Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 83353 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Rizal Alif
"International adoption of Indonesian child is a par: of International Private Law matter, such as :here was a ease that is done by a white person who discovered by the police while raking 9 babies (one until three months old) in the Airport of Kemayoran, Jakarta. which is suspected as babies trafficking. Or, lthere was the desire to do an Indonesian child legal adoption of wealthy Singaporean couple without knowing the procedure. The number of Babies trafficking fenomenont has been increasing since the economic crisis happened in July i 997 and the globalizution era of free trade. where the border among States lessen (boarderless state). Due to the international Private Law. the writer tried to elaborate whether the Indonesian Child can be adopted by foreigners. If it is possible. which law may be used? is it The Adoptant Law or the Adoptandus Law? If the Indonesian child may be adopted by the foreigners, what are the requirements? Considering the different Imv systems of international adoption between States. than hon' is the international community fort to handle the problem? /Ind how does Indonesia handle this International Private Law problem?"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
JHII-4-4-Jul2007-796
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
M.G. Sri Wahyu Karini
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 2006
S25282
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1990
S25829
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sundusing, Monalia Sandez
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S25912
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Merek dalam suatu usaha bisnis itu tidak hanya sekedar
identifikasi atau lambang pemilik bisnis itu semata tetapi
juga sudah merupakan strategi bisnis sang pemilik bisnis
itu. Bila merek telah menjadi bagian dari strategi bisnis
maka dalam upaya memenangkan persaingan bisnis perlu pula
diperhatikan perlindungan hukumnya. Pada tingkat
internasional, perlindungan merek mulai ada dengan lahirnya
"The Paris Convention For Protection Of Industrial
Property" di Paris tahun 1883. Salah satu tujuan Konvensi
Paris adalah untuk sedapat mungkin mencapai unifikasi di
bidang perundang-undangan merek, dengan harapan agar
tercipta satu macam hukum tentang merek atau cap dagang
yang mengatur soal-soal merek secara seragam di seluruh
dunia. Di Indonesia, perlindungan Merek diatur di dalam UU
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Akan tetapi, UU yang
diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada
masyarakat ini ternyata memiliki kelemahan terutama dalam
hal pendaftaran dimana Indonesia menganut sistem
konstitutif. Kekurangan dari sistim ini adalah pihak yang
mendaftarkan pertama kali adalah satu-satunya yang berhak
atas suatu merek. Hal ini menyebabkan dapat saja seseorang
atau badan hukum telah mendaftarkan terlebih dahulu atas
suatu merek yang sama ataupun hampir sama dengan merek
pihak lain yang telah luas pemakaiannya tapi belum sempat
mendaftarkannya. Dengan adanya kekurangan tersebut, maka
potensi sengketa dan penyalahgunaan hak atas merek akan
semakin besar dan dapat menimbulkan keraguan terhadap
kepastian hukum di bidang perlindungan merek. Dalam hal ini
penghapusan terhadap pendaftaran yang termasuk dalam
pelanggaran merek merupakan bagian dari perlindungan merek.
Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini dibuat untuk
mengetahui ketentuan penghapusan merek sebagai bagian dari
perlindungan merek asing di Indonesia; serta untuk
mengetahui bagaimana perlindungan merek tersebut
diimplementasikan dalam penyelesaian kasus-kasus Merek
dimana salah satu pihak yang bersengketa adalah orang
ataupun badan hukum asing di Pengadilan Niaga Jakarta.
Melalui metode penelitian normatif, maka diharapkan dapat
diperoleh suatu perspektif baru dan pemahaman yang lebih
mendalam mengenai penghapusan sebagai bagian dari
perlindungan merek asing."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S26211
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aulia Aman Rachman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S25627
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Evanita
"EVANITA, 0586000631, Pembebasan dan Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Ditinjau dari K.U.H. Perdata dan U.U. No. 1/1974 Tentang Perkawinan serta kaitannya dengan Aspek Hukum Perlindungan Anak, Skripsi, Agustus, 1992.
Peraturan Hukum Perdata mengenai pembebasan dan pencabutan kekuasaan orang tua pada dasarnya melepaskan orang tua dari kekuasaannya terhadap anak-anak mereka yang dilahirkan dari perkawinan. Peraturan ini dibentuk sebagai sanksi terhadap orang tua yang melalaikan kewajibannya, atau bertingkah laku yang buruk terhadap anak-anaknya. Pada pelaksanaannya, peraturan hukum ini tidak berlaku mutlak. Hanya dalam hal apabila terdapat perbuatan pidana, maka diambil sanksi oleh Pengadilan dan masyarakat. Sehubungan dengan adanya Hukum Perlindungan Anak, maka peraturan hukum dari pasa1 49 u.u. No. 1/1974 dan pasal 319 K.U.H. Perdata selaras dengan tujuan perlindungan anak. Tetapi di da1am kegiatan untuk melaksanakan perlindungan anak, belum terlaksana sepenuhnya karena berbagai sebab diantaranya adanya anggapan kurang pentingnya melakukan kegiatan perlindungan anak, kurang terselenggaranya kerja sama antara berbagai kalangan yang mengusahakan kesejahteraan anak. Masalah perlindungan hukum bagi anak, adalah salah satu cara untuk melindungi anak-anak Indonesia sebagai tunas bangsa. Masalah pokok yang dihadapi oleh sebagian besar dari negara yang sedang berkembang termasuk Indonesia adalah masih banyaknya anak-anak yang harus memikul tanggung jawab di luar batas kemampuannya, sebagai akibat kenyataan hidup yang dihadapi, antara lain kehidupan sosial, ekonomi dan nilai budaya yang kurang mendukung anak dalam memenuhi hak-hak dasarnya. Oleh sebab i tu permasalahan ini selain dipahami secara yuridis, juga perlu pendekatan pada bidang social ekonomi dan budaya dari anak itu sendiri. Disamping itu perlu diusahakan kerja sama antara pihak yang terlibat dalam perlindungan anak, seperti pembuat undang-undang, polisi, jaksa, hakim, petugas pembina, pengacara, pengamat penyaksi juga dari keluarga yaitu bapak, ibu dan anak. Dengan demikian dapat diusahakan kegiatan perlindungan anak secara optimal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20334
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>