Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 62849 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mardani
"Islam is a religion that has its own law. which is known as an Islamic Law, which has five main aims. And, one of the 'five main aims is to save and protect the soul of human from any threats, which means to protect the existence of human beings' life and the Moslem community. To concrete it, islam stated the Law for abortion. Qisas and Diyat. This is a sign of the islamic Law for! to protect the human life. Considering the complicated problem of abortion, thus in this article will he explained the views of Islamic Law on abortion."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
JHII-4-4-Jul2007-782
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Universitas Yarsi, 2009
297.4 REI r (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2002
297.56 ABO
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S23983
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amnawaty
"ABSTRAK
Dalam istilah kriminologi crimes atau tindak pidana lebih dikenal dengan sebutan kejahatan. Kejahatan yang secara nyata ada di masyarakat jauh lebih banyak dari kejahatan yang secara nyata ada di dalam aparat statistik aparat keamanan. Kenyataan lain yang juga terdapat di masyarakat adalah meningkatnya angka kejahatan baik secara kualitas maupun kuantitas, begitu juga dengan modus operandi kejahatan tersebut yang semakin canggih dan profesional. Modus operandi yang kovensional sudah lama ditinggalkan. Para pelaku kejahatan terdiri dari orang-orang yang tidak berpendidikan sampai ke orang-orang yang berpendidikan yang lebih dikenal dengan sebutan ?kerah putih?. Para pelaku kejahatan terdapat hampir di semua bidang kehidupan mulai dari kejahatan di bidang harta benda, bidang jiwa dan badan, kejahatan bidang perbankan, kejahatan dalam bidang pertahanan keamanan, kejahatan bidang keuangan negara, dan laian-lain. Realitas kejahatan tersebut meningkat dari tahun ke tahun.
Dari hasil penelitian, dapatlah dipahami bahwa telah terjadi perbincangan yang panjang di antara para fuqaha dari berbagai mazhan tentang tindak pidana pencurian. Dari berbagai perbincangan di antara para fuqaha dari berbagai mazhab dan aliran tersebut dapat diketahui bahwa para fuqaha telah menyepakati tiga hal tentang pencurian, yaitu adanya pelaku pencurian, adanya perbuatan mengambil suatu harta, dan adanya unsur pengambilan secara diam-diam.
Para fuqaha tidak sepakat tentang beberapa hal seperti tentang hirz, tentang nisab, tentang syubhat. Selain itu, dapat diketahui semua mazhab dan aliran menyepakati tentang batas pemotongan tangan adalah dari pergelangan tangan sampai ke jari-jari tangan. Terkecuali mazhab Syiah Imamiyah yang mensyaratkan pemotongan tangan adalah pemotongan empat jari-jari tangan kanan, kecuali ibu jari. Dan, bila dilakukan pemotongan kaki, kaki yang dipotong adalah jari dan telapak kaki kecuali tumit kaki. Selain itu, semua mazhab dan aliran mengakui alat pembuktian yang utama adalah pengakuan (ikrar) dan saksi sedangkan qorinahy sumpah, dan pengetahuan hakim, masing-masing mazhab berbeda pendapat. Dengan demikian, dapatlah penulis kemukakan bahwa para fuqaha sepakat tentang masalah tindak pidana pencurian yang pokok-pokoknya saja, tetapi berselisih pendapat tentang yang furu\ Akan tetapi, perbedaan tersebut bukanlah suatu keburukan melainkan suatu berkah yang menandakan bahwa hukum Islam bukanlah sesuatu yang kaku, yang sempit dan tidak manusiawi. Bahkan, sebaliknya hukum Islam dengan perbedaan pendapat itu menandakan ?kelenturan? hukum Islam, tetapi tetap tidak meninggalkan nilai-nilai kepastian hukumnya sehingga kesan bahwa hukum Islam yang kejam sudah sepantasnya ditiadakan.
Supaya pemerintah menerapkan suatu policy yang memberlakukan hukum pidana Islam dan memasukkannya kedalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang KUHP, khususnya tentang pencurian dan menjadikan hukuman potong tangan sebagai straf minima dan hukuman mati sebagai straf maksima bagi pelaku pencurian yang didahului, disertai dan diikuti oleh tindak pidana lain. Dengan ancaman hukuman yang demikian diharapkan suatu pidana tanpa penjara akan terwujud dan tindak pidana pencurian akan berkurang.
Agar supaya pemerintah memperluas wewenang Pengadilan Agama yaitu sampai pada hal-hal yang berhubungan dengan masalah eksekusi hukum pidana Islam. Karena selama ini Pengadilan Agama hanya mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan hokum Perdata Islam. Agar supaya masyarakat atau Ulama memahami dan mendalami makna kajian filosofis yang dikemukakan oleh fiikaha kontemporer."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T36469
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nanik Triandayani
"ABSTRAK
Perempuan adalah manusia sebagaimana laki-laki Islam
memberi hak-hak kepada perempuan seperti yang diberikan
kepada laki-laki dan membebankan kewajiban yang sama
kepada keduanya, kecuali beberapa hal yang khas bagi
perempuan atau laki-laki karena adanya dalil syara. Dalil
syara bukan diciptakan khusus untuk untuk perempuan atau
khusus untuk laki-laki, melainkan keduanya sebagai insan.
Prinsip persamaan dalam Islam dapat dipahami dari
Al-Qur'an surah Al-Hujurat ayat 13 yang menyatakan,"Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsabangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling kenalmengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia disisi Allah
ialah yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui dan Maha Mendengar."
Islam menetapkan hak dan kewajiban bagi laki-laki
dan perempuan ada yang sama dan ada yang berbeda, tidak
mempersoalkan Kedudukannya tetapi fungsi dan tugasnya.
Pada dasarnya Allah Swt menciptakan manusia, baik lakilaki
dan perempuan semata-mata ditujukan agar mereka
mampu mendarmabaktikan dirinya untuk mengabdi kepada-Nya.
Dalam banyak hal kaum perempuan diberikan hak dan
kewajiban serta kesempatan yang sama dengan kaum lakilaki.
Namun, dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan
kodrat dan martabat perempuan, Islam menempatkan fungsi
dan kedudukannya.
Tema utama yang sampai saat ini sering menimbulkan
pemahaman yang kontroversi di masyarakat yaitu tentang
kepemimpinan perempuan. Dalam bidang kepemimpinan
perempuan memperoleh akses yang kurang, disebabkan adanya
pemahaman yang sudah melekat di masyarakat bahwa
kepemimpinan adalah domain laki-laki.
Kepemimpinan perempuan di dalam Islam masih
merupakan persoalan yang debatable, hal ini tentunya
banyak faktor yang melatarbelakangi munculnya berbagai
penafsiran. Salah satu yang tidak dapat dipungkiri adalah
kemampuan manusia di dalam menafsirkan ayat-ayat
Al-Qur'an terbatas karena bersumber dari Allah Swt yang
ilmu-Nya Maha Tidak Terbatas."
Universitas Indonesia, 2005
T37748
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S25445
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dini Herlina
"Syariat Islam memandang bahwa perkawinan itu adalah ibadah, dalam arti saranaan bentuk pengejawantahan diri dalam mengabdi kepada Allah melalui dan mengikuti sunnah Rasul-Nya. Perkawinan akan berperan setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan tersebut. Pada dasarnya perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketentuan hukum Islam namun, tidak dapat dipungkiri akan timbulnya berbagai hambatan dalam usaha memadukan kepribadian dan keinginan pasngan suami isteri tersebut. Peceraian sebagai salah satu jalan keluar terakhir yang akan ditempuh pasangan suami - isteri apabila hambatan tersebut tidak dapat diatasi, potensial menimbulkan perselisihan menyangkut anak, harta, dan hal lainnya. Dalam penelitia ini, difokuskan pada masalah perjanjian perkawinan dalam perspektif hukum Islam mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, calon pasangan suami-isteri dapat membuat perjanjian tertulis mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. Permasalahan yang timbul dalam perjanjian - perkawinan adalah mengenai kedudukan Perjanjian Perkawinan dalam perspektif hukum Islam. Adalah sangat menarik untuk dibicarakan mengingat masih perkawinan sudah terjadi bahkan ada kecenderungan selain merebak dalam masyarakat Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan membaca buku-buku dalam literatur terlampir, membaca kuliah-kuliah yang ada kaitannya dengan masalah perjanjian perkawinan, mengumpulkan dokumen, majalah, dll, juga akan dilakukan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan masalah perjanjian perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20941
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2004
S24299
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Rahmat Rosyadi
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002
341.522 RAH a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>