Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 53208 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Asrun
"Penegakan hukum lingkungan menjadi isu yang sangat penting belakangan ini, karena Iingkungan hidup telah menjadi suatu indikator keberhasilan pembangunan. Dan keberhasilan penegakan hukum Iingkungan, amtara lain, tergantung pada kemampuan penegak hukum dalam membuktikan tindak pidana pencemaran Iingkungan. Penulis artikel ini berpendapat perlu ditingkatkan kemampuan teknis penegak hukum dalam hal pembuktian tindak pencemaran lingkungan, yang antara lain, melalui pendidikan hukum lanjutan atau pelatihan singkat."
1996
HUPE-26-2-Apr1996-75
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
NMIK 2001/2002/2003
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Christian Frank Sinatra
"Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan merupakan dambaan para pencari keadilan dalam menjalani proses hukum. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana telah menerapkan hal ini menjadi asas yang melandasi berjalannya proses peradilan. Asas ini seharusnya diterapkan secara konsekuen dalam setiap tingkat peradilan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia. Dalam proses peradilan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang terjadi di beberapa wilayah pengadilan, penerapan asas ini dapat dilakukan dengan menggabungkan tindak-tindak pidana tersebut menjadi satu tindak pidana seperti yang diamanatkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan instrumen ini, proses peradilan akan berjalan lebih cepat, sederhana dan biaya yang dikeluarkan lebih murah dibandingkan dengan diperiksa sendiri-sendiri di setiap wilayah pengadilan. Dalam prakteknya ternyata asas ini masih banyak dilanggar oleh aparat penegak hukum yang notabene merupakan tonggak tercapainya keadilan."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S22487
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ike Krisnadian
"Tesis ini mengkaji dan menganalisa tentang Penanganan dan Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dari Hasil Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor. 66/Pid.B/Tpk/2012/Pn.Jkt.Pst dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 137PK/PID.SUS/2010). Permasalahan yang diangkat diantaranya adalah untuk mengetahui hubungan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, modus pencucian uang yang dilakukan dari tindak pidana asalnya korupsi, serta penanganan dan penegakkan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.
Tujuan daripada tesis ini untuk menjelaskan dan menganalisa penanganan dan penegakkan hukum tindak pidana pencucian uang dengan pokok tindak pidana korupsi, menjelaskan dan menganalisa kendala yang dihadapi dalam menjaga keamananpada system perbankan, serta untuk menjelaskan solusi yang dapat digunakan untuk dapat mengantisipasi keamanan system perbankan. Metode yang digunakan adalah metode mormatif yuridis yang bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah dengan cara penelitian kepustakaan guna menemukan pasal-pasal dan konsep-konsep yang berisi kaedah hukum, yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang sedang dihadapi dan disistematisasikan sehingga menghasilkan klasifikasi yang selaras dengan penelitian ini. Selanjutnya data yang diperoleh tersebut akan dianalisis secara induktif kualitatif untuk sampai pada kesimpulan.
Hasil penelitian diperoleh adanya kelemahan-kelemahan pada system perbankan Bank Mandiri, sehingga menimbulkan peluang terjadinya kejahatan. Sistem keamanan yang harus mengutamakan kerahasiaan user id belum ditingkatkan atau dikaji secara periodik, sehingga dapat meninmbulkan potensi kerawanan berupa pembobolan melalui illegal akses. Berdasarkan penelitian yang dilakukan masih terdapat kelemahan pada system keamanan perbankan Bank Mandiri.

This test analyzed on Handling and Law Enforcement of Money Laundering Criminal Offense from the Corruption Criminal Offense Proceeds (Case Study of Ruling of Central Jakarta Court Number 66/Pid.B/Tpk/2012/Pn.Jkt.Pst and Ruling of Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 137PK/PID.SUS/2010). The issues are to know about relations between corruption criminal action and money laundering criminal offense, modus of money laundering from the corruption criminal offense, and handling of law enforcement towards money laundering criminal offense from the corruption criminal offense proceeds.
The aims of this test are to clarify and analyze handling and law enforcement for money laundering criminal offense with the main corruption criminal offense, to clarify and analyze constraints encountered to keep security in the system of banking, and solution that can be used to anticipate banking system security. The method used is the qualitative normative juridical method. Technique of data collection is by means of bibliography research to find articles and drafts containing criteria of laws, which is then connected to the issues in process and systematize thereby producing the uniform classification with this research. Furthermore, data obtained will be analyzed inductive-facultative until the conclusion.
Result of the research was obtained the weaknesses to the banking system of Bank Mandiri, thereby arising from opportunity for the occurrence of crime. Security system that shall prioritize the confidentiality of user id not yet developed or analyzed periodically, so that it arises from potential susceptibility competency in terms of piercing through illegal access. Based on research, there are still weaknesses to the banking security system of Bank Mandiri. An effort taken to keep technology and information system security conducted by the banking in a certain period of time. In addition, it should be any caution in the process of personnel recruitment that will supervise and serve IT at Bank Mandiri."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salviadona Tri P.
"Asas legalitas merupakan suatu asas yang utama dalam hukum pidana. Asas ini berlaku secara universal karena diakui dan dianut oleh semua sistem hukum di dunia. Salah satu yang terpenting dalam elemen asas legalitas adalah larangan pemberlakuan surut (non retroaktif) suatu peraturan perundang-undangan. Asas ini dianut dan diterapkan telah begitu lama di hampir semua sistem hukum termasuk di Indonesia. Pengakuan atas prinsip ini terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP serta dalam Pasal 28 I UUD 1945 Amandemen Kedua. Sejalan dengan prinsip tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 013/PUU-I/2003 menyatakan bahwa Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Akibat hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap proses pemeriksaan para tersangka, terdakwa dan terpidana Bom Bali adalah semuanya harus dinyatakan batal demi hukum. Atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013/PUU-I/2003, maka muncul hak-hak bagi para tersangka, terdakwa dan terpidana bom Bali. Pelaku yang masih berstatus tersangka mempunyai hak untuk tidak diproses secara hukum baik materiil maupun formil dengan menggunakan Undang-Undang tentang Pemberantasan Terorisme. Namun dalam pelaksanaannya Putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak ditaati dan dilaksanakan oleh lembaga yang terkait dengan sistem peradilan pidana. Faktor yang menyebabakan tidak ditaati dan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Konstitusi adalah karena Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi tidak mengatur mengenai konsekwensi atau akibat hukum yang harus dilaksanakan apabila suatu Undang-Undang dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15422
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ignatius Ridwan Widyadharma
"Kehidupan suatu masyarakat tampak berkembang sedemikian pesatnya dan keadaan ini semakin menarik pula dengan timbulnya berbagai masalah hukum keadaan ini telah terwujud dalam kenyataan yang kemudian melahirkan masalah-masalah sosial yang semakin membengkak dan bertambah pelik.
Sebagai suatu kenyataan adalah persoalan mengenai bantuan hukum. Bantuan hukum sebagai suatu lembaga hukum, legal institution, yang kita kenal sekarang ini adalah suatu barang baru di Indonesia. Dia baru dikenal di Indonesia sejak masuknya atau diperlakukannya sistem hukum barat di Indonesia.
Hal tersebut memberikan suatu pandangan mengenai kenyataan tentang adanya masyarakat yang senantiasa bergerak ke arah kemajuan yang bersifat dinamis. Perkembangan aspek kehidupan ini kadang-kadang berkaitan erat dengan struktur kehidupan masyarakat itu sendiri. Struktur sosial melalui proses pembaharuan dan pembangunan hukum bertujuan mewujudkan serta menciptakan keadilan yang selaras dengan kehendak masyarakatnya.
Tujuan penelitian ini untuk menelaah pola perilaku warga masyarakat dalam sikapnya terhadap bantuan hu­kum dan sekaligus mempelajari faktor yang yang cukup berperan den mempengaruhi efektifi­tas penggunaan bantuan hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
T9633
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ciceu Cahyati Dwimeilawati
"Pasal 6 UULH menyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan menurut penjelasan Pasal 5 ayat (1) UULH dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan orang adalah orang seorang, kelompok orang atau badan hukum. Dengan demikian bank sebagai salah satu bentuk badan hukum mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dengan kata lain Bank pun harus menegakkan hukum lingkungan. Namun, pada kenyataannya dunia perbankan sampai saat ini masih belum sepenuhnya pada kepedulian yang memadai tentang aspek lingkungan. Antara lain, masih banyak bank yang belum memasukkan pertimbangan lingkungan dalam pemberian kreditnya. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk meneliti mengenai bagaimana peran dan tanggung jawab Bank dalam penegakan hukum lingkungan, bagaimana Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) Cabang Tangerang menegakkan hukum lingkungan dan kendala apa Baja yang dihadapi Bank Pembangunan Daerah Jawab Barat (Bank Jabar) Cabang Tangerang dalam rangka menegakkan hukum lingkungan. Adapun penelitian ini bersifat eksplanatoris dengan melakukan pendekatan normatif empiris. Tahap penelitian yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Selanjutnya, data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulan bahwa: 1. Peran dan tanggung jawab perbankan dalam penegakan hukum lingkungan sangat strategis karena melalul merekalah para pengusaha memperoleh dana yang dibutuhkan untuk menjalankan usahanya. 2. Di dalam praktek Bank Jabar Cabang Tangerang belum memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan usahanya sebagaimana diterapkan oleh UULH sebagai Undangundang payung (umbrella act). Dengan demikian Bank Jabar Cabang Tangerang belum menegakkan hukum lingkungan. 3. Di samping itu Bank Jabar Cabang Tangerang masih menghadapi kendala dalam menegakkan hukum lingkungan, antara lain, karena kurangnya pengetahuan tentang tata lingkungan atau hukum lingkungan, khususnya yang berhubungan dengan usaha perbankan.
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan adalah sebagai berikut: 1. Diharapkan perbankan Indonesia untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan usahanya, khusus Bank Indonesia yang mempunyai posisi yang sangat strategis dalam rangka mencapai pemangunan yang berkelanjutan, misalnya dengan cara membuat peraturan atau pedoman/acuan yang jelas dan lengkap yang dapat dijadikan acuan perbankan dalam rangka penegakan hukum lingkungan. 2. Agar Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) Cabang Tangerang memperhatikan aspek lingkungan dalam menjalankan usahanya, seperti menerapkan persyaratan AMDAL bagi para ppemohon kreditnya. 3. Di samping itu, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) agar lebih meningkatkan pengetahuan mengenai masalah lingkungan, khususnya aspek lingkungan yang harus diterapkan bank dalam menjalankan usahanya, misalnya dengan mengikuti kursus, seminar, penyuluhan, dan lain-lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T1381
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soerjono Soekanto
"Menurut hasil pengamatan, maka ada kecenderungan yang kuat untuk mengkaitkan proses pembangunan dengan pandangan-pandangan ataupun cita-cita yang optimistis sifatnya. Pandangan-pandangan atau cita-cita tersebut biasanya hendak diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan untuk mencapai taraf kehidupan materiil dan spirituil yang lebih baik daripada keadaan yang telah atau pernah dicapai. Motivasi untuk membangun timbul antara lain karena para warga masyarakat beserta pemimpin-pemimpin negara-negara yang merdeka dan berdaulat penuh sesudah Perang Dunia ke II, cenderung untuk mempunyai keinginan-keinginan yang sangat kuat agar dapat mencapai tataf kehidupan yang sederajat dengan masyarakat-masyarakat dari negara-negara yang dikualifisir sebagai negara-negara industri yang kompleks dan modern. Akan tetapi usaha-usaha untuk mengadakan pembangunan tersebut tidaklah semudah yang diduga. Semula ada dugaan kuat bahwa pembangunan secara materiil-ekonomis sudah cukup, terutama apabila disertai dengan tersedianya modal, bahan-bahan mentah, alat-alat produksi, tenaga-tenaga terampil dan terlatih, maupun pelbagai kecakapan untuk mengelola suatu organisasi kedalam proses yang sinkron. Salah satu kelemahan daripada ideologi-ideologi pembangunan kontemporer adalah bahwa pendukung-pendukungnya mempunyai gambaran yang jelas mengenai pembangunan materiil-ekonomis, akan tetapi belum ada suatu arah yang nyata mengenai pembangunan spirituil-sosial. Pembangunan materiil-ekonomis di negara-negara Barat antara lain merupakan suatu hasil perkembangan dari proses diferensiasi strukturil-fungsionil dan peningkatan adaptif daripada bidang-bidang kehidupan secara evolusioner, seperti misalnya bidang politik, administrasi, agama, hukum, dan seterusnya. Keinginan dan motivasi yang kuat untuk meniru hasil proses evolusi yang mempunyai taraf ekonomis dan teknologi tinggi, dapat mengakibatkan terjadinya keragu-raguan untuk mengikuti tahap-tahap yang mantap kearah itu (R. Kintner and H. Sicherman 1975: 91). Disatu pihak hal itu kemungkinan besar disebabkan adanya kekhawatiran akan kehilangan identitas, dan di lain pihak ada pula kecemasan bahwa nilai-nilai perikemanusiaan harus dikorbankan. Maka, ada pemimpin-pemimpin negara-negara yang cenderung untuk mempertahankan identitas tradisionil didalam kerangka modernisasi ekonomis, seperti yang dilakukan oleh Nyerere di Tanzania. Ada pula yang sangat cemas akan pengaruh individualisme Barat sehingga berusaha untuk mengubah manusia menjadi makhluk yang tidak mencari kemajuan dan perkembangan, akan tetapi menempatkannya pada kerangka tugas dan kewajiban sebagaimana halnya yang terjadi di Kuba (A.M.I. Hoogvelt 1976: 150, 151).
Nyatalah dari konstatasi-konstatasi diatas bahwa pembangunan secara materiil-ekonomis belaka tidaklah cukup apabila yang diinginkan dan dicita-citakan adalah suatu taraf kehidupan yang lebih baik, oleh sebab "taraf kehidupan" merupakan pengertian serta paham yang mengandung pelbagai segi dan hakekat. Secara sederhana maka didalam proses pembangunan terlebih dahulu perlu diidentifisir dengan seksama apa yang tidak ada atau belum ada, apa yang rusak atau salah, apa yang macet dan apa yang mundur ataupun telah mengalami kemerosotan. Menurut kerangka pemikiran dan tindakan yang sangat disimplifikasikan, maka hal-hal tersebut memerlukan pengadaan, pembetulan atau perbaikan, penambahan, pelancaran dan peningkatan secara proporsionil. Bagi negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, maka pembangunan dapat merupakan proses yang menghambat atau bahkan mungkin menghentikan kelangsungan atau kehidupan unsur-unsur kemasyarakatan tertentu, oleh karena praktek kehidupan suatu masyarakat biasanya rumit dan penuh dengan liku-liku yang sulit diperhitungkan secara pasti dan akurat. Proses tersebut kemudian diikuti oleh kegiatan-kegiatan penyesuaian diri terhadap cara-cara kehidupan yang baru, hal mana tidak jarang merupakan usaha-usaha yang penuh dengan ketegangan, keresahan maupun penderitaan. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1977
D321
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Suprayoga
"Pengemudi metro mini S-79 setiap hari dalam menjalankan profesinya selalu melakukan pelanggaran hokum. Motivasi perilaku melanggar hukumnya karena ingin memberikan uang setoran sebagaimana target yang ditetapkan pengusaha dan memperoleh penghasilan yang layak untuk keluarganya. Perilaku melanggar hukum tsb terpaksa dilakukannya, karena tanpa melakukan pelanggaran hukum pengemudi merasa kedua harapannya tidak akan terpenuhi.
Untuk menganalisa masalah ketidaktaatan pengemudi terhadap hukum yang diberlakukan, maka penulis menggunakan kerangka pemikiran Prof. Dr. Soerjono Soekanto, SH, MA. Menurutnya efektifitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh 5 (lima) faktor, yakni: a) hukumnya, b) mentalitas aparat, c) sarana pendukung, d) kebudayaan, dan e) masyarakatnya. Selain itu berbagai teori yang dapat menjelaskan kelima faktor tsb, juga penulis pergunakan sebagai sarana menganalisa masalah pelanggaran hukum yang dilakukan pengemudi metro mini 5-79. Oleh karenanya tesis ini selain memiliki tujuan akademis, diharapkan juga akan memiliki manfaat praktis dalam penegakan hukum.
Dalam penelitian ini penulis, mempergunakan metodologi penelitian kualitatif. Menurut Bogdan dan Taylor upaya pencarian data kualitatif dapat dilakukan melalui : pengamatan terlibat (participant observation), wawancara terbuka yang mendalam (open ended interviewing) dan penelitian terhadap dokumen pribadi (personal document). Oleh karena itu informasi dan studi kasus yang peneliti temukan selama riset, merupakan alat utama untuk memahami gejala-gejala sosial yang ada.
Selanjutnya hasil riset membuktikan bahwa penyebab pengemudi sering melanggar hukum adalah karena sulitnya mereka memperoleh uang setoran sebagaimana target yang ditetapkan pengusaha dan mendapatkan penghasilan yang layak untuk keluarganya. Kondisi tersebut didukung dengan: a) lemahnya faktor hukum, b) kondisi sumber daya aparatnya yang tidak kondusif, c) adanya kebudayaan yang mendorong perilaku melanggar hukum (kebudayaan: konflik, menerabas, kriminal, penghormatan terhadap nilai paternalistik yang tidak tepat dan lower class culture), dan d) situasi masyarakatnya yang mengalami anomie telah membuat pengemudi menjadi sering melanggar hukum.
Adapun hukum yang dilanggar pengemudi adalah : UU No. 14 tahun 1992, pasal 209 KUHP, dan pasal 5 UU No. 31 tahun 1999. Pelanggaran hukum oleh pengemudi tersebut akhirnya diikuti dengan pelanggaran atas pasal 418, 419 KUHP dan pasal 11, 12 UU No. 31 tahun 1999 oleh oknum petugas.
Dengan mengacu pada teori dan hasil riset yang peneliti peroleh, akhirnya penulis berkesimpulan bahwa penyebab utama pengemudi metro mini S-79 melakukan pelanggaran hukum adalah karena pengemudi memiliki motivasi ingin memperoleh penghasilan yang banyak. Perilaku melanggar hukum itupun akhirnya menjadi semakin merajalela karena pengaruh tidak kondusifnya faktor: hukum, kebudayaan, masyarakat dan sumber daya aparat penegak hukumnya."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T8044
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sumbayak, Radisman F.S.
Jakarta: Ind-Hill, 1985
340 RAD b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>