatur menurut hukumnya masing-masing, yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya. Jika kemudian para pihak yang bersengketa tunduk pada hukum yang berbeda ataupun salah satu pihak mengklaim harta benda itu bukan merupakan harta bersama. Ini berarti bagi para penegak hukum di dalam pelaksanaannya berusaha untuk menyelesaikannya dengan prinsip keadilan yang sewajar nya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21193
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panggabean, Itje Fransisca
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hildha
"Pada dasarnya manusia hidup melalui 3 tahapan yaitu : Kelahiran, perkawinan dan kematian. Salah satu tahapan yang cukup mendapat tempat istimewa dalam kehidupan manusia ialah Perkawinan. Untuk mengatur tatacara perkawinan ini maka dikeluarkan UU No. 1 tahun 1974. Perkawinan ialah suatu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Peranan dan tugas pokok Polri cukup berat sehingga dari setiap anggota Polri dikehendaki suatu disiplin yang lebih. berat dalam mengemban tugasnya. Dan kehidupan yang sedemikian itu harus di tunjang oleh kehidupan suami isteri yang harmonis dan serasi yang dapat menciptakan suasana tentram dan bahagi adalah kehidupan rumah tangganya. Untuk itu dipandang perlu mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan yaitu Juklak No. Pol.: 07/III/1988 tentanq Perkawinan Perceraian dan Rujuk bagi anggota Polri Perssip Polri yang bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan perkawinan perceraian dan rujuknya anggota Polri dan Perssip Polri di lingkungan Polri. Dalam Skripsi ini dengan judul "Suatu tinjauan Hukum tentang Pelaksanaan Perkawinan dan Perceraian di Lingkungan POLRI" akan dibahas mengenai tatacara perkawinan dan perceraian menurut juklak ini. Didalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang menjadi masalah yaitu yang kurang serasi dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1974, diantaranya terdapat ikatan dinas sekurang-kurangnya 2 tahun yang harus dijalankan sebelum mendapat ijin untuk menikah, ijin kawin hanya diberikan apabila memperlihatkan prospek kebahagiaan, dan lain-lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20866
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyu Adi Triprayogo
"Semakin bertambah dan berkembangnya hubungan-hubungan dengan luar negeri, maka semakin banyak hubungan hukum yang dapat terjadi antara sesama Warga Negara Asing di Indonesia, maupun antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia. Hubungan-hubungan hukum atau pristiwa yang mengandung unsur asing (foreign element) saat ini sudah sering terjadi. Banyak orang Indonesia melangsungkan perkawinan campuran dengan orang asing, karena perbedaan kewarganegaraan. Dalam setiap perkawinan, ada kemungkinan timbul suatu penyimpangan dari apa yang sudah direncanakan oleh setiap pasangan yang mengakibatkan putusnya perkawinan. Putusnya perkawinan karena perceraian, dimungkinkan dengan alasan-alasan yang disebut secara limitatif oleh Undang-Undang, diantaranya karena perselisihan dan pertengkaran antara suami istri yang terjadi secara terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Perceraian pada perkawinan campuran akan menimbulkan suatu masalah mengenai hukum apa yang akan diberlakukan dalam menyelesaikannya, hukum Asing atau Hukum Indonesia. Akibat-akibat hukum yang timbul karena perceraian pada perkawinan campuran, mempengaruhi status personil yang berhubungan dengan kewarganegaraan yang penyelesaiannya diatur oleh Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1958, selain itu menyangkut masalah nafkah istri perwalian dan pemeliharaan atas anak, serta harta bersama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21163
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eni Juhaeni
"ABSTRAK
Tujuan penulisan masalah perceraian di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perceraian beserta akibat-akibat yang dltimbulkannya dan sejauh mana efektivitas dari pada berlakunya Undang-undang Perkawlnan 1974 dl dalam masyarakat.
Sosiologi hukum adalah llmu tentang kenyataan hukum yang secara analistis dan emipiris miempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial.
Perceraian dl dalami masyarakat lndramayu sebagai bagian kebudayaan, dikarenakan perceraian dan kawln lagi tersebut sangat erat hubungannya dengan tata nllai budaya yang berlangsung dengan tetap mempertahankan nilai-nilal
tradisionil yang dianutnya.
Dalam masyarakat Indramayu perceraian mencapai frekuensi yang tinggi, apabila dibandingkan dengan masyarakat lainnya di Indonesia. Hal Ini dianggap masalah sosial, karena dapat mengakibatkan dampak negatif, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi anak-anaknya sebagai generasi muda di masa depan nanti.
Sebenarnya lahirnya Undang-undang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya bertujuan untuk menipersulit terjadinya perceraian. Mengingat Undang-undang Perkawinan usianya relatif muda untuk merubah hukum adat (kebiasaan) yang telah melembaga di masyarakat, kenyataannya itu maka jumlah perceraian masih cukup tinggi; khususnya di Kabupaten Indramayu.
Undang-undang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya tidaklah mungkin dapat terlaksana dengan baik, sebelum adanya kesadaran dari warga masyarakat yang memerlukan penggarapan dan perencanaan yang mantap dari pemerintah
dengan tidak malupakan penggarapan mantal terlebih dahulu.
"
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Budi Juli Harsono
"Untuk memberikan teladan yang baik kepada masyarakat khususnya dalam kehidupan berkeluarga, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegavvai Negeri Sipil. Disampihg Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 serta Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975, untuk Pegawai . Negeri Sipil dalam melaksanakan Perkawinan atau perceraian berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 dimana dalam pelaksanaannya menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan tersebut antara lain karena adanya Pegawai Negeri Sipil yang akan melangsungkan perkawinan, baik perkawinan pertama maupun perkawinan untuk beristeri lebih dari seorang; Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian; kewenangan pemberian ijin kawin atau cerai dari seorang pejabat; akibat hukum terhadap pelanggaran Peraturan Pemerintah tersebut; dan pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut oleh instansi pelaksana perkawinan dan perceraian di Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Sebagai pengantair pembahasan tersebut akan ditinjau sekilas mengenai pengertian Pegawai Negeri Sipil dan kewajiban-kewajibannya, serta mengenai perkawinan dan perceraian menurut berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>