Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 150355 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Upaya hukum pidana merupakan pilihan terakhir di antara upaya hukum andministratif dan hukum perdata. Upaya hukum pidanan ini dianggap tidak menyelesaikan masalah karena si perncemarnya akan dimasukkan ke penjara, sedangkan kerusakan yang ditimbulkannya tetap dalam keadaan semual. Meskipun demikian kehadirannya sangat diperlukan demi untuk memerangi pencemaran lingkungan. Sebab dengan adanya ancaman kurungan terhadap si pencemar, diharapkan akan membuat pencemar yang potensial merasa takut dan jera untuk berbuat hal yang sama."
Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 6 Desember 1995 : 501-513, 1995
HUPE-25-6-Des1995-501
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Rohana Frieta
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Radjagukguk, Erman
Jakarta: UI-Press, 1997
PGB 0369
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Topo Santoso
Jakarta: UI-Press, 2014
PGB 0298
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Surabaya: Fakultas Hukum UNAIR, 1976
345 UNI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Asas legalitas adalah suatu asas dalam hukum pidana yang pada pokoknya menyatakan tentang tidak berlaku surutnya suatu perundang-undangan (geen terug werkendekracht). Sedangkan asas retroaktif adalah asas dapat berlaku surutnya suatu peraturan atau perundang-undangan tersebut. Dalam konteks hukum pidana positif di Indonesia telah terjadi perkembangan dengan mulai dianutnya penerapan asas retroaktif dalam pencantumannya dalam peraturan perundang-undangan di samping asas legalitas yang selama ini dijadikan pegangan atau landasan penerapan hukum. Padahal, di dalam UUD 1945, Ketetapan MPR-RI dan beberapa undang-undang lainnya secara tegas telah dicantumkan larangan untuk menerapkan asas retroaktif tersebut. Fenomena perkembangan hukum yang berlaku secara universal telah menghadirkan norma "the principle of justice" yang berhadapan dengan norma "the principle of legality". Standar "pengecualian" hukum yang berlaku secara universal tersebut mengindikasikan: untuk kejahatan-kejahatan tertentu yang mengglobal dan bersifat internasional dapat diterapkan suatu penyimpangan asas retroaktif, yang setara atau sama halnya dengan penyimpangan asas locus delectie dan asas tempus delectie yang diterapkan selama ini dalam hukum pidana. Pembatasan yang dilakukan dengan atau melalui undang-undang tentang hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang "berlaku surut" dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang tentang Peradilan HAM, sudah dipenuhi sebagaimana mestinya. Artinya, pelaksanaan asas retroaktif secara eksplisit sudah "dilakukan dengan atau melalui undang-undang", sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan pasal 4 UU No. 39 tahun 1999 dan pasal 43 ayat (1) UU No. 26 tahun 2000."
300 JIS 2:1 (2007)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Soejono
Jakarta: Rineka Cipta, 1996
363.2 SOE k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
R. Abdussalam
"Polisi di semua negara dalam melaksanakan penegakan hukum di lapangan adalah sama wewenangnya. Selain mengadakan tindakan berdasarkan hukum peraturan perundang-undangan, juga dapat secara leluasa memakai peraturan sendiri dan pengalaman pribadi dalam memutuskan apa yang harus dilakukan dan bagaimana menangani penegakan hukum serta situasi dalam memelihara ketertiban yang polisi temui dalam melaksanakan tugasnya. Polisi tidak perlu mempunyai bukti cukup untuk menangkap orang dan dimintai keterangan. Walaupun tanpa dibekali atau didukung surat perintah sepotong pun, cukup mengenalkan identitasnya saja. Wewenang tersebut di semua negara terutama Amerika Serikat dan Inggris, dikenal dengan istilah Police Discretion. Dan Indonesia menyebut dengan istilah diskresi, terutama para perwira dan senior Polri. Padahal dalam Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 terdapat wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan dalam penjelasan disebutkan untuk kepentingan penyelidikan dengan 5 (lima) persyaratan. Menurut penulis, wewenang tersebut sama dengan wewenang yang dilaksanakan di semua negara yang dikenal dengan istilah Police Discretion.
Kenyataan di lapangan polisi yang berada di tengah-tengah, berbaur dan bersentuhan langsung dengan masyarakat serta yang berhadapan langsung dengan para pelanggar hukum dan pelaku kejahatan adalah polisi yang paling rendah pangkatnya yaitu Tamtama dan Bintara. Oleh karena itulah pangkat Tamtama dan Bintaralah yang paling dominan dalam melaksanakan wewenang mengadakan tindakan lain daripada wewenang lainnya yang telah dirinci pasal demi pasal dalam UUHAP. Dalam mengadakan tindakan lain tersebut tidak harus lebih dahulu membuat laporan polisi, Surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan penyitaan, surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Polisi dapat langsung melakukan tindakan tersebut cukup hanya berdasarkan kecurigaan dan laporan informasi masyarakat yang dapat dipercaya maupun didapat sendiri baik secara individu, dua atau lebih, maupun satuan antara lain mengadakan razia dan operasi khusus kepolisian terhadap orang-orang yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan barang-barang yang termasuk Daftar Pencarian Barang (DPB).
Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab sangat efektif dan efisien dalam penegakan hukum di lapangan, karena Polri selalu dihadapkan dengan meluasnya dan tidak fleksibelnya undang-undang pidana. Undang-Undang yang mendua arti dan samar atau tidak jelas. Undang-undang yang usang dan kuno yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, keterbatasan anggaran, sarana, dan prasarana penegakan hukum, adanya kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan perkembangan di dalam masyarakat, berbedanya struktur, kebudayaan dan harapan masyarakat. Pendapat intern baik individu, satuan maupun atasan, waktu dan tempat kejadian serta faktor-faktor lain. Adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus dan sebagai kebijakan penegakan hukum dalam pencegahan kejahatan maupun dalam melaksanakan fungsi hukum untuk mencapai tujuan hukum.
Mengingat sangat pentingnya wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di lapangan sebagai kebijakan penegakan hukum dalarn pencegahan kejahatan, maka perlu diatur dalam peraturan pemerintah atau dimasukkan dalam RUU Polri dan dibuatkan petunjuk teknis sama dengan wewenang lainnya yang telah dirinci pasal demi pasal dalam UUHAP guna pedoman bagi Polri di lapangan serta dilakukan pemasyarakatan pada semua lapisan terutama seluruh anggota Polri atau ABRI, para pakar dan semua mahasiswa universitas dalam upaya untuk meningkatkan kadar kesadaran hukum serta dalam usaha mengembangkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat swakarsa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>