Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 154397 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Sudirman
"Dalam rangka merealisasikan putusan hakim yang mencerminkan proses hukum yang adil, ada tiga komponen penting yang harus dipenuhi yaitu penerapan hukum atau peraturan perundang-undangan secara formal, penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai tersangka/terdakwa/terpidana, dan sidang pengadilan yang bebas dan hakim yang tidak memihak. Ketiga komponen di atas pada hakikatnya telah mampu mengakomodasikan tiga asas penting mengenai peradilan yang baik, yaitu asas kepastian hukum, asas persamaan hukum, dan asas keadilan. Prasyarat demikian dapat menjadi barometer bagi wujud penegakan hukum yang benar, sekaligus sebagai antisipasi dari arbitrary process (proses yang sewenang-wenang atau semata-mata berdasarkan kuasa penegak hukum).
Dalam konteks yang demikian relevan kiranya komponen-komponen proses hukum yang adil diujikan pada putusan MA No. 55 PK/Pid/1996. Hasil penelitian menunjukkan, ada dua persoalan mendasar yang dapat diamati dari putusan PK MA tersebut. Pertama, diterimanya permohonan PK jaksa oleh Majelis PK MA, dan Kedua yaitu penjatuhan hukuman terhadap terdakwa yang telah diputus bebas. Dari perspektif yuridis putusan MA model demikian tidak dapat dibenarkan dan termasuk keliru. Namun, dalam perspektif sosiologis keadaan yang demikian tidak dapat dihindari karena banyak persoalan lain yang ikut berperan. Persoalan manusia yang menjalankan penegakan hukum, teramat khusus hakim sebagai faktor penentu dan intervensi pihak kekuasaan pemerintahan terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsi judisial, ternyata ikut berandil besar bagi wujud suatu putusan.
Dalam kondisi sistem peradilan yang sudah tertata sedemikian, amatlah sulit kiranya menjadikan pengadilan sebagai lembaga yang benar-benar diharapkan mampu mewujudkan tegaknya hukum secara wibawa atas dasar keadilan. Oleh karena itu, amatlah penting kiranya ditunjukkan perilaku patuh dan taat hukum terutama dari pihak pelaksana penegakan hukum yang dibarengi dengan political will pihak kekuasaan pemerintahan negara untuk secara sungguh-sungguh mewujudkan peradilan yang baik. Adalah naif lembaga pengadilan tertinggi sebagai bentengnya keadilan justru memunculkan ketidakadilan. Persoalan demikian amatlah buruk bagi citra lembaga peradilan, sekaligus amat berpengaruh bagi masa depan peradilan pidana yang pada gilirannya akan semakin sulit mewujudkan proses hukum yang adil dan wibawa penegakan hukum di Republik tercinta Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soeparman
Bandung: Refika Aditama, 2007
347.01 PAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ajeng Kamaratih
"Upaya hukum Peninjauan Kembali merupakan salah satu dari jenis upaya hukum luar biasa. Permohonan Peninjauan Kembali dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Pihak yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah terpidana dan ahli warisnya. Namun belakangan ini yang terjadi adalah Penuntut Umum yang merupakan pihak-pihak di luar yang disebutkan dalam KUHAP diberikan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Dalam tulisan ini perkara yang akan diangkat adalah Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah pihak-pihak manakah yang mempunyai hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali, bagaimanakah putusan Mahkamah Agung selama ini menanggapi permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Penuntut Umu, dan apa yang menjadi legitimasi yuridis dari Mahkamah Agung dalam menerima permohonan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan penelitian yang bersifat normatif, sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder yang berupa peraturan perundang-undanganm yurisprudensi, dan buku. Analisa datanya bersifat deskriptif analitis. Pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali bersifat limitatif menurut Pasal 263 ayat (1) KUHAP, sehingga dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung yang menerima Peninjauan Kembali terhadap Pollycarpus dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir merupakan awal dari ketidakpastian hukum apalagi beberapa bulan sebelum diterimanya permohonan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam putusan No.84/PK/PID/2006. Mahkamah Agung harus menentukan ketentuan mana dan penafsiran seperti apa yang harus digunakan dalam memberikan hak pada pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22065
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyu Woliyono
"[ABSTRAK
Skripsi ini membahas tentang putusan perceraian di pengadilan tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena adanya upaya hukum peninjauan kembali. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan sebuah gambaran yang akan terjadi jika peninjauan kembali terhadap perkara perceraian dilakukan. Metode penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif. Pembatalan perceraian yang terjadi dapat menciptakan suatu akibat hukum khususnya pada bidang hukum perkawinan. Termasuk jika salah satu pihak telah menikah lagi sebelum dikeluarkannya putusan peninjauan kembali. Hal ini dikarenakan permohonan peninjauan kembali tidak dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan sehingga salah satu pihak berhak melakukan perkawinan lagi sesuai aturan hukum yang mengaturnya. Akibat hukum yang terjadi dapat membuat salah satu pihak melanggar asas-asas hukum perkawinan khususnya asas monogami.

ABSTRACT
;This study discusses of divorce verdict nullified by Supreme Court due to judicial review (peninjauan kembali) put in effect against that verdict. The purpose is to situate the legal consequence will take place since the request of judicial review toward divorce case. The study will employ normative-juridical method. The nullification of divorce decision will lead to a legal consequence particularly in the light of marriage law. It includes in the event that one party has remarried before the request of judicial review decided by the judges. The legal matter will be dilemmatic as the request of judicial review is unable to suspend nor to dismiss an execution of the former verdict so that one of parties is capable of remarry in accordance with the existing law. As the result, the marriage law principles, notably monogamy principle, will be at stake.
, This study discusses of divorce verdict nullified by Supreme Court due to judicial review (peninjauan kembali) put in effect against that verdict. The purpose is to situate the legal consequence will take place since the request of judicial review toward divorce case. The study will employ normative-juridical method. The nullification of divorce decision will lead to a legal consequence particularly in the light of marriage law. It includes in the event that one party has remarried before the request of judicial review decided by the judges. The legal matter will be dilemmatic as the request of judicial review is unable to suspend nor to dismiss an execution of the former verdict so that one of parties is capable of remarry in accordance with the existing law. As the result, the marriage law principles, notably monogamy principle, will be at stake.
]
"
2015
S60859
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Suhariyanto, 1983-
Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan. Badan Litbang Diklat Kumdil. Mahkamah Agung RI , 2012
345.05 PEN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Artikel ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai fungsi lembaga negara penegak hukum di Indonesia. Perbedaan kewenangan dan fungsi lembaga penegak hukum seperti MA, Kejaksaan Agung, dan MK perlu dipahami secara mendalam. Selanjutnya mengingat perrmasalahan di semua lembaga pengadilan di seluruh dunia antara lain tentang lambatnya penyelesaian perkara, artikel ini mendeskripsikan dan menganalisis peran Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali sebelum dan sesudah terbitnya SK Ketua MK No. 119/KMA/SK/VII/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan dan No. 214/KMA/SK/XII/2014 tantang jangka waktu penanganan perkara pada MA. Namun demikian, ketika MK menerbitkan putusan No. 34/PUU-XI/2013 muncul masalah bahwa diantara produk kedua lembaga tinggi negara di bidang peradilan terlihat tidak sejalan, terutama dalam rangka penyelesaian perkara pidana. Di satu sisi, MA yang menginginkan terciptanya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui penguatan dua produk di atas, namun di sisi lain MK melalui putusannya memperpanjang rentang waktu proses penyelesaian perkara permohonan peninjauan kembali yang dapat dilakukan berulang kali. Kemudian untuk memberikan kepastian hukum, MA menerbitkan surat edaran MA No. 7 tahun 2014 yang menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dibatasi satu kali melalui payung hukum lainnya, yaitu UU kekuasaan kehakiman dan UU Mahkamah Agung."
JK 12:2 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ardanty Sista Heriyani
"Pada prakteknya perjanjian leasing mencantumkan benda-benda yang dijadikan jaminan oleh lessee guna menjaga kelancaran pembayaran uang sewa. Akibatnya ketika lessee wanprestasi, maka lessor dalam praktek langsung melakukan eksekusi terhadap benda jaminan tersebut melalui penjualan kepada pihak ketiga. Akan tetapi timbul masalah ketika eksekusi tersebut dinyatakan tidak sah karena pengembalian objek leasing ditangan lessor dianggap sebagai bentuk pembayaran hutang milik lessee sehingga tidak diperlukan lagi eksekusi benda jaminan milik lessee. Permasalahan lainnya yang dapat muncul adalah ketika pembeli sebagai pihak ketiga merasa dirugikan akibat penjualan benda jaminan tersebut sebagai bentuk eksekusi yang telah dinyatakan tidak sah. Dalam skripsi ini, dibahas mengenai perkara wanprestasi yang menghasilkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 216 PK/Pdt/2004 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 610 PK/Pdt./2008 .

Practically, leasing agreement usually listed things which used as guarantee by lessee to keep the payment of the rent. In excess, when the lessee default the agreement, the lessor will execute the guarantee goods with a selling to the third parties. But in the other hand, there is a problem occured when the execution stated not right because the leasing object in the lessor hand is considered as debt payment by the lessee, which means the execution of the lesseeā€™s guarantee goods was no need to be executed anymore. The other problem will occurred when the buyer as the third party feels disadvantage in order the execution of the guarantee goods was stated not right. This Thesis will discuss about the default case in the decision of Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 216 PK/Pdt/2004 jo. Decision of Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 610 PK/Pdt/2008."
2014
S54139
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margaretha Andreani
"ABSTRAK
Peninjauan kembali adalah suatu upaya hukum yang dipakai unttuk memperoleh perubahan terhadap putusan hakim yang pada umumnya tidak dapat diganggu gugat lagi. Alasan peninjauan kembali telah diatur secara limitatif dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Salah satu alasan peninjauan kembali adalah apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan haakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Mengenai alasan ini undang-undang tidak memberikan penjelasan mengenaii batasan-batasan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, sehingga aalasan pengajuan peninjauan kembali ini sering disebut sebagai alasan karet yang multitafsir.

ABSTRACT
Judicial review is a law attempt which is used to get alteration oof judge decision which is generally couldn't be changed. The reason of judicial review has already regulated limitedly inn the article 263 on the second paragraph of KKUHAP. One of the judicial reviews was is in judge decision clearly showed the judge's mistakes or the clear blunder. For this reason, the regulation didn't give clarification about the limitation of what are the judge mistake or the clear blunder. So, the reason of judicial review often called as rubber which is multi interpretation. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S428
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>