Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 132698 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Retno Safitri
"Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang membahas mengenai praktek perdagangan orang dalam (insider trading) di pasar modal Indonesia. Perdagangan orang dalam adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan,yang didasarkan pada pelanggaran terhadap asas keterbukaan atau adanya informasi material yang belum dipublikasikan. Berdasarkan hasil penelitian, suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai insider trading terdiri dari beberapa unsur yaitu adanya orang dalam, informasi tersebut belum terbuka untuk umum, adanya transaksi perdagangan yang dimotivasi oleh informasi tersebut, dan motivasi untuk memperoleh keuntungan yang tidak layak sebagai hasil dari transaksi perdagangan tersebut. Dugaan insider trading pada PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk. terjadi karena adanya harga saham yang relatif murah dan terjadinya pelanggaran atas transaksi ganda yang dilakukan oleh penjamin emisi efek (underwriter) sehingga Bapepam-LK memberikan sanksi kepada 8 (delapan) penjamin emisi efek, dimana tindakan transaksi ganda ini merupakan bukti permulaan yang mengarah kepada tindakan insider trading.

This study is a literature research that discussed the practice of insider trading in the Indonesian capital market. Insider trading is a securities trading done by people within the company, which is based on aviolation to the principle of openness or any material information that has not been published. Based on this research, an act which can be categorized as insider trading consists of several elements, namely the existence of an insider, the information is not yet open to the public, the existence of trade transactions that are motivated by such information, and motivation to gain improper advantageas a result of such trade transactions. Allegations of insider trading at PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk.occurs because of the relatively cheap stock prices and the violation occurrences of the multiple transactions performed by securities underwriters, that Bapepam-LK gave sanction to the 8 (eight) underwriter, this double transaction became the initial evidence that leads to action of insider trading. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1593
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jeffry K. Setiawan
"Prinsip keterbukaan informasi merupakan inti dan jiwa dari pasar modal itu sendiri. Sebab itu, hukum pasar modal mewajibkan setiap emiten atau perusahaan publik untuk menyampaikan setiap peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek dari emiten atau perusahaan publik tersebut kepada masyarakat. Adanya keterbukaan informasi mengenai keadaan perusahaan dari emiten atau perusahaan publik maka investor mempunyai bahan pertimbangan secara rasional untuk dapat mengambil keputusan melakukan pembelian atau penjualan atas efek tersebut. Tetapi prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Juncto Peraturan Bapepam Nomor X. K.1 sering dilanggar oleh emiten atau perusahaan publik dan anggota direksinya. Bermula dari pelanggaran prinsip keterbukaan informasi maka dapat menimbulkan praktek kejahatan di pasar modal. Salah satunya adalah praktek insider trading atas suatu transaksi efek di bursa efek. Dugaan praktek insider trading atas perdagangan saham PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk pun telah terdeteksi oleh otoritas pasar modal. Tentunya yang menderita kerugian dari praktek insider trading adalah masyarakat investor pasar modal. Perlu untuk diketahui indikasi-indikasi praktek insider trading telah terjadi dan kategori suatu prinsip keterbukaan informasi telah dilanggar dan kendala-kendala yang terjadi dalam melakukan upaya penegakan hukum pasar modal merupakan pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris. Kategori adanya pelanggaran prinsip keterbukaan yaitu apabila informasi material yang disampaikan oleh emiten atau perusahaan publik kepada masyarakat tidak disampaikan secara lengkap dan akurat. Apabila pelanggaran tersebut menimbulkan praktek insider trading maka diharapkan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Bapepam-LK kepada investor pasar modal tidak hanya dalam bentuk sanksi administratif saja melainkan memberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Sedangkan kendala pembuktian mengenai informasi elektronik maka sekarang sudah tidak menjadi hambatan berarti untuk membawa data/informasi elektronik tersebut ke dalam persidangan karena sejak diundangkannya Undang- Undang No. 11 Tahun 2008, informasi elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah di sidang pengadilan.

Disclosure Information Principle is the backbone and soul in capital markets its self. Therefore the capital market regulations have made it compulsory for every listed company to disclose any material information's that can influence the price of the stock to the public. With the disclosure of the company information's, public has relevant information to make a rational decision to buy or to sell the company stocks. The provision regarding disclosure of information in Law Number 8 Year 1995 jo Indonesia Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency Regulation Number X.K.1. is often breached by public companies and their directors. It starts from a breach of information disclosure then can escalate to a crime in capital market. An example is the insider trading in a trade in capital market. An Indication of insider trading in stocks trading for PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk has been spotted by the supervisory agency. Its the public who will bear the loss from the practice of insider trading. It should be noted that indication of insider trading practice has been spotted and disclosure information principle has been breached and the obstacles in enforcing the capital market law will be discussed in this thesis.
This Thesis is researched with juridical normative approach and with explanatory type of research. a category for a breach of disclosure information principle is if there was a material information that has not been disclosed accurately and properly. If that breach escalated in form of insider trading practice, therefore it's hoped that the supervisory agency should give some sort of legal protection for the investor not only in form of administrative sanction but also in form of criminal sanction to give a sense of justice and to give a chasten effect for public. The obstacle in proofing with electronic proofs is no longer an obstacle since the enacted of Law Number 11 Year 2008, all electronic information can be a valid source of proof in court of law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25263
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Melinda
"Skripsi ini membahas mengenai Perlindungan Investor atas gugatan Citizen Lawsuit pembatalan Initial Public Offering (IPO) PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk ditinjau dari peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Bapepam. Penelitian ini membahas mengenai penyebab timbulnya gugatan IPO PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk yaitu Karena harga jual saham IPO yang dinilai terlalu rendah, penjatahan yang tidak adil, dan tidak ada transparansi penentuan harga saham IPO PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk.
Dapat disimpulkan bahwa Prosedur IPO sudah dilakukan dengan benar oleh PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk dan sudah sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Bapepam serta peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat tidak bisa dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikarenakan Kurang Pihak dan Penggugat tidak memiliki Legal Standing.
Dilihat dari perlindungan investor maka IPO tidak dapat dibatalkan karena akan berisiko pada kepercayaan investor dan masyarakat umum serta perekonomian Indonesia secara menyeluruh yang dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas perekonomian Indonesia. Selain itu, investor publik dilindungi dalam Pasal 111 UU No. 8 Tahun 1995 yang mengatur setiap pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan selama proses IPO PT. Krakatau Steel (Persero)Tbk dapat mengajukan tuntutan ganti rugi.

This paper discusses investor protection in related to the citizen lawsuit for the cancellation of Initial Public Offering PT Krakatau Steel (Persero) Tbk from legal perspective, namely Law no. 8 Year 1995 concerning Capital Market Law No. 40 Year 2007 concerning Limited Liability Companies and Bapepam Regulation. This study discusses the cause of the lawsuit on the IPO of Krakatau Steel (Persero) Tbk as a result of the suspected undervalued of the share selling price, unfair share allotment, and lack of transparency in share pricing during the IPO.
Based on the study, it is concluded that the PT Krakatau Steel (Persero) Tbk has followed the procedure of IPO in accordance with the Capital Market Law No 8 Year 1995 and The Bapepam Regulation. The lawsuit was not granted by the Central Jakarta District Court due to insufficient parties involves in the lawsuit and the fact that the plaintiff do not have legal standing.
Form investor protection point of view, the IPO cannot be cancelled due to the risk of ruining the investor and public trust thus may destabilize the economy of Indonesia. In addition, public investor is protected in Article 111 of Law No.8 of 1995 that governs any violation and misconduct in the process of IPO. Therefore, if there has been violation and/ or misconduct in the IPO process done by Krakatau steel, public has the right to file compensation claim.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1617
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dedi Indra Sari
"Berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal seharusnya menjadi tonggak penting bagi terjaminnya penegakkan hukum dalam seluruh kegiatan di pasar modal, sehingga tercipta kepastian hukum bagi para pelaku pasar modal. Salah satu tindak pidana yang cukup berat sanksinya adalah tindak pidana insider trading (perdagangan orang dalam) yaitu 10 tahun penjara dan denda maksimum 15 miliar rupiah. Dengan beratnya sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku insider trading, jelas sekali landasan pemikiran dikeluarkannya undang-undang ini adalah untuk menegakkan hukum di pasar modal. Sebagai penyedia utama gas bumi, PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) memiliki dua bidang usaha yaitu distribusi (penjualan) dan transmisi (transportasi) gas bumi melalui jaringan pipa yang tersebar di seluruh wilayah usaha. Divestasi PGN sebesar 5%, yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah sebesar 61% dan oleh Masyarakat melalui Penawaran Umum sebesar 39% menjadi pemicu panic selling yang melanda investor asing maupun lokal, ternyata PGN terlambat memberitahukan ke publik tentang penyelesaian proyek Pipanisasi South Sumatera-West Java (SSWJ), akibatnya terjadi panic selling di Bursa Efek Jakarta. Berdasarkan indikator dari insider trading, yaitu; return or negative return, volatility, frequency transaction, volume transaction, dominasi anggota bursa, maka Bapepam-LK berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, seharusnya sudah dapat melakukan penyidikan dimana unsur-unsurnya telah terpenuhi. Sikap tegas dari Bapepam-LK sangat perlu, agar para investor mendapatkan kepastian hukum, dan mereka dapat mempercayai bahwa Bapepam-LK dapat diandalkan sebagai lembaga yang mempunyai otoritas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24573
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sampurno Budisetianto
"Thesis ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi Investor Publik pada proses Penawaran Umum Perdana atas Saham terkait dengan Prinsip Materialitas. Prinsip Materialitas adalah kewajiban untuk membuka Informasi atau Fakta yang bersifat Material kepada publik sehingga Investor Publik dapat mementukan sikapnya untuk melakukan atau tidak melakukan investasi atas Efek yang ditawarkan. Permasalahan hukum timbul apabila perumusan materialitas atas suatu fakta atau informasi pada peraturan perundangan-undangan tidak jelas atau rinci sehingga akan merugikan Investor Publik.
Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut, Thesis ini melakukan studi perbandingan mengenai bagaimana penerapan Prinsip Materilitas di Amerika Serikat dan Indonesia melalui studi perbandingan kasus. Tujuan studi perbandingan adalah untuk mendapatkan jawaban bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi Investor Publik di Indonesia terkait dengan Prinsip Materialitas dan memberikan alternatif penyelesaian pokok permasalahan melalui penggunaan Teori Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum (Economic Analysis of Law) yang dikemukakan oleh Richard A. Posner.

This Thesis concerns with legal protection for public investor related to Materiality Principle in the process of Going Public. The Materiality Principle is a duty to disclose information or fact that is material to public. With this material information or fact, public investor then could make their investment decision. Legal issues will incur if the Securities Law does not sufficiently define the formulation of materiality of any given information or fact. This situation will have the potential to encourage losses to public investor.
To find solution of this problem, this Thesis has made research on the application of Materiality through comparative case study in the United States of America and Indonesia. The purpose of using comparative case study in this Thesis is to find the best solution on how to protect public investor in Indonesia regarding the application of Materiality Principle. This Thesis also try to give alternative solution to formulate the materiality by using the Theory of Economic Analysis of Law which is introduced by Richard A. Posner.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31429
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Cicilia Atik Arianti
"Privatisasi merupakan isu yang paling sering kita temui dalam beberapa dekade kepemimpinan di Negara ini, seiring dengan bergantinya kepemimpinan pemerintahan, privatisasi seolah sudah merupakan agenda yang turun temurun ingin diwujudkan walaupun terdapat pro dan kontra dalam pelaksanaanya. Untuk mewujudkan privatisasi tersebut tentunya harus dipertimbangkan dengan matang oleh BUMN selaku pihak yang melakukan privatisasi, karena BUMN adalah perusahaan yang sebagian pemegang sahamnya dimiliki pemerintah, karena itu jika salah dalam strategi pelaksanaan privatisasinya dapat berakibat fatal dan tentunya menyebabkan kerugian yang besar, seperti yang dialami oleh PT. Indosat Tbk dan PT. Krakatau Steel. Dalam pelaksanaan privatisasi sudah seharusnya sejalan dengan amanat UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UU dan peraturan yang mengaturnya, dalam hal ini termasuk didalamnya UU No.19 tahun 2003, PP No.33 tahun 2005 juncto PP No. 59 tahun 2009.
Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode penelitian normative dikarenakan data yang digunakan adalah data sekunder. Dalam penelitian ini penulis hendak melakukan perbandingan antara privatisasi yang dilakukan antara PT. Indosat Tbk dan PT. Krakatau Steel serta menemukan masalah-masalah yang timbul dari privatisasi tersebut serta menemukan cara privatisasi yang paling efektif untuk BUMN di Indonesia sehingga semangat UUD 1945 dapat terwakili dan tujuan sesungguhnya dari privatisasi dapat terwujud.

Privatization is the most frequent issue appeared in several decades of our state leadership, along with the succession of governmental leadership, the issue has become a traditional agenda together with its pro and contra. The attainment requires profound consideration of the relevant state owned enterprise as party carrying out such privatization, since some of its holdings belong to the government; therefore an error in its implementation strategy may lead to fatal consequences and incurs a great loss, as experienced by PT. Indosat Tbk and PT. Krakatau Steel. The privatization implementation should be in line with the mandate of State Constitution of 1945 whereas its execution should comply with the prevailing law and regulation, including The Law No.19 of 2003, Government Regulation No.33 of 2005 in conjunction with Government Regulation No. 59 of 2009.
This research was carried out as a qualitative study, using normative research method, for the data to be used were of secondary. This research seeks to compare privatization proceedings done by two formerly state owned enterprises PT. Indosat Tbk and PT. Krakatau Steel as to identify the problems caused by privatization and to conclude the most effective way of privatization to Indonesian State Owned Enterprises so that the spirit of Indonesian State Constitution of 1945 will be maintained as the substantial objective of privatization can be realized.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S42338
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Luciana Fransiska
"Kasus dugaan perdagangan orang dalam (insider trading) pada perdagangan saham PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk, di tahun 2007 merupakan salah satu kejahatan keuangan yang pernah terjadi di Pasar Modal Indonesia. Namun, sebagaimana kejahatan keuangan lainnya yang pernah terjadi di Pasar Modal Indonesia, dugaan insider trading tersebut hanya dikenakan sanksi administratif dan tidak pernah berhasil dibawa pada tingkat pengadilan untuk dapat dituntut secara pidana. Padahal, unsur-unsur pasar perdagangan orang dalam yang ada dalam UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah terpenuhi. Hal tersebut membuktikan bahwa masih terdapat kendala dalam penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan yang terjadi di Pasar Modal Indonesia. Penulis menyimpulkan bahwa saat penanganan kasus dugaan insider trading PT PGN tersebut, kendala utama terdapat pada kekosongan aturan hukum yang tidak memungkinkan diterimanya alat bukti digital di pengadilan. Selain itu kemampuan lembaga penegak hukum yang masih tergolong minim, ketiadaan fasilitas yang mendukung, dan juga budaya hukum di negara Indonesia yang tidak jera terhadap sanksi administratif juga ikut menyebabkan kendala penegakan hukum terhadap kasus dugaan insider trading tersebut.

The cases of alleged insider trading on the trade shares of PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk, in 2007, is one of the financial crimes that have occurred in the Indonesian Capital Market. However, as other financial crimes that have occurred in the Indonesian Capital Market, the punishment for the insider trading allegations only with an administrative sanctions and has never managed to be taken at the level of the court to be prosecuted criminally. In fact, the elements of insider trading in the Law Number 8 Year 1995 concerning on Capital Market has been fulfilled. It is proved that there are still obstacles in the enforcement of laws against financial crimes that have occured in Indonesian Capital Market. The author concludes when the cases of alleged insider trading of PT PGN is handled, the major constraints is on the vacancy rule of law that does not allow acceptance of digital evidence in court. In addition, the ability of law enforcement agencies are still relatively minimal, the absence of supporting facilities, and the legal culture of the Indonesian state that’s not deterrent to an administrative sanctions, also contributed to the constraints of law enforcement on the case of alleged insider trading.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54103
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Willy Isananda
"Pasar modal merupakan pasar untuk memperjualbelikan instrumen keuangan jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Keberadaan pasar modal sangat dibutuhkan dalam suatu negara, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan ekonomi nasional. Namun terlepas dari segala manfaat positif pasar modal, perdagangan dalam pasar modal tidak luput dari timbulnya berbagai kejahatan, salah satunya adalah insider trading. Dalam perdagangan saham, informasi merupakan suatu hal yang sangat dominan karena dapat menentukan tingkat harga saham. Jadi informasi harus tersebar secara adil dan merata agar tidak terdapat pihak yang diuntungkan maupun dirugikan secara tidak adil. Namun pada prakteknya, masih terdapat orang dalam, yang memegang informasi yang bersifat rahasia, dan melakukan perdagangan berdasarkan informasi tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi yang kemudian dikenal sebagai insider trading. Hal ini berakibat fatal bagi pasar modal karena dapat berimbas kepada mekanisme pasar, emiten, serta investor. PT Bhakti Investama merupakan sebuah perusahaan yang tercatat sebagai emiten dalam pasar modal Indonesia dengan kode BHIT yang harga sahamnya meningkat secara tidak wajar dalam periode Februari-April 2010 sehingga diduga terjadi insider trading pada periode tersebut. Bursa Efek Indonesia (BEI) menggunakan empat indikator terjadinya insider trading yaitu return or negative return, volatility return, nilai transaksi, serta dominasi bursa untuk memeriksa dugaan terjadinya insider trading. Selain itu juga digunakan syarat terjadinya insider trading dari peraturan otoritas bursa. Hanya Bapepam-LK yang dapat memeriksa adanya pelanggaran terhadap UUPM, sehingga dalam hal ini BEI melipahkan dugaan terjadinya insider trading untuk ditindaklanjuti oleh Bapepam-LK. Sikap tegas dari BEI serta Bapepam-LK dalam menindak insider trading sangat diperlukan agar kepercayaan investor terhadap pasar modal tetap terjaga sehingga pasar modal dapat terus berkembang dan akan berimbas pada meningkatnya perkembangan ekonomi nasional.

Capital market is a market for trade in the medium-term and long-term financial instruments that can be traded. The existence of capital markets is required in some countries, including Indonesia, in order to boost the national economy. But despite all the positive benefits of capital markets, trading in the stock market can not escape from the emergence of various crimes, one of which is insider trading. In stock trading, information is something that is very dominant because it can determine the level of stock prices. So the information should be spread fairly and evenly to avoid any inproper advantage. However, in practice, there are still insiders, who holds confidential information, and trades on such information for the purpose of personal gain that came to be known as insider trading. It is fatal to the capital market because it can affect the market mechanism, issuers, and investors. PT Bhakti Investama (listed in the Indonesian Stock Exchange/Bursa Efek indonesia as BHIT) is a listed company as an issuer in the Indonesian Capital Market which keep increased it?s stock price, causing unreasonable price in the period of February-April 2010, allegedly that insider trading occurred during the period. Indonesia Stock Exchange using four indicators of the occurrence of insider trading which is the return or negative returns, volatility return, the value of the transaction, and the dominance of the Market, to examine allegations of insider trading. It is also using the regulation of insider trading from the regulatory authority of the exchanges. Only Bapepam-LK can check for violations of the Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, which in this case IDX give the allegation of insider trading to be followed by Bapepam-LK. Assertion of the Indonesia Stock Exchange and Bapepam-LK in action against insider trading is necessary in order to maintain investor?s confidence in capital markets, so that capital markets can continue to grow and will result in increasement of national economic development."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24764
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fidila Yuni Rochmana
"Penawaran umum merupakan salah satu alternatif pendanaan bagi perusahaan. Prinsip keterbukaan informasi merupakan prinsip yang bersifat universal. Sehingga para pihak yang berkaitan dengan proses penawaran umum baik emiten, profesi penunjang pasar modal, lembaga penunjang pasar modal maupun penjamin emisi efek memiliki kewajiban untuk melakukan penerapan keterbukaan informasi mengungkapkan informasi atau fakta material. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) memiliki permasalahan kredit pada kantor cabang HR Muhammad dan Sumenep pada saat penawaran umum saham. Kredit Macet merupakan salah satu informasi atau fakta material yang wajib diungkapkan dalam prospektus Bank Jatim sebagai bentuk perlindungan kepada calon pemodal.

Initial Public Offering (IPO) is the one of funding alternatives for company. Diclosure information principle is an universal characteristic from capital market. In Initial Public Offering, everyone related to Initial Public Offering process such as issuers, supporting professionals, supporting institutions and underwriter has an obligation to carry out the implementation of disclosure information principle to disclose all about information or fact material. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), have problem on bad credits which hit two branches office namely HR Muhammad dan Sumenep. Bad credits is the one of information or fact material should be disclose in Bank Jatim prospectus to protect the potential investors."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45246
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ammy Elvietta Riyani
"Skripsi ini membahas tentang penerapan prinsip keterbukaan informasi mengenai sengketa hukum yang sedang dihadapi emiten pada penawaran umum dalam studi kasus PT Blue Bird Tbk. Blue Bird merupakan perusahaan yang pada saat akan melakukan penawaran umum menghadapi sejumlah sengketa hukum. Adanya beberapa sengketa hukum ini akan menimbulkan ketidakpastian bagi investor karena putusan tersebut dapat saja akan mempengaruhi kelangsungan bisnis usaha Blue Bird. Otoritas Jasa Keuangan tetap memberikan Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendafaran Blue Bird meskipun terdapat pihak yang meminta penundaan atas penawaran penawaran umum Blue Bird dengan catatan agar Blue Bird menerapkan prinsip keterbukaan informasi mengenai sengketa hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk menemukan masalah (problem finding). Berdasarkan hasil penelitian, Blue Bird telah menerapkan prinsip keterbukaan informasi mengenai sengketa hukum yang sedang dihadapinya.

The focus of this study is the application of disclosure principle regarding some litigations being faced by an issuer in case study of PT Blue Bird Tbk. Blue Bird is a company that at a time of going to conduct an Initial Public Offering (IPO) faced a number of litigations. Those litigations will lead to uncertainty for investors because the court judgment may affect Blue Bird’s business continuity. Otoritas Jasa Keuangan declared Effective on Registration Statement of Blue Bird even though there are those who ask for a delay on Blue Bird’s IPO deals with a note that Blue Bird apply the principle of Disclosure about the litigations. This study used literature reasearch that aims to find the problem. Based on the research results, Blue Bird has applied the disclosure principles regarding the litigations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59937
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>