Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 142263 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakhruddin Anshori
"Kemunculan Jaringan Islam Liberal sesungguhnya adalah hasil dari sekularisasi-liberalisasi pemikiran yang dirancang pihak musuh Islam sejak era 1970an di Indonesia. Berbagai fakta dan bukti membenarkan hal tersebut. Salah satu agenda dan misi dari JIL adalah menyebarkan pemikiran liberal di Indonesia terutama di kalangan muda Islam. Dengan dasar kebebasan berpikir, Jaringan Islam Liberal seringkali mengeluarkan pandangan dan kritik terhadap Hukum Islam dengan argumen-argumen yang sebagian besar mereka contoh dari para tokoh liberal dunia, yang selalu mereka sebut sebagai cendekiawan dan pembaharu. Salah satu hukum yang sering mereka kritik adalah sanksi zina dalam Hukum Pidana Islam. Mereka mengatakan bahwa sanksi zina dalam Hukum Islam kejam, bertentangan dengan HAM, tidak sesuai dengan budaya modern, kuno, dan tidak efektif. Sayangnya, kritik ini tidak diimbangi dengan pemaparan delik dan sanksi zina secara komprehensif. Mereka hanya menekankan pada sisi sanksi atau hukuman zina saja. Padahal, pembahasan zina mendapat porsi yang cukup luas dalam Hukum Pidana Islam, yang jika dipaparkan seluruhnya secara proporsional akan menghilangkan persepsi negatif tentang had zina. Bahkan, jika diteliti secara historissosiologis, sesungguhnya had zina pernah diterapkan di Indonesia, dan hingga saat inipun masih cukup relevan untuk diterapkan di Indonesia. Meskipun diperlukan proses-proses dan langkah-langkah yang bersifat gradual dan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Yang pasti, hukum pidana yang akan tetap eksis adalah yang dapat memberikan rasa keadilan dan ketenangan bagi masyarakat yang saat ini hilang.

The emergence of the JIL (Liberal Islam Network) is actually the result of secularization, liberalization of thought which are designed by the enemy of Islam since the 1970s era in Indonesia. The facts and evidences justify it. One of the agenda and mission of JIL is to spread liberal ideas in Indonesia, especially among young Muslims. With the basic freedom of thought, the JIL often Express their views and criticisms of Islamic Law with the arguments that most of those are duplicate of liberal leaders of the world, which they always call as scholars and reformers. One of their frequent criticism of the Islamic Law is the punishment of adultery in Islamic Penal Code (zina). They say that the sanction of adultery in Islamic law is cruel, contrary to human rights, does not comply with modern culture, old and ineffective. Unfortunately, this criticism is not accompanied by the exposure of the offense and punishment of adultery in a comprehensive manner. They only emphasize on the side of the penalty or punishment of adultery alone. In fact, the adultery issues discussed very widely in the Islamic Penal Code, which if presented all proportion would eliminate negative perceptions about adultery sanction in Islamic Penal Code. Even when examined in socio-historically, sanction of adultery had indeed been implemented in the period of Islamic kingdom in Nusantara, and until this day is still relevant enough to be applied in Indonesia. Although there quired processes and steps that are gradual and it was not short. Certainly, the criminal law which will prevail are those who could provide justice and peace for the people that are currently missing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30096
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Umar Hanif
"Artikel ini membahas mengenai pandangan Hartono Ahmad Jaiz terhadap pemikiran Islam liberal mengenai penerapan syariat Islam, hubungan Islam dan politik, dan demokrasi dalam kurun waktu 1998 sampai tahun 2005. Pemikiran sekuler Islam liberal berkembang pada masa Orde Baru ketika ada pembatasan aspirasi Islam politik. Pada masa Reformasi, gagasan sekuler tetap berkembang. Kritik terhadap Islam liberal semakin masif yang salah satunya datang dari Jaiz. Fokus permasalahan dalam artikel ini adalah mengapa Jaiz kritis terhadap pemikiran politik sekuler Islam liberal di Indonesia pada era Reformasi dari tahun 1998 sampai 2005. Metode penelitian yang digunakan adalah metode sejarah dengan langkah heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi. Saat ini belum ada penelitian mengenai pandangan Jaiz terhadap pemikiran sekuler Islam liberal pada era Reformasi sampai tahun 2005. Penelitian ini menemukan bahwa pandangan kritis Jaiz disebabkan oleh dua faktor yang berkaitan yaitu kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dan pemanfaatan demokratisasi serta agenda supremasi hukum. Dua faktor tersebut mendorong Jaiz dalam menyuarakan dukungan terhadap formalisasi Islam dalam politik yang jelas berbenturan dengan pandangan sekuler Islam liberal. Sikap kritis Jaiz merupakan cerminan Jaiz sebagai peneliti dan wartawan.

This article discusses about Hartono Ahmad Jaiz's views on liberal Islamic thoughts on the implementation of Islamic law, relation of Islam and politis, and democracy in 1998 to 2005. Islamic liberal secular thought developed in the New Order era when political Islamic aspirations were restriced. Currrently in the Reformasi era, secular thought is still developing. Criticism towards liberal Islam became more massive and one of the critics is Jaiz. The main focus of this article is to find out why Jaiz is critical towards liberal Islamic secular thought in the reformation era from 1998 to 2005. This paper uses the historical method which included heuristic, verification, interpretation, and historiography. Currently, there is no research examining Jaiz's views on liberal Islamic secular thought during the Reformasi era until 2005. This research find the causes of Jaiz's critical are two related factors, obligation of amar ma'ruf nahi munkar and utilization of democratization and law supremacy agenda in Reformasi. These two factors encouraged Jaiz to voice his support towards the formalization of Islam in politics, which clashes with the secular view of liberal Islam. Jaiz's critical view was his reflection as researcher and journalist."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2022
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Setiadi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20890
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Mun`im
"ABSTRAK
Di negara hukum. hukum itu harus dijadikan sebagai panglima. Dengan kata lain semua orang wajib tunduk kepada hukum. Dan semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Pengabaian terhadap prinsip hukum ini dapat menyebabkan terjadinya kekacauan dan kahancuran suatu negara. Jika hal tersebut terjadi di Indonesia semestinya perlu direformasi.
Ada empat hal utama untuk membuat kedudukan hukum itu menjadi kuat yaitu:
(1) Adanya peraturan hukum yang jelas termasuk paradigma. hukum,
(2) Adanya badan penegak hukum dan pelaksana hukum yang jujur, adil, konsekwen dan konsisten,
(3) Adanya sarana penegakan hukum yang memadai, dan
(4) Adanya kesadaran hukum dari semua lapisan masyarakat termasuk para penegak hukum dan pelaksana hukum.
Refomasi yang terjadi di lndonesia menuntut adanya perubahan atau perombakan total, atau penyempurnaan dari berbagai bidang kehidupan termasuk di bidang hukum, agar hukum itu kembali kehabitatnya termasuk kedudukan hukum Islam. Selama ini dirasakan adanya kecendrungan penyalahgunaan fungsi hukum dari alat keadilan bagi masyarakat menjadi alat kekuasaan untuk melindungi kepentingan penguasa. Reformasi di bidang hukum menuntut adanya pembudayaan hukum dan pemberdayaan hukum serta penyempurnaan di berbagai bidang lapang an hukum. Selain itu sebagaimana yang dimaksudkan dalam tulisan ini agar reformasi hukum juga dapat mengembalikan hukum Islam kepada yang berhak dan berkewajiban. untuk manjalankannya dalam rangka menjalankan hak asasi manusia. Berdasarkan catatan sejarah umat Islam menjalankan hukum Islam di tanah nusantara sejak kedatangannya sesuai dengan sifat hukum Islam yang melekat dalam diri setiap individu umat Islam.
Demikian seterusnva pada zaman kesultanan dan awal kedatangan penjajah, hukum Islam masih berjalan sebagaimana; mestinya. Hanya pada diakhir abad ke- 19 dan awal abad ke-20 oleh penjajah Belanda perjalanan hukum Islam ingin dihambat dengan diupayakan peminggirannya sedemikian rupa demi kepentingan jajahannya sehingga hukum Islam tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya meskipun hukum Islam- itu merupakan keyakinan dan ibadah bagi orang Islam yang melekat pada setiap pribadi muslim kemanapun ia berada dan jaman apapun yang dilaluinya."
1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainuddin Ali
Jakarta: Sinar Grafika, 2006
297.4 ZAI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Maulydia Apple
"Agama memiliki peranan penting dalam sebuah keluarga, karenanya peran agama-dalam perkawinan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.1/1974 tentang Perkawinan. Perkawinan di dalam Islam menjadi hal penting dan sakral. Perkawinan antara seorang laki-laki muslim dengan perempuan yang non muslim dilarang oleh Islam begitu pula sebaliknya. Hal ini telah diatur dalam Q.S. 2:221 dan Q.S.60:10, dengan tegas menyatakan perkawinan beda agama hukumnya haram. Tetapi akibat adanya pandangan kontroversial yang dikemukakan oleh kelompok Jaringan Islam Liberal tentang Islam, antara lain menyatakan bahwa perkawinan antara seorang laki-laki muslim dengan perempuan non muslim dibolehkan sepanjang perempuan non muslim tersebut adalah ahli kitab(Q.S.5:5). Oleh karena itu belakangan ini banyak terjadi kawin beda agama di kalangan umat Islam, dan menimbulkan masalah yaitu bagaimana kawin beda agama dipandang baik menurut hukum Islam, hukum positip Indonesia dan pandangan aliran Islam Liberal serta apa akibat hukum terhadap suami istri yang melakukan kawin beda agama ini juga keturunannya. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian hukum Normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara serta sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder baik dari bahan hukum primer, sekunder maupun tertier. Mengenai perbedaan pendapat mengenai masalah ini, Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa yang isinya melarang kawin beda agama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa baik menurut hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya itu dari mereka yang melangsungkan perkawinan dan perkawinan tersebut dicatat baik di Kantor Urusan Agama (Muslim) ataupun di Kantor Catatan Sipil (Non Muslim) yang dibuktikan dengan adanya bukti otentik (Akta Nikah/Buku Nikah). Status perkawinan, kedudukan anak, harta bersama dan kewarisan yang timbul akibat perkawinan menjadi jelas bila perkawinan yang dilakukan itu bukan dengan pemeluk agama yang berbeda. Oleh karena itu kesamaan agama dalamsuatu perkawinan bisa dikatakan memegang peranan yang penting agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari dalam perkawinan tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16312
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jazuni
"Tesis ini berjudul "Kompilasi Hukum Islam: Hukum Islam Berwawasan Indonesia". Masalah yang dikaji adalah: (1) norma-norma baru dalam Kompilasi Hukum Islam, (2) kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam tata hukum Indonesia dan penerapannya di Peradilan Agama, serta (3) kemungkinan pengembangan hukum Islam di Indonesia pada masa yang akan datang. Penelitian yang dilakukan mencakup baik penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai dua orang nara sumber, yaitu Bush mul Arifin dan Ali Yafie, serta penelitian di lima Pengadilan Agama di Jakarta untuk mengetahui pandapat hddm barbing Kompilasi Hukum Islam dan penerapannya terhadap perkara-perkara yang diselesaikan oleh Pengadilan Agama.
Dari hasil penelitian disimpulkan: (1) Kompilasi Hukum Islam memperkenalkan beberapa norma hukum baru. Norma-norma baru tersebut ada yang merupakan norma hukum baru dibandingkan dengan hukum Islam klasik, tetapi bukan Berarti yang baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena telah diatur dalam peraturam perundang-undangan yang ada sebelumnya, seperti pencatatan perkawinan. Ada juga yang merupakan norma-norma yang sama sekali baru: belum dikenal dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadya Karima Melati
"Jaringan Islam Liberal adalah salah satu dari banyak organisasi Islam yang didirikan pada era reformasi. JIL, singkatannya, adalah gerakan dan organisasi yang cukup popular. JIL mengorganisir ide-ide tentang Islam Liberal pada tahun 2001-2005 karena tulisan-tulisan para aktivisnya menghiasi surat kabar ternama seperti Tempo, Kompas, Jawa Pos, dan The Jakarta Post. Pemikiran Islam yang diusung JIL menimbulkan banyak kontroversi. Penelitian ini ditujukan untuk melihat bagaimana terbentuknya Jaringan Islam Liberal dan sepak terjangnya sebagai gerakan dan organisasi dimulai sejak berdirinya di tahun 2001 hingga mati suri di tahun 2007 akibat keluarnya Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) di tahun 2005 yang melarang Liberalisme, Sekularisme, dan Pluralisme. Penelitian ini mengunakan metode sejarah, yakni heuristik, kritik, intepretasi dan historiografi. Sumber-sumber yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari wawancara dan sumber literatur seperti buku dan surat kabar sejaman. Jaringan Islam Liberal menjadi pioneer dalam penggunaan dunia virtual sebagai wadah untuk berdiskusi (milis) dan berdakwah (web) tentang keislaman pertama kali di Indonesia. Dan sebagai organisasi politik, JIL berasal dari konflik kepentingan pada masa transisi pergantian pemerintahan dari Orde Baru ke reformasi. Kegiatan JIL terus berkurang setelah tahun 2007 dan JIL berakhir sebagai cap negatif terhadap pemikiran Islam non-maintream di Indonesia.

Jaringan Islam Liberal is one of many organization that established on Indonesia reform era. Well known with its acronym, JIL, was a movement which organized Liberal Islamic thought ideas. It was very popular because the activists?s writings whom adorned on newspapers such as Tempo, Kompas, Jawa Pos, and The Jakarta Post during 2001-2005 and their thought gave many controversies. This research examines how Jaringan Islam Liberal was build as a movement and organization until they apparently death in 2007 because of MUI?s Fatwa (Majelis Ulama Indonesia) that banned secularism, pluralism, and liberalism in 2005. This research using historical method: heuristic, critics, intepretation, and historiography. Every resource was taken from interviews and literature studies from organization?s manuscript, books, and related newspapers. JIL was a pioneer of using a virtual media as a media to discussed (milis) and preach (web) about Islamic thought in Indonesia. As an political organization, JIL was built from the conflict of intrest in Indonesia?s shifting power from Orde Baru to reformation era. JIL?s activities was decreasing since 2005 and ended as negative label dor Indonesian non mainstream Islamic Thought.
"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2016
S62115
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Husnan Nurjuman
"Media massa memiliki peran penting di tengah masyarakat, terutama di tengah masyarakat yang menjadikan pertarungan opini sebagai suatu hal yang penting. Media memengaruhi masyarakat dengan membangun suatu realitas pengetahuan dan media juga dipengaruhi oleh konteks sosial masyarakat. Salah satunya fenomena yang menarik adalah tentang isu pemahaman pluralisme dalam Islam yang ditampilkan oleh media Islam Indonesia_ Di tengah masyarakat Indonesia Islam seringkali dipahami sebagai suatu hal yang 'given', tidak dipahami sebagai suatu ajaran yang telah melewati proses sejarah yang panjang yang telah membuat intrepretasi terhadap Islam itu sendiri menjadi beragam. Hal itu membuat perbedaan pendapat dalam memahami Islam di tengah konteks masyarakat Indonesia menjadi suatu hal yang dianggap tidak lazim, bahkan dipandang sebagai hal yang membahayakan ajaran Islam itu sendiri. Bahkan tidak sedikit berbagai kasus kekerasan alas nama ajaran Islam juga terjadi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Sabili dan Syirah membingkai isu tentang perbedaan pemahaman tentang pluralisme dalam Islam dan untuk mengetahui bagaimana majalah Sabili dan Syir'ah memahami pluralisme dalam Islam yang disandarkan kepada berbagai pendapat para pemikir Islam dalam mendefinisikan dan mendeskripsikan Islam. Penelitian ini dilakukan dengan paradigma konstruksionisme yang diaplikasikan dengan pendekatan kualitatif dan teknik analisi framing Gamson. Dipayungi oleh teori tentang Konstruksi Realitas Peter Berger dan Hierarki pengaruh terhadap media dari Shoemaker dan Reese_
Temuan yang didapatkan mengenai bingkai Sabili dan Syir'ah dalam menampilkan isu pemahaman pluralisme dalam Islam menunjukkan majalah Sabili dan Syir'ah menampilkan isu pemahaman pluralisme secara berbeda. Sabili menampilkan bingkai bahwa: 1) Pluralisme mencampuradukkan agama, 2) Pluralisme harus dilawan, 3) Konsep turunan Pluralisme harus diwaspadai, 4) Pluralisme digemborkan oleh Dunia Barat. 5) {llama pemiliki otoritas pemahaman Islam, 4) Pluralisme menghina simbol sakral Islam, 6) Pengusung pluralisme adalah kaki tangan Barat_ Sedangkan Majalah Syir'ah rnenarnpilkan bingkai bahwa: 1) Pluralisme bukan mencampuradukkan agama, 2) Pluralisme mengajarkan kesamaan nilai universal agama, 3) Pluralisme membangun kasadaran menyikapi perbedaan agama, 4) Pluralisme bagian dari konsep dasar Islam, 5) Pengharaman pluralisme adalah kekeliruan pars ulama, 6) tJlama tidak menjadi sumber mutlak kebenaran, 7) Pengharaman pluralisme telah mendorong tindakan kekerasan, 8) Penyebaran pluralisme masih penuh tantangan_
Analisis tentang kecendrungan pemahaman pluralisme dalam Islam dilihat berdasarkan cara pandang terhadap Islam secara substansi (nilai) dan institusi (sistem keyakinan, ritual dan norma). Penelitian ini menunjukkan bahwa Majalah Sabili ditemukan sebagai majalah yang cenderung dengan pemikiran Islam dan pluralisme secara tekstual yang melihat Islam sebagai suatu kesatuan, tidak terpisah antara substansi dan institusi sehingga pluralisme kemudian menjadi suatu hal yang tidak dapat diterima. Sedangkan Syir'ah didapati cendrung memahami Islam dan pluralisme secara kontekstual, yang memahami Islam terdiri atas unsur substansi dan institusi. Syir'ah menerima pluralisme pada tataran substansi, namun tidak secara institusi, artinya pluralisme ada secara nilai, namun tidak dapat berkaitan dengan sistem keyakinan, ritual, dan norma.
Bingkai-bingkai dan berbagai kecenderungan ini muncul karena suatu kanteks yang melatari Sabili dan Syirah. Sabili adalah majalah yang didirikan kelompok Islam Tarbiyah yang pendekatannya terhadap ajaran Islam cenderung tekstual dan Sabili lahir di tengah intimidasi Orde Baru terhadap Islam yang melahirkan suatu pandangan tentang adanya konspirasi meminggirkan Islam. Lain halnya dengan Syir'ah yang dimotori aleh generasi muda akademis Islam yang cenderung melihat Islam sebagai kajian ilmu yang dipahami dari unsur metodologisnya yang kontekstual. Selain itu, Syir'ah lahir dari kelompok diskusi naungan Yayasan Desantara, yakni suatu lembaga swadaya masyarakat yang banyak bekerja sama dengan berbagai pihak intemasional dalam mengusung berbagai isu tentang pluralisme, HAM, dan demokrasi, termasuk dalam membingkai Islam.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T21510
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situmeang, Kenya Kisizenia
Depok: Universitas Indonesia, 2010
S22615
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>