Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 170725 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Djumadi
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995
331.89 DJU k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Hajati Hoesin
"Persaingan curang dapat dijumpai dalam setiap bidang dan bentuk kegiatan perekonomian, termasuk hubungan pengusaha dan pekerja. Kesepakatan kerja bersama (KKB) merupakan salah satu instrumen untuk mencegah praktek ketenagakerjaan yang tidak adil dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dapat dihindari karena secara teorities penyusunan KKB melibatkan kedua belah pihak. Hanya saja pengusaha lebuh sering lebih kuat posisi tawarnya daripada pihak pekerja selama proses perundingan KKB. Untuk menghindari semakin berlanjutnya ketidakadilan ini, maka serikat pekerja harus lebih aktif dalam melindungi kepentingan anggota dalam penyusunan KKB"
1996
HUPE-XXVI-6-Des1996-486
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Hajati Hoesin
[place of publication not identified]: [publiser not identified], [date of publication not identified]
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Hajati Hoesin
"Persoalan yang dihadapi Indonesia dalam kaitan antara industrialisasi dan tenaga kerja adalah bahwa industrialisasi tidak seluruhnya sanggup menampung tenaga kerja yang ada di pasar kerja, dan hampir selalu membawa implikasi kepada ketenagakerjaan dengan adanya upaya penekanan pengeluaran di bidang pekerja. Akibatnya banyak terjadi pemogokan pekerja. Pekerja menjadi tidak tenang dalam menjalankan pekerjaannya. Keresahan pekerja tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan perburuhan yang berkisar pada tuntutan mengenai syarat-syarat kerja, pembentukan serikat pekerja dan perlindungan jaminan sosial. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pembatasan di wilayah DKI Jakarta, data diperoleh melalui kegiatan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari data yang diperoleh dapat ditarik kesimpulan bahwa berbagai usaha telah diadakan untuk menanggulangi keresahan pekerja. Diadakannya ketentuan mengenai Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dan upaya menggiatkan pembuatan KKB di Perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat merupakan bukti Peran Pemerintah dalam rangka memberi perlindungan terhadap pekerja sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUID 1945. Kenyataan bahwa (Serikat) Pekerja belum menunjukkan kemandiriannya dalam merundingkan isi KKB dengan pihak pengusaha, hendaknya dapat lebih memacu Pemerintah untuk lebih banyak berperan. Misalnya dengan membandingkan KKB dengan Collective Bargaining Agreement (CBA)/Collective Labor Agreement (CLA) dari negara lain dengan penyesuaian situasi dan kondisi ketenagakerjaan di negara Indonesia. Diharapkan KKB merupakan jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan hak yang lebih yang paling minim yang bila dilaksanakan sebaik-baiknya oleh para pihak dapat mengatasi keresahan pekerja."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy Zulbadri
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam suatu perusahaan adanya perselisihan mengenai kesepakatan kerja bersama kadangkala terjadi adanya perbedaan penafsiran terhadap isi materi muatannya. Dalam hal ini sepatutnya perusahaan dan tenaga kerja harus memahami subtansi dalam kesepakatan kerja bersama, sehingga subtansinya tidak boleh menyulitkan posisi para pihak dalam melaksanakan hubungan kerja. Salah satu contoh kasus adanya perbedaan penafsiran subtansi materi kesepakatan kerja bersama terjadi di PT Terang Kita (Tranka Kabel) Jakarta, sebelum ditetapkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indrustrial, penyelesaian perselisihan ini dapat dilakukan melalui prosedur bipartite, tripartit, hingga berlanjut ke P4D dan P4P serta peradilan lainnya. Masalah yang terkait dengan masalah ini adalah pertama, bagaimana analisis hukum atas terjadinya perbedaan penafsiran terhadap isi dan kesepakatan kerja bersama yang terjadi di PT Terang Kita (Tranka Kabel) Jakarta ? Kedua, bagaimana penyelesaian yang ideal berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, khususnya penyelesaian perselisihan perburuhan terhadap kasus perbedaan penafsiran isi kesepakatan kerja bersama yang terjadi di PT Terang Kita (Tranka Kabel)? Permasalahan tersebut akan dibahas dengan pendekatan yuridis-normatif dan penggunaan data sekunder. Adapun kesimpulan penelitian adalah dapat diidentifikasi dua hal, yaitu perselisihan yang terjadi di PT Terang Kita Tranka Kabel) Jakarta ada dua, yaitu perbedaan penafsiran yang dapat diselesaikan dan perbedaan pelaksanaan kesepakatan kerja bersama yang masih menimbulkan perselisihan. Alternatif penyelesaian perselisihan ini dapat dilakukan dengan mengutamakan kebijakan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerjanya, salah satunya memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memberikan kesempatan pekerja untuk menerima hak pesangonnya, kemudian ada keleluasan untuk membayar kewajibannya dengan itikad baik."
[Universitas Indonesia, ], 2006
S22253
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: American Express Bank, 1991
331 KES (2);331 KES (1)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1991
S8441
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pudjariah Djoko Pramono
"Kesepakatan Kerja Bersama merupakan suatu peraturan induk atau peraturan bagi perjanjian kerja. Dalam suatu masyarakat modem musyawarah untuk Kesepakatan Kerja Bersama merupakan lembaga yang penting karena melalui musyawarah untuk mufakat inilah terjalin hubungan pengusaha dan para tenaga kerja bahkan pemerintah.Di Indonesia hubungan tersebut dinamakan hubungan industrial Pancasila karena dilandasi dan dijiwai nilai-nilai Pancasila. Dilihat dari materi muatan peraturan perundangan ketenagakerjaan didalam ketentuanketentuannya lebih dominan mengatur kewajiban pengusaha untuk melindungi tenaga kerja karena dianggap pihak tenaga kerja selalu dalam posisi yang dirugikan bahkan diperkuat dengan pengaturan mengenai Hak untuk berorganisasi dan Hak untuk berunding bersama serta pembentukan dan pembinaan serikat pekerja diperusahaan. Namun dalam pelaksanaannya, seiring dengan era reformasi dan krisis ekonomi dewasa ini, tumbuh kesadaran dan semangat demokrasi untuk menuntut perbaikan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat pekerja, transparansi dan kepemerintahan yang baik. Timbulnya unjuk-rasa dan kerusuhan karena tidak tertampungnya aspirasi pekerja adalah akibat dari keadaan belum sepenuhnya pihak pengusaha maupun pihak pekerja menyadari rasa tanggungjawab terhadap kelangsungan hidup perusahaan serta kurangnya pemahaman mengenai perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan oleh pelaku hubungan industrial. Dengan demikian kehadiran peraturan tentang pelaksanaan tata cara pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) akan merupakan sarana bagi pihak pekerja untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya serta masing-masing pihak baik pihak pengusaha maupun pihak pekerja mengetahui hak dan kewajibannya sehingga tercipta suasana kerja yang serasi, dinamis, aman dan mantap serta kebebasan mengeluarkan pendapat terjamin. Di samping itu melalui Kesepakatan Kerja Bersama mampu mewujudkan penetapan segala hal baik mengenai pengeluaran biaya perusahaan khususnya mengenai biaya tenaga kerja ( labor cost ) maupun mengenai kedisiplinan sehingga akan mengurangi keresahan dan tuntutan-tuntutan kesejahteraan. Masing-masing pihak bertanggung jawab atas kelangsungan perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas. Upaya kesepakatan kerja bersama dalam hal menciptakan hubungan industrial yang harmonis tersebut, haruslah didukung oleh kerjasama yang baik antara pihak manajemen dan pihak pekerja melalui program komunikasi timbal balik. Demikian pula dalam hal. penyelesaian perselisihan mengenai hak, kepentingan,Pemutusan Hubungan Kerja serta perselisihan antar Serikat Pekerja mendasar pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957, yang mewajibkan penyelesaian melalui forum bipartit dan dapat diteruskan ke forum tripartit bahkan sampai ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara kemudian berakhir sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hanyalah semata-mata untuk mencapai perasaan adil dan kepuasan para pihak yang berselisih demi terwujudnya industrial peace."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37726
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>