Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 168577 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Adami Chazawi
Jakarta: Sinar Grafika, 2011
345.012 ADA l
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Sudirman
"Dalam rangka merealisasikan putusan hakim yang mencerminkan proses hukum yang adil, ada tiga komponen penting yang harus dipenuhi yaitu penerapan hukum atau peraturan perundang-undangan secara formal, penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai tersangka/terdakwa/terpidana, dan sidang pengadilan yang bebas dan hakim yang tidak memihak. Ketiga komponen di atas pada hakikatnya telah mampu mengakomodasikan tiga asas penting mengenai peradilan yang baik, yaitu asas kepastian hukum, asas persamaan hukum, dan asas keadilan. Prasyarat demikian dapat menjadi barometer bagi wujud penegakan hukum yang benar, sekaligus sebagai antisipasi dari arbitrary process (proses yang sewenang-wenang atau semata-mata berdasarkan kuasa penegak hukum).
Dalam konteks yang demikian relevan kiranya komponen-komponen proses hukum yang adil diujikan pada putusan MA No. 55 PK/Pid/1996. Hasil penelitian menunjukkan, ada dua persoalan mendasar yang dapat diamati dari putusan PK MA tersebut. Pertama, diterimanya permohonan PK jaksa oleh Majelis PK MA, dan Kedua yaitu penjatuhan hukuman terhadap terdakwa yang telah diputus bebas. Dari perspektif yuridis putusan MA model demikian tidak dapat dibenarkan dan termasuk keliru. Namun, dalam perspektif sosiologis keadaan yang demikian tidak dapat dihindari karena banyak persoalan lain yang ikut berperan. Persoalan manusia yang menjalankan penegakan hukum, teramat khusus hakim sebagai faktor penentu dan intervensi pihak kekuasaan pemerintahan terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsi judisial, ternyata ikut berandil besar bagi wujud suatu putusan.
Dalam kondisi sistem peradilan yang sudah tertata sedemikian, amatlah sulit kiranya menjadikan pengadilan sebagai lembaga yang benar-benar diharapkan mampu mewujudkan tegaknya hukum secara wibawa atas dasar keadilan. Oleh karena itu, amatlah penting kiranya ditunjukkan perilaku patuh dan taat hukum terutama dari pihak pelaksana penegakan hukum yang dibarengi dengan political will pihak kekuasaan pemerintahan negara untuk secara sungguh-sungguh mewujudkan peradilan yang baik. Adalah naif lembaga pengadilan tertinggi sebagai bentengnya keadilan justru memunculkan ketidakadilan. Persoalan demikian amatlah buruk bagi citra lembaga peradilan, sekaligus amat berpengaruh bagi masa depan peradilan pidana yang pada gilirannya akan semakin sulit mewujudkan proses hukum yang adil dan wibawa penegakan hukum di Republik tercinta Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T7632
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soeparman
Bandung: Refika Aditama, 2007
347.01 PAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ajeng Kamaratih
"Upaya hukum Peninjauan Kembali merupakan salah satu dari jenis upaya hukum luar biasa. Permohonan Peninjauan Kembali dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Pihak yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah terpidana dan ahli warisnya. Namun belakangan ini yang terjadi adalah Penuntut Umum yang merupakan pihak-pihak di luar yang disebutkan dalam KUHAP diberikan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Dalam tulisan ini perkara yang akan diangkat adalah Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah pihak-pihak manakah yang mempunyai hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali, bagaimanakah putusan Mahkamah Agung selama ini menanggapi permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Penuntut Umu, dan apa yang menjadi legitimasi yuridis dari Mahkamah Agung dalam menerima permohonan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan penelitian yang bersifat normatif, sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder yang berupa peraturan perundang-undanganm yurisprudensi, dan buku. Analisa datanya bersifat deskriptif analitis. Pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali bersifat limitatif menurut Pasal 263 ayat (1) KUHAP, sehingga dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung yang menerima Peninjauan Kembali terhadap Pollycarpus dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir merupakan awal dari ketidakpastian hukum apalagi beberapa bulan sebelum diterimanya permohonan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam putusan No.84/PK/PID/2006. Mahkamah Agung harus menentukan ketentuan mana dan penafsiran seperti apa yang harus digunakan dalam memberikan hak pada pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22065
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wahyu Woliyono
"Skripsi ini membahas tentang putusan perceraian di pengadilan tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena adanya upaya hukum peninjauan kembali. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan sebuah gambaran yang akan terjadi jika peninjauan kembali terhadap perkara perceraian dilakukan. Metode penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif. Pembatalan perceraian yang terjadi dapat menciptakan suatu akibat hukum khususnya pada bidang hukum perkawinan. Termasuk jika salah satu pihak telah menikah lagi sebelum dikeluarkannya putusan peninjauan kembali. Hal ini dikarenakan permohonan peninjauan kembali tidak dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan sehingga salah satu pihak berhak melakukan perkawinan lagi sesuai aturan hukum yang mengaturnya. Akibat hukum yang terjadi dapat membuat salah satu pihak melanggar asas-asas hukum perkawinan khususnya asas monogami.

This study discusses of divorce verdict nullified by Supreme Court due to judicial review (peninjauan kembali) put in effect against that verdict. The purpose is to situate the legal consequence will take place since the request of judicial review toward divorce case. The study will employ normative-juridical method. The nullification of divorce decision will lead to a legal consequence particularly in the light of marriage law. It includes in the event that one party has remarried before the request of judicial review decided by the judges. The legal matter will be dilemmatic as the request of judicial review is unable to suspend nor to dismiss an execution of the former verdict so that one of parties is capable of remarry in accordance with the existing law. As the result, the marriage law principles, notably monogamy principle, will be at stake.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60859
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Artikel ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai fungsi lembaga negara penegak hukum di Indonesia. Perbedaan kewenangan dan fungsi lembaga penegak hukum seperti MA, Kejaksaan Agung, dan MK perlu dipahami secara mendalam. Selanjutnya mengingat perrmasalahan di semua lembaga pengadilan di seluruh dunia antara lain tentang lambatnya penyelesaian perkara, artikel ini mendeskripsikan dan menganalisis peran Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali sebelum dan sesudah terbitnya SK Ketua MK No. 119/KMA/SK/VII/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan dan No. 214/KMA/SK/XII/2014 tantang jangka waktu penanganan perkara pada MA. Namun demikian, ketika MK menerbitkan putusan No. 34/PUU-XI/2013 muncul masalah bahwa diantara produk kedua lembaga tinggi negara di bidang peradilan terlihat tidak sejalan, terutama dalam rangka penyelesaian perkara pidana. Di satu sisi, MA yang menginginkan terciptanya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui penguatan dua produk di atas, namun di sisi lain MK melalui putusannya memperpanjang rentang waktu proses penyelesaian perkara permohonan peninjauan kembali yang dapat dilakukan berulang kali. Kemudian untuk memberikan kepastian hukum, MA menerbitkan surat edaran MA No. 7 tahun 2014 yang menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dibatasi satu kali melalui payung hukum lainnya, yaitu UU kekuasaan kehakiman dan UU Mahkamah Agung."
JK 12:2 (2015)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Suhariyanto, 1983-
Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan. Badan Litbang Diklat Kumdil. Mahkamah Agung RI , 2012
345.05 PEN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Adam Ilyas
"Buku Peninjauan Kembali dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia merupakan sebuah karya yang membahas secara komprehensif mengenai Peninjauan Kembali dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia. Secara singkat, dalam buku ini, diuraikan dinamika perkembangan Peninjauan Kembali dalam hukum acara pidana di Indonesia sejak sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Buku ini juga menganalisis perubahan legislasi, kebijakan pengadilan, dan praktik Peninjauan Kembali yang terjadi selama bertahun-tahun yang di dalamnya membahas berbagai permasalahan dan problematika yang timbul dalam implementasi Peninjauan Kembali, baik dari segi substansi hukum maupun praktik peradilan. Beberapa contoh problematika yang dibahas, antara lain: 1. Peninjauan Kembali oleh Jaksa; 2. Peninjauan Kembali oleh pihak ketiga yang berkepentingan; 3. Peninjauan Kembali terhadap Putusan Praperadilan; 4. Peninjauan Kembali dalam perkara terpidana menjadi buron; 5. Batas pengajuan Peninjauan Kembali; 6. Ambiguitas Pasal 263 ayat (3) KUHAP. Atas problematika yang dibahas, buku ini juga berusaha melakukan evaluasi terhadap sistem Peninjauan Kembali yang ada. Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek keadilan, kepastian hukum, efektivitas, dan efisiensi dari mekanisme Peninjauan Kembali yang berlaku di Indonesia. Buku ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pengajuan Peninjauan Kembali atau sekadar sebagai suatu pengetahuan bagi akademisi, praktisi, atau bahkan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan hukum"
Depok: Rajawali Press, 2023
345.05 ADA p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Peuru, Henry John
Ciputat: Jejakbulikts.com, 2011
341.48 PEU d (1);341.48 PEU d (1)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>