Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 152170 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"
"
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1984
S8831
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Dewa Ayu Widyani
"Penyelesaian Perselisihan Perburuhan menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 adalah penyelesaian melalui Panitia Penyelesaian Perselisilian Perburuhan (P4), penyelesaian ini mempergunakan proses yang bertingkat sehingga memakan waktu yang lama, yaitu dimulai dari P4D, P4P, veto Menteri Tenaga Kerja, kemudian dengan berlakunya Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimungkinkan untuk banding ke PTUH, selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung. Penggunaan Arbitrase merupakan jalan keluar yang efektif karena prosesnya lebih cepat, serta menberikan jaminan kenetralan karena dikontrol sendiri oleh pihak terkait melalui pemilihan bersama terhadap para arbiter."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oyong Darwan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36404
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tarigan, Martin
Depok: Universitas Indonesia, 1990
S25228
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lestari Handayani
"Dalam suatu hubungan kerja antara buruh dan majikan dimana masing-masing pihak telah terikat pada perjanjian kerja yang telah disepakati kerap kali masih sering terjadi suatu perselisihan. Perselisihan perburuhan terjadi akibat dari adanya perbedaan nilai-nilai yang dimiliki antara buruh dan majikan, dimana buruh begitu menginginkan nilai kebebasan dalam menjalankan pekerjaannya, sedangkan majikan menginginkan nilai materialisme dalam penyelenggaraan perusahaan yang dijalankannya. Penyelesaian perselisihan perburuhan baik perselisihan industrial, perselisihan hak, maupun perselisihan kepentingan antara buruh dan majikan idealnya adalah diselesaikan melalui jalan musyawarah mufakat yang biasanya disebut dengan cara damai baik secara bipartit ataupun tripartit yang merupakan penyelesaian perselisihan perburuhan non adjudicatie. Namun, para pihak dimungkinkan pula untuk mengajukannya ke pengadilan. Atau yang dengan kata lain penyelesaian perselisihan perburuhan adjudicatie. Sejalan dengan itu semua, kiranya penulis ingin mencoba memaparkan atas suatu penyelesaian perselisihan perburuhan yang diselesaikan melalui pengadilan dengan penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan. Sehingga dapat terlihat efektifitas dan efisiensi dalam pemenuhan atas asas murah, cepat, dan sederhana dari suatu penyelesaian perselisihan perburuhan baik bagi buruh maupun bagi majikan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farid Tamzil
"Hubungan ketenagakerjaan atau hubungan industrial, tujuannya adalah untuk menjembatani hubungan antara Pengusaha dan Pekerja. Namun dalam prakteknya, masih ada permasalahan yang timbul, karena tidak adanya titik temu terhadap permasalahan yang dirundingkan untuk mendapatkan penyelesaian. Kegagalan dalam penyelesaian suatu perbedaan pendapat secara musyawarah untuk mufakat, membuat masing masih pihak akan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap sebagai haknya. Tindakan dari pekerja dapat berupa mogok kerja (strike), dan tindakan pengusaha berupa penutupan perusahaan (lock out). Terhadap lock out jarang sekali terjadi, tetapi mogok kerja dan unjuk rasa dapat dikatakan sering terjadi. Bagi pekerja, mogok kerja adalah hak yang keberadaannya diakui oleh perundang-undangan dan didukung dengan adanya konvensi-konvensi nasional (Hukum Tata Negara) dan internasional (ILO). Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, meskipun terdapat jaminan kepastian hukum dalam perundang-undangan, konvensi-konvensi nasional serta internasional, masih berbenturan dengan berbagai kepentingan, misalnya kepentingan perekonomian, ketertiban dan keamanan. Sehingga mogok kerja dan unjuk rasa, wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, karena apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dapat berakibat terjadinya pemutusan hubungan kerja. Terhadap pelaksanaan mogok kerja dan unjuk rasa yang tidak memenuhi ketentuan peraturan-perundangan, ketertiban dan keamanan, dapat menimbulkan merugikan para pihaknya. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) No. 627/2052/415-9/IX/PHK/4-2002 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di PT. Nagamas Busanatama, adalah salah satu contoh konkrit dari akibat pelaksanaan mogok kerja, yang dijadikan analisis kasus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Becheri
Jakarta: Menara Pengetahuan, [195
331.8 Sir p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hartono Widodo
Jakarta: Rajawali, 1989
344.01 HAR s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hartono Widodo
Jakarta: Rajawali, 1992
344.01 HAR s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>