"Dengan semakin banyaknya pelanggaran atas Hukum
Internasional khususnya dalam penggunaan kekuatan militer
oleh Negara-negara, keberadaan aturan penggunaan
kekerasan militer dalam hubungan internasional dirasakan
sudah tidak relevun lagi. Bahkan PBB dan aturan dalam
Piagam dianggap tidak berdaya menghadapi kenyataan dunia
saat ini. Akan tetapi, pendapat tesebut tidak bisa dibenarkan
karena sesunguhnya Negara-negara di dunia selalu berusaha
untuk mencari justifikasi dalam hukum intemasional atas
segala tindakannya
"
Jurnal Hukum Internasional: Indonesian Journal of International Law, Vol. 5 No. 1 Oktober 2007 : 104-132, 2007